3. Tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik
Tingkat Keterbukaan Informasi Keterangan
FREEDOM OF INFORMATION
1. Pemerintah merupakan
penerima amanat rakyat.
2. Semua informasi milik
pemerintah adalah bebas
diketahui rakyat.
RIGHT TO KNOW
Masyarakat memiliki hak bertanya
dan mengetahui informasi yang
diperlukannya dari pemerintah.
OBLIGATION TO TELL
Pemerintah memiliki kewajiban
menyampaikan informasi baik
ditanya maupun tidak oleh
masyarakat.
7. Kebijakan Strategis Mewujudkan
Keterbukaan dalam Pilkada
1
• Penyediaan payung hukum pemanfaatan sistem informasi pilkada
2
• Pengembangan sistem informasi pilkada.
3
• Integrasi sistem informasi pilkada untuk memudahkan pengelolaan oleh
penyelenggara dan memudahkan akses bagi publik.
4
• Internalisasi pemanfaatan sistem informasi ke semua satuan kerja
5
• Pemanfaatan beragam saluran komunikasi untuk penyebaran informasi dan
membangun dialog dengan publik
8. Keterbukaan & Dampak Yang
Diharapkan
1
• Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan setiap tahapan
2
• Meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan setiap tahapan
3
• Meningkatkan legitimasi hasil pemilihan di mata publik dan peserta pemilihan
4
• Meminimalisir sengketa pemilihan dan perselisihan hasil pemilihan
5
• Melahirkan pemimpin daerah yang kompeten, berintegritas dan akseptabel