際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
2018息FARDALAWAllrightreserved
FARIANTO & DARMANTO
LAW FIRM
SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. MT Haryono Kav. 2-3 Pancoran Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telp. (021) 80625809 / 0811157937, website: www.fardalaw.com E-mail: office@fardalaw.com
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
Willy Farianto
Partner at Fardalaw
30 April 2018
2018息FARDALAWAllrightreserved
PENGERTIAN, SYARAT & STATUS
HUBUNGAN KERJA
Part One
2018息FARDALAWAllrightreserved
HUBUNGAN KERJA
Pengusaha Pekerja
Perjanjian Kerja
Upah Perintah Pekerjaan
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban para pihak.
Imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja dapat
berbentuk uang atau bukan uang.
Penerima kerja sangat tergantung perintah/instruksi/petunjuk
dari pihak pemberi kerja dan ada hubungan sub-ordinasi
Prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja dan
tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
UNSUR PERJANJIAN KERJA
UPAH
PERINTAH
PEKERJAAN
2018息FARDALAWAllrightreserved
SYARAT SAH PERJANJIAN KERJA
Dalam hal Perjanjian kerja melanggar butir A dan B maka perjanjian dapat dibatalkan
Dalam hal Perjanjian kerja melanggar butir C dan D maka perjanjian batal demi hukum
Sepakat artinya tanpa kekhilafan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan
keadaan.
Kecakapan artinya tidak dibawah pengampuan dan sudah dewasa
menurut hukum
Pekerjaan artinya sebagai objek dari perjanjian kerja maka harus ada
pekerjaan yang diperjanjikan
Pekerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan artinya
pekerjaan yang diperjanjikan harus Halal
1.
2.
3.
4.
2018息FARDALAWAllrightreserved
STATUS HUBUNGAN KERJA
BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA
Karyawan tetap berdasarkan perjanjian
kerja waktu tidak tertentu/ PKWTT.
Karyawan kontrak berdasarkan
perjanjian kerja waktu tertentu/ PKWT.
Karyawan harian lepas.
Karyawan antar kerja antar daerah.
2018息FARDALAWAllrightreserved
MACAM-MACAM SEBAB
BERAKHIRNYA
HUBUNGAN KERJA / PHK
Part Two
2018息FARDALAWAllrightreserved
BERAKHIRNYA
HUBUNGAN KERJA / PHK
PHK karena
putusan
pengadilan
(inisiatif
pengusaha)
PHK karena
putusan
pengadilan
(inisiatif
pekerja)
PHK sepihak
oleh
pengusaha
PHK karena
pekerja
melakukan
tindak pidana
PHK demi
hukum
PHK karena
perjanjian
bersama
2018息FARDALAWAllrightreserved
PHK KARENA PEKERJA
MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Menipu
Mencuri
Penggelapan dalam jabatan
Mengkonsumsi /memperdagangkan narkotika & psikotropika
Pemalsuan atau menggunakan surat palsu
Melakukan penganiayaan,dll.
2018息FARDALAWAllrightreserved
PHK SEPIHAK OLEH PENGUSAHA
 Karyawan dalam Masa Percobaan.
 Karyawan Mengundurkan diri.
 Karyawan ditahan, lebih dari 6 (enam) bulan.
 Karyawan ditahan, meskipun belum 6 (enam) bulan tetapi telah dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan pengadilan pidana.
 Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil secara patut.
 Karyawan mangkir selama 7 (tujuh) hari akibat melakukan mogok kerja yang tidak sah
 Karyawan telah salah atau keliru menuduh Pengusaha melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan undang-undang, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak
melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjiakan, memberikan
pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan.
Nb: PHK karena Karyawan ditahan, lebih dari 6 (enam) bulan dan mengundurkan diri diberi hak mengajukan
gugatan ke PHI maximal 1 (satu) tahun sejak tanggal PHK.
2018息FARDALAWAllrightreserved
PHK DEMI HUKUM
 Berakhir jangka waktu
kontrak atau selesainya
pekerjaan
 Karyawan meninggal
dunia
 Pensiun
2018息FARDALAWAllrightreserved
PHK KARENA PUTUSAN PENGADILAN
(INISIATIF PENGUSAHA)
 Melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama
 Pengusaha menolak melanjutkan hubungan kerja pada saat
terjadi perubahan status, penggabungan atau peleburan.
 Perusahaan tutup, karena mengalami
kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut.
 Perusahaan tutup, tidak karena mengalami
kerugian.
 Perusahaan Pailit
2018息FARDALAWAllrightreserved
PHK KARENA PUTUSAN PENGADILAN
(INISIATIF KARYAWAN)
 Karyawan menuduh Pengusaha melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan undang-undang, tidak
membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak
melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan
di luar yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan
yang membahayakan jiwa, keselamatan dan
kesehatan.
 Karyawan menolak melanjutkan hubungan
kerja pada saat terjadi perubahan status,
penggabungan atau peleburan.
 Karyawan medical unfit setelah 12
(duabelas) bulan.
2018息FARDALAWAllrightreserved
PHK KARENA PERJANJIAN BERSAMA
 Karyawan melakukan tindak pidana.
 PHK sepihak oleh Pengusaha.
 PHK karena putusan pengadilan baik inisiatif
pengusaha maupun karyawan.
(lihat pada slide sebelumnya)
(lihat pada slide sebelumnya)
(lihat pada slide sebelumnya)
2018息FARDALAWAllrightreserved
SYARAT & KOMPENSASI
PHK
Part Three
2018息FARDALAWAllrightreserved
SYARAT PHK(1)
ALASAN PHK SYARAT PHK
Masa percobaan Dalam periode masa percobaan
Melakukan tindak Pidana Perbuatan diatur dalam PP/PKB
Cukup alat bukti
Proses Bipartit, Mediasi, PHI
dan/atau
Cukup alat bukti
Proses Pidana (kepolisian, kejaksaan,
pengadilan negeri)
Putusan pidana pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap
Penahanan lebih dari 6 (enam) bulan Dibuktikan dengan surat penahanan
Penahanan melampaui batas 6 (enam) bulan
Belum 6 (enam) bulan ditahan
dinyatakan bersalah
Putusan pidana pengadilan tingkat pertama/
pengadilan negeri
2018息FARDALAWAllrightreserved
SYARAT PHK(2)
ALASAN PHK SYARAT PHK
Melanggar Perjanjian Kerja Peraturan
Perusahaan/PKB, kualifikasi ringan,
sedang dan pengulangan
Surat Peringatan I , II dan III
atau
Proses PHK (berdasarkan bobot pelanggaran)
Mengundurkan diri 1. Permohonan 30 hari sebelumnya
2. Tidak dalam ikatan dinas
3. Tetap bekerja sampai tanggal efektif
Karyawan menolak melanjutkan
hubungan kerja akibat perubahan
status, penggabungan atau peleburan
Tidak ada job security dari perusahaan atau
TUPE (Transfer Undertaking of Protection of
Employee)
Menyampaikan secara tertulis penolakannya
disertai alasan pada periode yang ditetapkan
setelah diumumkanya proses perubahan
status, penggabungan atau peleburan yang
dilakukan perusahaan
2018息FARDALAWAllrightreserved
ALASAN PHK SYARAT PHK
Pengusaha menolak melanjutkan hubungan
kerja akibat perubahan status,
penggabungan atau peleburan
Tidak ada job security dari perusahaan
atau TUPE (Transfer Undertaking of
Protection of Employee)
Terjadi kelebihan karyawan akibat
perubahan status, penggabungan atau
peleburan
Reorganisasi atau Restrukturisasi
perusahaan
Menyampaikan secara tertulis
penolakanya disertai alasan pada periode
yang ditetapkan setelah diumumkanya
proses perubahan status, penggabungan
atau peleburan yang dilakukan
perusahaan
SYARAT PHK(3)
ALASAN PHK SYARAT PHK
Perusahaan tutup, karena mengalami
kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut.
Laporan keuangan dua tahun berturut-
turut dari akuntan publik
Perusahaan tutup, tidak karena mengalami
kerugian.
PP/PKB mengatur alasan reorganisasi atau
restrukturisasi atau kelebihan pekerja
atau
Perusahaan tutup permanen
Perusahaan Pailit Putusan pailit pengadilan niaga yang
berkekuatan hukum tetap
Meninggal dunia Surat kematian
Pensiun Usia pensiun yang ditetapkan perusahaan
Mangkir 1. Tidak masuk kerja 5 (lima) hari
berturut-turut tanpa pemberitahuan
2. Panggilan untuk masuk kerja dua kali
2018息FARDALAWAllrightreserved
SYARAT PHK(4)
2018息FARDALAWAllrightreserved
ALASAN PHK SYARAT PHK
Tuduhan karyawan kepada pengusaha
melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan undang-undang, tidak membayar upah
3 bulan berturut-turut, tidak melaksanakan
kewajiban, memerintahkan pekerjaan di luar
yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan
yang membahayakan jiwa, keselamatan dan
kesehatan.
Bukti surat dan saksi-saksi
Karyawan telah salah atau keliru menuduh
Pengusaha melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan undang-undang, tidak
membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak
melaksanakan kewajiban, memerintahkan
pekerjaan di luar yang diperjanjiakan,
memberikan pekerjaan yang membahayakan
jiwa, keselamatan dan kesehatan.
Putusan pengadilan Hubungan Industrial
atau hasil pemeriksaan pengadilan apabila
diajukan gugatan balik/ rekonvensi
Medical unfit
1. Surat keterangan dari dokter perusahaan
dan atau eksternal
2. Melampaui batas 12 (dua belas bulan)
SYARAT PHK(5)
2018息FARDALAWAllrightreserved
KOMPENSASI PHK(1)
Alasan PHK KOMPENSASI
Medical Unfit 2 x pasal 156 ayat (2), 2 x pasal 156 ayat (3) dan 1 x
pasal 156 ayat (4)
- Pekerja Meninggal Dunia
- Pensiun
- Pengusaha menolak melanjutkan hubungan kerja
akibat perubahan status, penggabungan atau
peleburan
- Perusahaan tutup, tidak karena mengalami kerugian.
- Tuduhan karyawan kepada pengusaha melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan undang-
undang, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut,
tidak melaksanakan kewajiban, memerintahkan
pekerjaan di luar yang diperjanjiakan, memberikan
pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan
dan kesehatan
2 x pasal 156 ayat (2), 1 x pasal 156 ayat (3) dan 1 x
pasal 156 ayat (4)
2018息FARDALAWAllrightreserved
ALASAN PHK KOMPENSASI
Karyawan menolak melanjutkan hubungan kerja akibat perubahan status,
penggabungan atau peleburan
Perusahaan tutup, karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut.
Perusahaan Pailit
Pekerja melanggar Perjanjian Kerja/ Peraturan Perusahaan/ Perjanjian kerja
Bersama
1 x pasal 156 ayat (2), (3) & (4)
Penahanan lebih dari 6 (enam) bulan
Belum 6 (enam) bulan ditahan dinyatakan bersalah
1 x pasal 156 ayat (3) & (4)
Mangkir
Mengundurkan diri
Karyawan telah salah atau keliru menuduh Pengusaha melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan undang-undang, tidak membayar upah 3 bulan
berturut-turut, tidak melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan di
luar yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan dan kesehatan. (alasan PHK ini tanpa hak uang pisah)
156 ayat (4) dan uang pisah
KOMPENSASI PHK(2)
2018息FARDALAWAllrightreserved
PENYELESAIAN PHK
Part Four
2018息FARDALAWAllrightreserved
TENGGANG WAKTU HUKUM
PENYELESAIAN PHK
 Perundingan Bipartit waktu penyelesaian 30 hari
 Mediasi waktu penyelesaian 30 hari kerja
 Konsiliasi waktu penyelesaian 30 hari kerja
 Arbitrasi waktu penyelesaian 30 hari kerja
 Jawaban Anjuran 10 hari kerja (tidak Jawab dianggap menolak)
 Gugatan PHK 160 ayat (3) & 162 UU No. 13/ 2003 1 tahun
 Gugatan Hak 2 tahun
 Pengadilan Hubungan Industrial waktu penyelesaian 50 hari kerja
 Menyatakan Kasasi 14 Hari Kerja
 Mengajukan Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menyatakan
 Mengajukan Kontra Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menerima
pemberitahuan
 Mahkamah Agung waktu penyelesaian 30 hari kerja
2018息FARDALAWAllrightreserved
PENYELESAIAN PHK
Bipartit Tripartit
MEDIASI
KONSILIASI
ARBITRASI
Pengadilan
Hubungan
Industrial
Mahkamah
Agung
Eksekusi oleh Pengadilan Hubungan
Industri
2018息FARDALAWAllrightreserved
BIPARTIT
 Jangka waktu penyelesaiannya 30 hari
 Pihaknya adalah pengusaha dengan serikat pekerja apabila
pekerjanya anggota atau dengan pekerja langsung
 Membuat notulen bipartit
 Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama (PB)
 Mendaftarkan perjanjian bersama ke PHI
 Apabila PB yang telah didaftarkan ke PHI tidak dilaksanakan, maka
mohon eksekusi ke PHI
 Apabila tidak tercapai kesepakatan, pengusaha dapat menerbitkan
surat skorsing dan melakukan pencatatan / permohonan mediasi
kepada dinas tenaga kerja ditempat pekerja bekerja
2018息FARDALAWAllrightreserved
BIPARTIT
 Jangka waktu penyelesaian: 30 hari
 Pihaknya adalah pengusaha dengan SP apabila pekerja
adalah anggota SP, atau dengan pekerja langsung
 Membuat notulen bipartit
 Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama (PB)
 Mendaftarkan PB ke PHI
 Apabila PB yang telah didaftarkan ke PHI tidak dilaksanakan,
maka mohon eksekusi ke PHI
 Apabila tidak tercapai kesepakatan, pengusaha dapat
menerbitkan surat skorsing dan melakukan pencatatan /
permohonan mediasi kepada dinas tenaga kerja ditempat
pekerja bekerja
2018息FARDALAWAllrightreserved
MEDIASI
 Jangka waktu penyelesaian: 30 hari
 Perselisihan yang dapat dilakukan Mediasi
adalah, PHK, Hak, Kepentingan, dan Antar
Serikat dalam Satu Perusahaan
 Pihak: Pengusaha dengan pekerja atau
wakilnya dan mediator dari dinas tenaga kerjaMediasi
 Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama (PB)
 Mendaftarkan PB ke PHI
 Apabila tidak tercapai kesepakatan, mediator menerbitkan anjuran
 Apabila pengusaha dan pekerja menerima anjuran maka, dibuat PB dan setelah
dilaksanakan, didaftarkan ke PHI
 Jika PB yang telah didaftarkan ke PHI tidak dilaksanakan, maka mohon eksekusi ke PHI
 Apabila pengusaha dan pekerja menolak anjuran, maka pengusaha dan pekerja
berhak mengajukan gugatan ke PHI
2018息FARDALAWAllrightreserved
KONSILIASI
 Apabila tercapai kesepakatan, dibuat PB
 Mendaftarkan PB ke PHI
 Apabila tidak tercapai kesepakatan, konsiliator menerbitkan anjuran
 Apabila pengusaha dan pekerja menerima anjuran maka, dibuat PB dan
setelah dilaksanakan, didaftarkan ke PHI
 Jika PB yang telah didaftarkan ke PHI tidak dilaksanakan, maka mohon
eksekusi ke PHI
 Apabila pengusaha dan pekerja menolak anjuran, maka pengusaha dan
pekerja berhak mengajukan gugatan ke PHI
Konsiliator
 Perselisihan yang dapat dilakukan
Konsiliasi adalah, PHK, Kepentingan, dan
Antar Serikat dalam Satu Perusahaan
 Jangka waktu penyelesaian: 30 hari
 Pihak: pengusaha dengan pekerja atau
wakilnya dan konsiliator
2018息FARDALAWAllrightreserved
PROSES BERACARA DI PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Gugatan Penggugat
Replik Penggugat
Jawaban Tergugat
Duplik Tergugat
Kesimpulan Penggugat +
Tergugat
Pembuktian Penggugat
+ Tergugat
Putusan M. Hakim
Putusan Provisionil Majelis
Hakim Pasal 96 UU 2/2004
Sita Jaminan
Penetapan Sita Jaminan tidak
dapat diajukan Perlawanan dan
atau tidak dapat digunakan
upaya hukum (Pasal 96 UU PH)
2018息FARDALAWAllrightreserved
MAHKAMAH AGUNG(1)
 Alasan Kasasi:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan
 Yang dapat dimohonkan Kasasi adalah:
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan PHK
1. Upaya Hukum Biasa / Kasasi
2018息FARDALAWAllrightreserved
 Alasan PK, Apabila:
a. Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti
yang kemudian oleh hakim dianggap palsu
b. Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
c. Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang
dituntut
d. Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangan
sebab-sebabnya
e. Antara pihak-pihak yang sama mengenai sesuatu soal yang sama atas dasar
yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah
diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain
f. Dalam suatu keputusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
MAHKAMAH AGUNG(2)
1. Upaya Hukum Luar Biasa / PK
2018息FARDALAWAllrightreserved
 Tenggang Waktu Pengajuan PK
a. 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat
b. 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta
tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang
c. 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan
telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara, untuk
alasan PK karena adanya Ultra petita, kekhilafan dan adanya
tuntutan yang belum dipertimbangkan sebab-sebabnya
d. 180 hari sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu
memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan
kepada pihak yang berperkara, untuk alasan adanya putusan
yang bertentangan untuk perkara yang sama
MAHKAMAH AGUNG(3)
2018息FARDALAWAllrightreserved
EKSEKUSI
 Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
 Aanmaning / Panggilan Pengadilan kepada para pihak untuk
melaksanakan putusan
 Apabila putusan tidak dilaksanakan, permohonan sita
eksekusi
 Penetapan dan Pelaksanaan sita eksekusi
 Eksekusi
2018息FARDALAWAllrightreserved
PROSES PIDANA BAGI PEKERJA
YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA(1)
 Bukti dan Saksi cukup untuk menduga suatu perbuatan pidana
 Laporan polisi:
a. Melaporkan pelaku pada bagian layanan masyarakat
b. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi
c. Penyerahan bukti-bukti surat dan barang bukti
d. Pengajuan saksi ahli
e. Penetapan tersangka
f. Penahanan
g. Pemberkasan
h. Pelimpahan ke kejaksaan
 Proses di Kejaksaan:
a. Menerima berkas dan tersangka dari kepolisian
b. Melanjutkan penahanan
c. Mempersiapkan dakwaan kepengadilan negeri
d. Pelimpahan kepengadilan negeri
2018息FARDALAWAllrightreserved
 Proses di Pengadilan Negeri
a. Menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari kejaksaan
b. Melanjutkan penahanan
c. Membuka persidangan: pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, surat, tersangka,
tuntutan pidana, pembelaan , replik, duplik, simpulan, dan putusan
 Proses di Pengadilan Tinggi
a. Menerima pelimpahan kewenangan ,berkas ,dan tersangka dari pengadilan negeri
b. Menjatuhkan putusan : menerima atau menolak permohonan banding atau mengadili
sendiri
 Proses di Mahkamah Agung
a. Menerima pelimpahan kewenangan ,berkas ,dan tersangka dari pengadilan tinggi
b. Menjatuhkan putusan : menerima atau menolak permohonan kasasi atau mengadili
sendiri
 Proses Eksekusi oleh Jaksa
PROSES PIDANA BAGI PEKERJA
YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA(2)
2018息FARDALAWAllrightreserved
UPAH PROSES & KESALAHAN
BERAT DALAM
PUTUSAN MK & SEMA
Part Five
Latar belakang kasus :
Beberapa ketua organisasi serikat buruh di Indonesia mengajukan
permohonan uji materiil terhadap Pasal 158, 159 dan 160 UU
Ketenagakerjaan karena dianggap telah melanggar asas praduga tak
bersalah (presumption of innocent).
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 158;
Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat . bukan atas
pengaduan pengusaha ; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat . kecuali Pasal
158 ayat (1), ; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat . Pasal 158 ayat (1);
Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat . Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1);
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat
. bukan atas pengaduan pengusaha ; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat
. kecuali Pasal 158 ayat (1) ; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat .
Pasal 158 ayat (1) ; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat . Pasal 137
dan Pasal 138 ayat (1)  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;
38
2018息FARDALAWAllrightreserved
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO. 012/PUU-I/2003 TENTANG KESALAHAN BERAT
Amar putusan :
PENERAPAN KESALAHAN BERAT SETELAH PUTUSAN MK
Farianto & Darmanto Law Firm
39
PENGUSAHA
Menerapkan Pasal 158 seperti sebelum
adanya putusan MK, yakni melakukan PHK
sepihak tanpa membayarkan pesangon dan
penghargaan masa kerja.
Hanya melaporkan tindak pidana yang
dilakukan pekerja ke Polisi sedangkan proses
ketenagakerjaanya di biarkan atau
menunggu putusan pidana.
Melaporkan pekerja terlebih dahulu ke
polisi dan apabila di lakukan penahanan
setelah 6 (enam) bulan tidak dapat
menjalankan pekerjaan atau belum 6 (enam)
bulan tetapi telah ada putusan bersalah dari
pengadilan pidana maka pengusaha
menerbitkan Surat Keputusan PHK sepihak
sesuai Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja
ke polisi akan tetapi langsung melakukan
proses PHK sesuai UU No.2 tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (bipartite, mediasi, PHI)
Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja
ke polisi asalkan pekerja bersedia
mengundurkan diri atau diakhiri hubungan
kerjanya tanpa pesangon dan penghargaan
masa kerja.
Membuat pengakhiran hubungan kerja
terlebih dahulu dengan pekerja setelah itu
melakukan proses pidana dengan
melaporkan kesalahan berat pekerja.
MEDIATOR
Menolak melakukan mediasi tanpa
memberikan anjuran apabila belum ada
putusan pidana.
Melakukan mediasi dan menerbitkan
anjuran, apabila dalam proses mediasi
pengusaha menyatakan bersedia
memberikan kompensasi sebesar 1 x
ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) & (4) UU
Ketenagakerjaan.
Melakukan mediasi dan menerbitkan
anjuran untuk mempekerjakan pekerja
pada posisi semula atau melakukan
pemutusan hubungan kerja dengan
memberikan kompensasi pesangon sebesar
2 x ketentuan pasal 156 ayat (2),
penghargaan masa kerja sesuai pasal 156
ayat (3) & (4) UU
PHI
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
apabila gugatan pemutusan hubungan kerja
karena kesalahan berat belum memiliki
putusan pidana yang berkekuatan hukum
tetap.
Mengabulkan gugatan pemutusan
hubungan kerja karena kesalahan berat
apabila kesalahan berat diatur dalam
perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama dan
pengusaha dapat membuktikanya dalam
persidangan.
Dalam hal ini pengadilan akan memberikan
hukuman kepada pengusaha untuk
membayarkan kompensasi sebesar 1 x
ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) & (4) UU
Ketenagakerjaan. Namun sebagian
pengadilan ada yang memutuskan tanpa
memberikan hak pesangon dan
penghargaan masa kerja.
Mengabulkan gugatan pemutusan
hubungan kerja karena kesalahan berat
meskipun dianggap tidak terbukti. Pada
beberapa kasus hakim justru mendasarkan
alasan pemutusan hubungan kerja karena
efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal
164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dan apabila
pengusaha dinilai telah kehilangan
kepercayaan dan hubungan kerja menjadi
disharmonis maka pengusaha akan dihukum
untuk membayarkan pesangon sebesar 2 x
ketentuan pasal 156 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan
Farianto & Darmanto Law Firm 40
2018息FARDALAWAllrightreserved
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO. 37/PUU-I/2011 TENTANG UPAH PROSES
Latar belakang kasus :
Rommel Ginting mengajukan uji materiil terhadap Pasal 166 ayat
(2) UU Ketenagakerjaan karena upah proses dihentikan sejak
putusan pengadilan hubungan industrial.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Frasa belum ditetapkan dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
3. Frasa belum ditetapkan dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Amar putusan :
PENERAPAN UPAH PROSES
 Upah proses diartikan komponennya adalah gaji pokok
 Upah proses diartikan komponennya adalah gaji pokok
dan tunjangan tetap beserta hak-hak lainnya
 Upah proses diartikan secara sempit sebagai upah
skorsing
 Upah proses dibayarkan untuk maksimal 6 (enam) bulan
 Upah proses dibayarkan hanya sampai Putusan PHI atau
tercapainya Perjanjian Bersama
 Upah proses dibayarkan sampai dengan putusan
berkekuatan hukum tetap
41
2018息FARDALAWAllrightreserved
2018息FARDALAWAllrightreserved
SEMA No. 3/2015
UPAH PROSES
Perdata Khusus, Butir 2 huruf f
Pasca putusan MK No 37/PUU-
IX/2011, tertanggal 19 September
2011 terkait dengan upah proses
maka isi amar putusan adalah
MENGHUKUM PENGUSAHA
MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6
BULAN. Kelebihan waktu dalam
proses PHI sebagaimana dimaksud
dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial bukan lagi menjadi
tanggungjawab para pihak.
KESALAHAN BERAT
Perdata Khusus, Butir 2 huruf e
Dalam hal terjadi PHK terhadap
pekerja karena alasan melakukan
kesalahan berat ex Pasal 158 UU No
13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan (Pasca Putusan MK
No. 012/PUU-I/2003, tanggal 28
Oktober 2004), maka PHK dapat
dilakukan tanpa harus menunggu
putusan pidana berkekuatan hukum
tetap (BHT)
Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah
Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
 Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tetap mengatur kesalahan berat
dengan mengganti istilah menjadi:
- Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
- Pelanggaran lainya, dll
 Mengubah istilah pidana dalam kesalahan berat menjadi istilah ketenagakerjaan, misalnya:
Mencuri diganti dengan mengeluarkan, memindahkan atau membawa barang milik
perusahaan tanpa melalui prosedur dan ijin atasan, untuk dikuasai atau dimiliki baik sendiri
maupun bersama-sama.
 Melakukan proses perundingan bipartit, mediasi dan PHI.
 Kompensasi dapat diatur dalam PP atau PKB, tanpa Kompensasi atau Nol tetapi dalam
penerapanya Kompensasi pelanggaran ini, dalam putusan PHI pada umumnya adalah 1 x
pasal 156 ayat (2) (3) & (4) UU No.13 tahun 2003, karena PHI merujuk pada pasal 161 atau
di anggap sebagai pelanggaran PP atau PKB.
 Proses pidana sudah dapat dilakukan bersamaan dengan proses PHK, sehingga apabila
pekerja secara nyata melakukan tindak pidana, secara bersamaan proses hukum dapat
dijalankan.
 Identifikasi permasalahan yang diduga sebagai tindak pidana harus dilakukan dengan
cermat, supaya proses hukum pidana dapat berjalan dengan baik. 43
2018息FARDALAWAllrightreserved
SARAN PENERAPAN KESALAHAN BERAT
 Upah proses diartikan komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan
tetap beserta hak-hak lainnya
 Upah proses wajib dibayarkan apabila Perusahaan melakukan skorsing
kepada karyawan
 Upah proses tidak diberikan kepada karyawan yang mangkir, menjalani
penahanan dan sakit berkepanjangan
 Upah proses hanya dibayarkan sampai PHI menyatakan putus hubungan
kerja
 Upah proses harus selalu dibuktikan pembayarannya pada tingkat mediasi
maupun persidangan di PHI supaya Pengadilan tidak menghukum
pengusaha membayar upah proses
 Memberitahukan penghentian pembayaran upah proses kepada karyawan
setelah putusan PHI dengan mendasarkan pada amar putusan Pengadilan
dan menyatakan siap untuk membayar upah proses sampai dengan
putusan berkekuatan hukum tetap apabila putusan yang lebih tinggi
memerintahkan
44
2018息FARDALAWAllrightreserved
SARAN PENERAPAN UPAH PROSES
SOHO Pancoran South Jakarta
Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3,
North Wing Noble 1102  Pancoran
Jakarta Selatan 12810
Telp (62-21) 80625809
Email office@fardalaw.com
Website www.fardalaw.com

More Related Content

PHK

  • 1. 2018息FARDALAWAllrightreserved FARIANTO & DARMANTO LAW FIRM SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. MT Haryono Kav. 2-3 Pancoran Jakarta Selatan 12810, Indonesia Telp. (021) 80625809 / 0811157937, website: www.fardalaw.com E-mail: office@fardalaw.com PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Willy Farianto Partner at Fardalaw 30 April 2018
  • 3. 2018息FARDALAWAllrightreserved HUBUNGAN KERJA Pengusaha Pekerja Perjanjian Kerja Upah Perintah Pekerjaan Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
  • 4. Imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja dapat berbentuk uang atau bukan uang. Penerima kerja sangat tergantung perintah/instruksi/petunjuk dari pihak pemberi kerja dan ada hubungan sub-ordinasi Prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. UNSUR PERJANJIAN KERJA UPAH PERINTAH PEKERJAAN
  • 5. 2018息FARDALAWAllrightreserved SYARAT SAH PERJANJIAN KERJA Dalam hal Perjanjian kerja melanggar butir A dan B maka perjanjian dapat dibatalkan Dalam hal Perjanjian kerja melanggar butir C dan D maka perjanjian batal demi hukum Sepakat artinya tanpa kekhilafan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan. Kecakapan artinya tidak dibawah pengampuan dan sudah dewasa menurut hukum Pekerjaan artinya sebagai objek dari perjanjian kerja maka harus ada pekerjaan yang diperjanjikan Pekerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan artinya pekerjaan yang diperjanjikan harus Halal 1. 2. 3. 4.
  • 6. 2018息FARDALAWAllrightreserved STATUS HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA Karyawan tetap berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu/ PKWTT. Karyawan kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu/ PKWT. Karyawan harian lepas. Karyawan antar kerja antar daerah.
  • 8. 2018息FARDALAWAllrightreserved BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA / PHK PHK karena putusan pengadilan (inisiatif pengusaha) PHK karena putusan pengadilan (inisiatif pekerja) PHK sepihak oleh pengusaha PHK karena pekerja melakukan tindak pidana PHK demi hukum PHK karena perjanjian bersama
  • 9. 2018息FARDALAWAllrightreserved PHK KARENA PEKERJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA Menipu Mencuri Penggelapan dalam jabatan Mengkonsumsi /memperdagangkan narkotika & psikotropika Pemalsuan atau menggunakan surat palsu Melakukan penganiayaan,dll.
  • 10. 2018息FARDALAWAllrightreserved PHK SEPIHAK OLEH PENGUSAHA Karyawan dalam Masa Percobaan. Karyawan Mengundurkan diri. Karyawan ditahan, lebih dari 6 (enam) bulan. Karyawan ditahan, meskipun belum 6 (enam) bulan tetapi telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan pidana. Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil secara patut. Karyawan mangkir selama 7 (tujuh) hari akibat melakukan mogok kerja yang tidak sah Karyawan telah salah atau keliru menuduh Pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan. Nb: PHK karena Karyawan ditahan, lebih dari 6 (enam) bulan dan mengundurkan diri diberi hak mengajukan gugatan ke PHI maximal 1 (satu) tahun sejak tanggal PHK.
  • 11. 2018息FARDALAWAllrightreserved PHK DEMI HUKUM Berakhir jangka waktu kontrak atau selesainya pekerjaan Karyawan meninggal dunia Pensiun
  • 12. 2018息FARDALAWAllrightreserved PHK KARENA PUTUSAN PENGADILAN (INISIATIF PENGUSAHA) Melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Pengusaha menolak melanjutkan hubungan kerja pada saat terjadi perubahan status, penggabungan atau peleburan. Perusahaan tutup, karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut. Perusahaan tutup, tidak karena mengalami kerugian. Perusahaan Pailit
  • 13. 2018息FARDALAWAllrightreserved PHK KARENA PUTUSAN PENGADILAN (INISIATIF KARYAWAN) Karyawan menuduh Pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan. Karyawan menolak melanjutkan hubungan kerja pada saat terjadi perubahan status, penggabungan atau peleburan. Karyawan medical unfit setelah 12 (duabelas) bulan.
  • 14. 2018息FARDALAWAllrightreserved PHK KARENA PERJANJIAN BERSAMA Karyawan melakukan tindak pidana. PHK sepihak oleh Pengusaha. PHK karena putusan pengadilan baik inisiatif pengusaha maupun karyawan. (lihat pada slide sebelumnya) (lihat pada slide sebelumnya) (lihat pada slide sebelumnya)
  • 16. 2018息FARDALAWAllrightreserved SYARAT PHK(1) ALASAN PHK SYARAT PHK Masa percobaan Dalam periode masa percobaan Melakukan tindak Pidana Perbuatan diatur dalam PP/PKB Cukup alat bukti Proses Bipartit, Mediasi, PHI dan/atau Cukup alat bukti Proses Pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri) Putusan pidana pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Penahanan lebih dari 6 (enam) bulan Dibuktikan dengan surat penahanan Penahanan melampaui batas 6 (enam) bulan Belum 6 (enam) bulan ditahan dinyatakan bersalah Putusan pidana pengadilan tingkat pertama/ pengadilan negeri
  • 17. 2018息FARDALAWAllrightreserved SYARAT PHK(2) ALASAN PHK SYARAT PHK Melanggar Perjanjian Kerja Peraturan Perusahaan/PKB, kualifikasi ringan, sedang dan pengulangan Surat Peringatan I , II dan III atau Proses PHK (berdasarkan bobot pelanggaran) Mengundurkan diri 1. Permohonan 30 hari sebelumnya 2. Tidak dalam ikatan dinas 3. Tetap bekerja sampai tanggal efektif Karyawan menolak melanjutkan hubungan kerja akibat perubahan status, penggabungan atau peleburan Tidak ada job security dari perusahaan atau TUPE (Transfer Undertaking of Protection of Employee) Menyampaikan secara tertulis penolakannya disertai alasan pada periode yang ditetapkan setelah diumumkanya proses perubahan status, penggabungan atau peleburan yang dilakukan perusahaan
  • 18. 2018息FARDALAWAllrightreserved ALASAN PHK SYARAT PHK Pengusaha menolak melanjutkan hubungan kerja akibat perubahan status, penggabungan atau peleburan Tidak ada job security dari perusahaan atau TUPE (Transfer Undertaking of Protection of Employee) Terjadi kelebihan karyawan akibat perubahan status, penggabungan atau peleburan Reorganisasi atau Restrukturisasi perusahaan Menyampaikan secara tertulis penolakanya disertai alasan pada periode yang ditetapkan setelah diumumkanya proses perubahan status, penggabungan atau peleburan yang dilakukan perusahaan SYARAT PHK(3)
  • 19. ALASAN PHK SYARAT PHK Perusahaan tutup, karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut. Laporan keuangan dua tahun berturut- turut dari akuntan publik Perusahaan tutup, tidak karena mengalami kerugian. PP/PKB mengatur alasan reorganisasi atau restrukturisasi atau kelebihan pekerja atau Perusahaan tutup permanen Perusahaan Pailit Putusan pailit pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap Meninggal dunia Surat kematian Pensiun Usia pensiun yang ditetapkan perusahaan Mangkir 1. Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan 2. Panggilan untuk masuk kerja dua kali 2018息FARDALAWAllrightreserved SYARAT PHK(4)
  • 20. 2018息FARDALAWAllrightreserved ALASAN PHK SYARAT PHK Tuduhan karyawan kepada pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan. Bukti surat dan saksi-saksi Karyawan telah salah atau keliru menuduh Pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan. Putusan pengadilan Hubungan Industrial atau hasil pemeriksaan pengadilan apabila diajukan gugatan balik/ rekonvensi Medical unfit 1. Surat keterangan dari dokter perusahaan dan atau eksternal 2. Melampaui batas 12 (dua belas bulan) SYARAT PHK(5)
  • 21. 2018息FARDALAWAllrightreserved KOMPENSASI PHK(1) Alasan PHK KOMPENSASI Medical Unfit 2 x pasal 156 ayat (2), 2 x pasal 156 ayat (3) dan 1 x pasal 156 ayat (4) - Pekerja Meninggal Dunia - Pensiun - Pengusaha menolak melanjutkan hubungan kerja akibat perubahan status, penggabungan atau peleburan - Perusahaan tutup, tidak karena mengalami kerugian. - Tuduhan karyawan kepada pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang- undang, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan 2 x pasal 156 ayat (2), 1 x pasal 156 ayat (3) dan 1 x pasal 156 ayat (4)
  • 22. 2018息FARDALAWAllrightreserved ALASAN PHK KOMPENSASI Karyawan menolak melanjutkan hubungan kerja akibat perubahan status, penggabungan atau peleburan Perusahaan tutup, karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut. Perusahaan Pailit Pekerja melanggar Perjanjian Kerja/ Peraturan Perusahaan/ Perjanjian kerja Bersama 1 x pasal 156 ayat (2), (3) & (4) Penahanan lebih dari 6 (enam) bulan Belum 6 (enam) bulan ditahan dinyatakan bersalah 1 x pasal 156 ayat (3) & (4) Mangkir Mengundurkan diri Karyawan telah salah atau keliru menuduh Pengusaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, tidak membayar upah 3 bulan berturut-turut, tidak melaksanakan kewajiban, memerintahkan pekerjaan di luar yang diperjanjiakan, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan. (alasan PHK ini tanpa hak uang pisah) 156 ayat (4) dan uang pisah KOMPENSASI PHK(2)
  • 24. 2018息FARDALAWAllrightreserved TENGGANG WAKTU HUKUM PENYELESAIAN PHK Perundingan Bipartit waktu penyelesaian 30 hari Mediasi waktu penyelesaian 30 hari kerja Konsiliasi waktu penyelesaian 30 hari kerja Arbitrasi waktu penyelesaian 30 hari kerja Jawaban Anjuran 10 hari kerja (tidak Jawab dianggap menolak) Gugatan PHK 160 ayat (3) & 162 UU No. 13/ 2003 1 tahun Gugatan Hak 2 tahun Pengadilan Hubungan Industrial waktu penyelesaian 50 hari kerja Menyatakan Kasasi 14 Hari Kerja Mengajukan Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menyatakan Mengajukan Kontra Memori Kasasi 14 hari kalender sejak menerima pemberitahuan Mahkamah Agung waktu penyelesaian 30 hari kerja
  • 26. 2018息FARDALAWAllrightreserved BIPARTIT Jangka waktu penyelesaiannya 30 hari Pihaknya adalah pengusaha dengan serikat pekerja apabila pekerjanya anggota atau dengan pekerja langsung Membuat notulen bipartit Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama (PB) Mendaftarkan perjanjian bersama ke PHI Apabila PB yang telah didaftarkan ke PHI tidak dilaksanakan, maka mohon eksekusi ke PHI Apabila tidak tercapai kesepakatan, pengusaha dapat menerbitkan surat skorsing dan melakukan pencatatan / permohonan mediasi kepada dinas tenaga kerja ditempat pekerja bekerja
  • 27. 2018息FARDALAWAllrightreserved BIPARTIT Jangka waktu penyelesaian: 30 hari Pihaknya adalah pengusaha dengan SP apabila pekerja adalah anggota SP, atau dengan pekerja langsung Membuat notulen bipartit Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama (PB) Mendaftarkan PB ke PHI Apabila PB yang telah didaftarkan ke PHI tidak dilaksanakan, maka mohon eksekusi ke PHI Apabila tidak tercapai kesepakatan, pengusaha dapat menerbitkan surat skorsing dan melakukan pencatatan / permohonan mediasi kepada dinas tenaga kerja ditempat pekerja bekerja
  • 28. 2018息FARDALAWAllrightreserved MEDIASI Jangka waktu penyelesaian: 30 hari Perselisihan yang dapat dilakukan Mediasi adalah, PHK, Hak, Kepentingan, dan Antar Serikat dalam Satu Perusahaan Pihak: Pengusaha dengan pekerja atau wakilnya dan mediator dari dinas tenaga kerjaMediasi Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama (PB) Mendaftarkan PB ke PHI Apabila tidak tercapai kesepakatan, mediator menerbitkan anjuran Apabila pengusaha dan pekerja menerima anjuran maka, dibuat PB dan setelah dilaksanakan, didaftarkan ke PHI Jika PB yang telah didaftarkan ke PHI tidak dilaksanakan, maka mohon eksekusi ke PHI Apabila pengusaha dan pekerja menolak anjuran, maka pengusaha dan pekerja berhak mengajukan gugatan ke PHI
  • 29. 2018息FARDALAWAllrightreserved KONSILIASI Apabila tercapai kesepakatan, dibuat PB Mendaftarkan PB ke PHI Apabila tidak tercapai kesepakatan, konsiliator menerbitkan anjuran Apabila pengusaha dan pekerja menerima anjuran maka, dibuat PB dan setelah dilaksanakan, didaftarkan ke PHI Jika PB yang telah didaftarkan ke PHI tidak dilaksanakan, maka mohon eksekusi ke PHI Apabila pengusaha dan pekerja menolak anjuran, maka pengusaha dan pekerja berhak mengajukan gugatan ke PHI Konsiliator Perselisihan yang dapat dilakukan Konsiliasi adalah, PHK, Kepentingan, dan Antar Serikat dalam Satu Perusahaan Jangka waktu penyelesaian: 30 hari Pihak: pengusaha dengan pekerja atau wakilnya dan konsiliator
  • 30. 2018息FARDALAWAllrightreserved PROSES BERACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Gugatan Penggugat Replik Penggugat Jawaban Tergugat Duplik Tergugat Kesimpulan Penggugat + Tergugat Pembuktian Penggugat + Tergugat Putusan M. Hakim Putusan Provisionil Majelis Hakim Pasal 96 UU 2/2004 Sita Jaminan Penetapan Sita Jaminan tidak dapat diajukan Perlawanan dan atau tidak dapat digunakan upaya hukum (Pasal 96 UU PH)
  • 31. 2018息FARDALAWAllrightreserved MAHKAMAH AGUNG(1) Alasan Kasasi: a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang b. Salah menerapkan hukum yang berlaku c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan Yang dapat dimohonkan Kasasi adalah: a. Perselisihan Hak b. Perselisihan PHK 1. Upaya Hukum Biasa / Kasasi
  • 32. 2018息FARDALAWAllrightreserved Alasan PK, Apabila: a. Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dianggap palsu b. Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan c. Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut d. Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangan sebab-sebabnya e. Antara pihak-pihak yang sama mengenai sesuatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain f. Dalam suatu keputusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata MAHKAMAH AGUNG(2) 1. Upaya Hukum Luar Biasa / PK
  • 33. 2018息FARDALAWAllrightreserved Tenggang Waktu Pengajuan PK a. 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat b. 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang c. 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara, untuk alasan PK karena adanya Ultra petita, kekhilafan dan adanya tuntutan yang belum dipertimbangkan sebab-sebabnya d. 180 hari sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara, untuk alasan adanya putusan yang bertentangan untuk perkara yang sama MAHKAMAH AGUNG(3)
  • 34. 2018息FARDALAWAllrightreserved EKSEKUSI Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Aanmaning / Panggilan Pengadilan kepada para pihak untuk melaksanakan putusan Apabila putusan tidak dilaksanakan, permohonan sita eksekusi Penetapan dan Pelaksanaan sita eksekusi Eksekusi
  • 35. 2018息FARDALAWAllrightreserved PROSES PIDANA BAGI PEKERJA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA(1) Bukti dan Saksi cukup untuk menduga suatu perbuatan pidana Laporan polisi: a. Melaporkan pelaku pada bagian layanan masyarakat b. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi c. Penyerahan bukti-bukti surat dan barang bukti d. Pengajuan saksi ahli e. Penetapan tersangka f. Penahanan g. Pemberkasan h. Pelimpahan ke kejaksaan Proses di Kejaksaan: a. Menerima berkas dan tersangka dari kepolisian b. Melanjutkan penahanan c. Mempersiapkan dakwaan kepengadilan negeri d. Pelimpahan kepengadilan negeri
  • 36. 2018息FARDALAWAllrightreserved Proses di Pengadilan Negeri a. Menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari kejaksaan b. Melanjutkan penahanan c. Membuka persidangan: pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, surat, tersangka, tuntutan pidana, pembelaan , replik, duplik, simpulan, dan putusan Proses di Pengadilan Tinggi a. Menerima pelimpahan kewenangan ,berkas ,dan tersangka dari pengadilan negeri b. Menjatuhkan putusan : menerima atau menolak permohonan banding atau mengadili sendiri Proses di Mahkamah Agung a. Menerima pelimpahan kewenangan ,berkas ,dan tersangka dari pengadilan tinggi b. Menjatuhkan putusan : menerima atau menolak permohonan kasasi atau mengadili sendiri Proses Eksekusi oleh Jaksa PROSES PIDANA BAGI PEKERJA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA(2)
  • 37. 2018息FARDALAWAllrightreserved UPAH PROSES & KESALAHAN BERAT DALAM PUTUSAN MK & SEMA Part Five
  • 38. Latar belakang kasus : Beberapa ketua organisasi serikat buruh di Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 158, 159 dan 160 UU Ketenagakerjaan karena dianggap telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat . bukan atas pengaduan pengusaha ; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat . kecuali Pasal 158 ayat (1), ; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat . Pasal 158 ayat (1); Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat . Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1); bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat . bukan atas pengaduan pengusaha ; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat . kecuali Pasal 158 ayat (1) ; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat . Pasal 158 ayat (1) ; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat . Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; 38 2018息FARDALAWAllrightreserved PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 012/PUU-I/2003 TENTANG KESALAHAN BERAT Amar putusan :
  • 39. PENERAPAN KESALAHAN BERAT SETELAH PUTUSAN MK Farianto & Darmanto Law Firm 39 PENGUSAHA Menerapkan Pasal 158 seperti sebelum adanya putusan MK, yakni melakukan PHK sepihak tanpa membayarkan pesangon dan penghargaan masa kerja. Hanya melaporkan tindak pidana yang dilakukan pekerja ke Polisi sedangkan proses ketenagakerjaanya di biarkan atau menunggu putusan pidana. Melaporkan pekerja terlebih dahulu ke polisi dan apabila di lakukan penahanan setelah 6 (enam) bulan tidak dapat menjalankan pekerjaan atau belum 6 (enam) bulan tetapi telah ada putusan bersalah dari pengadilan pidana maka pengusaha menerbitkan Surat Keputusan PHK sepihak sesuai Pasal 160 UU Ketenagakerjaan. Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja ke polisi akan tetapi langsung melakukan proses PHK sesuai UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (bipartite, mediasi, PHI) Tidak melaporkan kesalahan berat pekerja ke polisi asalkan pekerja bersedia mengundurkan diri atau diakhiri hubungan kerjanya tanpa pesangon dan penghargaan masa kerja. Membuat pengakhiran hubungan kerja terlebih dahulu dengan pekerja setelah itu melakukan proses pidana dengan melaporkan kesalahan berat pekerja. MEDIATOR Menolak melakukan mediasi tanpa memberikan anjuran apabila belum ada putusan pidana. Melakukan mediasi dan menerbitkan anjuran, apabila dalam proses mediasi pengusaha menyatakan bersedia memberikan kompensasi sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) & (4) UU Ketenagakerjaan. Melakukan mediasi dan menerbitkan anjuran untuk mempekerjakan pekerja pada posisi semula atau melakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan kompensasi pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) & (4) UU PHI Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat belum memiliki putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat apabila kesalahan berat diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan pengusaha dapat membuktikanya dalam persidangan. Dalam hal ini pengadilan akan memberikan hukuman kepada pengusaha untuk membayarkan kompensasi sebesar 1 x ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) & (4) UU Ketenagakerjaan. Namun sebagian pengadilan ada yang memutuskan tanpa memberikan hak pesangon dan penghargaan masa kerja. Mengabulkan gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat meskipun dianggap tidak terbukti. Pada beberapa kasus hakim justru mendasarkan alasan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dan apabila pengusaha dinilai telah kehilangan kepercayaan dan hubungan kerja menjadi disharmonis maka pengusaha akan dihukum untuk membayarkan pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
  • 40. Farianto & Darmanto Law Firm 40 2018息FARDALAWAllrightreserved PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 37/PUU-I/2011 TENTANG UPAH PROSES Latar belakang kasus : Rommel Ginting mengajukan uji materiil terhadap Pasal 166 ayat (2) UU Ketenagakerjaan karena upah proses dihentikan sejak putusan pengadilan hubungan industrial. 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Frasa belum ditetapkan dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap; 3. Frasa belum ditetapkan dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Amar putusan :
  • 41. PENERAPAN UPAH PROSES Upah proses diartikan komponennya adalah gaji pokok Upah proses diartikan komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan tetap beserta hak-hak lainnya Upah proses diartikan secara sempit sebagai upah skorsing Upah proses dibayarkan untuk maksimal 6 (enam) bulan Upah proses dibayarkan hanya sampai Putusan PHI atau tercapainya Perjanjian Bersama Upah proses dibayarkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap 41 2018息FARDALAWAllrightreserved
  • 42. 2018息FARDALAWAllrightreserved SEMA No. 3/2015 UPAH PROSES Perdata Khusus, Butir 2 huruf f Pasca putusan MK No 37/PUU- IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggungjawab para pihak. KESALAHAN BERAT Perdata Khusus, Butir 2 huruf e Dalam hal terjadi PHK terhadap pekerja karena alasan melakukan kesalahan berat ex Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasca Putusan MK No. 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004), maka PHK dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (BHT) Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • 43. Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tetap mengatur kesalahan berat dengan mengganti istilah menjadi: - Pelanggaran dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja - Pelanggaran lainya, dll Mengubah istilah pidana dalam kesalahan berat menjadi istilah ketenagakerjaan, misalnya: Mencuri diganti dengan mengeluarkan, memindahkan atau membawa barang milik perusahaan tanpa melalui prosedur dan ijin atasan, untuk dikuasai atau dimiliki baik sendiri maupun bersama-sama. Melakukan proses perundingan bipartit, mediasi dan PHI. Kompensasi dapat diatur dalam PP atau PKB, tanpa Kompensasi atau Nol tetapi dalam penerapanya Kompensasi pelanggaran ini, dalam putusan PHI pada umumnya adalah 1 x pasal 156 ayat (2) (3) & (4) UU No.13 tahun 2003, karena PHI merujuk pada pasal 161 atau di anggap sebagai pelanggaran PP atau PKB. Proses pidana sudah dapat dilakukan bersamaan dengan proses PHK, sehingga apabila pekerja secara nyata melakukan tindak pidana, secara bersamaan proses hukum dapat dijalankan. Identifikasi permasalahan yang diduga sebagai tindak pidana harus dilakukan dengan cermat, supaya proses hukum pidana dapat berjalan dengan baik. 43 2018息FARDALAWAllrightreserved SARAN PENERAPAN KESALAHAN BERAT
  • 44. Upah proses diartikan komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan tetap beserta hak-hak lainnya Upah proses wajib dibayarkan apabila Perusahaan melakukan skorsing kepada karyawan Upah proses tidak diberikan kepada karyawan yang mangkir, menjalani penahanan dan sakit berkepanjangan Upah proses hanya dibayarkan sampai PHI menyatakan putus hubungan kerja Upah proses harus selalu dibuktikan pembayarannya pada tingkat mediasi maupun persidangan di PHI supaya Pengadilan tidak menghukum pengusaha membayar upah proses Memberitahukan penghentian pembayaran upah proses kepada karyawan setelah putusan PHI dengan mendasarkan pada amar putusan Pengadilan dan menyatakan siap untuk membayar upah proses sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap apabila putusan yang lebih tinggi memerintahkan 44 2018息FARDALAWAllrightreserved SARAN PENERAPAN UPAH PROSES
  • 45. SOHO Pancoran South Jakarta Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 2-3, North Wing Noble 1102 Pancoran Jakarta Selatan 12810 Telp (62-21) 80625809 Email office@fardalaw.com Website www.fardalaw.com