Permendiknas No. 19 Tahun 2007 mengatur standar pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah, mencakup visi, misi, tujuan, dan perencanaan program. Dokumen ini juga menekankan pentingnya struktur organisasi, kurikulum, penilaian, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Selain itu, mencakup aspek kepemimpinan, sarana prasarana, dan sistem informasi manajemen untuk mendukung proses pendidikan yang efektif dan efisien.