Pemahaman masyarakat tentang pasar modal selama ini selalu identik dengan spekulasi,
bahkan ada yang mengasosiasikan sebagai judi. Benarkah demikian? Kesalahpahaman tersebut terjadi sebagai akibat dari kurang pahamnya mereka tentang
investasi di pasar modal.
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
Investasi Syariah di Pasar Modal
1. Investasi Syariah di Pasar Modal
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemahaman masyarakat tentang pasar modal selama ini selalu identik dengan spekulasi,
bahkan ada yang mengasosiasikan sebagai judi. Benarkah demikian?
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesalahpahaman tersebut terjadi sebagai akibat dari kurang pahamnya mereka tentang
investasi di pasar modal. Selain itu, banyaknya pelaku pasar yang melakukan transaksi tanpa
perhitungan dan dasar analisa, sehingga menambah kesalahpahaman masyarakat tentang pasar
modal.
Sejak tahun 2000 pasar modal Indonesia telah memiliki suatu model kegiatan investasi
yang memenuhi prinsip-prinsip syariah atau sering disebut dengan pasar modal Syariah. Sebagai
tonggak dari kelahiran pasar modal Syariah di Indonesia adalah diluncurkannya Jakarta Islamic
Index (JII) pada 3 Juli 2000. Pada awalnya, pasar modal Syariah masih identik dengan JII
sehingga pilihan investasinya sangat terbatas. Pada saat itu, pilihan investasi Efek syariah hanya
terdiri dari 30 saham syariah yang masuk JII. Meskipun saat ini Pasar Modal Syariah di
Indonesia sudah berkembang dan memiliki banyak pilihan Efek syariah tetapi masih banyak
masyarakat yang memahami bahwa Pasar Modal Syariah di Indonesia adalah JII.
Daftar Efek Syariah
Saat ini, Pasar Modal Syariah Indonesia telah memiliki Daftar Efek Syariah (DES).
Daftar tersebut berisi efek-efek syariah yang ada di Pasar Modal Syariah Indonesia, yang terdiri
dari reksa dana syariah, saham syariah, sukuk negara maupun korporasi dan Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN). DES diterbitkan pertama kali oleh Bapepam dan LK pada November
2007 dan rutin diterbitkan sebanyak dua kali dalam setahun. Dengan adanya DES maka pilihan
investasi syariah di Pasar Modal Indonesia semakin banyak bukan hanya terbatas pada 30 saham
syariah yang masuk ke dalam JII saja. Sampai saat ini, saham syariah yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia (BEI) sebanyak 212 saham. Artinya, setengah dari saham yang tercatat di BEI adalah
saham syariah.
Beberapa Instrumen Syariah
Efek Syariah Jumlah
Saham Syariah 212
Sukuk 31
Reksadana Syariah 49
SBSN dan Sukuk Ritel Negara 11
Sumber: DES per 29 November 2010
Kebijakan Bapepam-LK untuk meluncurkan DES sangat membantu masyarakat dalam
memilih Efek-efek yang sesuai dengan syariah. Masyarakat tidak perlu lagi bingung untuk
memilih Efek apa saja yang sesuai syariah karena semuanya sudah ada dalam DES. Demikian
juga dengan para pelaku pasar, mereka sangat terbantu dengan adanya DES karena tidak perlu
lagi mengeluarkan biaya dan tenaga untuk melakukan seleksi Efek-efek syariah. Pelaku pasar
2. yang akan mengeluarkan produk syariah di pasar modal harus merujuk kepada Efek syariah yang
terdapat dalam DES. Mereka tidak boleh melakukan sendiri penyeleksian Efek-efek syariah.
Masyarakat tidak perlu meragukan kesyariahan dari Efek-efek yang terdapat dalam DES
karena kriteria syariah yang digunakan untuk menyeleksinya didasarkan kepada fatwa-fatwa
yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sampai saat ini, telah terdapat 12 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan Pasar Modal
Syariah di Indonesia. Salah satu dari fatwa-fatwa tersebut adalah fatwa no. 40 yang mengatur
secara khusus tentang prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Dalam fatwa tersebut dijelaskan
bahwa pada prinsipnya investasi di pasar modal adalah sesuai syariah sepanjang tidak melakukan
kegiatan investasi yang dilarang.
Fatwa DSN-MUI Yang Berhubungan dengan Pasar Modal Syariah
No Fatwa Tentang
1 20/DSN-MUI/IX/2001 Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
2 32/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah
3 33/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syariah Mudharabah
4 40/DSN-MUI/X/2003 Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal
5 41/DSN-MUI/III/2004 Obligasi Syariah Ijarah
6 59/DSN-MUI/V/2007 Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
7 65/DSN-MUI/III/2008 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
8 66/DSN-MUI/III/2008 Waran Syariah
9 69/DSN-MUI/VI/2008 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
10 70/DSN-MUI/VI/2008 Metode Penerbitan SBSN
11 71/DSN-MUI/VI/2008 Sale and Lease Back
12 69/DSN-MUI/VI/2008 SBSN Ijarah Sale and Lease Back
DSN-MUI juga terlibat aktif sebagai bagian dari tim yang melakukan proses pemilihan
Efek-efek syariah. Dalam tim tersebut, DSN-MUI befungsi sebagai anggota yang memberikan
arahan dan masukan tentang landasan fikih dimasukannya suatu Efek menjadi Efek syariah.
DSN-MUI juga akan menjadi narasumber utama apabila ada permasalahan-permasalahan
kesyariahan yang timbul pada saat proses seleksi dilakukan.
Selain itu, DSN-MUI juga mempunyai peran yang besar dalam memberikan edukasi dan
sosialisasi pasar modal syariah kepada masyarakat. DSN-MUI menjadi gerbang terakhir apabila
ada masyarakat yang ingin mengetahui landasan fikih dari kesyariahan Efek-efek yang ada di
Pasar Modal Indonesia. Bekerjasama dengan BEI dan Bapepam-LK, DSN-MUI aktif
memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pasar Modal Syariah. Keterlibatan DSN-
MUI dalam mengedukasi masyarakat tentang Pasar Modal Syariah dapat meningkatkan
kepercayaan dan keyakinan masyarakat untuk melakukan investasi di Pasar Modal Syariah. (IA)