Petunjuk pelaksanaan pemesanan dan pembayaran buku k 13
1. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
Komplek Kemdikbud, Gedung D Lt.ll, 11. Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat
Telepon, Fax. 021-57955141, 57955141
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 1561/D/KEP/LK/2014
TENTANG
.PETUNJUK PELAKSANAAN PEMESANAN DAN PEMBAYARAN
BUKU KURIKULUM 2013 UNTUK SMA DAN SMK SEMESTER I
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
.DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH,
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2014 tentang
perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 34 tahun 2014 tentang pembelian
buku kurikulum 2013 oleh sekolah, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah
ten tang petunjuk pelaksanaan pemesanan dan
pembayaran buku kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK
semester I Tahun Pelajaran 2014/2015;
b. Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyediaan
buku Kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK Semester I
tahun pelajaran 2014/2015 perlu mengubah tatacara
pemesanan .dan pembayarannya.
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemesanan dan Pembayaran Buku
Kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK semester I Tahun
pelajaran 2014/2015 oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
....
2. Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
5. Peraturan Presiden Namor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomar 56 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana,
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun
2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53
Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2014 tentang
pembelian buku kurikulum 2013 oleh sekolah.
3. MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMESANAN DAN PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013
UNTUK SMA DAN SMK SEMESTER I TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pemesanan dan pembayaran buku kurikulum 2013
untuk SMA dan SMK semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang
selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal ini disebut Juklak
pemesanan dan pembayaran buku kurikulum 2013 semester I untuk SMA
dan SMK digunakan sebagai pedoman bagi Direktorat terkait.
Pasa12
Juklak Pemesanan dan pembayaran buku kurikulum 2013 untuk SMA dan
SMK semester I tahun pelajaran 2014/2015 sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1Juli 2014
4. .1
LAMPlRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDlKANMENENGAH
NOMOR: 1561/D/KEP/LK/2014
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMESANAN DAN PEMBAYARAN BUKU
KURIKULUM 2013UNTUK SMA DAN SMK SEMESTER I TAHUN PELAJARAN
2014/2015
PETUNJUK PELAKSANAAN
1. KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas adalah unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang melakukan
pembinaan terhadap Sekolah Menengah Atas.
2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan adalah unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah yang melakukan
pembinaan terhadap Sekolah Menengah Kejuruan.
3. Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
4. Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 untuk SMA
dan SMK yang merupakan buku teks pelajaran dan buku pegangan
guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan.
5. Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 untuk
SMA dan SMK semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang melakukan
kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
6. BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah SMA DAN SMK.
II. TUJUAN
Tujuan dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Pemesanan dan
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK semester I
tahun pelajaran 2014/2015 yang belum membayar kepada penyedia.
5. III. PEMESANAN BUKU
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan akan melakukan pemesanan buku kurikulum 2013 untuk SMA
dan SMK Semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang belum melakukan
pemesanan kepada penyedia.
IV. PEMBAYARAN BUKU
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan akan melakukan pembayaran buku kurikulum
2013 untuk SMA dan SMK Semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang
belum melakukan pembayaran kepada penyedia.
2. Pembayaran tersebut menggunakan dana BOS Semester II SMA dan
SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai alokasi dana pada sekolah
. .
masmg-masmg.
3. Pembayaran dilakukan setelah penyedia menyiapkan dan
menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
a. Penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman
Buku Kurikulum 2013 untuk SMA atau SMK semester I tahun
pelajaran 2014/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan
penyedia;
b. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang
menyatakan bahwa sekolah belum melakukan pembayaran buku
kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK semester I tahun pelajaran
2014/2015 kepada penyedia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2014
NIP.195902191986101001
6. SURAl PERNYAlAAN
Saya yang bertandatangan dibawah ini :
Nama
NIP
Jabatan
Alamat Sekolah
Dengan ini menyatakan, bahwa Sekolah tempat saya bertugas belum melakukan
pembayaran buku kurikulum 2013 kepada penyedia.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanggungjawab
tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Nama/jabatan
Ttd (materai)
NIP.
I