ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pelaksanaan Sistem 
Pemerintahan di Negara 
Inggris dan Prancis 
Oleh Kelompok 5 
- Abriza Bayu I. 
- Abudzar A. G. 
- Agus M. Iqbal 
- Kresna Aulia A.
Peta Konsep 
Pelaksanaan 
Sistem 
Pemerintahan 
Inggris 
Parlementer 
Konstitusi Tidak 
Tertulis 
Prancis 
Parlemen 
Bikameral 
Konstitusi Tertulis 
Semi Presidensial
SISTEM PEMERINTAHAN 
INGGRIS 
Inggris dikenal sebagai induk 
parlementaria (the mother of parliaments) dan 
pelopor dari sistem parlementer. Inggris lah yang 
pertama kali menciptakan suatu parlemen yang 
workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih 
oleh rakyat melalui pemilihan umum yang 
mampu bekerja memecahkan masalah sosial 
ekonomi kemasyarakatan. 
Sumber : 
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit 
Platinum Hal. 64
Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur 
parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah 
sosial sehingga menciptakan kesejahteraan 
negara (welfare state).Sistem pemerintahannya 
didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis 
(konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi 
dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam 
berbagai peraturan, hukum dan konvensi. 
Sumber : 
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit 
Platinum Hal. 64
Kekuasaan raja bersifat simbolis karena 
kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana 
menteri yang memimpin para menteri. 
Akan tetapi, pelaksanaan sistem perlementer di 
Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain. 
Di Inggris perdana menteri dapat sewaktu-waktu 
mengadakan pemilihan umum sebelum masa 
jabatan parlemen berakhir. Pemilu dapat 
dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir 
misalnya jika kabinet dikenakan mosi tidak 
percaya. 
Sumber : 
http://harmokor.blogspot.com/2013/03/mengenal-sistem-pemerintahan- 
inggris.html
Pokok-pokok 
Pemerintahan Inggris 
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) 
dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas 
England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. 
Inggris berbentuk kerajaan (monarki). 
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet 
(perdana menteri beserta para menteri), 
sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala 
negara. Dengan demikian, pelaksanaan 
pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh 
perdana menteri. 
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak 
memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak 
memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol 
keagungan, kedaulatan dan persatuan negara. 
Sumber : 
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – 
Penerbit Platinum Hal. 64
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas 
dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons 
dan House of Lord. House of Commons atau 
Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat 
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di 
antara calon-calon partai politik. House of Lord 
atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi 
para bangsawan dengan berdasarkan warisan. 
House of Commons memiliki keuasaan yang lebih 
besar daripada House of Lord. 
Sumber : 
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit 
Platinum Hal. 65
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang 
dipimpin oleh perdana menteri. Anggota kabinet 
umumnya berasal dari House of Commons. 
Perdana menteri adalah pemimpin dari partai 
mayoritas di House of Commons. Masa jabatan 
kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari 
House of Commons. Parlemen memiliki 
kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi 
tidak percaya. 
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai 
yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin 
oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. 
Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi 
dapat mengambil alih penyelenggaraan 
pemerintah. 
Sumber : 
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit 
Platinum Hal. 65
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris 
terdapat 2 partai yang saling bersaing dan 
memerintah. Partai tersebut adalah Partai 
Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang 
dalam pemilu dan mayoritas di parlemen 
merupakan partai yang memerintah, sedangkan 
partai yang kalah menjadi partai oposisi. 
h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet 
sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun 
demikian, mereka menjalankan peradilan yang 
bebas dan tidak memihak, termasuk 
memutuskan sengketa antara warga dengan 
pemerintah. 
Sumber : 
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit 
Platinum Hal. 65
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem 
desentralisasi. 
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam 
membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer 
atau orang-orang yang berada pada level bawah 
dalam suatu struktur organisasi. 
Kelebihan sistem ini : sebagian besar keputusan dan 
kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di 
daerah tanpa adanya campur tangan dari 
pemerintahan di pusat. 
Kekurangan sistem ini : otonomi khusus untuk daerah 
adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang 
tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan 
dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk 
keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi 
karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di 
tingkat pusat. 
Sumber : 
http://deviastuti-pkn.blogspot.com/2012/11/sistem-pemerintahan- 
inggris.html
SISTEM PEMERINTAHAN 
PERANCIS 
Prancis merupakan Negara Republik Kesatuan. 
Sistem Pemerintahan Negara ini menganut 
sistem pemerintahan semi presidensial dengan 
tradisi demokrasi yang kuat. 
Disebut semi presidensial dikarenakan dalam 
menjalankan roda pemerintahan, Presiden 
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan 
dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini 
berbeda dengan sistem pemerintahan yang 
presidensial secara murni dimana Presiden hanya 
menjalankan pemerintahan seorang diri dengan 
hanya dibantu kabinet. 
Sumber : 
http://rara-zarary. 
blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem- 
pemerintahan.html
Dalam cabang eksekutif terdapat dua pemimpin, 
yakni dikepalai oleh Presiden yang dipilih dalam 
pemilu untuk masa jabatan 5 tahun, dan 
Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden, 
dan Perdana Menteri juga memimpin Dewan 
Menteri atau Kabinet. 
Sumber : 
http://www.anneahira.com/sistem-pemerintahan- 
prancis.htm
Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan 
sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri 
dari Assemblee Nationale (sidang Nasional) dan 
Senat Tidak Berpendapat (Perliament 
Sovereignity). Assemblee Nationale berjumlah 
107 orang, dan anggota Senat berjumlah 48 
orang. Senator dipilih secara tidak langsung untuk 
masa jabat 6 tahun dan pemilihannya dibagi 
menjadi dua, dan hal ini dilakukan setiap tiga 
tahun dimulai pada tahun 2008. 
Di Perancis, parlemen dapat membubarkan 
kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi 
penentu pilihan pemerintah. Walaupun 
demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen 
tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri 
dari wakil-wakil daerah / kota. 
Sumber : 
http://www.carapedia.com/sistem_pemerintahan_negar 
a_perancis_info219.html
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di 
Perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari 
dewan - dewan menteri berada dibawah 
kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan 
Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan 
Parliement Sovereignity akan mengangkat 
Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini 
anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas 
utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam 
proses pemilihan presiden dan parlemen serta 
mengawasi pelaksanaan referendum. 
Sumber : 
http://rara-zarary. 
blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem-pemerintahan. 
html
Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis 
adalah konstitusi tertulis. Namun bila 
dibandingkan dengan negara-negara yang lain, 
konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). 
Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara 
legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif 
di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan 
kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para 
hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi 
menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of 
Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. 
Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, 
penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des 
Conflits. 
Sumber : 
http://rara-zarary. 
blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem-pemerintahan. 
html
Sumber 
• Membangun Wawasan Kewarganegaraan – 
Penerbit Platinum Hal. 64-65 
• http://harmokor.blogspot.com/2013/03/men 
genal-sistem-pemerintahan-inggris.html 
• http://deviastuti-pkn. 
blogspot.com/2012/11/sistem-pemerintahan- 
inggris.html 
• http://rara-zarary. 
blogspot.com/2012/07/mendeskripsik 
an-sistem-pemerintahan.html 
• http://www.anneahira.com/sistem-pemerintahan- 
prancis.html 
• http://www.carapedia.com/sistem_pemerint 
ahan_negara_perancis_info219.html

More Related Content

Pkn 2

  • 1. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Inggris dan Prancis Oleh Kelompok 5 - Abriza Bayu I. - Abudzar A. G. - Agus M. Iqbal - Kresna Aulia A.
  • 2. Peta Konsep Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Inggris Parlementer Konstitusi Tidak Tertulis Prancis Parlemen Bikameral Konstitusi Tertulis Semi Presidensial
  • 3. SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggris lah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen yang workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Sumber : Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit Platinum Hal. 64
  • 4. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi. Sumber : Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit Platinum Hal. 64
  • 5. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang memimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan sistem perlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain. Di Inggris perdana menteri dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir misalnya jika kabinet dikenakan mosi tidak percaya. Sumber : http://harmokor.blogspot.com/2013/03/mengenal-sistem-pemerintahan- inggris.html
  • 6. Pokok-pokok Pemerintahan Inggris a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki). b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri. c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara. Sumber : Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit Platinum Hal. 64
  • 7. d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Sumber : Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit Platinum Hal. 65
  • 8. e. Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya. f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah. Sumber : Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit Platinum Hal. 65
  • 9. g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi. h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah. Sumber : Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit Platinum Hal. 65
  • 10. Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Kelebihan sistem ini : sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Kekurangan sistem ini : otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat. Sumber : http://deviastuti-pkn.blogspot.com/2012/11/sistem-pemerintahan- inggris.html
  • 11. SISTEM PEMERINTAHAN PERANCIS Prancis merupakan Negara Republik Kesatuan. Sistem Pemerintahan Negara ini menganut sistem pemerintahan semi presidensial dengan tradisi demokrasi yang kuat. Disebut semi presidensial dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensial secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet. Sumber : http://rara-zarary. blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem- pemerintahan.html
  • 12. Dalam cabang eksekutif terdapat dua pemimpin, yakni dikepalai oleh Presiden yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun, dan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden, dan Perdana Menteri juga memimpin Dewan Menteri atau Kabinet. Sumber : http://www.anneahira.com/sistem-pemerintahan- prancis.htm
  • 13. Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari Assemblee Nationale (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Assemblee Nationale berjumlah 107 orang, dan anggota Senat berjumlah 48 orang. Senator dipilih secara tidak langsung untuk masa jabat 6 tahun dan pemilihannya dibagi menjadi dua, dan hal ini dilakukan setiap tiga tahun dimulai pada tahun 2008. Di Perancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota. Sumber : http://www.carapedia.com/sistem_pemerintahan_negar a_perancis_info219.html
  • 14. Dalam menjalankan sistem pemerintahan di Perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum. Sumber : http://rara-zarary. blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem-pemerintahan. html
  • 15. Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits. Sumber : http://rara-zarary. blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem-pemerintahan. html
  • 16. Sumber • Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit Platinum Hal. 64-65 • http://harmokor.blogspot.com/2013/03/men genal-sistem-pemerintahan-inggris.html • http://deviastuti-pkn. blogspot.com/2012/11/sistem-pemerintahan- inggris.html • http://rara-zarary. blogspot.com/2012/07/mendeskripsik an-sistem-pemerintahan.html • http://www.anneahira.com/sistem-pemerintahan- prancis.html • http://www.carapedia.com/sistem_pemerint ahan_negara_perancis_info219.html