ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
jdih.kpu.go.id
- 2 -
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 786);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TAHAPAN
DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024.
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat
DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
jdih.kpu.go.id
- 3 -
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu
untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan
Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara
langsung oleh rakyat.
7. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota
DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
8. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah
kawin, atau sudah pernah kawin.
9. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk
meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
10. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
11. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
jdih.kpu.go.id
- 4 -
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
Pasal 3
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar
Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 4
Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar
Pemilih;
b. kampanye;
c. Masa Tenang;
jdih.kpu.go.id
- 5 -
d. pemungutan dan penghitungan suara;
e. penetapan hasil Pemilu; dan
f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 6
Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 7
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kpu.go.id
jdih.kpu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
NO TAHAPAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
1. perencanaan program dan
anggaran serta penyusunan
peraturan pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu
a. penyusunan
perencanaan, program,
dan anggaran Pemilu
Selasa, 14 Juni 2022 Jumat, 14 Juni 2024
b. penyusunan peraturan
KPU
Selasa, 14 Juni 2022 Kamis, 14 Desember 2023
2. pemutakhiran data Pemilih
dan penyusunan daftar
Pemilih
Jumat, 14 Oktober 2022 Rabu, 21 Juni 2023
3. pendaftaran dan verifikasi
Peserta Pemilu
Jumat, 29 Juli 2022 Selasa, 13 Desember 2022
4. penetapan Peserta Pemilu Rabu, 14 Desember 2022 Rabu, 14 Desember 2022
5. penetapan jumlah kursi dan
penetapan daerah pemilihan
Jumat, 14 Oktober 2022 Kamis, 9 Februari 2023
6. pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota
a. anggota DPD Selasa, 6 Desember 2022 Sabtu, 25 November 2023
jdih.kpu.go.id
- 2 -
NO TAHAPAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
b. anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota
Senin, 24 April 2023 Sabtu, 25 November 2023
c. Presiden dan Wakil
Presiden
Kamis, 19 Oktober 2023 Sabtu, 25 November 2023
7. masa Kampanye Pemilu Selasa, 28 November 2023 Sabtu, 10 Februari 2024
8. Masa Tenang Minggu, 11 Februari 2024 Selasa, 13 Februari 2024
9. pemungutan dan
penghitungan suara
a. pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 Rabu, 14 Februari 2024
b. penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 Kamis, 15 Februari 2024
c. rekapitulasi hasil
penghitungan suara
Kamis, 15 Februari 2024 Rabu, 20 Maret 2024
10. penetapan hasil Pemilu
a. penetapan Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih
1) tidak terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
2) terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah
Konstitusi dibacakan
b. penetapan perolehan
kursi dan calon terpilih
anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD
kabupaten/kota
1) anggota DPR
a) tidak terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
anggota DPR
jdih.kpu.go.id
- 3 -
NO TAHAPAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
b) terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
2) anggota DPRD
provinsi
a) tidak terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
anggota DPRD provinsi
b) terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
3) anggota DPRD
kabupaten/kota
a) tidak terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota
b) terdapat
permohonan
perselisihan
hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
c. penetapan calon terpilih
anggota DPD
1) tidak terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
anggota DPD
2) terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional pasca putusan
Mahkamah Konstitusi
jdih.kpu.go.id
- 4 -
NO TAHAPAN
JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
11. pengucapan sumpah/janji
Presiden dan Wakil Presiden
serta anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota
a. DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-
masing anggota DPRD kabupaten/kota
b. DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-
masing anggota DPRD provinsi
c. DPR dan DPD Selasa, 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil
Presiden
Minggu, 20 Oktober 2024
TAHAPAN PENYELENGGARAAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN PUTARAN KEDUA
1. pemutakhiran data Pemilih
dan penyusunan daftar
Pemilih
Jumat, 22 Maret 2024 Kamis, 25 April 2024
2. kampanye Minggu, 2 Juni 2024 Sabtu, 22 Juni 2024
3. Masa Tenang Minggu, 23 Juni 2024 Selasa, 25 Juni 2024
4. pemungutan dan
penghitungan suara
a. pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024 Rabu, 26 Juni 2024
b. penghitungan suara Rabu, 26 Juni 2024 Kamis, 27 Juni 2024
c. rekapitulasi hasil
penghitungan suara
Kamis, 27 Juni 2024 Sabtu, 20 Juli 2024
5. penetapan hasil Pemilu
a. tidak terdapat
permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh
surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
b. terdapat permohonan
perselisihan hasil
Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah
Konstitusi dibacakan
jdih.kpu.go.id
jdih.kpu.go.id

More Related Content

Similar to PKPU NO 3 Tahun 2022.pdf (20)

Uu no 8 thn 2012 pemilu
Uu no 8 thn 2012 pemilu Uu no 8 thn 2012 pemilu
Uu no 8 thn 2012 pemilu
WawanIdola
Ìý
Uu no 8 thn 2012 pemilu leg oke
Uu no 8 thn 2012 pemilu leg okeUu no 8 thn 2012 pemilu leg oke
Uu no 8 thn 2012 pemilu leg oke
Sariman Bkl
Ìý
Uu nomor 8 tahun 2012
Uu nomor 8 tahun 2012Uu nomor 8 tahun 2012
Uu nomor 8 tahun 2012
M. ALI AMIRUDDIN
Ìý
Pemilu 2024; Tahapan, Sistem dan Proses.pptx
Pemilu 2024; Tahapan, Sistem dan Proses.pptxPemilu 2024; Tahapan, Sistem dan Proses.pptx
Pemilu 2024; Tahapan, Sistem dan Proses.pptx
henisoemardi75
Ìý
MASTERI SOSIALISASI PEMILIH PEMULA PEMILIHAN PILKADA SEENTAK TAHUN 2024.pptx
MASTERI SOSIALISASI PEMILIH PEMULA PEMILIHAN PILKADA SEENTAK TAHUN 2024.pptxMASTERI SOSIALISASI PEMILIH PEMULA PEMILIHAN PILKADA SEENTAK TAHUN 2024.pptx
MASTERI SOSIALISASI PEMILIH PEMULA PEMILIHAN PILKADA SEENTAK TAHUN 2024.pptx
gustiranugraha
Ìý
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxsosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
ssuser55d8f7
Ìý
MATERI NETRALITAS ASN PAK MUBAROK 3 JAN 2024 REV.pptx
MATERI NETRALITAS ASN PAK MUBAROK 3 JAN 2024 REV.pptxMATERI NETRALITAS ASN PAK MUBAROK 3 JAN 2024 REV.pptx
MATERI NETRALITAS ASN PAK MUBAROK 3 JAN 2024 REV.pptx
djuraganonline2019
Ìý
TAHAPAN 2024.pdf
TAHAPAN 2024.pdfTAHAPAN 2024.pdf
TAHAPAN 2024.pdf
turbin2
Ìý
PKPU Nomor 1 Tahun 2017
PKPU Nomor 1 Tahun 2017PKPU Nomor 1 Tahun 2017
PKPU Nomor 1 Tahun 2017
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
Ìý
materi_325_5. Materi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bimtek MK 22 Nov 2023.pdf
materi_325_5. Materi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bimtek MK 22 Nov 2023.pdfmateri_325_5. Materi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bimtek MK 22 Nov 2023.pdf
materi_325_5. Materi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bimtek MK 22 Nov 2023.pdf
WahyudiBudiHarjono
Ìý
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprd
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprdUu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprd
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprd
ihsan ch
Ìý
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaaPetunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Jubair13
Ìý
Materi PPT Sosdiklih Pilkada 2024 oleh PPS Desa Krandegan.pptx
Materi PPT Sosdiklih Pilkada 2024 oleh PPS Desa Krandegan.pptxMateri PPT Sosdiklih Pilkada 2024 oleh PPS Desa Krandegan.pptx
Materi PPT Sosdiklih Pilkada 2024 oleh PPS Desa Krandegan.pptx
alfistaniyah
Ìý
Undang undang pemilu
Undang undang pemiluUndang undang pemilu
Undang undang pemilu
apotek agam farma
Ìý
PKPU 22 tahun 2018
PKPU 22 tahun 2018PKPU 22 tahun 2018
PKPU 22 tahun 2018
IndahMutiaraKami
Ìý
Kisi Kisi Soal Tes Tulis PPK
Kisi Kisi Soal Tes Tulis PPKKisi Kisi Soal Tes Tulis PPK
Kisi Kisi Soal Tes Tulis PPK
Helmi Irfansah
Ìý
2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf
MunjirRahman1
Ìý
MATERI ORIENTASI TUGAS PPS PILKADA 2024.pptx
MATERI ORIENTASI TUGAS PPS PILKADA 2024.pptxMATERI ORIENTASI TUGAS PPS PILKADA 2024.pptx
MATERI ORIENTASI TUGAS PPS PILKADA 2024.pptx
KukuhIHT2020
Ìý
SOSIALISASI dan pendidikan pemilih PEMILU.pptx
SOSIALISASI dan pendidikan pemilih  PEMILU.pptxSOSIALISASI dan pendidikan pemilih  PEMILU.pptx
SOSIALISASI dan pendidikan pemilih PEMILU.pptx
renijuliawati
Ìý
Uu no 8 thn 2012 pemilu
Uu no 8 thn 2012 pemilu Uu no 8 thn 2012 pemilu
Uu no 8 thn 2012 pemilu
WawanIdola
Ìý
Uu no 8 thn 2012 pemilu leg oke
Uu no 8 thn 2012 pemilu leg okeUu no 8 thn 2012 pemilu leg oke
Uu no 8 thn 2012 pemilu leg oke
Sariman Bkl
Ìý
Uu nomor 8 tahun 2012
Uu nomor 8 tahun 2012Uu nomor 8 tahun 2012
Uu nomor 8 tahun 2012
M. ALI AMIRUDDIN
Ìý
Pemilu 2024; Tahapan, Sistem dan Proses.pptx
Pemilu 2024; Tahapan, Sistem dan Proses.pptxPemilu 2024; Tahapan, Sistem dan Proses.pptx
Pemilu 2024; Tahapan, Sistem dan Proses.pptx
henisoemardi75
Ìý
MASTERI SOSIALISASI PEMILIH PEMULA PEMILIHAN PILKADA SEENTAK TAHUN 2024.pptx
MASTERI SOSIALISASI PEMILIH PEMULA PEMILIHAN PILKADA SEENTAK TAHUN 2024.pptxMASTERI SOSIALISASI PEMILIH PEMULA PEMILIHAN PILKADA SEENTAK TAHUN 2024.pptx
MASTERI SOSIALISASI PEMILIH PEMULA PEMILIHAN PILKADA SEENTAK TAHUN 2024.pptx
gustiranugraha
Ìý
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptxsosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu 2024.pptx
ssuser55d8f7
Ìý
MATERI NETRALITAS ASN PAK MUBAROK 3 JAN 2024 REV.pptx
MATERI NETRALITAS ASN PAK MUBAROK 3 JAN 2024 REV.pptxMATERI NETRALITAS ASN PAK MUBAROK 3 JAN 2024 REV.pptx
MATERI NETRALITAS ASN PAK MUBAROK 3 JAN 2024 REV.pptx
djuraganonline2019
Ìý
TAHAPAN 2024.pdf
TAHAPAN 2024.pdfTAHAPAN 2024.pdf
TAHAPAN 2024.pdf
turbin2
Ìý
materi_325_5. Materi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bimtek MK 22 Nov 2023.pdf
materi_325_5. Materi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bimtek MK 22 Nov 2023.pdfmateri_325_5. Materi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bimtek MK 22 Nov 2023.pdf
materi_325_5. Materi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bimtek MK 22 Nov 2023.pdf
WahyudiBudiHarjono
Ìý
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprd
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprdUu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprd
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprd
ihsan ch
Ìý
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaaPetunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Petunjuk Teknis Sengketa Proses pilkadaa
Jubair13
Ìý
Materi PPT Sosdiklih Pilkada 2024 oleh PPS Desa Krandegan.pptx
Materi PPT Sosdiklih Pilkada 2024 oleh PPS Desa Krandegan.pptxMateri PPT Sosdiklih Pilkada 2024 oleh PPS Desa Krandegan.pptx
Materi PPT Sosdiklih Pilkada 2024 oleh PPS Desa Krandegan.pptx
alfistaniyah
Ìý
Kisi Kisi Soal Tes Tulis PPK
Kisi Kisi Soal Tes Tulis PPKKisi Kisi Soal Tes Tulis PPK
Kisi Kisi Soal Tes Tulis PPK
Helmi Irfansah
Ìý
2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf2022pkpu008.pdf
2022pkpu008.pdf
MunjirRahman1
Ìý
MATERI ORIENTASI TUGAS PPS PILKADA 2024.pptx
MATERI ORIENTASI TUGAS PPS PILKADA 2024.pptxMATERI ORIENTASI TUGAS PPS PILKADA 2024.pptx
MATERI ORIENTASI TUGAS PPS PILKADA 2024.pptx
KukuhIHT2020
Ìý
SOSIALISASI dan pendidikan pemilih PEMILU.pptx
SOSIALISASI dan pendidikan pemilih  PEMILU.pptxSOSIALISASI dan pendidikan pemilih  PEMILU.pptx
SOSIALISASI dan pendidikan pemilih PEMILU.pptx
renijuliawati
Ìý

Recently uploaded (6)

Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
Ìý
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
Ìý
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Ìý
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Ìý
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Ìý
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
Ìý
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
Ìý
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
Ìý
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Ìý
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Ìý
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Ìý
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
Ìý

PKPU NO 3 Tahun 2022.pdf

  • 2. - 2 - Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 786); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. jdih.kpu.go.id
  • 3. - 3 - 6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat. 7. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 8. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 9. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 10. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. 11. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 (1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; jdih.kpu.go.id
  • 4. - 4 - e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l. aksesibel. Pasal 3 Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; d. penetapan Peserta Pemilu; e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan penghitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 4 Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; b. kampanye; c. Masa Tenang; jdih.kpu.go.id
  • 5. - 5 - d. pemungutan dan penghitungan suara; e. penetapan hasil Pemilu; dan f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 5 Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 6 Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pasal 7 Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kpu.go.id
  • 7. LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu a. penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu Selasa, 14 Juni 2022 Jumat, 14 Juni 2024 b. penyusunan peraturan KPU Selasa, 14 Juni 2022 Kamis, 14 Desember 2023 2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jumat, 14 Oktober 2022 Rabu, 21 Juni 2023 3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu Jumat, 29 Juli 2022 Selasa, 13 Desember 2022 4. penetapan Peserta Pemilu Rabu, 14 Desember 2022 Rabu, 14 Desember 2022 5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Jumat, 14 Oktober 2022 Kamis, 9 Februari 2023 6. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota a. anggota DPD Selasa, 6 Desember 2022 Sabtu, 25 November 2023 jdih.kpu.go.id
  • 8. - 2 - NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 b. anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Senin, 24 April 2023 Sabtu, 25 November 2023 c. Presiden dan Wakil Presiden Kamis, 19 Oktober 2023 Sabtu, 25 November 2023 7. masa Kampanye Pemilu Selasa, 28 November 2023 Sabtu, 10 Februari 2024 8. Masa Tenang Minggu, 11 Februari 2024 Selasa, 13 Februari 2024 9. pemungutan dan penghitungan suara a. pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 Rabu, 14 Februari 2024 b. penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 Kamis, 15 Februari 2024 c. rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 15 Februari 2024 Rabu, 20 Maret 2024 10. penetapan hasil Pemilu a. penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 1) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan b. penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 1) anggota DPR a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR jdih.kpu.go.id
  • 9. - 3 - NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi 2) anggota DPRD provinsi a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi 3) anggota DPRD kabupaten/kota a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi c. penetapan calon terpilih anggota DPD 1) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD 2) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi jdih.kpu.go.id
  • 10. - 4 - NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4 11. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota a. DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing- masing anggota DPRD kabupaten/kota b. DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing- masing anggota DPRD provinsi c. DPR dan DPD Selasa, 1 Oktober 2024 d. Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024 TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA 1. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jumat, 22 Maret 2024 Kamis, 25 April 2024 2. kampanye Minggu, 2 Juni 2024 Sabtu, 22 Juni 2024 3. Masa Tenang Minggu, 23 Juni 2024 Selasa, 25 Juni 2024 4. pemungutan dan penghitungan suara a. pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024 Rabu, 26 Juni 2024 b. penghitungan suara Rabu, 26 Juni 2024 Kamis, 27 Juni 2024 c. rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 27 Juni 2024 Sabtu, 20 Juli 2024 5. penetapan hasil Pemilu a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jdih.kpu.go.id