際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PKN : Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Mari kita simak kasus berikut. 
Kepala Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk 
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan 
(Kontras), Yati Andriyani mengatakan, terjadi 
pelanggaran berlapis-lapis dilakukan oleh pabrik 
pembuatan alumunium balok dan kuali di Kampung 
Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan 
Sepatan, Kabupaten Tangerang. 
"Ini perkara tidak biasa," kata Yati saat dihubungi 
Tempo, Sabtu 4 Mei 2013. "Penganiayaan, 
penyekapan, pemerasan, pelanggaran hak tenaga 
kerja, perlanggaran perlindungan anak dan perdata, 
ada di dalam kasus ini."
PKN : Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kedua buruh tersebut bercerita kepada 
keluarganya, dan dengan difasilitasi lurah setempat, 
membuat Laporan Polisi di Polres Lampung Utara 
tanggal 28 April 2013, dengan persangkaan 
perampasan kemerdekaan orang dan 
penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333 
KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Jumlah pelaku enam 
orang termasuk pemilik, dua diantaranya masih 
buron," kata Yati. 
Keluarga juga melaporkan perlakuan buruh yang 
tidak manusiawi tersebut ke Komisi Nasional Hak 
Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil koordinasi 
dgn Polda Metro-Polda Lampung-Polresta 
Tangerang, maka dilakukan pengecekan lapangan ke 
TKP pada Jumat, 3 Mei 2013, pukul 14.00 Wib.
Pabrik yang diduga illegal ini dilaporkan 
telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia 
seperti menyiksa dan menyekap karyawan, 
mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan 
para karyawan tersebut tidak diberi upah 
standar. "Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, 
tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak 
manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan 
Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto.
Usaha yang dimiliki oleh JK, 40 tahun itu 
digerebek polisi pada Jumat petang, 3 Mei 2013 
kemarin. Di lokasi, polisi menemukan beberapa 
fakta soal usaha industri rumahan tersebut, yaitu 
tempat usaha industri tidak memiliki izin industri 
dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. 
Tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup 
seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat 
tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, 
gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor dan 
jorok karena tidak terawat.
"Dompet dan HP yang dibawa buruh ketika awal bekerja 
disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi 
yang jelas," kata Shinto. "Buruh yang sudah bekerja dua 
bulan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 600 ribu 
perbulan. "Tapi gaji tidak diberikan," katanya. 
Saat penggerebekan, polisi juga menemukan 
enam orang buruh yang sedang disekap dengan kondisi 
ruangan dikunci dari luar. Kondisi para buruh tersebut 
sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan 
kumal, compang-camping karena berbulan-bulan tidak 
ganti. "Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut 
cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap 
dan gatal-gatal), terlihat tidak sehat," kata Shinto.
Para buruh tersebut mengaku 
diperlakukan tidak manusiwi. Hak-hak terkait 
kesehatan dan hak untuk berkomunikasi 
diabaikan oleh pemilik usaha tersebut. Polisi 
juga menemukan empat orang buruh yang 
masih berusia di bawah 17 tahun dengan 
status masih anak-anak.
Pelanggar: Pelaku berjumlah enam orang, dua di 
antaranya ada JK (pemilik Pabrik) dan istrinya, 
dan dua lagi di antaranya masih buron. 
Dilanggar: Para buruh yang diperlakukan tidak 
manusiawi dan semena-mena
Penyelesaian: 
1. Polisi melaksanakan sidak dadakan namun rutin ke pabrik-pabrik. 
Pakaian yang digunakan polisi haruslah pakaian 
yang memasyarakat (seperti baju preman) agar tidak 
menakuti pemilik pabrik dan tidak menyadari akan 
keberadaan polisi yang datang , sehingga pabrik-pabrik 
yang berlaku curang tidak dapat menyembunyikan 
perbuatan keji yang sedang ia lakukan. 
2. Sebaiknya setiap pabrik juga dilengkapi dengan CCTV, 
sehingga setiap tindak kejahatan yang dilakukan dapat 
terekam dan menjadi barang bukti. Sehingga pelaku dapat 
diberi hukuman yang setimpal.
PKN : Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Analisis Jenis Pelanggaran 
1. Pasal 28B 
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, 
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas 
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
Sedangkan di sini mereka dikurung sehingga 
tidak dapat berkembang wawasannya meskipun 
hidupnya terus berlangsung. Dan disini pula 
terjadi kekerasan.
2. Pasal 28C ayat 1 
Setiap orang berhak mengembangkan diri 
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak 
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat 
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan 
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya 
dan demi kesejahteraan manusia. 
Sedangkan di dalam kasus ini para buruh 
dikurung sehingga ia tidak dapat memenuhi 
kebutuhan dasarnya. Bukan sandang, pangan 
ataupun papan, namun komunikasi dengan orang 
lain. Ini masih berkaitan dengan ayat sebelumnya.
3. Pasal 28D ayat 2 
Setiap orang berhak untuk berkerja serta 
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil 
dan layak dalam hubungan kerja. 
Meskipun dijanjikan gaji sebesar 600 ribu 
setelah bekerja dua bulan, nyatanya para 
buruh sama sekali tidak diberi gaji.
4. Pasal 28E ayat 3 
Setiap orang berhak atas kebebasan 
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan 
pendapat. 
Mereka memang berkumpul secara terpaksa 
dalam suatu ruangan sempit namun tetap saja hak 
mereka untuk berserikat dan berkumpul dengan 
orang di luar lingkungan pabrik menjadi hilang. 
Mereka juga dikurung sehingga tidak bisa 
mengadu kepada pihak yang berwajib, sehingga 
secara langsung kasus ini telah melanggar pasal 
28F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan 
memperoleh informasi untuk mengembangkan 
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak 
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan 
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan 
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5. Pasal 28G 
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, 
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda 
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa 
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan 
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang 
merupakan hak asasi. 
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan 
perlakuan yang merendahkan derajat martabat 
manusia dan berhak memperoleh suara politik dari 
negara lain. 
Handphone para buruh diambil tanpa argumentasi yang 
jelas, mereka juga disiksa dan dikurung. Tentu saja ini 
membuat mereka resah dan ketakutan.
6. Pasal 28H 
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, 
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik 
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan 
kesehatan. 
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus 
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama 
guna mencapai persamaan dan keadilan. 
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang 
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh 
sebagai manusia yang bermartabat. 
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan 
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara 
sewenang-wenang oleh siapa pun. 
Mereka tinggal di tempat yang kumuh dan menderita penyakit 
kulit
Pasal 28 I 
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan 
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui 
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas 
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak 
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas 
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap 
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras 
dengan perkembangan zaman dan peradaban. 
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi 
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan 
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi 
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. 
ini masih berkaitan dengan pengurungan yang dilakukan oleh pihak pemilik 
pabrik
PKN : Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Terimakasih

More Related Content

PKN : Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

  • 2. Mari kita simak kasus berikut. Kepala Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani mengatakan, terjadi pelanggaran berlapis-lapis dilakukan oleh pabrik pembuatan alumunium balok dan kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. "Ini perkara tidak biasa," kata Yati saat dihubungi Tempo, Sabtu 4 Mei 2013. "Penganiayaan, penyekapan, pemerasan, pelanggaran hak tenaga kerja, perlanggaran perlindungan anak dan perdata, ada di dalam kasus ini."
  • 4. Kedua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya, dan dengan difasilitasi lurah setempat, membuat Laporan Polisi di Polres Lampung Utara tanggal 28 April 2013, dengan persangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Jumlah pelaku enam orang termasuk pemilik, dua diantaranya masih buron," kata Yati. Keluarga juga melaporkan perlakuan buruh yang tidak manusiawi tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil koordinasi dgn Polda Metro-Polda Lampung-Polresta Tangerang, maka dilakukan pengecekan lapangan ke TKP pada Jumat, 3 Mei 2013, pukul 14.00 Wib.
  • 5. Pabrik yang diduga illegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah standar. "Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto.
  • 6. Usaha yang dimiliki oleh JK, 40 tahun itu digerebek polisi pada Jumat petang, 3 Mei 2013 kemarin. Di lokasi, polisi menemukan beberapa fakta soal usaha industri rumahan tersebut, yaitu tempat usaha industri tidak memiliki izin industri dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor dan jorok karena tidak terawat.
  • 7. "Dompet dan HP yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas," kata Shinto. "Buruh yang sudah bekerja dua bulan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 600 ribu perbulan. "Tapi gaji tidak diberikan," katanya. Saat penggerebekan, polisi juga menemukan enam orang buruh yang sedang disekap dengan kondisi ruangan dikunci dari luar. Kondisi para buruh tersebut sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal, compang-camping karena berbulan-bulan tidak ganti. "Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal), terlihat tidak sehat," kata Shinto.
  • 8. Para buruh tersebut mengaku diperlakukan tidak manusiwi. Hak-hak terkait kesehatan dan hak untuk berkomunikasi diabaikan oleh pemilik usaha tersebut. Polisi juga menemukan empat orang buruh yang masih berusia di bawah 17 tahun dengan status masih anak-anak.
  • 9. Pelanggar: Pelaku berjumlah enam orang, dua di antaranya ada JK (pemilik Pabrik) dan istrinya, dan dua lagi di antaranya masih buron. Dilanggar: Para buruh yang diperlakukan tidak manusiawi dan semena-mena
  • 10. Penyelesaian: 1. Polisi melaksanakan sidak dadakan namun rutin ke pabrik-pabrik. Pakaian yang digunakan polisi haruslah pakaian yang memasyarakat (seperti baju preman) agar tidak menakuti pemilik pabrik dan tidak menyadari akan keberadaan polisi yang datang , sehingga pabrik-pabrik yang berlaku curang tidak dapat menyembunyikan perbuatan keji yang sedang ia lakukan. 2. Sebaiknya setiap pabrik juga dilengkapi dengan CCTV, sehingga setiap tindak kejahatan yang dilakukan dapat terekam dan menjadi barang bukti. Sehingga pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal.
  • 12. Analisis Jenis Pelanggaran 1. Pasal 28B Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan di sini mereka dikurung sehingga tidak dapat berkembang wawasannya meskipun hidupnya terus berlangsung. Dan disini pula terjadi kekerasan.
  • 13. 2. Pasal 28C ayat 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia. Sedangkan di dalam kasus ini para buruh dikurung sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Bukan sandang, pangan ataupun papan, namun komunikasi dengan orang lain. Ini masih berkaitan dengan ayat sebelumnya.
  • 14. 3. Pasal 28D ayat 2 Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Meskipun dijanjikan gaji sebesar 600 ribu setelah bekerja dua bulan, nyatanya para buruh sama sekali tidak diberi gaji.
  • 15. 4. Pasal 28E ayat 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Mereka memang berkumpul secara terpaksa dalam suatu ruangan sempit namun tetap saja hak mereka untuk berserikat dan berkumpul dengan orang di luar lingkungan pabrik menjadi hilang. Mereka juga dikurung sehingga tidak bisa mengadu kepada pihak yang berwajib, sehingga secara langsung kasus ini telah melanggar pasal 28F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • 16. 5. Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. Handphone para buruh diambil tanpa argumentasi yang jelas, mereka juga disiksa dan dikurung. Tentu saja ini membuat mereka resah dan ketakutan.
  • 17. 6. Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Mereka tinggal di tempat yang kumuh dan menderita penyakit kulit
  • 18. Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. ini masih berkaitan dengan pengurungan yang dilakukan oleh pihak pemilik pabrik