Dokumen tersebut membahas ketentuan umum mengenai perseroan perdata di Indonesia. Secara garis besar dijelaskan bahwa perseroan perdata adalah persetujuan antara dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan dengan tujuan pembagian keuntungan. Dibahas pula berbagai ketentuan mengenai hubungan antar peserta, ikatan peserta terhadap pihak lain, dan cara-cara pembubaran perseroan
1 of 7
Download to read offline
More Related Content
Pkol bw ppe-23_1847
1. awawankurniawan.blogspot.com| 1
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB VIII
PERSEROAN PERDATA
BAGIAN 1
Ketentuan-Ketentuan Umum
Pasal 1618
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk
memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang
diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Pasal 1619
Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk
kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang,
barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
Pasal 1620
Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
Pasal 1621
Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya
perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-
barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan
Bab VII Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang ini.
2. awawankurniawan.blogspot.com| 2
Pasal 1622
Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai
hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
Pasal 1623
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya
atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau
penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
BAGIAN 2
Persetujuan-Persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Pasal 1624
Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan
waktu lain dalam persetujuan itu.
Pasal 1625
Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan
untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta
wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.
Pasal 1626
Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak
memberikan uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi
debitur atas bunga uang itu terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu.
Demikian pula pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari
kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk
kepentingan dirinya. Bila ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian
dan bunga.
Pasal 1627
Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada
perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil
dari kegiatan mereka masing-masing.
3. awawankurniawan.blogspot.com| 3
Pasal 1628
Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada
perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka
pembayaran yang Ãa terima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut
perbandingan antara kedua piutang itu walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima
pembayaran itu Ãa menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang
perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti.
Pasal 1629
Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian
debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu
ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.
Pasal 1630
Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena
kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah
ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
Pasal 1631
Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang
pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi
tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun
harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan
menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang
tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang
memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
Pasal 1632
Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk
perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik
untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa
dapat dielakkan.
Pasal 1633
Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari
keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut
perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi
peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba
dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau
barang paling sedikit.
Pasal 1634
4. awawankurniawan.blogspot.com| 4
Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam
perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain. Perjanjian
demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus
diperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 1633.
Pasal 1635
Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah
batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung
oleh salah seorang peserta atau lebih.
Pasal 1636
Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja
diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta
lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja
Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak
dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam
surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat
dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.
Pasal 1637
Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu
bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh
melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka
masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.
Pasal 1638
Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak
kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang
pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini
pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.
Pasal 1639
Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara
mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan
itu. Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain,
mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk
melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk
keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan
atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk
menggunakannya berdasarkan haknya;
3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang
perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
5. awawankurniawan.blogspot.com| 5
4. tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-
pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa
pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
Pasal 1640
Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan
perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan
beban di atasnya.
Pasal 1641
Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai
teman penerima bagian kepunyaan peserta dan perseroan itu, tetapi tanpa izin para peserta
lain ia tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta meskipun ia
ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan.
BAGIAN 3
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Pasal 1642
Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh
mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
Pasal 1643
Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-
masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan
itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu
ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut
perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.
Pasal 1644
Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat
peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain kecuali jika
mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut
atau bila dengan tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung.
Pasal 1645
Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan
itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan.
6. awawankurniawan.blogspot.com| 6
BAGIAN 4
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Pasal 1646
Perseroan bubar:
1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena
tercapainya tujuan itu;
3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;
4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan
atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Pasal 1647
Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh
seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika
seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat
mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan
beratnya diserahkan kepada Pengadilan.
Pasal 1648
Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke
dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan
menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena
musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan
sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
Pasal 1649
Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu
orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian
baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad
baik dan tepat pada waktunya.
Pasal 1650
7. awawankurniawan.blogspot.com| 7
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang
peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu
keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan
pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang
kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu
ditangguhkan.
Pasal 1651
Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan
diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang
masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli
waris peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut
pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus
mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah
terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
Pasal 1652
Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang
kewajiban-kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta
benda perseroan di antara para peserta.