際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Permendiknas No. 19 Tahun 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
 Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan
segenap pihak yang berkepentingan, yang
menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan
kekuatan untuk kepentingan masa mendatang
1. Visi Sekolah
2. Misi Sekolah :
 Misi adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah
ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah dengan
penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan
mutu lulusan yang diharapkan.
 Misi sekolahmemuat pernyataan umum dan khusus yang
berkaitan dengan program sekolah, serta
pengembangannya.
3. Tujuan Sekolah
Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta
mengembangkannya, mengacu pada visi, misi, dan tujuan
pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat
4. Rencana Kerja Sekolah
Rencana Kerja jangka menengah (empat tahun) :
menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang
ingin dicapai , serta perbaikan komponen pendukungnya.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah
1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah;
4) pembagian tugas di antara guru;
5) pembagian tugas di antara tenaga
kependidikan;
6) peraturan akademik;
7) tata tertib sekolah;
8) kode etik sekolah;
9) biaya operasional sekolah
2. Struktur Organisasi Sekolah
Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan
mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung
jawab yang jelas tentang keseluruhan
penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
dan dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan
yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang
ada.
4. Bidang Kesiswaan
Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk
pelaksanaan operasional mengenai proses
penerimaan peserta didik.
Sekolah memberikan layanan konseling kepada
peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra
dan kokurikuler untuk para peserta didik,
melakukan pembinaan prestasi unggulan,
melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Penyusunan KTSP
1) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Isi, Skl,
dan peraturan pelaksanaannya dikembangkan
sesuai kondisi sekolah, potensi atau karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.
2) silabus setiap mata pelajaran yang diampunya
sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi
Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
3. Penyusunan KTSP tingkat SMA di koordinasi,
disupervisi dan difasilitasi oleh Dinas
Pendidikan Provinsi
b. Penyusunan Kalender Pendidikan
1) Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang
meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur.
2) didasarkan pada Standar Isi, berisi mengenai
pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun dan
dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
3) Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4) Sekolah mata pelajaran yang dijadwalkan pada
semester gasal, dan semester genap.
c. Program Pembelajaran
Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dan program pendidikan
tambahan yang dipilihnya dan kegiatan pembelajaran
didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta
Standar Proses dan Standar Penilaian.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
Penilaian hasil belajar disesuaikan dgn Standar
Penilaian Pendidikan.
e. Peraturan Akademik
a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti
pelajaran dan tugas dari guru;
b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan
kelas, dan kelulusan;
c) ketentuan mengenai hak siswa menggunakan fasilitas
belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku
pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru
mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan
pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
Penyusunan program pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan
memperhatikan Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dan
dikembangkan sesuai dengan kondisi
sekolah,
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendayagunaan
1) asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2) diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan
aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;
3) disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun
kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi
lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti
orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah yang
dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa
diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga
kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana
dan prasarana pendidikan;
2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan
prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses
pendidikan;
3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat
kelas di sekolah;
4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas
pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan
kurikulum masing-masing tingkat;
5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan
dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang
dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan
dana di luar dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah
dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan
peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta
penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite
sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah
a. Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan
lingkungan pendidikan yang kondusif untuk
pembelajaran yang efisien dalam prosedur
pelaksanaan.
b. Adanya tata-tertib dan kode etik warga sekolah
c. Adanya bimbingan dengan teladan, pembinaan ,
pengembangan kreativitas dari pendidik dan
tenaga kependidikan.
10. Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah
Sekolah melibatkan warga dan masyarakat
pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola
pendidikan baik secara akademik dan non
akademik.
Keterlibatan peran serta warga sekolah dan
masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada
kegiatan tertentu yang ditetapkan.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah
didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan Program
pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga
kependidikan.
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut
dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan
sanksi atas penyimpangan yang ditemukan,
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan,
supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak
lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan
pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
D. Kepemimpinan Sekolah
- Kepala SMA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah
untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan.
- Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik, dan
proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara
tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi di atasnya.
- Kepala dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan
memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
1. Sekolah/Madrasah:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang mernadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan
akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah
diakses;
c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk
melayani permintaan informasi rnaupun pemberian informasi atau
pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan
sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam
dan didokumentasikan;
d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah
terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan
sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
E. Sistem Informasi Manajemen
Terima Kasih
Ad

Recommended

Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidik Dasar dan Mengengah
Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidik Dasar dan Mengengah
UNIB
RAPAT KERJA-PAPARAN RKJM-RKT 022.ppt
RAPAT KERJA-PAPARAN RKJM-RKT 022.ppt
DarulMaarifSI3
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)
5.permendiknas no. 19 tahun 2007,18022008(pengelolaan)
MA'ARIF NU CILACAP
Permendikbud tahun2007 nomor019
Permendikbud tahun2007 nomor019
SMPK Stella Maris
8 Standar Nasional PendidikanSMP ISLAM AL HIJraH.pptx
8 Standar Nasional PendidikanSMP ISLAM AL HIJraH.pptx
adamaryadi1
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007: Standar Pengelolaan
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007: Standar Pengelolaan
Yani Pieter Pitoy
70 permen 19_2007_stdr-pengelolaan
70 permen 19_2007_stdr-pengelolaan
dadang_kaesar
Permendiknas no.19 tahun 2007 stand pengelolaan
Permendiknas no.19 tahun 2007 stand pengelolaan
emri ardi
Lampiran permen no 19 tahun 2007 pengelolaan smp
Lampiran permen no 19 tahun 2007 pengelolaan smp
Nandang Sukmara
PEMAPARAN VISI MISI.pptx
PEMAPARAN VISI MISI.pptx
SudirmanMaros2
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Sofyan Saputra
9. permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
9. permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Sofyan Saputra
8 standart nasional pendidikan
8 standart nasional pendidikan
idapurnama7475
Kisi kisi ukks
Kisi kisi ukks
Dian Tercnyum
Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan
NASuprawoto Sunardjo
Peningkatan Kinerja Kepsek dan Pengawas Abi Sujak
Peningkatan Kinerja Kepsek dan Pengawas Abi Sujak
NASuprawoto Sunardjo
Laporan pelaksanaan ojl bab 2
Laporan pelaksanaan ojl bab 2
arif widyatma
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
SamsulBahri102
Permendiknas 19+24 2007
Permendiknas 19+24 2007
Surahman Surahman
Tugas pak sumadi standar pendidikan nasional
Tugas pak sumadi standar pendidikan nasional
apotek agam farma
8 poin standar nasional pendidikan
8 poin standar nasional pendidikan
Goda Kumantan
Mbs abi-sujak
Mbs abi-sujak
trysnokoe
Peningkatankinerjakepsekdanpengawas abisujak-100128053924-phpapp02
Peningkatankinerjakepsekdanpengawas abisujak-100128053924-phpapp02
Pendidikan Matematika
Pedoman-Pengelolaan-Sekolah-Muhammadiyah.pptx
Pedoman-Pengelolaan-Sekolah-Muhammadiyah.pptx
TonyArdy3
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
newscastid
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
PAJaksel

More Related Content

Similar to PERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.ppt (20)

Lampiran permen no 19 tahun 2007 pengelolaan smp
Lampiran permen no 19 tahun 2007 pengelolaan smp
Nandang Sukmara
PEMAPARAN VISI MISI.pptx
PEMAPARAN VISI MISI.pptx
SudirmanMaros2
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Sofyan Saputra
9. permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
9. permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Sofyan Saputra
8 standart nasional pendidikan
8 standart nasional pendidikan
idapurnama7475
Kisi kisi ukks
Kisi kisi ukks
Dian Tercnyum
Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan
NASuprawoto Sunardjo
Peningkatan Kinerja Kepsek dan Pengawas Abi Sujak
Peningkatan Kinerja Kepsek dan Pengawas Abi Sujak
NASuprawoto Sunardjo
Laporan pelaksanaan ojl bab 2
Laporan pelaksanaan ojl bab 2
arif widyatma
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
SamsulBahri102
Permendiknas 19+24 2007
Permendiknas 19+24 2007
Surahman Surahman
Tugas pak sumadi standar pendidikan nasional
Tugas pak sumadi standar pendidikan nasional
apotek agam farma
8 poin standar nasional pendidikan
8 poin standar nasional pendidikan
Goda Kumantan
Mbs abi-sujak
Mbs abi-sujak
trysnokoe
Peningkatankinerjakepsekdanpengawas abisujak-100128053924-phpapp02
Peningkatankinerjakepsekdanpengawas abisujak-100128053924-phpapp02
Pendidikan Matematika
Pedoman-Pengelolaan-Sekolah-Muhammadiyah.pptx
Pedoman-Pengelolaan-Sekolah-Muhammadiyah.pptx
TonyArdy3
Lampiran permen no 19 tahun 2007 pengelolaan smp
Lampiran permen no 19 tahun 2007 pengelolaan smp
Nandang Sukmara
PEMAPARAN VISI MISI.pptx
PEMAPARAN VISI MISI.pptx
SudirmanMaros2
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Sofyan Saputra
9. permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
9. permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Sofyan Saputra
8 standart nasional pendidikan
8 standart nasional pendidikan
idapurnama7475
Peningkatan Kinerja Kepsek dan Pengawas Abi Sujak
Peningkatan Kinerja Kepsek dan Pengawas Abi Sujak
NASuprawoto Sunardjo
Laporan pelaksanaan ojl bab 2
Laporan pelaksanaan ojl bab 2
arif widyatma
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan(1)
Operator Warnet Vast Raha
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
Permen no-19-standar-pengelolaan-pendidikan
SamsulBahri102
Tugas pak sumadi standar pendidikan nasional
Tugas pak sumadi standar pendidikan nasional
apotek agam farma
8 poin standar nasional pendidikan
8 poin standar nasional pendidikan
Goda Kumantan
Mbs abi-sujak
Mbs abi-sujak
trysnokoe
Peningkatankinerjakepsekdanpengawas abisujak-100128053924-phpapp02
Peningkatankinerjakepsekdanpengawas abisujak-100128053924-phpapp02
Pendidikan Matematika
Pedoman-Pengelolaan-Sekolah-Muhammadiyah.pptx
Pedoman-Pengelolaan-Sekolah-Muhammadiyah.pptx
TonyArdy3

Recently uploaded (8)

UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
newscastid
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
PAJaksel
Membangun Sensitifitas Masyarakat Terhadap Isu Disabilitas dan ODDP.pptx
Membangun Sensitifitas Masyarakat Terhadap Isu Disabilitas dan ODDP.pptx
Noviati2
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
CIkumparan
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
CIkumparan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
ssuser81322e
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
CIkumparan
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
CIkumparan
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
newscastid
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
PAJaksel
Membangun Sensitifitas Masyarakat Terhadap Isu Disabilitas dan ODDP.pptx
Membangun Sensitifitas Masyarakat Terhadap Isu Disabilitas dan ODDP.pptx
Noviati2
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
CIkumparan
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
CIkumparan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
ssuser81322e
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
CIkumparan
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
CIkumparan
Ad

PERMENDIKNAS NO. 19 TAHUN 2007,18022008.ppt

  • 1. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
  • 2. A. PERENCANAAN PROGRAM Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan untuk kepentingan masa mendatang 1. Visi Sekolah 2. Misi Sekolah : Misi adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah dengan penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan. Misi sekolahmemuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah, serta pengembangannya.
  • 3. 3. Tujuan Sekolah Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya, mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat 4. Rencana Kerja Sekolah Rencana Kerja jangka menengah (empat tahun) : menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai , serta perbaikan komponen pendukungnya.
  • 4. B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA 1. Pedoman Sekolah 1) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); 2) kalender pendidikan/akademik; 3) struktur organisasi sekolah; 4) pembagian tugas di antara guru; 5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; 6) peraturan akademik; 7) tata tertib sekolah; 8) kode etik sekolah; 9) biaya operasional sekolah
  • 5. 2. Struktur Organisasi Sekolah Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah. 3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan; dan dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
  • 6. 4. Bidang Kesiswaan Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik. Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik, melakukan pembinaan prestasi unggulan, melakukan pelacakan terhadap alumni.
  • 7. 5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran a. Penyusunan KTSP 1) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Isi, Skl, dan peraturan pelaksanaannya dikembangkan sesuai kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. 2) silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP. 3. Penyusunan KTSP tingkat SMA di koordinasi, disupervisi dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi
  • 8. b. Penyusunan Kalender Pendidikan 1) Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur. 2) didasarkan pada Standar Isi, berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; 3) Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP. 4) Sekolah mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
  • 9. c. Program Pembelajaran Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya dan kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian. d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Penilaian hasil belajar disesuaikan dgn Standar Penilaian Pendidikan.
  • 10. e. Peraturan Akademik a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru; b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan; c) ketentuan mengenai hak siswa menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan; d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
  • 11. Penyusunan program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, 6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • 12. Pendayagunaan 1) asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme; 2) diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah; 3) disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas; 4) mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
  • 13. 7. Bidang Sarana dan Prasarana 1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan; 2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan; 3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah; 4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; 5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
  • 14. 8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan 1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola; 2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; 3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
  • 15. 9. Budaya dan Lingkungan Sekolah a. Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan. b. Adanya tata-tertib dan kode etik warga sekolah c. Adanya bimbingan dengan teladan, pembinaan , pengembangan kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
  • 16. 10. Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan baik secara akademik dan non akademik. Keterlibatan peran serta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
  • 17. C. PENGAWASAN DAN EVALUASI Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
  • 18. D. Kepemimpinan Sekolah - Kepala SMA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. - Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi di atasnya. - Kepala dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
  • 19. 1. Sekolah/Madrasah: a. mengelola sistem informasi manajemen yang mernadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel; b. menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses; c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi rnaupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan; d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif. E. Sistem Informasi Manajemen