ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Menyongsong Pilkada Serentak
Melalui Open Data
Tuntutan Publik di Era Modern
Tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik
Tingkat Keterbukaan Informasi Keterangan
FREEDOM OF INFORMATION
1. Pemerintah merupakan
penerima amanat rakyat.
2. Semua informasi milik
pemerintah adalah bebas
diketahui rakyat.
RIGHT TO KNOW
Masyarakat memiliki hak bertanya
dan mengetahui informasi yang
diperlukannya dari pemerintah.
OBLIGATION TO TELL
Pemerintah memiliki kewajiban
menyampaikan informasi baik
ditanya maupun tidak oleh
masyarakat.
ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU
Keterbukaan Sebagai Salah Satu Asas
Penyelenggaraan Pemilu
Fungsi Keterbukaan dalam Pilkada
Penyebaran
Informasi
Sosialisasi
Pendidikan
Politik
Area Keterbukaan Dalam
Penyelenggara Pilkada
1 •Regulasi
2 •Anggaran
3 •Kelembagaan
4 •Pelaksanaan Tahapan
5 •Hasil Pemilihan
Kebijakan Strategis Mewujudkan
Keterbukaan dalam Pilkada
1
• Penyediaan payung hukum pemanfaatan sistem informasi pilkada
2
• Pengembangan sistem informasi pilkada.
3
• Integrasi sistem informasi pilkada untuk memudahkan pengelolaan oleh
penyelenggara dan memudahkan akses bagi publik.
4
• Internalisasi pemanfaatan sistem informasi ke semua satuan kerja
5
• Pemanfaatan beragam saluran komunikasi untuk penyebaran informasi dan
membangun dialog dengan publik
Keterbukaan & Dampak Yang
Diharapkan
1
• Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan setiap tahapan
2
• Meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan setiap tahapan
3
• Meningkatkan legitimasi hasil pemilihan di mata publik dan peserta pemilihan
4
• Meminimalisir sengketa pemilihan dan perselisihan hasil pemilihan
5
• Melahirkan pemimpin daerah yang kompeten, berintegritas dan akseptabel
Penutup
SEKIAN
TERIMA KASIH

More Related Content

Pilkada Serentak dan Keterbukaan Informasi Publik

  • 2. Tuntutan Publik di Era Modern
  • 3. Tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Keterbukaan Informasi Keterangan FREEDOM OF INFORMATION 1. Pemerintah merupakan penerima amanat rakyat. 2. Semua informasi milik pemerintah adalah bebas diketahui rakyat. RIGHT TO KNOW Masyarakat memiliki hak bertanya dan mengetahui informasi yang diperlukannya dari pemerintah. OBLIGATION TO TELL Pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi baik ditanya maupun tidak oleh masyarakat.
  • 4. ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU Keterbukaan Sebagai Salah Satu Asas Penyelenggaraan Pemilu
  • 5. Fungsi Keterbukaan dalam Pilkada Penyebaran Informasi Sosialisasi Pendidikan Politik
  • 6. Area Keterbukaan Dalam Penyelenggara Pilkada 1 •Regulasi 2 •Anggaran 3 •Kelembagaan 4 •Pelaksanaan Tahapan 5 •Hasil Pemilihan
  • 7. Kebijakan Strategis Mewujudkan Keterbukaan dalam Pilkada 1 • Penyediaan payung hukum pemanfaatan sistem informasi pilkada 2 • Pengembangan sistem informasi pilkada. 3 • Integrasi sistem informasi pilkada untuk memudahkan pengelolaan oleh penyelenggara dan memudahkan akses bagi publik. 4 • Internalisasi pemanfaatan sistem informasi ke semua satuan kerja 5 • Pemanfaatan beragam saluran komunikasi untuk penyebaran informasi dan membangun dialog dengan publik
  • 8. Keterbukaan & Dampak Yang Diharapkan 1 • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan setiap tahapan 2 • Meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan setiap tahapan 3 • Meningkatkan legitimasi hasil pemilihan di mata publik dan peserta pemilihan 4 • Meminimalisir sengketa pemilihan dan perselisihan hasil pemilihan 5 • Melahirkan pemimpin daerah yang kompeten, berintegritas dan akseptabel