1. Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah
Oleh: Drs. H. Imam Sapingi, M. Pd.
Disampaikan Hari: Selasa, 25 Nopember 2014 di PGSD UM Blitar
2. PK Wakil Kepala Sekolah
Rasionalisasi
Delapan Standar Nasional Pendidikan merupakan acuan dan kriteria dalam
peningkatan dan penjaminan mutu pengelolaan pendidikan. Peningkatan
standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu
standar yang strategis dalam upaya pencapaian penjaminan mutu pendidikan.
Wakil kepala sekolah/madrasah pada satuan pendidikan merupakan salah satu
komponen tenaga kependidikan dalam satuan lembaga pendidikan yang perlu
ditingkatkan mutunya sesuai dengan amanat Permennegpan&RB No. 16 tahun
2009, pasal 15, bahwa penilaian kinerja Guru dan tugas tambahan didasarkan
pada aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
Wakil Kepala sekolah adalah guru yang berkualifikasi S.1 dan telah
berpengalaman minimal 4 tahun, dan memiliki SK sebagai Wakil Kepala sekolah
dari pemerintah Kab./Kota atau Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota.
Tugas pokok Wakil Kepala Sekolah adalah melaksanakan tugas yang
bersifat manajerial dan Supervisi. Untuk pengembangan profesionalesme dan
pengembanagan karier jabatan guru dengan tugas tambahan Wakil Kepala
Sekolah diperlukan IPK Wakil Ke[ala Sekolah
3. Dasar Hukum Penyusunan Pedoman
Pelaksanaan PK Wakil Kepala Sekolah
• UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
• UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
• PP No. 74 Tahun 2008, tentang Guru
• PP No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
• Permendiknas No. 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
• Permendiknas No. 27 Tahun 2008, tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
• Permennegpan&RB No. 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
• Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 3/V/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010,
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
• Permendiknas No. 35 Tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
4. PK Wakil Kepala Sekolah
Instrumen formal untuk menilai kinerja wakil kepala sekolah/madrasah
secara periodik sebagai bahan pengambilan keputusan dalam:
1) Pengembangan kompetensi
2) Pemberian reward
3) Perencanaan pengembangan sumber belajar
4) Pemberian kompensasi
5) Motivasi
6) Penetapan angka kredit
5. Dasar Hukum PK Wakil Kepala Kepala Sekolah
• UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
• UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
• PP No. 10 Tahun, 1979, tentang Jabatan Fungsional PNS
• PP No. 16 Tahun 1994, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
• PP No. 74 Tahun 2008, tentang Guru
• PP No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
• PP No. 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
• Kepres No. 87 Tahun 1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
• Permendiknas No. 13 Tahun 2007, tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
• Permendiknas No. 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
• Permendiknas No. 27 Tahun 2008, tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
• Permendiknas No. 28 Tahun 2010, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
• Permennegpan&RB No. 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
• Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan No. 14 Tahun 2010, tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
• Permendiknas No. 35 Tahun 2010, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
6. Aspek Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah
1. Kompetensi Kepribadian dan Sosial
2. Kompetensi Kepemimpinan
3. Pengembangan sekolah/madrasah
4. Kewirausahaan
5. Bidang Tugas Wakil Kepala Sekolah:
a. Bidang Kurikulum/Akademik untuk Wakasek Kurikulum
b. Bidang Kesiswaan untuk Wakasek Kesiswaan
c. Bidang Sarpras untuk Wakasek Sarana dan Prasarana
d. Bidang Humas untuk Wakasek Hubungan Masyarakat