1. Analisis Standar Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan
SD Kelas V Semester 1
Oleh:
Hidayatul Chusnah (11-800-0091)
Toehsin Ahmed Rajieb(11-800-0096)
Fita Zuqo Amaliyah (11-800-0089)
Annisatul Islamiya h (11-800-0021)
2. Standar
Kompetensi
Standar
Kompetensi
Kompetensi
Dasar
Kompetensi
Dasar
2. Memahami
peraturan
perundang-
undangan tingkat
pusat dan daerah
2. Memahami
peraturan
perundang-
undangan tingkat
pusat dan daerah
1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya
peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah.
2. Memberikan contoh peraturan perundang-
undangan tingkat pusat dan daerah,
seperti pajak, anti korupsi, lalu lintas dan
larangan merokok.
1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya
peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dan daerah.
2. Memberikan contoh peraturan perundang-
undangan tingkat pusat dan daerah,
seperti pajak, anti korupsi, lalu lintas dan
larangan merokok.
4. Konsep
1. Peraturan
2. Undang-undang
3. Peraturan undang-undangan
4. Tingkat Pusat
5. Tingkat Daerah
6. Peraturan perundang-undangan tingkat
pusat
7. Peraturan perundang-undangan tingkat
8. 1. Negara Hukum
Negara hukum Republik Indonesia merupakan keharusan Negara
atau pemerintah dalam melaksanakan tindakan apa pun harus
dilandasi oleh hukum yang berlaku, serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum
2. Cita – cita bangsa dalam UUD 1945
• Melindungi sergenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Untuk memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
9. Manfaat
Aturan hukum yang merupakan peraturan
perundang-undangan bertujuan menciptakan dan
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang baik.
Apabila peraturan perundang-undangan ditaati
dan dilaksanakan setiap warga dengan baik, maka
semua kehidupan akan berjalan baik, begitu juga
sebaliknya apabila peraturan perundang – undangan
tidak dilaksanakan karena kurangnya kesadaran warga
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka ketentraman, ketertiban, dan keamanan Negara
menjadi terganggu.
10. Tata Urutan Penyusunan
Tata urutan peraturan perundang-undangan
merupakan pedoman dalam pembuatan aturan
hukum di bawahnya.
Tata urutan ini mewujudkan jenjang yang
bertingkat-tingkat. Aturan yang di atas menjadi
sumber bagi penyusunan peraturan perundang-
undangan di bawahnya. Tata urutan perundang-
Undangan sebagai berikut :
11. 1. Undang – undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang
4.Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
5. Peraturan pemerintah
6.Keputusan presiden
7. Peraturan daerah
12. Undang-Undang Dasar 1945
Merupakan hukum dasar tertulis Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis
besar hukum dalam penyelenggaraan kehidupan
Negara Indonesia. Oleh karena itu, semua
peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945
13. Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik
Indonesia merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban
kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidik
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketetapan MPR hanyalah salah satu bentuk
pututsan Majelis..
14. Adapun putusan Majelis ada tiga, yaitu:
1.Ketetapan MPR
2.Keputusan Majelis, dan
3.Perubahan UUD
Bentuk putusan Majelis yang dijadikan sebagai
peraturan perundang-undangan adalah keketapan
MPR, sebab merupakan putusan MPR yang mengikat
pada seluruh rakyat Indonesia dan berlaku seluruh
wilayah Indonesia
15. Undang-undang
Undang-undang (UU) adalah peraturan
perundang-undangan yang diadakan untuk
melaksanakan Undang-undang Dasar serta
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
28. Contoh-contoh
Positif &
Negatif
Contoh Positif
1. Menjalankan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
2. Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-
undangan yang berlaku
3. Mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan
4. Berperan serta menegakkan peraturan perundang-
undangan
5. Membayar pajak
6. Mematuhi peraturan lalu lintas
7. Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
29. Contoh Negatif
1. Kurangnya pengetahuan tentang perundang-
undangan
2. Mengganti peraturan perundang-undangan tidak
sesuai aturan
3. Mendorong orang lain untuk melanggar
peraturan perundang-undangan
4. Melakukan korupsi
5. Melakukan tindak pidana