Dokumen tersebut merangkum peraturan pertambangan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Mencakup peraturan pemerintah dan perda terkait pertambangan mineral dan batubara. Juga menjelaskan sejarah pertambangan di kabupaten sebelum dan sesudah Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun 2014. Termasuk pula kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam pengawasan lingkungan dan pertambangan.
2. PERATURAN PERUNDANGAN
ï‚´ Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan.
ï‚´ Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ï‚´ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
ï‚´ Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
ï‚´ Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara. (telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 2012)
ï‚´ Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
ï‚´ Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
ï‚´ Kepmen ESDM RI No.1204.K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan
Pulau Jawa dan Bali
3. Peraturan Tambang Yang Pernah di Terbitkan di Kabupaten Magelang
ï‚´ Perda 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan
ï‚´ Perda 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan
ï‚´ Perbup 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan
ï‚´ Perbup 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Reklamasi dan Pencairan atau Pelepasan Jaminan
Reklamasi.
ï‚´ Perbup 1 Tahun 2011 tentang Pengusahaan Bahal Galian Akibat Letusan Gunung Merapi Tahun 2010.
ï‚´ Perbup 3 Tahun 2011 tentang Rute dan Tonase Angkutan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung Merapi di
Kawasan Merapi Kabupaten Magelang
ï‚´ Peraturan Bupati Magelang Nomor 26 Tahun 2014 tentag Usaha Pertambangan
ï‚´ Keputusan Bupati No. : 188.45/1/KEP/25/2011 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan di Sungai-sungai
Yang Terkena Banjir Akibat Erupsi Gunung Merapi di Kabupaten Magelang.
ï‚´ Keputusan Bupati No.188.45/3/KEP/31/2011 tentang Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan di
Kabupaten Magelang.
ï‚´ Keputusan Bupati No.188.45/156/KEP/31/2013 tentang Volume Armada Angkutan Mineral Bukan Logam di
Kabupaten Magelang.
ï‚´ Keputusan Bupati No.188.45/434/KEP/25/2014 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten
Magelang.
4. Pertambangan sebelum UU 23/2014
ï‚´ Sebelum Tahun 2001
• Mengacu pada UU 11 Th.1967
• Didominasi tambang manual, jumlah tidak tercatat
• Bahan tambang pasir, batu, tanah liat
• Perizinan di Propinsi
 Tahun 2001 – 2008
• Mengacu UU 11 th. 1967
• Perizinan berada di Kabupaten Magelang
• 21 Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
• Bahan tambang yang berizin Sirtu, Marmer, tanah liat belum berizin
 Tahun 2008 – 2014
• Mengacu UU 11 th. 1967, UU 4 th.2009
• Perizinan berada di Kabupaten Magelang
• 52 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan 2 Izin Usaha Pertambangan (IUP)perpanjangan.
• Bahan tambang yang berizin Sirtu, Marmer, tanah liat belum berizin
5. Pertambangan setelah UU 23/2014
ï‚´ Mengacu UU 4 Th.2009 disesuaikan dengan UU 23 Th.2014
ï‚´ Perizinan berada di Propinsi
ï‚´ Persyaratan diperketat, melalui 3 tahap yaitu:
• Pengajuan WIUP
• Pengajuan IUP Eksplorasi
• Pengajuan IUP Eksploitasi
ï‚´ Saat ini ada 24 Permohonan WIUP untuk bahan tambang Sirtu
ï‚´ 3 IUP Eksplorasi.
ï‚´ Belum ada IUP Eksploitasi.
6. Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten
ï‚´ Kewilayahan
sesuai kewilayahan peruntukan kawasan pertambangan
ï‚´ Lingkungan Hidup
Dokumen Lingkungan
ï‚´ Pengawasan
dilibatkan dalam pengawasan dan pengendalian
pertambangan
7. Acuan Rekomendasi WIUP
• Kepmen ESDM RI No.1204.K/30/MEM/2014 tentang Penetapan WP di Pulau
Jawa dan Bali.
• Perda No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Magelang.
• Keputusan Bupati No.188.45/434/KEP/25/2014 tentang Wilayah Pertambangan
Rakyat di Kabupaten Magelang.
8. Aspek yang diperhatikan dalam
memberikan Rekomendasi WIUP
ï‚´ Pelestarian Lingkungan
ï‚´ Pengamanan Aset Pemerintah
ï‚´ Tata Ruang Wilayah.