3. Nikah
Pengertian
Pernikahan atau nikah artinya adalah
terkumpul dan menyatu. Menurut ilmu fikih,
nikah adalah akad yang menghalalkan
hubungan antara laki-laki dan perempuan
yang bukan muhrim sesuai dengan ketentuan
syariat islam.
4. Hukum-hukum Nikah
hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam, salah satunya
seperti hadis HR. Bukhari dan Muslim dibawah ini :
リз ルリ 惘リ岳 悋ルル 惶 悋 惺 愕 リ リ郊愆リ悦 悋ル愆 惡リж ! ル 悋愕惠リ警リж郊 悋ル 惡リж』リ
ルリリ荷ル悴 , リベ 悖リ細リ禽 惡リ休リ悦 , リYリ惶ル リ悦悴 , ルル ル リ岳惠リ警惺 リ郊ル 惡悋惶 ;
リベ ル 悴リж』
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: Wahai
generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai
kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia
dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.
Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat
meredam (syahwat) .
1. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai
biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan
keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
2. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau
tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
5. 3. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk
melaksanakan pernikahan karena tidak mampu
memberikan belanja kepada istrinya atau
kemungkinan lain lemah syahwat.
4. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan
niat untuk menyakiti istrinya atau menyia -
nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi
orang yang tidak mampu memberi belanja
kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
5. Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak
oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah
atau yang mengharamkannya.
6. Tujuan Nikah
Sesungguhnya perintah itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah
SWT mensyariatkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan
bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan
yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada
dua, yaitu:
1. Mendapatkan keturunan atau anak
Sungguh ada dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu
berkata : Adalah Nabi salallahu alaihi wa sallam menyuruh kami
menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras dan
belia bersabda :
Nikahkah oleh kalian perempuan-perempuan yang pecinta dan
peranak, maka sungguh aku berbangga dengan banyaknya kalian
dari para Nabi di hari kiamat.
2. Menjaga diri dari yang haram
Sungguh diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin
Masud Radhiyallahu anhu berkata : telah berkata Rasulullah .:
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu
maka nikahlah, karena sesungguhnya itu dapat menundukan
pandangan dan memelihara kemaluan, maka barang siapa yang
tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya itu
benteng
baginya.
7. Rukun nikah
1. Pengantin laki-laki
2. Pengantin perempuan
3. Wali
4. Dua orang saksi laki-laki
5. Mahar
6. Ijab dan kabul (akad nikah)
8. 1. Syarat calon suami
Islam
Laki-laki yang tertentu
Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad
nikah tersebut
Bukan dalam ihram haji atau umroh
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak mempunyai empat orang istri yang sah
dalam suatu waktu
Mengetahui bahwa perempuan yang hendak
dinikahi adalah sah dijadikan istri
9. 2. Syarat bakal istri
Islam
Perempuan yang tertentu
Bukan perempuan muhrim dengan calon
suami
Bukan seorang banci
Akil Baligh
Bukan dalam ihram haji atau umroh
Tidak dalam iddah
Bukan istri orang
10. 3. Syarat wali
Islam, bukan kafir dan murtad
Lelaki dan bukannya perempuan
Telah pubertas
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Bukan dalam ihram haji atau umroh
Tidak fasik
Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan
sebagainya.
11. Merdeka
Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang
membelanjakan hartanya
Biasanya yang berhak adalah bapak
kandung dan saudara laki-laki sekandung.
Jenis-jenis wali
1.Wali mujbir
2.Wali aqrab
3.Wali abad
4.Wali raja/hakim
12. 4. Syarat-syarat saksi
Sekurang-kurangya dua orang
Islam
Berakal
Telah pubertas
Laki-laki
Memahami isi lafal ijab dan qobul
Dapat mendengar, melihat dan berbicara
Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan
tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
Merdeka
13. 5. Syarat ijab
Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti
mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami
istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang
dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu
ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada
calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti
Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat
salat dibayar tunai".
14. 6. Syarat qobul
Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tidak ada perkataan sindiran
Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab
tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti
mutaah(seperti nikah kontrak)
Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu
qobul dilafalkan)
Menyebut nama calon istri
Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal
suami):"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel
dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar
tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".
15. Hikmah Pernikahan
Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan
nafsu syahwat melalui ini selain lewat
perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya
yang dibenci Allah dan amat merugikan.
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih
sayang dan ketenteraman
Bertambahnya wibawa atau martabatnya.
Melaksanakan tuntutan syariat
Membuat keturunan yang berguna bagi
agama, bangsa dan negara.
16. Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti
dalam menyediakan lingkungan yang sehat
untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak
yang dibesarkan tanpa orangtua akan
memudahkan untuk membuat sang anak
terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral.
Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang
direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu
sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan
pedoman pada anak-anak
Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
Dapat mengeratkan silaturahim
18. TALAK
Pengertian talak
Talak secara bahasa : Melepaskan.
Secara syari : Melepaskan ikatan pernikahan
secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos
Al-Fiqhiy : 410)
19. Lafal Thalaq
a. Talak Sarih
Lafaz yang jelas dengan bahasa yang berterus-terang
seperti Saya talak awak atau Saya
ceraikan awak atau Saya lepaskan
awak menjadi isteri saya dan sebagainya.
b. Talak Kinayah
Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami
seperti Pergilah awak ke rumah mak awak atau
Pergilah awak dari sini atau Saya benci melihat
muka awak dan sebagainya. Namun, lafaz
kinayah memerlukan niat suaminya yaitu jika
berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak
berniat talak, maka tidak berlaku talak.
20. Bilangan Talak
Ada beberapa tahapan salam pelaksanaan talak.
Secara bertahap talak terdiri dari tiga kali. Pada
talak pertama dan kedua, suami-istri masih
diperkenankan rujuk kembali selama masih
dalam masa idah. Tetapi bil amasa idahnya sudah
selesai, keduanya menikah kembali. Allah SWT
berfirman :
悋愀ル悋 リ悦ル惠リз リベ愕リз 惡リ郊惘 悖ル 惠リ岳惘忰 惡悒 愕リз
Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah
itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. (Al
Baqarah : 229)
21. Hukum Talak
Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai
dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya
makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib,
dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang
lima. (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410)
1. Makruh
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada
hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah
tangganya berjalan dengan baik.
2. Haram
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk
syari. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam
agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli
tanpa diketahui hamil/tidak.
22. 3. Mubah (boleh)
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau
mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami
tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang
buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup
bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih
baik.
リベ リ悦惠ル リ郊リ岳ル 悖ル 惠ル惘ル悋 愆リ悧悋 忰リ惺ル 悋 忰 悽リ惘悋 リ忰惘悋
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs.
An-Nisa : 19)
23. 4. Sunnah
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi
kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap
bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih
mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa
hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya
sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti
ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam
keumuman firman Allah subhaanahu wataala :
リY 愕悋 悒ル 悋 忰 惡 悋 愕忰
Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik. (Qs. Al Baqarah :195)
5. Wajib
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila istrinya
(bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.)
setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis,
bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang
memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang
menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy,
Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)
24. Macam-macam Talak
A. Talak Raji
Talak raji dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Talak Kinayah
2. Talak sarih
B. Talak ba'in
Talak bain ada 2 macam :
1.Talak ba'in shughra (kecil)
2.Talak ba'in kubra (besar)
C. Talak muallaq
D. Talak Al-batah
E. Talak Mujaz
25. Syarat talak, yaitu:
a. Islam, suami istri beragama islam dan melakukan akad nikah
secara islam
b. Baligh, suami sudah dewasa
c. Berakal sehat,
d. Merdeka,
e. Istri sedang dalam iddah dari talak rajI maupun talak bain
surga
rukun talak, yaitu :
a. Niat atau azam
b. Lafal atau kata kata yang menegaskan adanya talak
c. Talak dapat jatuh kepada istri, jika suami sengaja berniat untuk
menceraikan istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
riwayat dari Umu Suler yang artinya :
Bahwasanya talak itu menurut niatnya. (H.R. Nasai)
26. Hikmah Talak
1. Merupakan jalan keluar darurat dari kemelut
rumah tangga yang berkepanjangan.
2. Perceraian memungkinkan kedua belah pihak
kembali saling menghormati dan menghargai
satu sama lain.
3. Sebagai pembuka jalan untuk merintis kembali
mencari pasangan yang baru yang lebih sesuai.
Menghindari kemudharatan dan penderitaan
Melestarikan tali silaturahmi
Memberikan kedamaian lahir dan batin
Memungkinkan untuk ishilah (berdamai)
Berpisah dengan baik-baik
28. IDAH
Pengertian Idah
Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang
ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk
dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain.
Allah Taaala berfirman :
リз菇ルルリж 忰リリ悦リル惶 惡悖ル莬ル 惓ル悋惓 惘 Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru (Qs. Al-Baqarah
:228)
29. Macam-macam iddah
1. Iddah Hamil
Bagi wanita hamil yang diceraikan oleh
suaminya, masa iddahnya sampai melahirkan
anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati
maupun cerai hidup.
忰ルル リ禽リ郊 悖ル 悖リル 悋 リリз リYルリ
Artinya :
... Sedangkan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
melahirkan kandungannya... (Q.S. Ath-
Thaalaq / 65 : 4)
30. 2. Iddah Cerai Mati
1)Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, dan ia tidak
sedang hamil, maka iddahnya 4 bulan
2)sepuluh hari.
悖リ悦惡リ郊リ 惡悖ル莬 リリ悦リ惶 悖リ荷リж悋 ルリ為リ悦 莕ルル リз悵
悖ルリ郊リ陥惘悋 愆莧
Artinya :
Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta
meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri)
menunggu empat bulan sepuluh hari... (Q.S. Al-
Baqarah / 2 : 234)
2) Bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dan ia
sedang hamil maka iddahnya sebagaimana iddah
hamil, yaitu sampai melahirkan anak yang
dikandungnya.
31. 3. Iddah Cerai Hidup
1) Bagi wanita yang dicerai hidup oleh suaminya, dan ia masih
haid, iddahnya tiga kali suci.
悋菇ルルリж莛リリ悦リル惶 惡悖ル莬ル 惓ルリж 惘
Artinya :
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka
(menunggu) tiga kali quru... (Q.S. Al-Baqarah / 2 : 228)
2) Jika perempuan yang dicerai hidup tersebut belum atau sudah
tidak haid (menopause) atau masih di bawah umur maka
iddahnya tiga bulan.
悖リ陥莧 惓ルリж リ郊惆ル惠ル 悋惘惠リ惠 悒 愕リ 悧 悋 忰 忰リ愕 リзル悋 悧
忰 惷 ル リзル悋悧
Artinya :
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di
antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya),
maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid... (Q.S. Ath-
Thaalaq / 65 : 4)
32. Hak-hak istri dalam masa iddah
1. Istri yang taat dalam idah rajiyyah berhak atas tempat
tinggal (rumah), pakaian da belanja hidup tiap hari
selama masih idah.
2. Istri yang dalam idah bain dan sedang hamil, berhak
atas tempat tinggal, pakaian, dan biaya setiap ahri.
... 忰ルル リ禽リ郊 忰リ 惺ルル リYル 莛ル 悖ルリ リベ ...
Artinya :
... Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu
sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka
nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya
... (Q.S. Ath-Thaalaq / 65 : 6)
3. bagi istri yang idah baintetapi tidak hamil,baik talak
tebus/khulu/talak tiga.
4. Sedang istri yang cerai mati tidak mendapatkan hak
idah karena ia sekaligus memperoleh harta warisannya.
34. RUJUK
Pengertian
Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang
tertalak yang bukan pada talak bain kepada
keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya
akad.
Dari Al-Quran
悖 ル 惡惘リル 悵ル 悒 悖リ悦リж悋 悒惶悋 悋
dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah. (Qs. Al-Baqarah :
228)
35. Hukum rujuk
Wajib
Bagi suami yang menceraikan isterinya yang belum
menyempurnakan gilirannya dari isteri-isterinya yang
lain
Haram
Suami merujuk isterinya dengan tujuan untuk
menyakiti atau memudaratkan isterinya itu
Makruh
Apabila penceraian lebih baik antara suami dan isteri
Harus
Sekirannya rujuk boleh membawa kebaikan bersama
36. Rukun rujuk
Suami :
Berakal
Baligh
Dengan kerelaan sendiri
Istri :
Telah disetubuhi
Berkeadaan talak raji
Bukan dengan talak tiga
Bukan cerai secara khuluk
Masih dalam idah
37. Lanjutan....
Lafaz :
Ucapan yang jelas menyatakan rujuk
Tiada disyaratkan dengan khiar atau pilihan
Disegerakan tanpa dikaitkan dengan taklik
atau bersyarat
Dengan sengaja dan bukan paksaan
38. Contoh lafaz rujuk
Lafaz sarih
Lafaz terang dan jelas menunjukkan rujuk.
Contoh : Saya rujuk awak kembali atau Saya
kembali semula awak sebagai isteri saya.
Lafaz kinayah
Lafaz kiasan atau sindiran. Contoh : Saya jadikan
awak milik saya semula atau Saya pegang awak
semula. Lafaz kinayah perlu dengan niat suami
untuk merujuk kerana jika dengan niat rujuk,
maka jadilah rujuk. Namun jika tiada niat rujuk,
maka tidak sahlah rujuknya.