1. MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR
DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI
DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung gerakan penghematan
nasional, dipandang perlu untuk melakukan langkah-
langkah peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja
aparatur di lingkungan instansi penyelenggara
pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Menteri tentang Pembatasan Pertemuan/Rapat
di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan
Efektivitas Kerja Aparatur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4286);
Undang-Undang...
2. - 2 -
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 200ap5 Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 5423);
6. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019; dan
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Langkah-langkah Penghematan Anggaran Belanja
Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering
Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
PEDOMAN PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT
DI LUAR KANTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN
EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR.
Pasal 1...
3. - 3 -
Pasal 1
Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor
dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja
Aparatur yang mengatur kriteria yang bersifat umum dan
merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara
pemerintahan.
Pasal 2
Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor
dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja
Aparatur sebagaimana dimaksud Pasal 1 yang tercantum
dalam lampiran merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun
petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar
kantor dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan
efisien.
Pasal 4
Dengan berlakunya peraturan ini, Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan
Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
Pasal 5...
4. - 4 -
Pasal 5
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 April 2015
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
YUDDY CHRISNANDI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 492
Salinan sesuai gengan aslinya
KEMENTERIAN PANRB
Kepala Biro Hukum, komunikasi dan Informasi publik
ttd
Herman Suryatman
5. - 5 -
Lampiran Peraturan Menteri PAN RB
Nomor : 6 Tahun 2015
Tanggal : 1 April 2015
PEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR
DALAM RANGKA EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR
I. LATAR BELAKANG
1. Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada
hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014 untuk
mengimplementasikan gerakan penghematan nasional yang merupakan
perwujudan nilai-nilai Trisakti telah diterbitkan Surat Edaran Menteri
PAN RB Nomor 11 Tahun 2014.
2. Dalam rangka memberikan kejelasan untuk penyamaan persepsi
mengenai batasan kegiatan konsinyering/ Focus Group Discussion
(FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/
villa/ cottage/ resort, dipandang perlu menerbitkan peraturan mengenai
pedoman dimaksud.
3. Pedoman ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam penerapan
prinsip-prinsip kesederhanaan hidup, efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AUPB).
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
6. - 6 -
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5423);
6. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun
2014 - 2019; dan
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-langkah
Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/
Konsinyering Kementerian/ Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
III. PELAKSANAAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam peraturan ini meliputi pertemuan/rapat di luar
kantor yang dibiayai APBN atau APBD seperti:
a. Konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat
koordinasi/ rapat pimpinan/ rapat kerja/ rapat teknis/ Workshop/
seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis;
b. Penyelenggaraan sidang/ konvensi/ konferensi Internasional/
Workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis/
sarasehan berskala internasional, yang diselenggarakan di dalam
negeri.
7. - 7 -
B. Pengaturan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar Kantor
1. Rapat di luar kantor yang dibiayai oleh APBN adalah sebagai berikut:
Pertemuan/ rapat di luar kantor dengan menggunakan fasilitas
hotel/ villa/ cottage/ resort dan/atau fasilitas ruang gedung lainnya
yang bukan milik pemerintah dapat dilaksanakan secara selektif
apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan sidang/ konvensi/ konferensi Internasional/
workshop/ seminar/ simposium/ sosialisasi/ bimbingan teknis/
sarasehan berskala Internasional yang diselenggarakan di dalam
negeri.
b. Konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat
koordinasi/ rapat pimpinan/ rapat kerja/ rapat teknis /sosialisasi
/bimbingan teknis /workshop /seminar /simposium dan
sarasehan (pertemuan non Internasional), dapat dilaksanakan
apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
1) Pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan
pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan
koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara
cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga
memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor.
2) Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi
pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan
prasarana yang memadai.
3) Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh
peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.
c. Pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf b memenuhi salah
satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit
Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun
Masyarakat.
8. - 8 -
2. Rapat di Luar Kantor yang dibiayai oleh APBD adalah sebagai
berikut:
Pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan/ rapat kerja/ rapat
teknis/ konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD)/ sosialisasi/
bimbingan teknis/ lokakarya/ workshop/ seminar/ simposium/ dan
sarasehan (pertemuan non Internasional), dapat dilaksanakan
apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri/instansi
pemerintah di wilayah tersebut, dan tidak tersedia sarana dan
prasarana yang memadai.
b. Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh
peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.
3. Untuk mewujudkan akuntabilitas kegiatan, maka ketentuan dalam
kriteria di atas:
a. Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan harus disusun
dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan
disampaikan kepada unit pengawas internal.
b. Khusus untuk ketentuan nomor 1 huruf b angka 2) dan nomor 2
huruf a harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan
sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan rapat di luar kantor
baik milik sendiri maupun milik instansi pemerintah lain dari
penanggung jawab kegiatan.
c. Pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus
memiliki output/hasil yang jelas, yang dibuktikan berupa:
1) Transkip hasil rapat;
2) Notulensi rapat dan/atau laporan; dan
3) Daftar hadir peserta rapat.
9. - 9 -
C. Pemantauan dan Evaluasi
1. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pertemuan/rapat di
luar kantor dilaksanakan oleh K/L/Pemda dan hasilnya disampaikan
kepada unit pengawas internal masing-masing dilengkapi dengan
data-data pendukung.
2. Hasil pemantauan unit pengawas internal disampaikan secara
berkala setiap 6 bulan sekali kepada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q Deputi Bidang
Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan yang
selanjutkan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia.
D. Lain-Lain
Dalam rangka menunjang keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di
luar kantor, diminta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Sekretaris/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Jenderal/ Sekretaris
Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota masing-masing Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah menyusun petunjuk teknis beserta
Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Kelola Kegiatan
pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien; dan
2. Unit pengawasan internal masing-masing Kementerian/ Lembaga/
Pemerintah Daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar
Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Cara pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan/rapat di luar kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
ttd
Yuddy Chrisnandi