際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2013
TENTANG
BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Bentuk dan Isi Laporan
Pengelolaan Program Jaminan Sosial;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
MEMUTUSKAN:
- 2 -

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BENTUK DAN ISI
LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya
disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu Presiden dalam perumusan kebijakan
umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan kesehatan.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
pensiun, dan jaminan hari tua.
5. Fasilitas
- 3 -

5. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
6. Laporan Keuangan BPJS adalah laporan keuangan
BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial.
BAB II
LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
Pasal 2
(1) BPJS sebagai badan hukum publik wajib
menyampaikan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan
pengelolaan program tahunan kepada Presiden
dengan tembusan kepada DJSN paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku terhadap:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 3
Periode laporan pengelolaan program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.
Pasal 4
- 4 -

Pasal 4
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dipublikasikan dalam bentuk ringkasan
eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui
paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki
peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31
Juli tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk:
a. menilai kinerja BPJS;
b. memenuhi prinsip keterbukaan dalam
pengelolaan program jaminan sosial; dan
c. memperbaiki kinerja BPJS.
(2) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas BPJS.
BAB III
BENTUK LAPORAN
Pasal 6
Bentuk laporan pengelolaan Program Jaminan Sosial
oleh BPJS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
BAB IV
- 5 -

BAB IV
ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL
Pasal 7
(1) Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan
Pengelolaan Program oleh BPJS Kesehatan dan
Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(2) Isi laporan pengelolaan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. aspek kelembagaan;
c. aspek penyelenggaraan program;
d. aspek keuangan;
e. laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
f. penutup.
(3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling sedikit memuat:
a. kondisi umum;
b. kondisi perekonomian;
c. visi dan misi;
d. susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan
e. gambaran singkat kinerja BPJS;
(4) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. organisasi
- 6 -

a. organisasi dan sumber daya manusia;
b. sumber daya sarana;
c. sistem teknologi informasi;
d. sistem manajemen risiko; dan
e. sistem pengawasan internal.
(5) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit
memuat:
a. realisasi rencana kerja program;
b. kinerja operasional:
1. perkembangan kepesertaan program;
2. penerimaan iuran program;
3. pembayaran manfaat program;
4. kualitas pelayanan; dan
5. manajemen keluhan.
(6) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d paling sedikit memuat:
a. dana jaminan sosial yang mencakup:
1. pendapatan iuran;
2. beban jaminan dan beban layanan jaminan
sosial;
3. beban penyisihan piutang iuran;
4. kinerja investasi:
a) dana investasi;
b) pendapatan investasi; dan
c) beban investasi program.
5. biaya operasional;
6. pendapatan dan beban lainnya;
7. surplus dana jaminan sosial per program; dan
8. laporan
- 7 -

8. laporan posisi pendanaan program yang terdiri
atas:
a) laporan posisi pendanaan program untuk
BPJS Kesehatan memuat informasi
mengenai likuiditas aset dan kecukupan
aset netto dana jaminan sosial;
b) laporan posisi pendanaan program untuk
BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi
mengenai:
1) jumlah aset masing-masing dana
jaminan sosial pada setiap periode jatuh
tempo (maturitas);
2) jumlah liabilitas masing-masing dana
jaminan sosial pada setiap periode jatuh
tempo (maturitas);
3) tingkat likuiditas; dan
4) tingkat solvabilitas.
b. dana BPJS mencakup:
1. pendapatan operasional;
2. pendapatan investasi;
3. biaya operasional;
4. pendapatan dan biaya lainnya;
5. surplus BPJS; dan
6. belanja barang modal.
(7) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas laporan:
a. Dewan Pengawas;
b. Pengawasan Internal; dan
c. Pengawasan Eksternal.
(8) Penutup
- 8 -

(8) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
paling sedikit memuat:
a. kesimpulan; dan
b. hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1) Laporan pengelolaan program BPJS merupakan
bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugas BPJS.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selain memuat laporan pengelolaan program
BPJS juga memuat laporan keuangan BPJS yang
telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dituangkan dalam
bentuk laporan tahunan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Presiden dengan tembusan
DJSN.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
- 9 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 252
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
ttd.
Siswanto Roesyidi


LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2013
TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN
PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
BENTUK
LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM BPJS
KATA PENGANTAR
RINGKASAN PIMPINAN
DAFTAR ISI
DAFTAR GRAFIK DAN TABEL
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Kondisi Umum
B. Kondisi Perekonomian
C. Visi dan Misi
D. Susunan Direksi dan Dewan Pengawas
E. Gambaran Singkat Kinerja BPJS
BAB II ASPEK KELEMBAGAAN
A. Organisasi dan Sumber Daya Manusia
B. Sumber Daya Sarana
C. Teknologi Informasi
D. Manajemen Risiko
E. Pengawasan Internal
BAB III ASPEK PENGELOLAAN PROGRAM
A. Realisasi Rencana Kerja Program
B. Kinerja Operasional
1. Perkembangan Kepesertaan
2. Penerimaan Iuran
3. Pembayaran Manfaat Program
4. Manajemen Keluhan
BAB IV
- 2 -

BAB IV ASPEK KEUANGAN
A. Dana Jaminan Sosial
1. Pendapatan Iuran
2. Biaya Manfaat dan Biaya Layanan Jaminan Sosial
3. Kinerja Investasi
a. Dana Investasi
b. Pendapatan Investasi dan Pendapatan Lainnya
c. Beban Investasi Program
4. Biaya Operasional dan Biaya Lainnya
5. Surplus Dana Jaminan Sosial
a. BPJS Kesehatan
 Jaminan Kesehatan
b. BPJS Ketenagakerjaan
1) Jaminan Kecelakaan Kerja
2) Jaminan Kematian
3) Jaminan Pensiun
4) Jaminan Hari Tua
6. Laporan Posisi Pendanaan Program
a. BPJS Kesehatan
 Likuiditas Aset Dana Jaminan Sosial
b. BPJS Ketenagakerjaan
1) Jumlah Aset Masing-masing Dana Jaminan Sosial
pada Setiap Periode Jatuh Tempo (Maturitas)
2) Jumlah Liabilitas Masing-masing Dana Jaminan
Sosial pada Setiap Periode Jatuh Tempo (Maturitas)
3) Tingkat Likuiditas
4) Tingkat Solvabilitas
B. BPJS
1. Pendapatan Operasional
2. Pendapatan Investasi dan Pendapatan Lainnya
3. Biaya Operasional dan Biaya Lainnya
4. Surplus BPJS
5. Belanja Barang Modal
BAB V LAPORAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
A. Dewan Pengawas
B. Pengawasan Internal
C. Pengawasan Eksternal
BAB VI
- 3 -

BAB VI PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Hal yang Perlu Mendapat Perhatian Pemerintah
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
ttd.
Siswanto Roesyidi

More Related Content

Perpres no. 108 tahun 2013

  • 1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2013 TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); MEMUTUSKAN:
  • 2. - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. 5. Fasilitas
  • 3. - 3 - 5. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 6. Laporan Keuangan BPJS adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial. BAB II LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM Pasal 2 (1) BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. (2) Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 3 Periode laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 4
  • 4. - 4 - Pasal 4 Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. Pasal 5 (1) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk: a. menilai kinerja BPJS; b. memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan c. memperbaiki kinerja BPJS. (2) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS. BAB III BENTUK LAPORAN Pasal 6 Bentuk laporan pengelolaan Program Jaminan Sosial oleh BPJS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB IV
  • 5. - 5 - BAB IV ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL Pasal 7 (1) Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. aspek kelembagaan; c. aspek penyelenggaraan program; d. aspek keuangan; e. laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan f. penutup. (3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. kondisi umum; b. kondisi perekonomian; c. visi dan misi; d. susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan e. gambaran singkat kinerja BPJS; (4) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. organisasi
  • 6. - 6 - a. organisasi dan sumber daya manusia; b. sumber daya sarana; c. sistem teknologi informasi; d. sistem manajemen risiko; dan e. sistem pengawasan internal. (5) Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. realisasi rencana kerja program; b. kinerja operasional: 1. perkembangan kepesertaan program; 2. penerimaan iuran program; 3. pembayaran manfaat program; 4. kualitas pelayanan; dan 5. manajemen keluhan. (6) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. dana jaminan sosial yang mencakup: 1. pendapatan iuran; 2. beban jaminan dan beban layanan jaminan sosial; 3. beban penyisihan piutang iuran; 4. kinerja investasi: a) dana investasi; b) pendapatan investasi; dan c) beban investasi program. 5. biaya operasional; 6. pendapatan dan beban lainnya; 7. surplus dana jaminan sosial per program; dan 8. laporan
  • 7. - 7 - 8. laporan posisi pendanaan program yang terdiri atas: a) laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Kesehatan memuat informasi mengenai likuiditas aset dan kecukupan aset netto dana jaminan sosial; b) laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi mengenai: 1) jumlah aset masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas); 2) jumlah liabilitas masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas); 3) tingkat likuiditas; dan 4) tingkat solvabilitas. b. dana BPJS mencakup: 1. pendapatan operasional; 2. pendapatan investasi; 3. biaya operasional; 4. pendapatan dan biaya lainnya; 5. surplus BPJS; dan 6. belanja barang modal. (7) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas laporan: a. Dewan Pengawas; b. Pengawasan Internal; dan c. Pengawasan Eksternal. (8) Penutup
  • 8. - 8 - (8) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat: a. kesimpulan; dan b. hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 8 (1) Laporan pengelolaan program BPJS merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat laporan pengelolaan program BPJS juga memuat laporan keuangan BPJS yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk laporan tahunan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Presiden dengan tembusan DJSN. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
  • 9. - 9 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 252 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ttd. Siswanto Roesyidi
  • 10. LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2013 TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL BENTUK LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM BPJS KATA PENGANTAR RINGKASAN PIMPINAN DAFTAR ISI DAFTAR GRAFIK DAN TABEL DAFTAR LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN A. Kondisi Umum B. Kondisi Perekonomian C. Visi dan Misi D. Susunan Direksi dan Dewan Pengawas E. Gambaran Singkat Kinerja BPJS BAB II ASPEK KELEMBAGAAN A. Organisasi dan Sumber Daya Manusia B. Sumber Daya Sarana C. Teknologi Informasi D. Manajemen Risiko E. Pengawasan Internal BAB III ASPEK PENGELOLAAN PROGRAM A. Realisasi Rencana Kerja Program B. Kinerja Operasional 1. Perkembangan Kepesertaan 2. Penerimaan Iuran 3. Pembayaran Manfaat Program 4. Manajemen Keluhan BAB IV
  • 11. - 2 - BAB IV ASPEK KEUANGAN A. Dana Jaminan Sosial 1. Pendapatan Iuran 2. Biaya Manfaat dan Biaya Layanan Jaminan Sosial 3. Kinerja Investasi a. Dana Investasi b. Pendapatan Investasi dan Pendapatan Lainnya c. Beban Investasi Program 4. Biaya Operasional dan Biaya Lainnya 5. Surplus Dana Jaminan Sosial a. BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan b. BPJS Ketenagakerjaan 1) Jaminan Kecelakaan Kerja 2) Jaminan Kematian 3) Jaminan Pensiun 4) Jaminan Hari Tua 6. Laporan Posisi Pendanaan Program a. BPJS Kesehatan Likuiditas Aset Dana Jaminan Sosial b. BPJS Ketenagakerjaan 1) Jumlah Aset Masing-masing Dana Jaminan Sosial pada Setiap Periode Jatuh Tempo (Maturitas) 2) Jumlah Liabilitas Masing-masing Dana Jaminan Sosial pada Setiap Periode Jatuh Tempo (Maturitas) 3) Tingkat Likuiditas 4) Tingkat Solvabilitas B. BPJS 1. Pendapatan Operasional 2. Pendapatan Investasi dan Pendapatan Lainnya 3. Biaya Operasional dan Biaya Lainnya 4. Surplus BPJS 5. Belanja Barang Modal BAB V LAPORAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN A. Dewan Pengawas B. Pengawasan Internal C. Pengawasan Eksternal BAB VI
  • 12. - 3 - BAB VI PENUTUP A. Kesimpulan B. Hal yang Perlu Mendapat Perhatian Pemerintah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, ttd. Siswanto Roesyidi