Pabrik di Tangerang dilaporkan melakukan pelanggaran HAM terhadap buruh, seperti menyekap, menyiksa, dan tidak membayar upah enam buruh, termasuk empat di bawah umur. Polisi menggerebek dan menemukan kondisi buruh dan fasilitas yang tidak layak serta dua pelaku masih buron.
1 of 20
Downloaded 86 times
More Related Content
PKN : Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
2. Mari kita simak kasus berikut.
Kepala Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras), Yati Andriyani mengatakan, terjadi
pelanggaran berlapis-lapis dilakukan oleh pabrik
pembuatan alumunium balok dan kuali di Kampung
Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan
Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Ini perkara tidak biasa," kata Yati saat dihubungi
Tempo, Sabtu 4 Mei 2013. "Penganiayaan,
penyekapan, pemerasan, pelanggaran hak tenaga
kerja, perlanggaran perlindungan anak dan perdata,
ada di dalam kasus ini."
4. Kedua buruh tersebut bercerita kepada
keluarganya, dan dengan difasilitasi lurah setempat,
membuat Laporan Polisi di Polres Lampung Utara
tanggal 28 April 2013, dengan persangkaan
perampasan kemerdekaan orang dan
penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333
KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Jumlah pelaku enam
orang termasuk pemilik, dua diantaranya masih
buron," kata Yati.
Keluarga juga melaporkan perlakuan buruh yang
tidak manusiawi tersebut ke Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil koordinasi
dgn Polda Metro-Polda Lampung-Polresta
Tangerang, maka dilakukan pengecekan lapangan ke
TKP pada Jumat, 3 Mei 2013, pukul 14.00 Wib.
5. Pabrik yang diduga illegal ini dilaporkan
telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia
seperti menyiksa dan menyekap karyawan,
mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan
para karyawan tersebut tidak diberi upah
standar. "Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun,
tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak
manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto.
6. Usaha yang dimiliki oleh JK, 40 tahun itu
digerebek polisi pada Jumat petang, 3 Mei 2013
kemarin. Di lokasi, polisi menemukan beberapa
fakta soal usaha industri rumahan tersebut, yaitu
tempat usaha industri tidak memiliki izin industri
dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup
seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat
tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab,
gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor dan
jorok karena tidak terawat.
7. "Dompet dan HP yang dibawa buruh ketika awal bekerja
disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi
yang jelas," kata Shinto. "Buruh yang sudah bekerja dua
bulan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 600 ribu
perbulan. "Tapi gaji tidak diberikan," katanya.
Saat penggerebekan, polisi juga menemukan
enam orang buruh yang sedang disekap dengan kondisi
ruangan dikunci dari luar. Kondisi para buruh tersebut
sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan
kumal, compang-camping karena berbulan-bulan tidak
ganti. "Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut
cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap
dan gatal-gatal), terlihat tidak sehat," kata Shinto.
8. Para buruh tersebut mengaku
diperlakukan tidak manusiwi. Hak-hak terkait
kesehatan dan hak untuk berkomunikasi
diabaikan oleh pemilik usaha tersebut. Polisi
juga menemukan empat orang buruh yang
masih berusia di bawah 17 tahun dengan
status masih anak-anak.
9. Pelanggar: Pelaku berjumlah enam orang, dua di
antaranya ada JK (pemilik Pabrik) dan istrinya,
dan dua lagi di antaranya masih buron.
Dilanggar: Para buruh yang diperlakukan tidak
manusiawi dan semena-mena
10. Penyelesaian:
1. Polisi melaksanakan sidak dadakan namun rutin ke pabrik-pabrik.
Pakaian yang digunakan polisi haruslah pakaian
yang memasyarakat (seperti baju preman) agar tidak
menakuti pemilik pabrik dan tidak menyadari akan
keberadaan polisi yang datang , sehingga pabrik-pabrik
yang berlaku curang tidak dapat menyembunyikan
perbuatan keji yang sedang ia lakukan.
2. Sebaiknya setiap pabrik juga dilengkapi dengan CCTV,
sehingga setiap tindak kejahatan yang dilakukan dapat
terekam dan menjadi barang bukti. Sehingga pelaku dapat
diberi hukuman yang setimpal.
12. Analisis Jenis Pelanggaran
1. Pasal 28B
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sedangkan di sini mereka dikurung sehingga
tidak dapat berkembang wawasannya meskipun
hidupnya terus berlangsung. Dan disini pula
terjadi kekerasan.
13. 2. Pasal 28C ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan manusia.
Sedangkan di dalam kasus ini para buruh
dikurung sehingga ia tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya. Bukan sandang, pangan
ataupun papan, namun komunikasi dengan orang
lain. Ini masih berkaitan dengan ayat sebelumnya.
14. 3. Pasal 28D ayat 2
Setiap orang berhak untuk berkerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
Meskipun dijanjikan gaji sebesar 600 ribu
setelah bekerja dua bulan, nyatanya para
buruh sama sekali tidak diberi gaji.
15. 4. Pasal 28E ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Mereka memang berkumpul secara terpaksa
dalam suatu ruangan sempit namun tetap saja hak
mereka untuk berserikat dan berkumpul dengan
orang di luar lingkungan pabrik menjadi hilang.
Mereka juga dikurung sehingga tidak bisa
mengadu kepada pihak yang berwajib, sehingga
secara langsung kasus ini telah melanggar pasal
28F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
16. 5. Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain.
Handphone para buruh diambil tanpa argumentasi yang
jelas, mereka juga disiksa dan dikurung. Tentu saja ini
membuat mereka resah dan ketakutan.
17. 6. Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
Mereka tinggal di tempat yang kumuh dan menderita penyakit
kulit
18. Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
ini masih berkaitan dengan pengurungan yang dilakukan oleh pihak pemilik
pabrik