1. PERMENEGPAN DAN RB
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
DAN ANGKA KREDITNYA
(sebagai Penyempurnaan Permen Menpan
Nomor 84 Tahun 1993)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
1
2. Latar Belakang Terbitnya
Permenegpan dan RB No.16/2009
1. Guru merupakan subsistem penting yang memiliki
peran strategis dalam meningkatkan proses
pembelajaran dan mutu peserta didik.
2. Reformasi pendidikan yang ditandai dengan terbitnya
berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan
peningkatan mutu
3. Satu-satunya jabatan fungsional yang belum
menyesuaikan Keppres Nomor 87 Tahun 1999
adalah Jabatan Fungsional Guru
4. Menurut data NUPTK November 2010 terdapat
2.791.204 guru orang guru yang perlu ditingkatkan
kompetensi dan profesionalitasnya
3. Latar Belakang Terbitnya
Permenegpan dan RB No.16/2009
5. Perlu dilakukan berbagai penyesuaian, dan salah satunya
adalah tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
6. Diterbitkan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7. Peraturan baru ini merupakan pengganti dari Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
4. Permenegpan dan RB No.16/2009
Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan
47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini
mengandung semangat yang bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme guru yang selanjutnya akan
menjadikan guru sebagai pekerjaan
profesional yang dibingkai oleh kaidah-
kaidah profesi yang standar.
5. DAFTAR ISI PERMENNEGPAN 16/2009
BAB I = Ketentuan Umum
BAB II = Rumpun jabatan, jenis guru, kedudukan dan tugas utama
BAB III = Kewajiban, tanggung jawab dan wewenang
BAB IV = Instansi pembina dan tugas instansi pembina
BAB V = Unsur dan sub-unsur kegiatan
BAB VI = Jenjang jabatan dan pangkat
BAB VII = Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai
BAB VIII= Penilaian dan penetapan angka kredit
BAB IX = Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru
BAB X = Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan
pemberhentian dari jabatan fungsional guru
BAB XI = Sanksi
BAB XII = Ketentuan peralihan
BAB XIII = Penutup
5
6. Permenegpan dan RB No.16/2009 (2)
Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang
dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran
guru agar menjadi guru yang professional.
Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi
terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan tentu
saja kinerja guru.
7. Permenegpan dan RB No.16/2009 (3)
Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah
adanya
Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih
bersifat administratif menjadi lebih berorientasi
praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga
diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk
meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
8. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4
dan mempunyai Sertifikat Pendidik
Guru mempunyai empat jabatan fungsional
(Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru
Utama)
Beban mengajar guru adalah 24 jam 40 jam
tatap muka/minggu atau membimbing 150
konseli/tahun
9. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap
tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan
melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru
wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif
Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan
presentasi ilmiah
10. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
Peningkatan karir guru ditentukan oleh
perolehan angka kredit
Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka
kredit
Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB
merupakan satu paket
Perolehan angka kredit setiap tahun
ditetapkan oleh Tim Penilai
11. PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009
Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat
baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50%
(sedang), dan 25%(kurang)
Jumlah angka kredit diperoleh dari:
Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB)
90%
Unsur penunjang 10%
12. Agar dapat dilaksanakan dengan baik maka
diterbitkan aturan pendukungnya yaitu;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun
2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
13. PASAL-PASAL DALAM
PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009
tentang
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
14. Pasal 4
(1) Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan
tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah
jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil.
15. Pasal 5
(1) Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
(2) Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
(3) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor
adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit
150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun.
16. BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal 6
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah :
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan
pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta
melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
17. BAB VI
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1) Jenjang jabatan Fungsional Guru dari yang
terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.
18. (2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
19. Pasal 15
(1) Penilaian kinerja Guru dari sub unsur
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan
dan atau tugas lain yang relevan didasarkan atas
aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
(2) Penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan
sebagai berikut:
a.Nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik.
b.Nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik.
c.Nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup.
d.Nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang.
e.Nilai sampai dengan 50 disebut kurang
20. (3) Nilai kinerja guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikonversikan ke dalam angka kredit yang
harus dicapai, sebagai beikut:
a.sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125%
dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap
tahun;
b.sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d.sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e.sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari
jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
21. Pasal 16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk
pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat guru
adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II
dengan ketentuan:
a. Paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka
kredit berasal dari unsur utama; dan
b. Paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit
berasal dari unsur penunjang.
22. (2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
meliputi subunsur pengembangan diri,
publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
23. JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17)
AKK AKPKB AKP
Guru Penata Muda, IIIa 100
50 3 pd, 0 pi/n 5
Pertama Penata Muda Tingkat I, IIIb 150
50 3 pd, 4 pi/n 5
Guru Penata, IIIc 200
100 3 pd, 6 pi/n 10
Muda Penata Tingkat I, IIId 300
100 4 pd, 8 pi/n 10
Pembina, IVa 400
150 4 pd, 12 pi/n 15
Guru Pembina Tingkat I, IVb 550
Madya 150 4 pd, 12pi/n 15
Pembina Utama Muda, IVc 700
150 5 pd, 14pi/n 15
Guru Pembina Utama Madya, IVd 850
200 5 pd, 20 pi/n 20
Utama Pembina Utama, IVe 1050
Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur
Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
24. Pasal 18
(1) Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan
tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa karirnya
sebagai Guru.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat
telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus
di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya dan
dedikasi luar biasa diberi penghargaan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
25. Pasal 20
(1) Guru yang secara bersama membuat karya tulis/ilmiah di
bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu,
diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka
kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama
dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka
kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama
dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis
pembantu.
c. Apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian
angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis
utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis
pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
26. BAB VIII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 21
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh
kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru
dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan
pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik
pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil.
27. Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:
a. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat
eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e
di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di Luar Negeri.
b. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait
bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan
Departemen Agama.
c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama.
d. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama
28. e. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi
pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
g. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
29. Pasal 27
Usul penetapan angka kredit guru diajukan oleh:
a. Pimpinan unit kerja instansi provinsi yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja
instansi kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian
(paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat
yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II),
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait
Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional
untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi
pusat dan daerah;
30. b. Kepala perwakilan republik Indonesia di luar negeri atau
pejabat yang membidangi pendidikan kepada menteri
pendidikan nasional untuk angka kredit Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Utama, Pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah
Indonesia di luar negeri.
c. Pejabatan eselon III yang membidangi kepegawaian di
lingkungan kantor wilayah Departemen Agama pada
Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait
Departemen Agama untuk angka kredit Guru
Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan Departemen Agama.
31. d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di
lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka
kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c
sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang
III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di
lingkungan kantor Departemen Agama kepada kepala
kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di
lingkungan kantor Departemen
f. Pimpinan instansi provinsi yang membidangi kepegawaian
(paling rendah eselon III0 kepada gubernur untuk angka
kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
32. g. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada
Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
kabupaten/kota.
h. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan
Nasional dan Departemen Agama yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang
bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
instansi pusat.
33. BAB XI
SANKSI
Pasal 37
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 dan tidak mendapat pengecualian dari
Menteri Pendidikan Nasional (daerah khusus, keahlian khusus,
dan atas kepentingan nasional PP74) dihilangkan haknya untuk
mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan
maslahat tambahan.
(2) Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK)
dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan
wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru
yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh
dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3) Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
34. BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
(1)Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, jenjang jabatan
fungsional setiap guru disesuaikan dengan jenjang jabatan
fungsional guru sebagaimana dimaksud pasal 12 Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini.
(2) Penyesuaian jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)Prestasi kerja yang telah dilakukan guru sampai dengan
ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993.
35. Pasal 39
(1)Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan,
guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru
Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana
tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(2)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas guru,
diberikan angka kredit sebagaimana tersebut dalam
Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
36. (3)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila:
a.memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; dan
b.naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
37. (4)Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi
untuk kenaikan jabatan/pangkat guru untuk:
a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini;
b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini;
c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini.
38. Pasal 40
(1) Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan
guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/ pangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
39. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (3)
huruf b dan pasal 40 ayat 1, apabila tidak
memperoleh ijazah S1/D-IV yang sesuai dengan
bidang pekerjaan yang diampu, kenaikan pangkat
setinggi-tingginya adalah Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
40. Pasal 41
(1) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir
tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV,
melaksanakan tugas utama guru sebagai Guru Pertama
dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka
kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & RB ini.
(2) Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan RB ini berlaku, sampai dengan akhir
tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV,
dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a, tetap melaksanakan tugas utama Guru
sebagai Guru Pertama.
41. (3)Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu, diberikan angka
kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen)
angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan
kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu dengan tidak
memperhitungkan angka kredit dari kegiatan
penunjang.
42. (4)Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma
IV yang sudah memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b ke atas, apabila memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang
tugas yang diampu diberikan angka kredit sebesar 100%
dari tugas utama dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur
penunjang sesuai pada lampiran VIII Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB ini.
(5)Guru yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
RB ini.
43. Pasal 42
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Guru
golongan II adalah sebagai berikut :
a) Kepala kantor Depertemen Agama bagi Guru mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b) Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat
eselon II bagi Guru di luar Departemen Pendidikan Nasional
dan Departemen Agama.
c) Kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi guru di
lingkungan provinsi
d) Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi guru di
Lingkungan kabupaten/kota
43
44. Pasal 43
Dalam menjalankan kewenangannya,
pejabat berwenang sebagaimana
dimaksud pada Pasal 42 dibantu oleh Tim
Penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f, dan g.
44
45. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun
2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
Pasal 1
Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian
jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional
guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan
fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
45
46. Pasal 2
Penyesuaian jabatan fungsional guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ditetapkan berdasarkan pangkat dan
golongan ruang terakhir yang dimiliki
dengan angka kredit yang telah
ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
46
47. Pasal 3
(1) Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai
dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan
Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-
IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
(2) Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas
yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka
kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat
disesuaikan jabatannya.
(3) Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah
Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang
bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV
disesuaikan jabatannya.
47
48. Pasal 4
Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian
jabatan fungsional guru terdiri atas.
1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir
paling rendah Penata Muda, golongan ruang
III/a, dan jabatan Guru Madya;
2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3. masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru
kelas, guru mata pelajaran, atau guru
pembimbing.
48
49. PERBEDAAN UTAMA
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA
PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU
Peraturan lama Peraturan baru
1 Berdasar pada Kepmenpan nomor : 84/1993 Kepmenegpan dan Reformasi Birokrasi
tanggal 24 Desember 1993 tentang: Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10
Jabatan Fungsional Guru dan Nopember 2009, tentang Jabatan
Angka Kreditnya Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2 Sebutan A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
1.Pendidikan dan Pelatihan 1. Pendidikan dan Pelatihan
2. Proses Belajar Mengajar pendidikan formal dan fungsional
3. Pengembangan Profesi 2. Proses Belajar Mengajar
4. Penunjang 3. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)
4. Penunjang (10%)
3 Macam 1. Karya Tulis Ilmiah 1. Pengembangan Diri
Pengembangan Profesi 2. Teknologi Tepatguna 2. Publikasi Ilmiah
Guru 3. Alat Peraga 3. Karya Inovatif
4. Karya Seni
5. Pengembangan Kurikulum
50. LANJUTAN
4 Jenis (Tidak ada pada peraturan 1. diklat fungsional
Pengembangan Diri lama) 2. kegiatan kolektif guru
5 Macam Publikasi 1. KTI hasil penelitian 1. presentasi di forum ilmiah
Ilmiah 2. Tinjuan Ilmiah 2. hasil penelitian
3. Tulisan Ilmiah Popoler 3. tinjauan ilmiah
4. Prasaran Ilmiah 4. tulisan ilmiah populer
5. Buku/Modul 5. artikel ilmiah
6. Diktat 6. buku pelajaran
7. Karya Terjemahan 7. modul/diktat
8. buku dalam bidang pendidikan
9. karya terjemahan
10. Buku pedoman guru
6 Macam Karya 1. Teknologi Tepatguna 1. menemukan teknologi tetap guna
Inovatif 2. Alat Peraga 2. menemukan/menciptakan karya seni
3. Karya Seni 3. membuat/memodifikasi alat pelajaran
4. Pengembangan Kurikulum 4. mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya
7 Prasayarat dalam Wajib sebagai syarat kenaikan Wajib sebagai syarat kenaikan
kenaikan golongan pangkat/golongan VIa ke atas pangkat/golongan IIIb ke atas dengan minimal
dengan minimal jumlah angka jumlah angka kredit yang bervariasi berdasar
kredit 12. jenjang pangkat/golongannya.
51. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT GURU
Permen Menpan 84/1993 Pernyempurnaan
Jabatan dan Pangkat melekat Jabatan dan Pangkat terpisah
Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari: Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari:
1. Guru Pratama, gol. II/a Pertama gol III/a dan III/b
2. Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b Muda. gol III/c dan III/d
3. Guru Muda, gol. II/c Madya gol IV/a, IV/b dan IV/c
4. Guru Muda Tk I, gol. II/d Utama, gol IV/d dan IV/e
5. Guru Madya, gol. III/a
6. Guru Madya Tk I, gol. III/b
7. Guru Dewasa, gol. III/c
8. Guru Dewasa Tk I, gol. III/d
9. Guru Pembina, gol. IV/a
10. Guru Pembina Tk I, gol. IV/b
11. Guru Utama Muda, gol. IV/c
12. Guru Utama Madya, gol IV/d
13. Guru Utama, gol IV/e 51
52. KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
PERMEN MENPAN 84/93 PENYEMPURNAAN
gol II/a s.d. IV/a Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan
Diklat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
KBM terdiri dari pengembangan diri (PD) dan
Penunjang Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI
Pengembangan Profesi (PP) tidak dan/atau KI), dimulai dari:
wajib
gol III/a PKB: PD = 3 AK
Pengembangan Profesi wajib bagi: III/b-c PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=4 AK
gol IV/a b = pengembangan III/c-d PKB: PD = 3 AK + PI dan/atau KI=6 AK
profesi 12 dari wajib
III/d-IV/a PKB: PD= 4 AK + PI dan/atau KI=8 AK
gol IV/b c = idem
gol IV/c d = idem IV/a-b PKB: PD = 4 AK + PI dan/atau KI=12 AK
gol IV/d e = idem IV/b-c idem
IV/c-d PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=14 AK
IV/d-e PKB: PD = 5 AK + PI dan/atau KI=20 AK 52
53. Penilaian Pembelajaran Pembimbingan
Permen Menpan 84/93 Penyempurnaan
Penilaian PBM didasarkan pada aspek Penilaian pembelajaran didasarkan pada
kuantitas dengan surat pernyataan aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya:
kepala sekolah telah melakukan PBM Kriteria amat baik, mendapat angka kredit
125% dari angka kredit yang harus dicapai
dalam kegiatan pembelajaran.
Kriteria baik, 100%
Kriteria cukup, 75%
Kriteria sedang, 50%
Kriteria kurang, 25%
Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/
Ijasah paling rendah SPG /D-II Diploma (D-IV)
Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Pangkat paling rendah III/a (Jabatan
Muda) Pertama)
53
54. Yesterday I was clever
That is why I wanted to change the world
Today I am wise
That is why I am changing myself
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik