Peraturan Menteri Keuangan ini memperubah ketentuan tentang persyaratan menjadi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Peraturan ini menambahkan pasal baru yang mengizinkan pegawai dengan pendidikan SLTA dan pangkat Pengatur Golongan II/c menjadi Account Representative dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai dan beban kerja KPP Pratama.
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
Pmk no.68 thn 2008 ttg perubahan atas kmk 98 thn 2006 ttg ar di kpp modern
1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.01/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006
TENTANG ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN
PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006,
telah ditetapkan Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang
Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
b. bahwa pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Account
Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah
mengimplementasikan Organisasi Modern tidak mencukupi;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Account Representative, dipandang perlu
mengangkat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah memiliki pengalaman
yang cukup serta dipandang mampu dan cakap untuk menjadi Account
Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang telah
mengimplementasikan Organisasi Modern;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account
Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan
Organisasi Modern;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account
Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Yang Telah Mengimplementasikan
Organisasi Modern;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006 TENTANG
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG
TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.
2. Pasal I
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006
tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah
Mengimplementasikan Organisasi Modern, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 3A yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 3, pegawai dapat diangkat sebagai Account
Representative pada KPP Pratama apabila memenuhi persyaratan:
a. Pendidikan Formal paling rendah SLTA; dan
b. Pangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c),
dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban
kerja dan potensi penerimaan pajak KPP Pratama yang bersangkutan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI