6. Pertemuan yg menghasilkan Atlantik Charter ( AC )
yg ditandatangani pada tgl 14 Agustus 1941 oleh
Franklin D Roosevelt, Presd AS dan Winston
Churchil, PM Inggris. Prinsip-prinsip dari AC
kemudian diterima sebagai dasar pembentukan
Organisasi Internasional dimasukan dlm
Dekalarasi PBB yg ditandatangani pd 1 Jan 1942 di
washington oleh AS, Inggris, Uni Soviet dan
Tiongkok ( The Four Power Group) yg sehari
kemudian disusul oleh 22 negara lainnya. Oleh
karena itu AC ini sering disebut sbg tanda
kelahiran PBB.
8. Koferensi Teheran
Konferensi di Taheran ahir Nov 1943
antara Roosevelt, Churchill dan Stalin
sebagai kelanjutan pembicaraan
Moskow. Sampai pertemuan di Taheran
belum didapat hasil yang konkrit, hanya
pernyataan saja, bahkan masih terdapat
perbedaan pendapat, al tentang status
Tiongkok. Uni Soviet jg masih
mencurigai motif AS dan Inggris dalam
usaha mendirikan OI tsb.
10. Konfrensi di Yalta pd 22 Jan – 12 Peb 1945, yg menghasilkan:
 Penetapan waktu untuk konferensi Perserikatan dan daftar
negara anggota yg akan diundang.
 Masalah Hak Veto berhasil disepakati dng
mengkrompomikan kehendak AS dan US yakni dng
memasukkan kehendak US bahwa hak Veto secara sah
dpt digunakan oleh negara-negara pemegang hak Veto
unt mencegah sanksi-sanksi yg mungkin dikenakan
kepada mereka & dengan memasukkan kehendak AS bhw
hak Veto tdk akan digunakan unt memveto DK jika DK
akan membicarakan persengketaan dimana salah satu
neg pemegang Hak Veto terlibat.
 Memperkuat voting power US dng memberikan status
merdeka pd Ukraina dan Rusia Putih.
 Meyelesaikan masalah internasional tentang sistem
Perwalian.
12. Piagam PBB
SECARA LENGKAP PIAGAM PBB TERDIRI DARI
SECARA LENGKAP PIAGAM PBB TERDIRI DARI
Bag I : Pembukaan: Dasar dan tujuan
Bag II : Keanggotaan
Bag III : Organ PBB
Bag IV : Penyelesaian secara damai.
Bag V : Collective Security
Bag VI : Regional Arrangements
Bag VII: Kerjasama Sosial Ekonomi
Bag VIII: Ketentuan ttg Perwalian & daerah yg tidak
berpemerintahan sendiri.
Bag IX : Ketentuan Tambahan ( lain-lain )
17. PBB mempunyai peran yang sangat banyak dalam dunia
internasional. Peranan tersebut antara lain:
18. Koferensi San Francisco
Koferensi San Francisco
menghasilkan piagam PBB yang di
menghasilkan piagam PBB yang di
dalam Bab III pasal 17 menyeburkan
dalam Bab III pasal 17 menyeburkan
bahwa organ utama PBB sbb:
bahwa organ utama PBB sbb:
19. Merupakan satu-satunya organ pokok PBB
Merupakan satu-satunya organ pokok PBB
yang keanggotaannya meliputi seluruh
yang keanggotaannya meliputi seluruh
negara anggota. Denga tidak
negara anggota. Denga tidak
mempertimbangkan besar kecilnya negara
mempertimbangkan besar kecilnya negara
anggota, setiap negara anggota berhak
anggota, setiap negara anggota berhak
untuk mengirimkan paling banyak lima
untuk mengirimkan paling banyak lima
orang utusan untuk hadir dalam majelis
orang utusan untuk hadir dalam majelis
umum..
umum
22. 2. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan dirancang sebagai
Dewan Keamanan dirancang sebagai
satu organ eksekutif yang kecil
satu organ eksekutif yang kecil
tetapi, secar kontinu berfungsi dan
tetapi, secar kontinu berfungsi dan
mengambil keputusan-keputusan
mengambil keputusan-keputusan
dengan cepat dan efektif.
dengan cepat dan efektif.
23. Keanggotaan Dewan Keamanan terdiri
Keanggotaan Dewan Keamanan terdiri
atas 2 unsur pokok::
atas 2 unsur pokok
I.
Permanent members (anggotaanggota tetap). Aggotanya tediri
dari lima negara: Cina, Prancis,
Inggris, Rusia, dan Amerika Serikat
yang dimana masing-masing
mempunyai hak khusus di dalam
pemungutan suara yang dikenal
dengan hak veto.
Veto berasal dari bahasa latin yang
artinya melarang, tidak
mengizinkan, menyatakan bahwa
sesuatu tidak boleh terjadi.
27. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan
Keamanan dibentuk oleh badan-badan berikut:
Keamanan dibentuk oleh badan-badan berikut:
30. 4. Dewan Perwalian (Trusteeship
4. Dewan Perwalian (Trusteeship
Council)
Council)
Dewan Perwalian terdiri atas anggota
Dewan Perwalian terdiri atas anggota
yang menguasai daerah perwalian,
yang menguasai daerah perwalian,
anggota tetap Dewan Keamanan dan
anggota tetap Dewan Keamanan dan
sejumlah anggota yang dipilih selama
sejumlah anggota yang dipilih selama
tiga tahun dalam sidang umum
tiga tahun dalam sidang umum
32. 5. Mahkamah Internasional
(Internasional Court of Justice)
Anggotanya dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan
Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah 9 tahun dan
berkedudukan di Den Haag, Belanda. Tugas
Mahkamah Internasional sbb:
a. menerima perkara-perkara dari negara anggota
yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan
b.Menerima persengketaan hubungan kerja sama
internasional dari Dewan Keamanan PBB
c.Memberi nasehat tentang persoalan hubungan kerja
sama pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan