Dokumen tersebut membahas sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Sistem pemerintahan Indonesia semula bersifat presidensial mutlak namun telah diubah menjadi presidensial yang memberikan peran lebih besar kepada parlemen melalui mekanisme check and balance.
5. Periodisasi Sistem
Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Periode
1949
Sistem Pemerintahan Periode
1950
Sistem Pemerintahan Periode
1959
Sistem Pemerintahan Periode
1966 (Demokrasi Terpimpin)
Sistem Pemerintahan Periode
1998
19451949-
195019591966-
6. Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sebelum
Amandemen :
1. Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusional
3. Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR
4. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi di
bawah MPR
5. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada
DPR
6. Menteri negara ialah
pembantu presiden.
Setelah Amandemen
;
1. Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas.
Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah
republik konstitusional, sistem
pemerintahannya Presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden
5. Parlmemen bersifat
bikameral, DPR & MPR
6. Kekuasaan Yudikatif dijalankan
oleh Makamah Agung dan badan
7. Variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di
Indonesia
• Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan
oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden
meskipun secara tidak langsung.
• Presiden dalam mengangkat pejabat negara
perlu pertimbangan atau persetujuan DPR
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar
dala hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)