Teks tersebut membahas tentang pentingnya pengorganisasian dalam perspektif Islam. Pengorganisasian dipandang sebagai proses penting setelah perencanaan untuk mencapai tujuan organisasi. Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya pengorganisasian dalam berbagai aspek kehidupan. Prinsip-prinsip pengorganisasian meliputi penetapan tujuan yang jelas, pembagian peran dan tanggung jawab, serta koordinasi
1 of 13
Downloaded 265 times
More Related Content
Perpektif islam ttg organisasi
1. Organizing dalam Perspektif Psiko-Syariah Islam
Oleh : BAITUROKHIM
Adalah Allah Swt Dzat Yang Maha Sempurna dalam penciptaan dan
pengaturanya (Al Khaliq, Al Mudabbir) alam, manusia dan kehidupan. Dialah yang
menciptakan sistem kehidupan ini tidak cacat dan tidak pula bathil sedikitpun. Hal ini
sebagaimana firman-Nya dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 191: Rabbana ma
khalaqta hadza baathila subhaanaka waqinaa adzaabannar (Ya Tuhan kami, tiadalah
Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha suci Engkau maka peliharalah kami dari
siksa neraka.
Dan, diantara kesempurnaan penciptaan-Nya adalah terciptanya sistem
organisasi alam, manusia dan kehidupan (al kaun, al insan, al hayah). Terhadap
penciptaan alam, demikian sempurnanya sistem tata surya, makro kosmos hingga
mikro kosmos. Dalam tata surya, Allah Swt telah menciptakan sistem pengorganisasian
yang luar biasa bagaimana ciptaan itu berstatus dan berperan sesuai garis edarnya
masing-masing sehingga tidak bertabrakan. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam
surat Yasin ayat 38 yang artinya : dan matahari berjalan di tempat peredaranya.
Demikian ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.
Demikian halnya terhadap penciptaan manusia, terdapat sebuah sistem yang
demikian dahsyatnya. Tubuh sebagai suatu sistem tersusun dari sub-sistem anggota
tubuh dengan super kerumitanya. Jika dalam diri manusia antar lain terdapat mata,
hidung, telinga, kaki, syaraf, darah, otak, jantung, dsb...semuanya sebagai suatu sistem
tubuh yang memiliki fungsi masing-masing dan terorganisasi secara sempurna hingga
menghasilkan sosok manusia yang sempurna. Di sini, jika dicermati maka terdapat
fungsi organizing sehingga menghasilkan output super sempurna tiada tara.
Selanjutnya, ketika Allah Swt menciptakan realitas gharizah atau naluri dalam
diri manusia sebagai makhluk sosial, maka ketika itu pula Allah Swt. melengkapi aturan
2. main dalam bentuk syariah Islam. Dalam tataran implementatif, ketika manusia tercipta
sebuah kebutuhan hidup dan dorongan bagaimana upaya pemenuhanya maka
terjadilah interaksi sosial yang saling berperan. Di sinilah fungsi manajemen perilaku
manusia secara naluriah akan dibutuhkan. Di sini berlakulah konsepsi Planning,
Organizing, Actuiting, dan Controling.
Paradigma Syariah
Ditinjau dari sisi manapun, Islam merupakan agama yang kamil (sempurna) dan
syamil (menyeluruh), yang mengatur seluruh aspek kehidupan secara professional.
Allah Swt berfirman dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 208 : Artinya : Hai orang-
orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu
turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
Bahkan dalam buku Nidlomul Islam dikatakan bahwa karakteristik Islam
setidaknya ada tiga hal :
Yakni sesuai fitrah manusia, memuaskan akal pemikiran, dan menenangkan
hati. Sementara itu, setiap ajaran dari luar Islam maka akan dijamin saling
bertentangan (tanaqudl) satu sama lain, bertentangan dengan fitrah manusia, tidak
dapat memuaskan akal, dan tidak dapat menenangkan hati.
Itulah sebabnya dalam realitasnya Islam merupakan sebuah sistem
ideologi (aqidah dan syariah) sempurna untuk mengatur manusia. Dan dalam
realitasnya ideologi Islam senantiasa kontradiktif dengan ideologi selain Islam (ghairu
Islam) yakni kapitalisme (raksumaliyah) ataupun sosialisme (isytirakiyah).
3. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa ideologi Islam berbeda dengan lainya
adalah sederhana. Yakni setiap aspek kehidupan yang sesuai dengan prinsip Al Quran
dan As Sunnah disebut Islami atau syarie. Namun jika sekecil apapun persoalan
termasuk manajemen dan tata cara kehidupan yang tidak sesuai dengan Islam maka
tidak dapat disebut Islami ataupun syarie. Hanya persoalanya, definisi tersebut suatu
ketika masih bersifat umum, terutama jika seseorang diminta membedakan suatu ilmu
sesuai syariah atau tidak.
Untuk itu diterangkan dalam kitab Nidlomul Islam pada bab al Hadlarah Al
Islamiyyah. Di sana terdapat dua konsepsi yakni Hadlarah dan Madaniyah. Hadlarah
adalah :
Artinya : hadlarah adalah pemahaman tentang kehidupan. Sedangkan madaniyah
adalah bentuk-bentuk sesuatu materi yang terindera yang digunakan dalam urusan
kehidupan.
Jadi berkaitan dengan definisi tersebut maka yang disebut hadlarah adalah
pemahaman tentang aspek-aspek kehidupan, termasuk di dalamnya adalah ilmu
pengetahuan (yang tidak terlihat) semisal ilmu manajemen, ekonomi, sosiologi,
psikologi, dsb. Sementara madaniyah merupakan produk manusia yang kongrit dapat
terlihat seperti peralatan dan barang-barang.
Dalam Islam, hadlarah dan madaniyah boleh diambil selama hal tersebut tidak
bertentangan dengan pemikiran hukum-hukum Islam. Namun jika sudah mengandung
4. pemikiran dan value yang bertentangan dengan Islam maka ketika itu pula tidak dapat
diambil. Dari kerangka ini akan memudahkan bagi setiap muslim untuk memastikan
manakah yang boleh dan tidak boleh diambil. Sebagai contoh, produk pemikiran sistem
manajemen termasuk Quality Management System (QMS) ISO 9001:2008 dan ISO
14001 tentang Environment Management System yang keduanya berasala dari barat
maka boleh diambil. Kebolehan tersebut selama dalam seluruh klausul tidak ada yang
bertentangan dengan Islam.
Dengan demikian ketika ilmuwan muslim mengambil pemikiran teoritis yang
berasal dari dunia barat semisal : manajemen akuntansi, sistem POAC, manajemen
strategik, perilaku organisasi, dan perencanaan manajemen, statistika, dsb
diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Islam.
Mengapa Pengorganisasian
Pengorganisasian atau organizing secara alamiah merupakan fase
kedua (setelah planning) dari setiap sistem organisasi besar atau sekecil apapun.
Dikatakan secara alamiah sebab fakta organizing tersebut secara logical ataupun
factual berlaku dimanapun dan kapanpun walaupun dalam bentuk sederhana. Semua
ini merupakan sistem penciptaan Allah Swt yang bersifat intangible (ada fakta sekalipun
tidak bisa diraba). Kalaulah seandainya terdapat organisasi yang tidak menjalankan
fungsi organizing (sekalipun terdapat planning yang komprehensif) maka tidak akan
pernah berjalan atau berhasil secara optimal melainkan hanya unsur kebetulan.
Disamping secara faktual, dalam tataran syariah dapat diambil dari nash Al
Quran ataupun ketauladanan Rasulullah Saw dalam berperilaku. Secara nash, Allah swt
berfirman dala Al Quran surat ash-Shaff ayat 4 : Artinya : Sesungguhnya Allah
menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan
mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
5. Demikian halnya firman Allah Swt dalam Al Quran surat At Taubah ayat 71 :
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka
(adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi
rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Jadi, setidaknya dua ayat dari dua surat tersebut memberikan pelajaran bagi
kaum muslimin terhadap urgensinya sebuah pengorganisasian untuk mencapai tujuan.
Ayat tersebut turun dari Allah Dzat yang Maha Pencipta, Pengatur dan Maha Tahu
sehingga memberikan pengajaran pada kaum muslim sebagai sebuah syariah
kehidupan. Dan, realitasnya benar adanya tanpa organisasi maka apapun tidak akan
berjalan, bahkan justru kegagalan.
Bahkan dalam buku Manajemen Syariah dalam Praktek yang disusun oleh Dr.
KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc dan Hendri Tanjung, S.Si., M.M) mengatakan bahwa
sahabat Ali Bin Abi Thalib menggambarkan bahwa kebatilan yang diorganisir dengan
rapi akan dapat mengalahkan perkara yang haq namun tidak diorganisir dengan baik.
Demikian halnya, jika dicermati, Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan fungsi
pengorganisasian dalam menjalankan aktivitas hidupnya, termasuk ad dawah. Dalam
sebuah kitab Ad Daulah Al Islamiyah terdapat bab antara lain : nuqthatul ibtidak,
takatul ash shahabat, inthilaqud dawah, tausi majalud dawah, baiatul aqabah al
awwal, baiatul aqabah stani, qiyamud dawatul Islamiyyah, binaul mujtama, badaul
6. qital, al hayah fil madinah, ghazwah badar, ghazwah khaibar, dsb. Semuanya itu dapat
dilaksanakan dan berhasil dipastikan adanya sistem pengorganisaian yang sistematis.
Selanjutnya, dalam urusan politik pemerintahan (riayah syuunil ummah),
bagaimana Rasulullah Saw mengurus negara yang di dalamnya mengurus seluruh
aspek kehidupan (sosial, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, dsb). Dalam kitab
Ajhizah Daulah al Khilafah terdapat sistem organisasi struktur pemerintahan antara lain
: al Khalifah, al muawin, wuzarut tanfidz, al wulat, al jihad, amirul jihaddairatul
harbiyyah, al amnud dakhily, al kharijiyah, ash-shinaah, al qadlak, al jihazul idaary
(mashalihunnas), al ilam, majlis syura (ash-syura wal muhasabah).
Sebenarnya sangat banyak literatur Islam yang menjelaskan kerangka
manajemen pengorganisasian untuk fokus suatu urusan kehidupan. Diantara literatur
lain adalah an Nidlomul Iqtishady Fil Islam, atau Al Amwal fid Daulatil Khilafah yang
diterbitkan oleh Hizbut Tahrir (sebuah partai politik Islam Internasional yang concern
dan konsisten berjuang mengembalikan Khilafah dan Syariah Islam sebagai ideologi
dunia).
Pengertian Pengorganisasian
Secara lughah atau bahasa, pengorganisasian berasal dari
kata organisasi yang diserap dari bahasa inggeris. Sementara itu, organisasi dalam
konteks bahasa arab sering disebut dengan istilah an-Nidzam bentuk kalimat ismun
marfuun yang marifat dengan penujukkan pasti sistem atau aturan.
Sementara itu, dalam buku Pengantar Manajemen Syariah yang ditulis oleh M.
Karebet Widjayakusuma dan M. Ismail Yusanto menguraikan pengertian organisasi
sebagai berikut. Menurut Terry (1986), istilah pengorganisasian berasal dari kata
organism (organisme) yang merupakan sebuah entitas dengan bagian-bagian yang
7. terintegrasi sedemikian rupa sehingga hubungan mereka satu sama lain dipengaruhi
oleh hubungan mereka terhadap keseluruhan.
Selanjutnya dikatakan bahwa menurut Kadarman, et.al. (1996) bahwa
pengorganisasian pada hakekatnya mengandung pengertian sebagai proses penetapan
struktur peran-peran melalui penentuan aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai
tujuan organisasi dan bagian-bagianya, pengelompokan aktivitas, penugasan kelompok-
kelompok aktivitas kepada para manajer, pendelegasian wewenang untuk
melaksanakanya, pengkoordinasian hubungan wewenang dan informasi, baik horisontal
ataupun vertikal dalam struktur organisasi.
Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa
pengorganisasian memiliki beberapa ciri-ciri pemahaman sebagai berikut. Sebuah
entitas sistemik yang terdiri dari unsur-unsur (1); Antar unsur atau sub-sistem memiliki
hubungan interelasional komprehensif (2); Adanya proses penetapan status jabatan
dan peran (status and roles) (3); Adanya aktivitas yang interdependensi (4); Adanya
tujuan yang menjadi target dan sasaran pencapaian (5); Adanya pengelompokan dan
pembagian wewenang (6); Adanya struktur organisasi walaupun tidak tertulis (7);
Adanya peraturan atau standar sebagai content atau substansi suatu pekerjaan
tertentu.
Prinsip Pengorganisasian
Dalam upaya memastikan bahwa organisasi memiliki sistem dan target
pencapaian sasaran dan tujuan maka perlu difahami sejumlah prinsip. Dalam bukunya
Pengantar Manajemen Syariah yang ditulis oleh M. Karebet Widjayakusuma
mengatakan bahwa terdapat tujuh prinsip suatu organisasi sebagai berikut. Dengan
hanya mengambil ketujuh pointer, kami mencoba mempertajamnya sebagai berikut.
8. Perumusan Tujuan. Organisasi harus menetapkan tujuan yang hendak dicapai
yang bersifat fokus, spesifik, terukur, target waktu, memiliki nilai manfaat di sisi
Allah Swt. Dalam sebuah kitab Suratul Badihah dikatakan bahwa ciri seseorang
yang berfikir serius (fikrun jiddiyyah) adalah ditetapkanya tujuan yang kongrit
dan tergambar pasti (tashwirul maadah)
Kesatuan Arah. Organisasi harus memiliki konsistensi dan komitmen sejak dari
pimpinan hingga anggota/bawahan. Pimpinan berkewajiban mengurus,
mengarahkan, melindungi, dsb. Sementara anggota/bawahan wajib
mendengarkan dan mentaatinya. Hal ini sebagaimana kepemimpinan Rasulullah
Saw dan para Khulafaurrasyidin. Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa
: Sesungguhnya pimpinan adalah laksana perisai, tempat orang-orang berperang
di belakangnya dan berlindung kepadanya (HR. Muslim).
Bahkan terdapat hadits lain yang mengatakan : Siapa saja yang telah membaiat
seseorang imam/khalifah serta telah memberikan genggaman tanganya dan buah
hatinya, maka hendaknya ia mentaatinya sesuai kemampuanya. Lalu jika datang orang
yang hendak merebut kekuasaanya, maka penggalah leher (bunuhlah) orang itu
(HR.Muslim)
Jadi, pengorganisasian akan berjalan lancar jika adanya prinsip komitmen dan
konsistensi dan sama-sama taan asas baik pimpinan ataupun anggota.
Pembagian Kerja
Organisasi dapat berjalan jika terdapat kejelasan dalam struktur organisasinya
dan job deskripsinya. Prinsip ini sudah ada sejak zaman para Nabi terdahulu termasuk
9. Rasulullah Muhammad Saw. hingga saat ini. Bahkan dalam Al Quran surat az-Zuhruf
ayat 32 Allah Swt berfirman :Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat
Tuhanmu? kami Telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan kami Telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang
lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Dalam sebuah kitab Ajhizah Daulah Khilafah dikatakan bahwa Rasulullah Saw
telah menetapkan struktur organisasi untuk menentukan penempatan SDM dengan
jabatan dan pembagian pekerjaan. Dikatakan dalam kitab tersebut bahwa Rasulullah
Saw telah mengangkat sahabat Abu Bakar untuk mengurus ibadah haji. Sementara
Sahabat Umar diangkat Rasul untuk menarik zakat.
Fenomena tersebut sudah merupakan bentuk manajemen SDM bagaimana
Rasulullah mengangkat SDM yang kredibel sesuai soft kompetensinya, dan menetapkan
jabaran pekerjaanya. Jika dibandingkan dengan sistem manajemen di abad 21 ini
bentuk struktur, job deskrips, job analisis, dst didokumentasikan. Hal ini sebagaimana
prinsip dalam Sistem Manajemen Mutu yang menyatakan Write What You Do, and Do
What You Write / Tulis Apa yang Anda Lakukan, dan Lakukan Apa yang Anda Tulis.
Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab
Organisasi dapat mencapai target dan sasaran jika berjalanya fungsi
pendelegasian wewenang. Dalam konsepsi Islam terdapat pemikiran yang sangat
cerdas, dimana ketika seseorang diangkat menjadi pemimpin maka pada hukum
asalnya (ashluhu) dia bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap uraian
pekerjaan yang telah diamanhkanya, sejak dari hulu hingga hilir, termasuk menetapkan
kebijakan hingga peran office boy.
10. Hanya persoalanya, jika seorang pemimpin tersebut tidak mampu menjalankan
amanahnya yang demikian besar, maka ia memiliki wewenang untuk mendelegasikan
kepada seseorang melaksanakan fungsi suatu pekerjaan hingga tuntas. Dalam konteks
ini terdapat hadits yang sanagt populer dimana Rasulullah Saw mendelegasikan
wewenang pemerintahanya dengan mengangkat sahabat Muadz Bin Jabal menjadi wali
(setingkat gubernur) di kota Yaman.
Fakta tersebut dapat dijadikan istinbath hukum bagaimana sistem manajemen
dilakukan terutama dalam hal pendelegasian wewenang dan tanggung jawab seorang
pemimpin.
Koordinasi
Oraganisasi dapat berjalan efektif jika terdapat fungsi koordinasi dengan pihak-
pihak terkait dalam sistem ataupun dengan pihak di luar sistem. Hal ini sangat wajar,
sebab realitas organisasi hampir dipastikan terdapat struktur lini yang memiliki
persamaan level. Mereka harus menjadil kerjasama untuk mencapai tujuan. Misalnya,
General Manager dapat sukses jika seluruh manajer di bawahnya bergerak saling
mendukung, mislanya manajer pemasaran, produksi, logistik, dsb. Jika terdapat satu
manajer yang menghalangi koordinasi maka gagal seluruh target organisasi.
Rentang Manajemen
Organisasi dapat berjalan sukses jika penempatan tanggung jawab terhadap
timnya secara terukur. Misalnya, seorang supervisor hanya bertanggung jawab
terhadap pekerjaan 10 orang di bawahnya. Prinsip ini sangat logis sebab manusia
memiliki keterbatasan kompetensinya.
11. Tingkat Pengawasan
Organisasi dapat efektif jika terdapat mekanisme controling atau pengawasan
yang disusun dan dijalankan secara konsisten. Banyak pekerjaan menjadi gagal jika
monitoring lemah. Dalam pandangan Islam, pimpinan memiliki wewenang penuh
terhadap fungsi monitoring dengan berbagai metode dan tekniknya. Pada era
kekhilafahan Islam, kepala negara acapkali melakukan sidak ke lapangan untuk
memastikan efektifitas pendelegasianya. Hal ini berpijak pada hadits shohih yang
mengatakan bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan kelak akan dimintai
pertanggungan jawab atas kepemimpinanya.
Hal ini berbeda sekali dengan sistem di luar syariah Islam, dimana monitoring
hanya dilaksanakan secara formalitas. Kalaulah pimpinan melakukan sidak atau inspeksi
mendadak hampir dipastikan adanya pembocoran terlebih dahulu di palangan agar citra
pejabat tersebut tetap baik dimata publik, bukan dalam pandangan Allah Swt.
Struktur dan Bentuk Organisasi
Sebagaimana dikatakan di atas bahwa Islam sangat mengajarkan adanya
kepastian struktur organisasi sebagai mana tercantum dalam Al Quran surat az-Zukhruf
ayat 32 : Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami Telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar
sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Dengan adanya struktur organisasi maka sistem sosial akan berjalan secara
lancar. Dapat dibayangkan jika Allah tidak memperkenalkan dan mengajarkan struktur
organisasi pada manusia maka kehidupan menjadi tidak dinamis. Wallahu alam. Hanya
12. saja secara kaidah fakta, struktur organisasi yang membuat dunia dinamis dan bergerak
maju. Andaikan di tengah organisasi yang didirikan semua mengklaim menjadi
pimpinan, atau sebaliknya jika seluruhnya menyatakan dirinya hanya sebagai karyawan
yang dipimpin maka dijamin organisasi tersebut tidak akan pernah berjalan.
Hanya bagaimanakah struktur organisasi perusahaan yang tepat, maka dalam
pandangan Islam adalah sangat tergantung para founders-nya. Apakah organisasi
tersebut akan memilik struktur organisasi dalam bentuk : Organisasi Lini (Line
Organization); Organisasi Lini dan Staf (Line and Staff Organization);Organisasi Lini dan
Fungsional (Line and Function Organization); Organisasi Matriks (Matrix Organization).
Kiranya pemilihan model struktur organisasi tersebut adalah perkara mubah
yang boleh diambil sesuai keyakinanya pada founders-nya. Hanya rambu-rambu
syariahnya secara global yang perlu menjadi acuan. Sebab Rasulullah Saw ketika
ditanya seseorang tentang bagaimana cara mengkawinkan kurma, beliau hanya
menjawab : antum alamu bi umuriddunyakum (kalian lebih mengetahui dengan urusan
duniamu).
Setelah adanya struktur organisasi, pada umumnya pihak pimpinan atau
manajemen SDM akan menentukan job deskripsi ataupun lainya. Atau, dalam hal ini
lebih luas menyangkut dunia manajemen SDM antara lain : menentukan job analysis,
job specification, assessment performance, placement, training and development,
promosi, demosi, system penggajian, dsb. Persoalan manajemen SDM tersebut
dilakukan dengan prinsip ilmu dan seni atau Science and Artsepanjang sesuai rambu-
rambu syariah. Misalnya, dalam masalah penggajian dikatakan dalam hadits berikan
upahnya sebelum kering keringatnya. Sementara dalam organisasi kapitalis, acapkali
karyawan tidak dibayar sebab uang kantor masih dipakai membeli asset. Inilah yang
membedakan dengan sistem manajemen selain Islam yang acapkali hanya mengacu
hawa nafsu semata.
13. Pensikapan Dinamika dalam Organisasi
Dalam buku Manajemen Syariah dalan Praktek yang ditulis oleh Dr. K.H. Didin
Hafidhuddin, M.Sc dan Hendri Tanjung, S.Si., M.M. dengan cerdas mengatakan bahwa
rujukan sistem manajemen syariah adalah mengacu pada hukum yang lima (ahkamul
khamsah) yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Istinbath tersebut
merupakan pemikiran cemerlang dalam Islam, yang tidak pernah ditemukan pada
system manajemen syariah kapitalis ataupun sosialis.
Sementara itu secara fakta, seiring dinamika perubahan tata dunia moderen
akan menuntut adaptasi perubahan suatu organisasi yang ketika itu dinilai mapan.
Menghadapi hal tersebut maka seorang pimpinan organisasi yang berbasis syariah akan
menempatkan sikap perubahan dengan merujuk pada hukum yang lima tersebut.
Dalam hal ini pimpinan akan mengkaji persoalan mana yang boleh berubah dan mana
yang tidak akan dirubah. Jadi pimpinan akan bersikap itsbatu syaiin ala syaiin based
aqidah wa syariah Islamiyah.
Memang betul terdapat ayat Al Quran surat ar-Rad ayat 11 Allah Swt berfirman
sebagai berikut :Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga
mereka merobah keadaan.
Namun demikian, seorang pimpinan organisasi yang berpijak pada syariah
Islam akan menempatkan hokum lima sebagai panglima. Hal ini diapat dimisalkan :
bahwa dengan maraknya sistem bisnis global yang berbasil jual beli saham haram,
maka manajemen tidak akan pernah mengikuti arus tersebut. Demikian halnya ketika
saat ini instrument kantor menuntut menggunakan IT berupa jaringan internet maka
hal tersebut akan diadaptasi. Dengan demikian organisasi akan sukses bersama syariah
Al Islamiyah. Wallahu Alam Bishowab.