Dokumen tersebut membandingkan sistem pemerintahan Inggris dan Prancis. Inggris menganut sistem parlementer dengan konstitusi tidak tertulis, sedangkan Prancis menganut sistem semi-presidensial dengan konstitusi tertulis dan parlemen bikameral. Kedua negara memiliki cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial yang berbeda dalam pelaksanaannya.
1 of 16
Download to read offline
More Related Content
Pkn 2
1. Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Negara
Inggris dan Prancis
Oleh Kelompok 5
- Abriza Bayu I.
- Abudzar A. G.
- Agus M. Iqbal
- Kresna Aulia A.
2. Peta Konsep
Pelaksanaan
Sistem
Pemerintahan
Inggris
Parlementer
Konstitusi Tidak
Tertulis
Prancis
Parlemen
Bikameral
Konstitusi Tertulis
Semi Presidensial
3. SISTEM PEMERINTAHAN
INGGRIS
Inggris dikenal sebagai induk
parlementaria (the mother of parliaments) dan
pelopor dari sistem parlementer. Inggris lah yang
pertama kali menciptakan suatu parlemen yang
workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum yang
mampu bekerja memecahkan masalah sosial
ekonomi kemasyarakatan.
Sumber :
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit
Platinum Hal. 64
4. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur
parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah
sosial sehingga menciptakan kesejahteraan
negara (welfare state).Sistem pemerintahannya
didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis
(konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi
dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam
berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Sumber :
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit
Platinum Hal. 64
5. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena
kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana
menteri yang memimpin para menteri.
Akan tetapi, pelaksanaan sistem perlementer di
Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain.
Di Inggris perdana menteri dapat sewaktu-waktu
mengadakan pemilihan umum sebelum masa
jabatan parlemen berakhir. Pemilu dapat
dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir
misalnya jika kabinet dikenakan mosi tidak
percaya.
Sumber :
http://harmokor.blogspot.com/2013/03/mengenal-sistem-pemerintahan-
inggris.html
6. Pokok-pokok
Pemerintahan Inggris
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state)
dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas
England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara.
Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet
(perdana menteri beserta para menteri),
sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala
negara. Dengan demikian, pelaksanaan
pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh
perdana menteri.
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak
memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak
memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol
keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
Sumber :
Membangun Wawasan Kewarganegaraan –
Penerbit Platinum Hal. 64
7. d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas
dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons
dan House of Lord. House of Commons atau
Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat
yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di
antara calon-calon partai politik. House of Lord
atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi
para bangsawan dengan berdasarkan warisan.
House of Commons memiliki keuasaan yang lebih
besar daripada House of Lord.
Sumber :
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit
Platinum Hal. 65
8. e. Kabinet adalah kelompok menteri yang
dipimpin oleh perdana menteri. Anggota kabinet
umumnya berasal dari House of Commons.
Perdana menteri adalah pemimpin dari partai
mayoritas di House of Commons. Masa jabatan
kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari
House of Commons. Parlemen memiliki
kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi
tidak percaya.
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai
yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin
oposisisi membuat semacam kabinet tandingan.
Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi
dapat mengambil alih penyelenggaraan
pemerintah.
Sumber :
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit
Platinum Hal. 65
9. g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris
terdapat 2 partai yang saling bersaing dan
memerintah. Partai tersebut adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang
dalam pemilu dan mayoritas di parlemen
merupakan partai yang memerintah, sedangkan
partai yang kalah menjadi partai oposisi.
h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet
sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun
demikian, mereka menjalankan peradilan yang
bebas dan tidak memihak, termasuk
memutuskan sengketa antara warga dengan
pemerintah.
Sumber :
Membangun Wawasan Kewarganegaraan – Penerbit
Platinum Hal. 65
10. Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem
desentralisasi.
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam
membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer
atau orang-orang yang berada pada level bawah
dalam suatu struktur organisasi.
Kelebihan sistem ini : sebagian besar keputusan dan
kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di
daerah tanpa adanya campur tangan dari
pemerintahan di pusat.
Kekurangan sistem ini : otonomi khusus untuk daerah
adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang
tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan
dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk
keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi
karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di
tingkat pusat.
Sumber :
http://deviastuti-pkn.blogspot.com/2012/11/sistem-pemerintahan-
inggris.html
11. SISTEM PEMERINTAHAN
PERANCIS
Prancis merupakan Negara Republik Kesatuan.
Sistem Pemerintahan Negara ini menganut
sistem pemerintahan semi presidensial dengan
tradisi demokrasi yang kuat.
Disebut semi presidensial dikarenakan dalam
menjalankan roda pemerintahan, Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini
berbeda dengan sistem pemerintahan yang
presidensial secara murni dimana Presiden hanya
menjalankan pemerintahan seorang diri dengan
hanya dibantu kabinet.
Sumber :
http://rara-zarary.
blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem-
pemerintahan.html
12. Dalam cabang eksekutif terdapat dua pemimpin,
yakni dikepalai oleh Presiden yang dipilih dalam
pemilu untuk masa jabatan 5 tahun, dan
Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden,
dan Perdana Menteri juga memimpin Dewan
Menteri atau Kabinet.
Sumber :
http://www.anneahira.com/sistem-pemerintahan-
prancis.htm
13. Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan
sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri
dari Assemblee Nationale (sidang Nasional) dan
Senat Tidak Berpendapat (Perliament
Sovereignity). Assemblee Nationale berjumlah
107 orang, dan anggota Senat berjumlah 48
orang. Senator dipilih secara tidak langsung untuk
masa jabat 6 tahun dan pemilihannya dibagi
menjadi dua, dan hal ini dilakukan setiap tiga
tahun dimulai pada tahun 2008.
Di Perancis, parlemen dapat membubarkan
kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi
penentu pilihan pemerintah. Walaupun
demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen
tetapi dipilih secara electoral college yang terdiri
dari wakil-wakil daerah / kota.
Sumber :
http://www.carapedia.com/sistem_pemerintahan_negar
a_perancis_info219.html
14. Dalam menjalankan sistem pemerintahan di
Perancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari
dewan - dewan menteri berada dibawah
kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan
Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan
Parliement Sovereignity akan mengangkat
Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini
anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas
utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam
proses pemilihan presiden dan parlemen serta
mengawasi pelaksanaan referendum.
Sumber :
http://rara-zarary.
blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem-pemerintahan.
html
15. Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis
adalah konstitusi tertulis. Namun bila
dibandingkan dengan negara-negara yang lain,
konstitusi Perancis ini lebih regid (lebih kaku).
Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara
legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif
di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan
kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para
hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi
menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of
Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi.
Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat,
penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des
Conflits.
Sumber :
http://rara-zarary.
blogspot.com/2012/07/mendeskripsikan-sistem-pemerintahan.
html