ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KELOMPOK

:

DIAH RACHMAWATI
FACHRY NURDIANSYAH
FILDZA MARHA
HANNY AYU FAIZA HANUM
LAVINA CIKA MARDA
Negara Kesatuan Republik
Indonesia

Wujud Negara
:
Kesatuan
Wujud Pemerintahan :
Republik
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sistem Pemerintahan
Indonesia
• Sistem Pemerintahan di Indonesia :

Pernah berganti
menjadi Sistem
Parlementer?
Periodisasi Sistem
Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Periode
1949
Sistem Pemerintahan Periode
1950
Sistem Pemerintahan Periode
1959
Sistem Pemerintahan Periode
1966 (Demokrasi Terpimpin)
Sistem Pemerintahan Periode
1998

19451949-

195019591966-
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sebelum
Amandemen :
1. Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi di
bawah MPR
5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada
DPR
6. Menteri negara ialah
pembantu presiden.

Setelah Amandemen
;

1. Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas.
Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah
republik konstitusional, sistem
pemerintahannya Presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden
5. Parlmemen bersifat
bikameral, DPR & MPR
6. Kekuasaan Yudikatif dijalankan
oleh Makamah Agung dan badan
Variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di
Indonesia
• Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan
oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden
meskipun secara tidak langsung.
• Presiden dalam mengangkat pejabat negara
perlu pertimbangan atau persetujuan DPR
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar
dala hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)

More Related Content

Pkn

  • 1. KELOMPOK : DIAH RACHMAWATI FACHRY NURDIANSYAH FILDZA MARHA HANNY AYU FAIZA HANUM LAVINA CIKA MARDA
  • 2. Negara Kesatuan Republik Indonesia Wujud Negara : Kesatuan Wujud Pemerintahan : Republik
  • 4. Sistem Pemerintahan Indonesia • Sistem Pemerintahan di Indonesia : Pernah berganti menjadi Sistem Parlementer?
  • 5. Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia Sistem Pemerintahan Periode 1949 Sistem Pemerintahan Periode 1950 Sistem Pemerintahan Periode 1959 Sistem Pemerintahan Periode 1966 (Demokrasi Terpimpin) Sistem Pemerintahan Periode 1998 19451949- 195019591966-
  • 6. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Amandemen : 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) 2. Sistem Konstitusional 3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR 6. Menteri negara ialah pembantu presiden. Setelah Amandemen ; 1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. 2. Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sistem pemerintahannya Presidensial. 3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. 4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden 5. Parlmemen bersifat bikameral, DPR & MPR 6. Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
  • 7. Variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. • Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan DPR • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dala hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)