[Ringkasan]
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur tentang penetapan, besaran, dan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan tersebut berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu. Dokumen ini juga mencabut Peraturan Presiden sebelumnya dan menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.
1 of 7
Download to read offline
More Related Content
Perpres Nomor 103 Tahun 2022.pdf
1. 4. Peraturan ...
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Ncgeri Sipil (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajernen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tarnbahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 64 77}:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sadan Kepcgawaian Negara;
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan
organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang
dicapai Badan Kepegawaian Negara, perlu mengganti
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 ten tang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BAD AN KEPEGA WAIAN NEGARA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
SK No 143230 A
Mengingat
Menimbang
2. Pasal 3 ...
Pasal2
(1) Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara, selain
diberikan pcnghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setclah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
pegawai.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara adalah
PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekcrja secara perruh pada satuan organisasi di lingkungan
Sadan Kepegawaian Negara.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PERATURANPRESIDEN TENTANGTUNJANGANKINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN SADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA.
MEMUTUSKAN:
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Sadan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- 2 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 143231 A
Menetapkan
3. Pasal 7
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara.
d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
b. Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
a. Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
Pasal6
Pendapatan dan Belanja Negara.
tunjangan kinerja sebagaimana
3 dibebankan pada Anggaran
atas
Pasal
Pajak penghasilan
dimaksud dalam
Pasal5
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal3
- 3 -
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 143232 A
4. Pasal 9 ...
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal8
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
a. mcndapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah:
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan kelas
jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara sesuai dcngan persetujuan dari
men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 7
- 4 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 143233A
5. Agar ...
Peraturan Presiden mi rnu]ai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini rnulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 267), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 267) dinyatakan rnasih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dcngan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Sadan Kepegawaian Negara.
Pasal 10
(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Sadan Kepegawaian Negara dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-
sama.
( 1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Sadan Kepegawaian Negara yang
telah menerima tunjangan kinerja wajib meningkatkan
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
- 5 -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SK No 143234 A
6. SK No 143204A
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
~=~PUBLIK INDONESIA
~~~&Â¥~ g Perundang-undangan
inistrasi Hukum,
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 155
PRATIKNO
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
JOKOWIDODO
ttd.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden mi dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
- 6 -
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
7. SK No 143208 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
No KELAS JABATAN
TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
1 2 3
1. 17 Rp33.240.000,00
2. 16 Rp27.577.500,00
3. 15 Rp19.280.000,00
4. 14 Rpl 7.064.000,00
5. 13 Rpl0.936.000,00
6. 12 Rp9.896.000,00
7. 11 Rp8.757.600,00
8. 10 RoS.979.200,00
9. 9 RoS.079.200,00
10. 8 Rp4.595.150,00
11. 7 Ro3.9 l 5.950,00
12. 6 Rp3.510.400,00
13. 5 Rp3.134.250,00
14. 4 Rp2.985.000,00
15. 3 Rp2.898.000,00
16. 2 Rp2.708.250,00
17. 1 Rp2.53 l .250,00
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SADAN KEPEGAWAIANNEGARA
LAMPIRAN
PERATURANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGANKINERJA PEGAWAIDI UNGKUNGAN
SADANKEPEGAWAIAN
NEGARA
PRES I DEN
REPU BLIK INDONESIA