Dokumen tersebut merupakan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Lampiran tersebut menjelaskan 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu beserta jadwalnya mulai tahun 2022 hingga 2024, termasuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Terdapat dua jenis sengketa yang dapat diselesaikan yaitu sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sengketa antar-peserta pemilu diselesaikan secara cepat paling lambat 3 hari sejak permohonan diajukan.
Salinan PPT MODUL PELATIHAN PPK DAN PSS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.pptxMuhammadYusron15
Ìý
Materi BImbingan Teknis bagi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan.
Materi perlu disampaikan pada acara bimbingan teknis penyelenggara Pemilu baik di desa maupun Kecamatan.
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Undang-undang ini mengatur tentang asas, tahapan, peserta, dan lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan asas demokrasi. Undang-undang ini mengatur tentang lembaga penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tahapan pelaksanaan pemilu, dan ketentuan lainnya.
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxssuser55d8f7
Ìý
UUD 1945
Undang – Undang 7 tahun 2023 perubahan Undang – undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU 27 tahun 2022 tentang Pelindungan data pribadi
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum
3 Elemen penting dalam Pemilu
Penyelenggara
Peserta Pemilu
Pemilih
Peraturan ini mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terdiri dari beberapa tahapan mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga penetapan hasil pemilu. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2018 sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum. Termasuk di dalamnya adalah tahap persiapan dengan program sosialisasi, pemutakhiran data, dan pembentukan panitia. Kemudian tahap pelaksanaan meliputi pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprdihsan ch
Ìý
[Ringkasan]
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh KPU dengan pengawasan dari Bawaslu. Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai polit
Rangkaian Undang-Undang ini membahas tentang penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar 1945. Dokumen ini mengatur tentang asas, tahapan, lembaga penyelenggara, peserta dan persyaratan mengikuti
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Undang-undang ini mengatur tentang asas, tahapan, peserta, dan lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan asas demokrasi. Undang-undang ini mengatur tentang lembaga penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tahapan pelaksanaan pemilu, dan ketentuan lainnya.
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxssuser55d8f7
Ìý
UUD 1945
Undang – Undang 7 tahun 2023 perubahan Undang – undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU 27 tahun 2022 tentang Pelindungan data pribadi
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum
3 Elemen penting dalam Pemilu
Penyelenggara
Peserta Pemilu
Pemilih
Peraturan ini mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terdiri dari beberapa tahapan mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga penetapan hasil pemilu. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dokumen tersebut membahas tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2018 sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum. Termasuk di dalamnya adalah tahap persiapan dengan program sosialisasi, pemutakhiran data, dan pembentukan panitia. Kemudian tahap pelaksanaan meliputi pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprdihsan ch
Ìý
[Ringkasan]
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh KPU dengan pengawasan dari Bawaslu. Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai polit
Rangkaian Undang-Undang ini membahas tentang penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang Dasar 1945. Dokumen ini mengatur tentang asas, tahapan, lembaga penyelenggara, peserta dan persyaratan mengikuti
2. - 2 -
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 786);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TAHAPAN
DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024.
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat
DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
jdih.kpu.go.id
3. - 3 -
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu
untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan
Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara
langsung oleh rakyat.
7. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota
DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
8. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin.
9. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk
meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
10. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
11. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
jdih.kpu.go.id
4. - 4 -
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
Pasal 3
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar
Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 4
Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar
Pemilih;
b. kampanye;
c. Masa Tenang;
jdih.kpu.go.id
5. - 5 -
d. pemungutan dan penghitungan suara;
e. penetapan hasil Pemilu; dan
f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 6
Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 7
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kpu.go.id
7. LAMPIRAN
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
NO TAHAPAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
1. perencanaan program dan
anggaran serta penyusunan
peraturan pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu
a. penyusunan
perencanaan, program,
dan anggaran Pemilu
Selasa, 14 Juni 2022 Jumat, 14 Juni 2024
b. penyusunan peraturan
KPU
Selasa, 14 Juni 2022 Kamis, 14 Desember 2023
2. pemutakhiran data Pemilih
dan penyusunan daftar
Pemilih
Jumat, 14 Oktober 2022 Rabu, 21 Juni 2023
3. pendaftaran dan verifikasi
Peserta Pemilu
Jumat, 29 Juli 2022 Selasa, 13 Desember 2022
4. penetapan Peserta Pemilu Rabu, 14 Desember 2022 Rabu, 14 Desember 2022
5. penetapan jumlah kursi dan
penetapan daerah pemilihan
Jumat, 14 Oktober 2022 Kamis, 9 Februari 2023
6. pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota
a. anggota DPD Selasa, 6 Desember 2022 Sabtu, 25 November 2023
jdih.kpu.go.id
8. - 2 -
NO TAHAPAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
b. anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota
Senin, 24 April 2023 Sabtu, 25 November 2023
c. Presiden dan Wakil
Presiden
Kamis, 19 Oktober 2023 Sabtu, 25 November 2023
7. masa Kampanye Pemilu Selasa, 28 November 2023 Sabtu, 10 Februari 2024
8. Masa Tenang Minggu, 11 Februari 2024 Selasa, 13 Februari 2024
9. pemungutan dan
penghitungan suara
a. pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 Rabu, 14 Februari 2024
b. penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 Kamis, 15 Februari 2024
c. rekapitulasi hasil
penghitungan suara
Kamis, 15 Februari 2024 Rabu, 20 Maret 2024
10. penetapan hasil Pemilu
a. penetapan Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih
1) tidak terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
2) terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah
Konstitusi dibacakan
b. penetapan perolehan
kursi dan calon terpilih
anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD
kabupaten/kota
1) anggota DPR
a) tidak terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
anggota DPR
jdih.kpu.go.id
9. - 3 -
NO TAHAPAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
b) terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
2) anggota DPRD
provinsi
a) tidak terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
anggota DPRD provinsi
b) terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
3) anggota DPRD
kabupaten/kota
a) tidak terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota
b) terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
c. penetapan calon terpilih
anggota DPD
1) tidak terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
anggota DPD
2) terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
jdih.kpu.go.id
10. - 4 -
NO TAHAPAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
11. pengucapan sumpah/janji
Presiden dan Wakil Presiden
serta anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota
a. DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-
masing anggota DPRD kabupaten/kota
b. DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-
masing anggota DPRD provinsi
c. DPR dan DPD Selasa, 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil
Presiden
Minggu, 20 Oktober 2024
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN PUTARAN KEDUA
1. pemutakhiran data Pemilih
dan penyusunan daftar
Pemilih
Jumat, 22 Maret 2024 Kamis, 25 April 2024
2. kampanye Minggu, 2 Juni 2024 Sabtu, 22 Juni 2024
3. Masa Tenang Minggu, 23 Juni 2024 Selasa, 25 Juni 2024
4. pemungutan dan
penghitungan suara
a. pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024 Rabu, 26 Juni 2024
b. penghitungan suara Rabu, 26 Juni 2024 Kamis, 27 Juni 2024
c. rekapitulasi hasil
penghitungan suara
Kamis, 27 Juni 2024 Sabtu, 20 Juli 2024
5. penetapan hasil Pemilu
a. tidak terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
b. terdapat permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah
Konstitusi dibacakan
jdih.kpu.go.id