ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN
                   MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                       REPUBLIK INDONESIA

                       NOMOR 23 TAHUN 2006

                               TENTANG

                STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
        UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
            Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
            Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
            Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
            Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
               Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 4301);
             2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
                Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4496);
             3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
                Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
                Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
                diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
             4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
                2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
                sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2

Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
                0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor
                0212/BSNP/V/2006    tanggal   2    Mei, dan   Nomor
                0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;

                                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan                       :   PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN  NASIONAL
                                     TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK
                                     SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

                                                 Pasal 1

(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
    menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
    kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
    menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
    dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

                                                 Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                              Ditetapkan di Jakarta
                                              pada tanggal 23 Mei 2003

                                              MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

                                              TTD.

                                              BAMBANG SUDIBYO




Biro Hukum dan Organisasi 2006

More Related Content

Permendiknas 23 2006 skl

  • 1. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  • 2. 2 Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Pasal 1 (1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. (3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2003 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO Biro Hukum dan Organisasi 2006