Dokumen tersebut membahas tentang konsep negara, nasionalisme, patriotisme, hukum, lembaga peradilan, peran masyarakat dalam memberantas korupsi, HAM, konstitusi, pembukaan UUD 1945, asas kewarganegaraan. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar dalam ilmu PKn seperti negara, hukum, dan HAM serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945.
1 of 3
Downloaded 51 times
More Related Content
PKn Kelas X
1. PKn X 2013
Negara
→ Adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat atau
pemimpin negara yang sah.
→ Unsur-unsur terbentuknya negara:
a) Rakyat
b) Wilayah
c) Pemerintah yang berdaulat
Makna Nasionalisme:
→ Paham untuk mencintai bangasa dan negara sendiri.
Makna Patriotisme:
→ Sikap rela mengorbankan segalanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
Penggolongan Hukum
a) Hukum menurut sumbernya (hukum undang*, kebiasaan, traktat, yurisprudensi)
b) Hukum menurut bentuknya (hukum tertulis, tidak tertulis)
c) Hukum menurut tempat berlakunya (hukum lokal, nasional, internasional, asing)
d) Hukum menurut waktu berlakunya
e) Hukum menurut sifatnya (hukum memaksa, mengatur)
f) Hukum menurut wujudnya (hukum objektif, subjektif)
g) Hukum menurut cara mempertahankannya
h) Hukum menurut isinya (hukum publik, privat)
Lembaga Peradilan dan Lingkungan Peradilan
a) Mahkamah Konstitusi
b) Mahkamah Agung : peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata
usaha negara.
Contoh Peran Masyarakat Dalam Memberantas Korupsi
a) Hak mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi.
b) Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan
informasi adanya dugaan korupsi.
c) Hak menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum yang menangani korupsi.
d) Hak memeperoleh jawabanatas pertanyaan tentang laporannya dalam waktu 30 hari.
e) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
f) Penghargaan pemerintah terhadap masyarakat.
HAM
→ Adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak ia lahir.
2. PKn X 2013
→ Sejarah HAM
Dimulai pada tahun 1215 dengan adanya Magna Charta yang diberikan oleh raja John
dari Inggris kepada bangasawan bawahannya. Kemudian tahun 1689 dikeluarkan Bill of
Rights yang diterima oleh parlemen Inggris setelah menlawan raja James II. Kemudian
tahun 1789 terjadi revolusi di Perancis yang menghasilkan Pernyataan Hak-hak
Manusia dan Warga Negara. Pada abad 20 presiden AS, F.D. Roosevelt mencetuskan
The Four Freedoms (empat kebebasan). Puncaknya pada tanggal 10 Desember 1948 PBB
mengesahkan deklarasi HAM (Universal Declaration of Human Rights).
→ Macam-macam HAM
a) Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
b) Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
c) Hak Asasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum (Rights of Legal
Equality)
d) Hak Asasi Politik (Political Rights)
e) Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
f) Hak Asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(Procedural Rights)
Contoh perilaku yang menjunjung tinggi HAM:
a) Berperilaku sesuai dengan HAM.
b) Memahami instrumen HAM.
c) Menghormati perkembangan HAM.
d) Bersedia membantu korban pelanggaran HAM.
e) Ikut serta dalam kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan HAM.
Contoh perilaku postif terhadap konstitusi negara:
a) Melaksanakan konstitusi dalam kehidupan bernasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Mengembangkan konstitusi agar mampu mengikuti perkembangan zaman.
c) Menjaga pelaksanaan konstitusi.
Makna Alinea Pembukaan UUD 1945:
a) Alinea 1:
- Mengandung dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan & peri keadilan.
- Mengandung pernyataan subyektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri
untuk membaskan diri dari penjajahan.
b) Alinea 2:
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang
menentukan.
- Momentum yang dicapai harus digunakan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Kemerdekaan tersebut bukan tujuan akhir, namun harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
3. PKn X 2013
c) Alinea 3:
- Motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
- Menunjukkan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap TYME karena berkat ridha-
Nya lah kemerdekaan bisa dicapai.
d) Alinea 4:
- Menegaskan fungsi dan tujuan NKRI.
- Susunan & bentuk negara yaitu Republik Kesatuan.
- Sistem pemerintahan Negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).
- Menunjukan dasar negara, yaitu Pancasila.
Pokok Pikiran UUD 1945:
a) Pokok pikiran I → negara kesatuan,
b) Pokok pikiran II → negara berkeadilan sosial,
c) Pokok pikiran III → negara berkedaulatan rakyat,
d) Pokok pikkiran IV → negara berkeTuhanan YME.
Kedudukan pembukaan UUD 1945:
→ Pembukaan merupakan inti atau kristalisasi dari gagasan atau pikiran bernas (benar &
cerdas) dari para pendiri negara.
Asas Kewarganegaraan:
a) Asas Ius Sanguinis (Unsur Darah Keturunan)
→ Asas yang menetapkan sesorang memiliki kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orangtuanya tanpa mengindahkan dimana iaa dilahirkan.
b) Asas Ius Soli (Unsur Daerah Tempat Kelahiran)
→ Asas yang menetapkan seseorang memiliki kewarganegaraan menurut tempat
dimana ia dilahirkan.
Contoh perilaku kesamaan kedudukan warga negara: