際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Di susun oleh : 
1. Absari Setiowati (Pemberi materi & peringkas) 
2. Alinda Apriliyani (pemberi materi & peringkas 
& penjawab) 
3. Amelia Nur Afifah (pemberi mater & peringkas 
& penjawab) 
4. Arievia Gusrien Triana (pemberi materi & 
peringkas) 
5. Devi Zabrina (pemberi materi) 
6. Diah Winarsih (pemberi materi & peringkas) 
7. Gizza Destia Fanny (pemberi materi & 
peringkas) 
8. Kamilia (pemberi materi & peringkas) 
9. Rani Anisya Fitri Yani (pemberi materi & 
peringkas & moderator) 
10. Rima Ayu Fitriana (pemberi materi & 
peringkas & notulis)
PERNIKAHAN
Nikah 
 Pengertian 
Pernikahan atau nikah artinya adalah 
terkumpul dan menyatu. Menurut ilmu fikih, 
nikah adalah akad yang menghalalkan 
hubungan antara laki-laki dan perempuan 
yang bukan muhrim sesuai dengan ketentuan 
syariat islam.
 Hukum-hukum Nikah 
hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam, salah satunya 
seperti hadis HR. Bukhari dan Muslim dibawah ini : 
リз ルリ 惘リ岳 悋ルル 惶 悋 惺 愕 リ リ郊愆リ悦 悋ル愆 惡リж ! ル 悋愕惠リ警リж郊  悋ル 惡リж』リ 
ルリリ荷ル悴 , リベ 悖リ細リ禽 惡リ休リ悦 , リYリ惶ル リ悦悴 , ルル ル リ岳惠リ警惺 リ郊ル  惡悋惶 ; 
リベ ル 悴リж』 
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: Wahai 
generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai 
kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia 
dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. 
Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat 
meredam (syahwat) . 
1. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai 
biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan 
keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi. 
2. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau 
tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
3. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk 
melaksanakan pernikahan karena tidak mampu 
memberikan belanja kepada istrinya atau 
kemungkinan lain lemah syahwat. 
4. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan 
niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - 
nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi 
orang yang tidak mampu memberi belanja 
kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak. 
5. Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak 
oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah 
atau yang mengharamkannya.
 Tujuan Nikah 
Sesungguhnya perintah itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah 
SWT mensyariatkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan 
bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan 
yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada 
dua, yaitu: 
1. Mendapatkan keturunan atau anak 
Sungguh ada dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu 
berkata : Adalah Nabi salallahu alaihi wa sallam menyuruh kami 
menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras dan 
belia bersabda : 
Nikahkah oleh kalian perempuan-perempuan yang pecinta dan 
peranak, maka sungguh aku berbangga dengan banyaknya kalian 
dari para Nabi di hari kiamat. 
2. Menjaga diri dari yang haram 
Sungguh diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin 
Masud Radhiyallahu anhu berkata : telah berkata Rasulullah .: 
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu 
maka nikahlah, karena sesungguhnya itu dapat menundukan 
pandangan dan memelihara kemaluan, maka barang siapa yang 
tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya itu 
benteng 
baginya.
 Rukun nikah 
1. Pengantin laki-laki 
2. Pengantin perempuan 
3. Wali 
4. Dua orang saksi laki-laki 
5. Mahar 
6. Ijab dan kabul (akad nikah)
1. Syarat calon suami 
Islam 
Laki-laki yang tertentu 
Bukan lelaki muhrim dengan calon istri 
Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad 
nikah tersebut 
Bukan dalam ihram haji atau umroh 
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan 
Tidak mempunyai empat orang istri yang sah 
dalam suatu waktu 
Mengetahui bahwa perempuan yang hendak 
dinikahi adalah sah dijadikan istri
2. Syarat bakal istri 
Islam 
Perempuan yang tertentu 
Bukan perempuan muhrim dengan calon 
suami 
Bukan seorang banci 
Akil Baligh 
Bukan dalam ihram haji atau umroh 
Tidak dalam iddah 
Bukan istri orang
3. Syarat wali 
Islam, bukan kafir dan murtad 
Lelaki dan bukannya perempuan 
Telah pubertas 
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan 
Bukan dalam ihram haji atau umroh 
Tidak fasik 
Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan 
sebagainya.
Merdeka 
Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang 
membelanjakan hartanya 
Biasanya yang berhak adalah bapak 
kandung dan saudara laki-laki sekandung. 
 Jenis-jenis wali 
1.Wali mujbir 
2.Wali aqrab 
3.Wali abad 
4.Wali raja/hakim
4. Syarat-syarat saksi 
 Sekurang-kurangya dua orang 
 Islam 
 Berakal 
 Telah pubertas 
 Laki-laki 
Memahami isi lafal ijab dan qobul 
 Dapat mendengar, melihat dan berbicara 
 Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan 
tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil) 
 Merdeka
5. Syarat ijab 
 Pernikahan nikah ini hendaklah tepat 
 Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran 
 Diucapkan oleh wali atau wakilnya 
 Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti 
mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami 
istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang 
dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah) 
 Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu 
ijab dilafalkan) 
Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada 
calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti 
Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat 
salat dibayar tunai".
6. Syarat qobul 
 Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab 
 Tidak ada perkataan sindiran 
 Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab 
tertentu) 
 Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti 
mutaah(seperti nikah kontrak) 
 Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu 
qobul dilafalkan) 
 Menyebut nama calon istri 
 Tidak ditambahkan dengan perkataan lain 
Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal 
suami):"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel 
dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar 
tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".
 Hikmah Pernikahan 
Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan 
nafsu syahwat melalui ini selain lewat 
perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya 
yang dibenci Allah dan amat merugikan. 
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih 
sayang dan ketenteraman 
Bertambahnya wibawa atau martabatnya. 
Melaksanakan tuntutan syariat 
Membuat keturunan yang berguna bagi 
agama, bangsa dan negara.
Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti 
dalam menyediakan lingkungan yang sehat 
untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak 
yang dibesarkan tanpa orangtua akan 
memudahkan untuk membuat sang anak 
terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. 
Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang 
direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu 
sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan 
pedoman pada anak-anak 
Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab 
Dapat mengeratkan silaturahim
PERCERAIAN (TALAK) DALAM 
ISLAM
TALAK 
 Pengertian talak 
Talak secara bahasa : Melepaskan. 
Secara syari : Melepaskan ikatan pernikahan 
secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos 
Al-Fiqhiy : 410)
 Lafal Thalaq 
a. Talak Sarih 
Lafaz yang jelas dengan bahasa yang berterus-terang 
seperti Saya talak awak atau Saya 
ceraikan awak atau Saya lepaskan 
awak menjadi isteri saya dan sebagainya. 
b. Talak Kinayah 
Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami 
seperti Pergilah awak ke rumah mak awak atau 
Pergilah awak dari sini atau Saya benci melihat 
muka awak dan sebagainya. Namun, lafaz 
kinayah memerlukan niat suaminya yaitu jika 
berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak 
berniat talak, maka tidak berlaku talak.
 Bilangan Talak 
Ada beberapa tahapan salam pelaksanaan talak. 
Secara bertahap talak terdiri dari tiga kali. Pada 
talak pertama dan kedua, suami-istri masih 
diperkenankan rujuk kembali selama masih 
dalam masa idah. Tetapi bil amasa idahnya sudah 
selesai, keduanya menikah kembali. Allah SWT 
berfirman : 
悋愀ル悋 リ悦ル惠リз リベ愕リз 惡リ郊惘 悖ル 惠リ岳惘忰 惡悒 愕リз 
Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah 
itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau 
menceraikan dengan cara yang baik. (Al 
Baqarah : 229)
 Hukum Talak 
Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai 
dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya 
makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, 
dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang 
lima. (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410) 
1. Makruh 
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada 
hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah 
tangganya berjalan dengan baik. 
2. Haram 
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk 
syari. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam 
agama kita. dan terjadi pada dua keadaan: 
Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid 
Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli 
tanpa diketahui hamil/tidak.
3. Mubah (boleh) 
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau 
mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami 
tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang 
buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup 
bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih 
baik. 
リベ リ悦惠ル リ郊リ岳ル 悖ル 惠ル惘ル悋 愆リ悧悋  忰リ惺ル 悋 忰 悽リ惘悋 リ忰惘悋 
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka 
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, 
Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. 
An-Nisa : 19)
4. Sunnah 
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi 
kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap 
bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih 
mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa 
hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya 
sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti 
ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam 
keumuman firman Allah subhaanahu wataala : 
リY 愕悋 悒ル 悋 忰 惡 悋 愕忰 
Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang 
yang berbuat baik. (Qs. Al Baqarah :195) 
5. Wajib 
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila istrinya 
(bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) 
setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, 
bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang 
memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang 
menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, 
Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)
 Macam-macam Talak 
A. Talak Raji 
Talak raji dibagi menjadi 2 macam yaitu : 
1. Talak Kinayah 
2. Talak sarih 
B. Talak ba'in 
Talak bain ada 2 macam : 
1.Talak ba'in shughra (kecil) 
2.Talak ba'in kubra (besar) 
C. Talak muallaq 
D. Talak Al-batah 
E. Talak Mujaz
 Syarat talak, yaitu: 
a. Islam, suami istri beragama islam dan melakukan akad nikah 
secara islam 
b. Baligh, suami sudah dewasa 
c. Berakal sehat, 
d. Merdeka, 
e. Istri sedang dalam iddah dari talak rajI maupun talak bain 
surga 
 rukun talak, yaitu : 
a. Niat atau azam 
b. Lafal atau kata  kata yang menegaskan adanya talak 
c. Talak dapat jatuh kepada istri, jika suami sengaja berniat untuk 
menceraikan istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, 
riwayat dari Umu Suler yang artinya : 
Bahwasanya talak itu menurut niatnya. (H.R. Nasai)
 Hikmah Talak 
1. Merupakan jalan keluar darurat dari kemelut 
rumah tangga yang berkepanjangan. 
2. Perceraian memungkinkan kedua belah pihak 
kembali saling menghormati dan menghargai 
satu sama lain. 
3. Sebagai pembuka jalan untuk merintis kembali 
mencari pasangan yang baru yang lebih sesuai. 
Menghindari kemudharatan dan penderitaan 
Melestarikan tali silaturahmi 
Memberikan kedamaian lahir dan batin 
Memungkinkan untuk ishilah (berdamai) 
Berpisah dengan baik-baik
MASA IDDAH DALAM 
ISLAM
IDAH 
 Pengertian Idah 
Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang 
ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk 
dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. 
Allah Taaala berfirman : 
リз菇ルルリж 忰リリ悦リル惶 惡悖ル莬ル 惓ル悋惓 惘 Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan 
diri (menunggu) tiga kali quru (Qs. Al-Baqarah 
:228)
 Macam-macam iddah 
1. Iddah Hamil 
Bagi wanita hamil yang diceraikan oleh 
suaminya, masa iddahnya sampai melahirkan 
anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati 
maupun cerai hidup. 
忰ルル リ禽リ郊 悖ル 悖リル 悋 リリз リYルリ  
Artinya : 
... Sedangkan perempuan-perempuan yang 
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai 
melahirkan kandungannya...  (Q.S. Ath- 
Thaalaq / 65 : 4)
2. Iddah Cerai Mati 
1)Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, dan ia tidak 
sedang hamil, maka iddahnya 4 bulan 
2)sepuluh hari. 
悖リ悦惡リ郊リ 惡悖ル莬 リリ悦リ惶 悖リ荷リж悋 ルリ為リ悦   莕ルル リз悵 
 悖ルリ郊リ陥惘悋 愆莧 
Artinya : 
Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta 
meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) 
menunggu empat bulan sepuluh hari...  (Q.S. Al- 
Baqarah / 2 : 234) 
2) Bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dan ia 
sedang hamil maka iddahnya sebagaimana iddah 
hamil, yaitu sampai melahirkan anak yang 
dikandungnya.
3. Iddah Cerai Hidup 
1) Bagi wanita yang dicerai hidup oleh suaminya, dan ia masih 
haid, iddahnya tiga kali suci. 
悋菇ルルリж莛リリ悦リル惶 惡悖ル莬ル 惓ルリж 惘  
Artinya : 
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka 
(menunggu) tiga kali quru...  (Q.S. Al-Baqarah / 2 : 228) 
2) Jika perempuan yang dicerai hidup tersebut belum atau sudah 
tidak haid (menopause) atau masih di bawah umur maka 
iddahnya tiga bulan. 
悖リ陥莧 惓ルリж リ郊惆ル惠ル 悋惘惠リ惠 悒 愕リ 悧  悋 忰  忰リ愕 リзル悋 悧 
 忰 惷 ル リзル悋悧 
Artinya : 
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di 
antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), 
maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) 
perempuan-perempuan yang tidak haid...  (Q.S. Ath- 
Thaalaq / 65 : 4)
 Hak-hak istri dalam masa iddah 
1. Istri yang taat dalam idah rajiyyah berhak atas tempat 
tinggal (rumah), pakaian da belanja hidup tiap hari 
selama masih idah. 
2. Istri yang dalam idah bain dan sedang hamil, berhak 
atas tempat tinggal, pakaian, dan biaya setiap ahri. 
... 忰ルル リ禽リ郊 忰リ  惺ルル リYル 莛ル 悖ルリ  リベ ... 
Artinya : 
... Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu 
sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka 
nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya 
... (Q.S. Ath-Thaalaq / 65 : 6) 
3. bagi istri yang idah baintetapi tidak hamil,baik talak 
tebus/khulu/talak tiga. 
4. Sedang istri yang cerai mati tidak mendapatkan hak 
idah karena ia sekaligus memperoleh harta warisannya.
RUJUK DALAM ISLAM
RUJUK 
 Pengertian 
Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang 
tertalak yang bukan pada talak bain kepada 
keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya 
akad. 
 Dari Al-Quran 
悖 ル 惡惘リル  悵ル 悒 悖リ悦リж悋 悒惶悋 悋  
 dan suami-suaminya berhak merujukinya 
dalam masa menanti itu, jika mereka (para 
suami) menghendaki ishlah. (Qs. Al-Baqarah : 
228)
Hukum rujuk 
 Wajib 
Bagi suami yang menceraikan isterinya yang belum 
menyempurnakan gilirannya dari isteri-isterinya yang 
lain 
 Haram 
Suami merujuk isterinya dengan tujuan untuk 
menyakiti atau memudaratkan isterinya itu 
 Makruh 
Apabila penceraian lebih baik antara suami dan isteri 
 Harus 
Sekirannya rujuk boleh membawa kebaikan bersama
Rukun rujuk 
Suami : 
 Berakal 
 Baligh 
 Dengan kerelaan sendiri 
 
Istri : 
 Telah disetubuhi 
 Berkeadaan talak raji 
 Bukan dengan talak tiga 
 Bukan cerai secara khuluk 
 Masih dalam idah
Lanjutan.... 
Lafaz : 
 Ucapan yang jelas menyatakan rujuk 
 Tiada disyaratkan dengan khiar atau pilihan 
 Disegerakan tanpa dikaitkan dengan taklik 
atau bersyarat 
 Dengan sengaja dan bukan paksaan
Contoh lafaz rujuk 
Lafaz sarih 
 Lafaz terang dan jelas menunjukkan rujuk. 
Contoh : Saya rujuk awak kembali atau Saya 
kembali semula awak sebagai isteri saya. 
Lafaz kinayah 
 Lafaz kiasan atau sindiran. Contoh : Saya jadikan 
awak milik saya semula atau Saya pegang awak 
semula. Lafaz kinayah perlu dengan niat suami 
untuk merujuk kerana jika dengan niat rujuk, 
maka jadilah rujuk. Namun jika tiada niat rujuk, 
maka tidak sahlah rujuknya.

More Related Content

Pernikahan menurut Islam

  • 1. Di susun oleh : 1. Absari Setiowati (Pemberi materi & peringkas) 2. Alinda Apriliyani (pemberi materi & peringkas & penjawab) 3. Amelia Nur Afifah (pemberi mater & peringkas & penjawab) 4. Arievia Gusrien Triana (pemberi materi & peringkas) 5. Devi Zabrina (pemberi materi) 6. Diah Winarsih (pemberi materi & peringkas) 7. Gizza Destia Fanny (pemberi materi & peringkas) 8. Kamilia (pemberi materi & peringkas) 9. Rani Anisya Fitri Yani (pemberi materi & peringkas & moderator) 10. Rima Ayu Fitriana (pemberi materi & peringkas & notulis)
  • 3. Nikah Pengertian Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut ilmu fikih, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sesuai dengan ketentuan syariat islam.
  • 4. Hukum-hukum Nikah hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam, salah satunya seperti hadis HR. Bukhari dan Muslim dibawah ini : リз ルリ 惘リ岳 悋ルル 惶 悋 惺 愕 リ リ郊愆リ悦 悋ル愆 惡リж ! ル 悋愕惠リ警リж郊 悋ル 惡リж』リ ルリリ荷ル悴 , リベ 悖リ細リ禽 惡リ休リ悦 , リYリ惶ル リ悦悴 , ルル ル リ岳惠リ警惺 リ郊ル 惡悋惶 ; リベ ル 悴リж』 Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mempunyai kemampuan (secara fisik dan harta), hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat meredam (syahwat) . 1. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi. 2. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
  • 5. 3. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat. 4. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia - nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak. 5. Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
  • 6. Tujuan Nikah Sesungguhnya perintah itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah SWT mensyariatkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada dua, yaitu: 1. Mendapatkan keturunan atau anak Sungguh ada dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata : Adalah Nabi salallahu alaihi wa sallam menyuruh kami menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras dan belia bersabda : Nikahkah oleh kalian perempuan-perempuan yang pecinta dan peranak, maka sungguh aku berbangga dengan banyaknya kalian dari para Nabi di hari kiamat. 2. Menjaga diri dari yang haram Sungguh diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Masud Radhiyallahu anhu berkata : telah berkata Rasulullah .: Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu maka nikahlah, karena sesungguhnya itu dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan, maka barang siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya itu benteng baginya.
  • 7. Rukun nikah 1. Pengantin laki-laki 2. Pengantin perempuan 3. Wali 4. Dua orang saksi laki-laki 5. Mahar 6. Ijab dan kabul (akad nikah)
  • 8. 1. Syarat calon suami Islam Laki-laki yang tertentu Bukan lelaki muhrim dengan calon istri Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut Bukan dalam ihram haji atau umroh Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
  • 9. 2. Syarat bakal istri Islam Perempuan yang tertentu Bukan perempuan muhrim dengan calon suami Bukan seorang banci Akil Baligh Bukan dalam ihram haji atau umroh Tidak dalam iddah Bukan istri orang
  • 10. 3. Syarat wali Islam, bukan kafir dan murtad Lelaki dan bukannya perempuan Telah pubertas Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan Bukan dalam ihram haji atau umroh Tidak fasik Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya.
  • 11. Merdeka Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya Biasanya yang berhak adalah bapak kandung dan saudara laki-laki sekandung. Jenis-jenis wali 1.Wali mujbir 2.Wali aqrab 3.Wali abad 4.Wali raja/hakim
  • 12. 4. Syarat-syarat saksi Sekurang-kurangya dua orang Islam Berakal Telah pubertas Laki-laki Memahami isi lafal ijab dan qobul Dapat mendengar, melihat dan berbicara Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil) Merdeka
  • 13. 5. Syarat ijab Pernikahan nikah ini hendaklah tepat Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran Diucapkan oleh wali atau wakilnya Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah) Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan) Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai".
  • 14. 6. Syarat qobul Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab Tidak ada perkataan sindiran Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu) Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak) Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan) Menyebut nama calon istri Tidak ditambahkan dengan perkataan lain Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".
  • 15. Hikmah Pernikahan Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman Bertambahnya wibawa atau martabatnya. Melaksanakan tuntutan syariat Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • 16. Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab Dapat mengeratkan silaturahim
  • 18. TALAK Pengertian talak Talak secara bahasa : Melepaskan. Secara syari : Melepaskan ikatan pernikahan secara menyeluruh atau sebagiannya. (Al-mulakhos Al-Fiqhiy : 410)
  • 19. Lafal Thalaq a. Talak Sarih Lafaz yang jelas dengan bahasa yang berterus-terang seperti Saya talak awak atau Saya ceraikan awak atau Saya lepaskan awak menjadi isteri saya dan sebagainya. b. Talak Kinayah Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti Pergilah awak ke rumah mak awak atau Pergilah awak dari sini atau Saya benci melihat muka awak dan sebagainya. Namun, lafaz kinayah memerlukan niat suaminya yaitu jika berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak berniat talak, maka tidak berlaku talak.
  • 20. Bilangan Talak Ada beberapa tahapan salam pelaksanaan talak. Secara bertahap talak terdiri dari tiga kali. Pada talak pertama dan kedua, suami-istri masih diperkenankan rujuk kembali selama masih dalam masa idah. Tetapi bil amasa idahnya sudah selesai, keduanya menikah kembali. Allah SWT berfirman : 悋愀ル悋 リ悦ル惠リз リベ愕リз 惡リ郊惘 悖ル 惠リ岳惘忰 惡悒 愕リз Thalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Al Baqarah : 229)
  • 21. Hukum Talak Berkata Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan : Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh, terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima. (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy : 410) 1. Makruh Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik. 2. Haram Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syari. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan: Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
  • 22. 3. Mubah (boleh) Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik. リベ リ悦惠ル リ郊リ岳ル 悖ル 惠ル惘ル悋 愆リ悧悋 忰リ惺ル 悋 忰 悽リ惘悋 リ忰惘悋 Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. An-Nisa : 19)
  • 23. 4. Sunnah Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wataala : リY 愕悋 悒ル 悋 忰 惡 悋 愕忰 Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Qs. Al Baqarah :195) 5. Wajib Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak teersebut. (Silahkan lihat Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, Fiqih Muyyasar dan yang lainnya)
  • 24. Macam-macam Talak A. Talak Raji Talak raji dibagi menjadi 2 macam yaitu : 1. Talak Kinayah 2. Talak sarih B. Talak ba'in Talak bain ada 2 macam : 1.Talak ba'in shughra (kecil) 2.Talak ba'in kubra (besar) C. Talak muallaq D. Talak Al-batah E. Talak Mujaz
  • 25. Syarat talak, yaitu: a. Islam, suami istri beragama islam dan melakukan akad nikah secara islam b. Baligh, suami sudah dewasa c. Berakal sehat, d. Merdeka, e. Istri sedang dalam iddah dari talak rajI maupun talak bain surga rukun talak, yaitu : a. Niat atau azam b. Lafal atau kata kata yang menegaskan adanya talak c. Talak dapat jatuh kepada istri, jika suami sengaja berniat untuk menceraikan istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, riwayat dari Umu Suler yang artinya : Bahwasanya talak itu menurut niatnya. (H.R. Nasai)
  • 26. Hikmah Talak 1. Merupakan jalan keluar darurat dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan. 2. Perceraian memungkinkan kedua belah pihak kembali saling menghormati dan menghargai satu sama lain. 3. Sebagai pembuka jalan untuk merintis kembali mencari pasangan yang baru yang lebih sesuai. Menghindari kemudharatan dan penderitaan Melestarikan tali silaturahmi Memberikan kedamaian lahir dan batin Memungkinkan untuk ishilah (berdamai) Berpisah dengan baik-baik
  • 28. IDAH Pengertian Idah Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Allah Taaala berfirman : リз菇ルルリж 忰リリ悦リル惶 惡悖ル莬ル 惓ル悋惓 惘 Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru (Qs. Al-Baqarah :228)
  • 29. Macam-macam iddah 1. Iddah Hamil Bagi wanita hamil yang diceraikan oleh suaminya, masa iddahnya sampai melahirkan anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup. 忰ルル リ禽リ郊 悖ル 悖リル 悋 リリз リYルリ Artinya : ... Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai melahirkan kandungannya... (Q.S. Ath- Thaalaq / 65 : 4)
  • 30. 2. Iddah Cerai Mati 1)Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, dan ia tidak sedang hamil, maka iddahnya 4 bulan 2)sepuluh hari. 悖リ悦惡リ郊リ 惡悖ル莬 リリ悦リ惶 悖リ荷リж悋 ルリ為リ悦 莕ルル リз悵 悖ルリ郊リ陥惘悋 愆莧 Artinya : Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari... (Q.S. Al- Baqarah / 2 : 234) 2) Bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dan ia sedang hamil maka iddahnya sebagaimana iddah hamil, yaitu sampai melahirkan anak yang dikandungnya.
  • 31. 3. Iddah Cerai Hidup 1) Bagi wanita yang dicerai hidup oleh suaminya, dan ia masih haid, iddahnya tiga kali suci. 悋菇ルルリж莛リリ悦リル惶 惡悖ル莬ル 惓ルリж 惘 Artinya : Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru... (Q.S. Al-Baqarah / 2 : 228) 2) Jika perempuan yang dicerai hidup tersebut belum atau sudah tidak haid (menopause) atau masih di bawah umur maka iddahnya tiga bulan. 悖リ陥莧 惓ルリж リ郊惆ル惠ル 悋惘惠リ惠 悒 愕リ 悧 悋 忰 忰リ愕 リзル悋 悧 忰 惷 ル リзル悋悧 Artinya : Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid... (Q.S. Ath- Thaalaq / 65 : 4)
  • 32. Hak-hak istri dalam masa iddah 1. Istri yang taat dalam idah rajiyyah berhak atas tempat tinggal (rumah), pakaian da belanja hidup tiap hari selama masih idah. 2. Istri yang dalam idah bain dan sedang hamil, berhak atas tempat tinggal, pakaian, dan biaya setiap ahri. ... 忰ルル リ禽リ郊 忰リ 惺ルル リYル 莛ル 悖ルリ リベ ... Artinya : ... Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya ... (Q.S. Ath-Thaalaq / 65 : 6) 3. bagi istri yang idah baintetapi tidak hamil,baik talak tebus/khulu/talak tiga. 4. Sedang istri yang cerai mati tidak mendapatkan hak idah karena ia sekaligus memperoleh harta warisannya.
  • 34. RUJUK Pengertian Rujuk adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad. Dari Al-Quran 悖 ル 惡惘リル 悵ル 悒 悖リ悦リж悋 悒惶悋 悋 dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. (Qs. Al-Baqarah : 228)
  • 35. Hukum rujuk Wajib Bagi suami yang menceraikan isterinya yang belum menyempurnakan gilirannya dari isteri-isterinya yang lain Haram Suami merujuk isterinya dengan tujuan untuk menyakiti atau memudaratkan isterinya itu Makruh Apabila penceraian lebih baik antara suami dan isteri Harus Sekirannya rujuk boleh membawa kebaikan bersama
  • 36. Rukun rujuk Suami : Berakal Baligh Dengan kerelaan sendiri Istri : Telah disetubuhi Berkeadaan talak raji Bukan dengan talak tiga Bukan cerai secara khuluk Masih dalam idah
  • 37. Lanjutan.... Lafaz : Ucapan yang jelas menyatakan rujuk Tiada disyaratkan dengan khiar atau pilihan Disegerakan tanpa dikaitkan dengan taklik atau bersyarat Dengan sengaja dan bukan paksaan
  • 38. Contoh lafaz rujuk Lafaz sarih Lafaz terang dan jelas menunjukkan rujuk. Contoh : Saya rujuk awak kembali atau Saya kembali semula awak sebagai isteri saya. Lafaz kinayah Lafaz kiasan atau sindiran. Contoh : Saya jadikan awak milik saya semula atau Saya pegang awak semula. Lafaz kinayah perlu dengan niat suami untuk merujuk kerana jika dengan niat rujuk, maka jadilah rujuk. Namun jika tiada niat rujuk, maka tidak sahlah rujuknya.