1. Tugas mandiri 2.3
Coba kalian lakukan pengamatan atas kekayaan alam yang terdapat di wilayah
kabupaten/kota atau provinsi tempat kalian saat ini berada.tuliskan hasil pengamatan
kalian pada tabel dibawah ini.perhatikan contoh pengerjaannya yang terdapat pada
nomor satu.
No.
Jenis kekayaan
alam
Kondisi Ketersediaan
Baik Rusak Banyak Sedikit Habis
1. Batu bara
2. Minyak bumi
3. Timah
4. Tembaga
5. Aspal
6. Nikel
7. Emas
2. TUGAS MANDIRI PKN
1.Isi dan Makna pasal 25 A
Jawab :
Pasal 25A Tentang Wilayah Negara berbunyi :Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Maknanya: Agar indonesia dapat mempertahankan wilyah NKRI secara konstitusional
dan agar dapat menegakkan hak-haknya sebagaimana yang telah ditetapkan di UUD
sekaligus mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI
2.Jelaskan batas-batas wilayah indonesia!
Jawab :
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah
utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan satu dari tiga negara yang berbatasan
langsung dengan wilayah darat Indonesia. Meskipun Indonesia dan Malaysia bertetangga
dan satu rumpun, akan tetapi tidak jarang terjadi konflik akibat permasalahan
pemahaman terhadap batas-batas negara. Salah satu berita yang menggemparkan dunia
adalah persengketaan Pulau Sipadan Ligitan yang dahulu merupakan pulau terluar
Indonesia sekaligus batas Indonesia sebelah utara. Sekarang Pulau Sipadan dan Ligitan
adalah bagian dari negara Malaysia, hal ini berdasarkan kesepakatan di Mahkamah
Internasional.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima
negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina. Batas-batas wilayah
laut seringkali tidak jelas dan membuat sedikit ketegangan dilapangan, utamanya adalah
Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Singapura diperairan Malaka (Selat Malaka). Sudah
sering rasanya kita melihat berita penangkapan petugas Indonesia terhadap nelayan
Malaysia, atau sebaliknya. Untuk perbatasan laut Indonesia dengan tiga negara lainnya,
yaitu Thailand, Vietnam, dan Filipina jarang sekali ada permasalahan, hal ini mungkin
dikarenakan secara geografis letak Indonesia dengan tiga negara tersebut cukup jauh.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan
Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung
dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan
Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas
wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.
Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India. Walaupun kedua negara terpisah jauh, akan tetapi pelanggaran-pelanggaran
terhadap ketentuan perbatasan seringkali terjadi, terutama dilakukan oleh
para nelayan.
3. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua New Guinea dan
perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua New Guinea telah menyepakati
hubungan bilateral antar kedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah
darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua
berbatasan dengan wilayah Papua New Guinea sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly)
dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun). Meskipun demikian, kenyataan dilapangan akan
menjadi tantangan yang sebenarnya, kesamaan budaya dan hubungan kekerabatan
disekitar perbatasan memungkinkan timbulnya permasalahan dikemudian hari.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste,
perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia
yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini
dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu,
Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, kedua negara
ini telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
3. jelaskan isi deklarasi juanda dan apa pengaruh dari deklarasi tersebut?
Jawab :
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara
kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari
beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik
Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi
UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik
Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km族 menjadi 5.193.250 km族 dengan
pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui
secara internasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak
tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan
wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh
dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara
Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin
Keamanan dan keselamatan NKRI
4. Pengaruhnya : menambah luas laut indonesia dari 3 mil dari pantai tiap daerah menjadi 12
mil dari permukaan laut
4.Apa yang dimaksud bumi,air,dan kekayaan alam didalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?
Jawab :
segala sesuatu yang mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta
kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai,
diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap
lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan
rakyat Indonesia seluruhnya.
Nama : Nur Halim
Kelas : XI.Adam Smith
No.urut : 013