際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORM SPT MASA PPN 1111 
1. Format ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-44/PJ/2010 Tentang 
Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN Beserta Petunjuk 
Pengisiannya dan hanya dapat digunakan untuk Pengisian SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 
2011 dan seterusnya. 
2. Formulir SPT Masa PPN 1111 terdiri atas 1 Halaman Induk dan 6 Halaman Lampiran dengan 
keterangan sebagai berikut : 
a. Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 (Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai) 
dengan kode F.1.2.32.04 
b. Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan atau Formulir 1111 AB) dengan 
kode D.1.2.32.07 
c. Formulir 1111 A1 (Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP) dengan 
Kode D.1.2.32.08 
d. Formulir 1111 A2 (Daftar Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Fatur Pajak) 
dengan Kode D.1.2.32.09 
e. Formulir 1111 B1 (Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Import BKP dan Pemanfaatan 
BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean) dengan Kode D.1.2.32.10 
f. Formulir 1111 B2 (Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam 
Negeri ) dengan Kode D.1.2.32.11 
g. Formulir 1111 B3 (Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan atau Yang Mendapat 
Fasilitas) dengan Kode D.1.2.32.12 
3. SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani, diberi cap perusahaan dan tidak boleh dilipat atau 
kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran: 
a. Folio/Government Legal (8,5 x 13 inch); 
b. Berat minimal 70gr; 
Penjelasan lebih lengkap mengenai pencetakan SPT Masa PPN, silahkan baca dalam file Panduan 
Cetak Form.pdf yang dapat diunduh di www.pajak.go.id 
4. Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 9.0 
atau lebih baru. Aplikasi ini dapat diunduh sendiri oleh wajib pajak secara gratis di internet; 
5. Pengisian data pada formulir induk berupa isian Nama PKP, Masa, NPWP, dan Pembetulan ke, 
cukup dilakukan sekali dan secara otomatis akan mengisi pada Formulir 1111 B3, 1111 B2, 1111 B1, 
1111 A2, 1111 A1 dan 1111 AB; 
6. Isilah dari lampiran-lampiran terlebih dahulu (dimulai dari Formulir 1111 B3, 1111 B2, 1111 B1, 
1111 A2, 1111 A1, 1111 AB, kemudian Induk 1111). Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, 
kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak 
tidak perlu melakukan perhitungan kembali; 
7. Tombol RESET digunakan untuk mengosongkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. 
Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri 
nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk mengosongkan 
file;
8. Harap diperhatikan bahwa penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pada Formulir 1111 A2 
harus jelas dan lengkap, karena hasil dari pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak pada 
Formulir 1111 A2 akan dilakukan kalkulasi otomatis menurut kode faktur pada Formulir 1111 AB; 
9. Field yang bersifat harus diisi (mandatory field) ditandai dengan bentuk kotak merah , field yang 
tidak dapat diisi dan diedit (read only) merupakan hasil dari perhitungan otomatis atau perhitungan 
dari lampiran ditandai dengan fields berisi angka 0, field yang dapat diedit dan diisi (user entered 
field) ditandai dengan bentuk highlight fileds berwarna biru. 
Apabila field yang bersifat mandatory tidak diisi maka formulir SPT tersebut tidak dapat dicetak. 
Pada beberapa field terdapat fungsi yang secara otomastis akan mengkonversi penulisan huruf kecil 
menjadi huruf kapital. 
Reset Button 
Mandatory Field (harus diisi) 
Read Only Field 
User Entered Field 
Langkah Pertama 
Pengisian data infomasi wajib pajak pada Form Induk 
Data wajib pajak yang sudah diinput pada form induk berupa field Nama PKP, NPWP, Alamat, Masa, 
Tahun Buku, Telepon, Handphone, KLU Pembetulan Ke, secara otomatis akan mengisi pada 
Lampiran Form 1111 B3, 1111 B2, 1111 B1, 1111 A2, 1111 A1, dan 1111 AB . 
Contoh: 
Pengisian data informasi wajib pajak pada Form Induk
Langkah ke dua 
Pengisian dilanjutkan dari Formulir 1111 B3 kemudian dilanjutkan ke Formulir 1111 B2, 1111 B1, 
1111 A2, 1111 A1, 1111 AB dan Formulir Induk 1111. 
Semua perhitungan dillakukan secara otomatis pada setiap form nya, jika terdapat perhitungan 
dan/atau hasil perhitungan yang mengacu pada form lainnya maka secara otomatis akan terisi pada 
form lainnya. 
Contoh : 
Formulir Induk 1111
Formulir 1111 B3 
Formulir 1111 B2 
Nilai B3 akan secara 
otomatis mengisi lampiran 
Formulir 1111AB 
Nilai B2 akan secara 
otomatis mengisi lampiran 
Formulir 1111AB
Formulir 1111 B1 
Formulir 1111 A2 
Nilai B1 akan secara 
otomatis mengisi lampiran 
Formulir 1111A B 
Nilai A2 akan secara 
otomatis mengisi lampiran 
Formulir 1111 AB
Formulir 1111 A1 
Formulir 1111 AB 
Nilai A1 akan secara otomatis 
mengisi lampiran Formulir 
1111AB dan Induk 1111 
Nilai A1 terisi secara otomatis 
dari Lampiran Formulir 1111 
A1 
Nilai A2 terisi secara otomatis 
dari Lampiran Formulir 1111 
A2 
Nilai Baris 1,2,3, dan 4 terisi secara 
otomatis sesuai dengan aturan 
perhitungan pada Formulir 1111 AB 
Point C 
Nilai Baris B1, B2, dan B3 terisi 
secara otomatis dari nilai Formulir 
1111 B1, 1111 B2, dan 1111 B3 
Nilai pada angka 5 terisi 
secara otomatis dari hasil 
perhittungan dan akan 
mengisi secara otomatis 
pada Formulir Induk 1111
Formulir 1111 A1 
Formulir 1111 AB 
Nilai A1 akan secara otomatis 
mengisi lampiran Formulir 
1111AB dan Induk 1111 
Nilai A1 terisi secara otomatis 
dari Lampiran Formulir 1111 
A1 
Nilai A2 terisi secara otomatis 
dari Lampiran Formulir 1111 
A2 
Nilai Baris 1,2,3, dan 4 terisi secara 
otomatis sesuai dengan aturan 
perhitungan pada Formulir 1111 AB 
Point C 
Nilai Baris B1, B2, dan B3 terisi 
secara otomatis dari nilai Formulir 
1111 B1, 1111 B2, dan 1111 B3 
Nilai pada angka 5 terisi 
secara otomatis dari hasil 
perhittungan dan akan 
mengisi secara otomatis 
pada Formulir Induk 1111

More Related Content

Petunjuk teknis pengisian form spt ppn 1111

  • 1. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORM SPT MASA PPN 1111 1. Format ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN Beserta Petunjuk Pengisiannya dan hanya dapat digunakan untuk Pengisian SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011 dan seterusnya. 2. Formulir SPT Masa PPN 1111 terdiri atas 1 Halaman Induk dan 6 Halaman Lampiran dengan keterangan sebagai berikut : a. Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 (Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai) dengan kode F.1.2.32.04 b. Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan atau Formulir 1111 AB) dengan kode D.1.2.32.07 c. Formulir 1111 A1 (Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP) dengan Kode D.1.2.32.08 d. Formulir 1111 A2 (Daftar Pajak Keluaran Atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Fatur Pajak) dengan Kode D.1.2.32.09 e. Formulir 1111 B1 (Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Import BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP Dari Luar Daerah Pabean) dengan Kode D.1.2.32.10 f. Formulir 1111 B2 (Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri ) dengan Kode D.1.2.32.11 g. Formulir 1111 B3 (Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan atau Yang Mendapat Fasilitas) dengan Kode D.1.2.32.12 3. SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani, diberi cap perusahaan dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran: a. Folio/Government Legal (8,5 x 13 inch); b. Berat minimal 70gr; Penjelasan lebih lengkap mengenai pencetakan SPT Masa PPN, silahkan baca dalam file Panduan Cetak Form.pdf yang dapat diunduh di www.pajak.go.id 4. Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 9.0 atau lebih baru. Aplikasi ini dapat diunduh sendiri oleh wajib pajak secara gratis di internet; 5. Pengisian data pada formulir induk berupa isian Nama PKP, Masa, NPWP, dan Pembetulan ke, cukup dilakukan sekali dan secara otomatis akan mengisi pada Formulir 1111 B3, 1111 B2, 1111 B1, 1111 A2, 1111 A1 dan 1111 AB; 6. Isilah dari lampiran-lampiran terlebih dahulu (dimulai dari Formulir 1111 B3, 1111 B2, 1111 B1, 1111 A2, 1111 A1, 1111 AB, kemudian Induk 1111). Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan perhitungan kembali; 7. Tombol RESET digunakan untuk mengosongkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk mengosongkan file;
  • 2. 8. Harap diperhatikan bahwa penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pada Formulir 1111 A2 harus jelas dan lengkap, karena hasil dari pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak pada Formulir 1111 A2 akan dilakukan kalkulasi otomatis menurut kode faktur pada Formulir 1111 AB; 9. Field yang bersifat harus diisi (mandatory field) ditandai dengan bentuk kotak merah , field yang tidak dapat diisi dan diedit (read only) merupakan hasil dari perhitungan otomatis atau perhitungan dari lampiran ditandai dengan fields berisi angka 0, field yang dapat diedit dan diisi (user entered field) ditandai dengan bentuk highlight fileds berwarna biru. Apabila field yang bersifat mandatory tidak diisi maka formulir SPT tersebut tidak dapat dicetak. Pada beberapa field terdapat fungsi yang secara otomastis akan mengkonversi penulisan huruf kecil menjadi huruf kapital. Reset Button Mandatory Field (harus diisi) Read Only Field User Entered Field Langkah Pertama Pengisian data infomasi wajib pajak pada Form Induk Data wajib pajak yang sudah diinput pada form induk berupa field Nama PKP, NPWP, Alamat, Masa, Tahun Buku, Telepon, Handphone, KLU Pembetulan Ke, secara otomatis akan mengisi pada Lampiran Form 1111 B3, 1111 B2, 1111 B1, 1111 A2, 1111 A1, dan 1111 AB . Contoh: Pengisian data informasi wajib pajak pada Form Induk
  • 3. Langkah ke dua Pengisian dilanjutkan dari Formulir 1111 B3 kemudian dilanjutkan ke Formulir 1111 B2, 1111 B1, 1111 A2, 1111 A1, 1111 AB dan Formulir Induk 1111. Semua perhitungan dillakukan secara otomatis pada setiap form nya, jika terdapat perhitungan dan/atau hasil perhitungan yang mengacu pada form lainnya maka secara otomatis akan terisi pada form lainnya. Contoh : Formulir Induk 1111
  • 4. Formulir 1111 B3 Formulir 1111 B2 Nilai B3 akan secara otomatis mengisi lampiran Formulir 1111AB Nilai B2 akan secara otomatis mengisi lampiran Formulir 1111AB
  • 5. Formulir 1111 B1 Formulir 1111 A2 Nilai B1 akan secara otomatis mengisi lampiran Formulir 1111A B Nilai A2 akan secara otomatis mengisi lampiran Formulir 1111 AB
  • 6. Formulir 1111 A1 Formulir 1111 AB Nilai A1 akan secara otomatis mengisi lampiran Formulir 1111AB dan Induk 1111 Nilai A1 terisi secara otomatis dari Lampiran Formulir 1111 A1 Nilai A2 terisi secara otomatis dari Lampiran Formulir 1111 A2 Nilai Baris 1,2,3, dan 4 terisi secara otomatis sesuai dengan aturan perhitungan pada Formulir 1111 AB Point C Nilai Baris B1, B2, dan B3 terisi secara otomatis dari nilai Formulir 1111 B1, 1111 B2, dan 1111 B3 Nilai pada angka 5 terisi secara otomatis dari hasil perhittungan dan akan mengisi secara otomatis pada Formulir Induk 1111
  • 7. Formulir 1111 A1 Formulir 1111 AB Nilai A1 akan secara otomatis mengisi lampiran Formulir 1111AB dan Induk 1111 Nilai A1 terisi secara otomatis dari Lampiran Formulir 1111 A1 Nilai A2 terisi secara otomatis dari Lampiran Formulir 1111 A2 Nilai Baris 1,2,3, dan 4 terisi secara otomatis sesuai dengan aturan perhitungan pada Formulir 1111 AB Point C Nilai Baris B1, B2, dan B3 terisi secara otomatis dari nilai Formulir 1111 B1, 1111 B2, dan 1111 B3 Nilai pada angka 5 terisi secara otomatis dari hasil perhittungan dan akan mengisi secara otomatis pada Formulir Induk 1111