Perpres Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Lain bagi Dewan Pengawas & Anggota Direksi
1 of 10
Downloaded 34 times
More Related Content
Perpres Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Lain bagi Dewan Pengawas & Anggota Direksi
1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110 TAHUN 2013
TENTANG
GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA
DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial,
perlu
menetapkan
Peraturan Presiden tentang Gaji atau Upah dan Manfaat
Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan
Pengawas
dan
Anggota
Direksi
Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial;
Mengingat
: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara
Jaminan
Sosial
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
MEMUTUSKAN ...
2. 2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI ATAU UPAH DAN
MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI
ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan
BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada
direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
3. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS
untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan,
dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam
maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan
kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi
karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai
dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung
jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
5. Gaji ...
3. 3
5. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah
penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap
bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi BPJS.
6. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan
fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan
uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas
dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran
gaji atau upah.
7. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan
penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota
Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun
sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil
pengembangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) BPJS
merupakan
badan
hukum
publik
yang
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II ...
4. 4
BAB II
PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
DAN ANGGOTA DIREKSI
Pasal 3
(1) Anggota
Dewan
Pengawas
dan
anggota
Direksi
memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung
jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan
dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.
(2)
Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat
kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan
faktor
pengelolaan
dana,
aset,
kondisi
dan
kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan
faktor lain yang relevan.
(3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk
menentukan tingkat remunerasi pada lembaga sejenis
atau lembaga yang mengelola dana atau memikul
beban kerja sebesar yang dikelola BPJS.
Pasal 4
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi terdiri atas:
a. Gaji atau Upah; dan
b. Manfaat Tambahan Lainnya.
(2) Anggota ...
5. 5
(2) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selain
mendapat penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga dapat memperoleh Insentif.
Pasal 5
(1) Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a diberikan dengan formula sebagai
berikut:
Gaji atau Upah =
Gaji atau Upah Dasar x Faktor
Penyesuaian
Inflasi
x
Faktor
Jabatan.
(2) Gaji atau Upah Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan beban kerja dan
kinerja operasional BPJS.
(3) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan berdasarkan atas pertimbangan terhadap
ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta
besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan
BPJS yang bersangkutan.
(4) Kinerja operasional BPJS sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
ditetapkan
dengan
sekurang-kurangnya
mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi
masyarakat, dan indikator keuangan.
Pasal 6 ...
6. 6
Pasal 6
(1) Gaji atau Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar
90% (sembilan puluh persen) dari Gaji atau Upah
Direktur Utama.
(2) Besaran Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas
ditetapkan sebagai berikut:
a. Gaji atau Upah Ketua Dewan Pengawas sebesar 60%
(enam puluh persen) dari Gaji atau Upah Direktur
Utama; dan
b. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar
54% (lima puluh empat persen) dari Gaji atau Upah
Direktur Utama.
Pasal 7
Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan
anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS.
Pasal 8
(1) Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. tunjangan; dan
b. fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a. tunjangan hari raya keagamaan;
b. santunan purna jabatan;
c. tunjangan cuti tahunan;
d. tunjangan asuransi sosial; dan
e. tunjangan perumahan.
(3) Fasilitas ...
7. 7
(3) Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kendaraan dinas;
b. kesehatan;
c. pendampingan hukum;
d. olahraga;
e. pakaian dinas;
f. biaya representasi; dan
g. biaya pengembangan.
Pasal 9
(1) Dengan memperhatikan capaian kinerja BPJS, anggota
Dewan Pengawas dan anggota Direksi dapat diberikan
insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Penetapan target kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang
ditunjuk.
(3) Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Insentif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.
Pasal 10
(1) Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi
dibayarkan
setelah
pengesahan
laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pajak ...
8. 8
(2) Pajak atas Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditanggung dan menjadi beban masing-masing
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
Pasal 11
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang
diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
jaminan sosial memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari gaji atau upah bulan terakhir yang
berlaku
sejak
tanggal
diberhentikan
sampai
dengan
ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang
bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Manfaat
Tambahan
Lainnya dan Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan
anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Direksi
mengusulkan
kepada
Presiden
besaran
penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi.
(2) Presiden ...
9. 9
(2) Presiden
atau
pejabat
yang
ditunjuk
melakukan
penilaian terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Presiden berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menetapkan besaran penghasilan bagi
anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Dalam hal penghitungan gaji atau upah dan manfaat
tambahan lain bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota
Direksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Peraturan
Presiden ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat
tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan
Komisaris dan Direksi pada PT ASKES (Persero) untuk
BPJS Kesehatan dan PT JAMSOSTEK (Persero) untuk BPJS
Ketenagakerjaan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar ...