Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri keuangan yang mengatur perubahan kedua atas pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak. Peraturan ini mengatur tentang definisi pengertian umum, contoh penghitungan, dan lampiran pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
1 of 11
More Related Content
Pmk1350112014
1. MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI I(EUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 135/PMK.011/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK
DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum,
perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentan g
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
21/PMK.Oll/2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi
Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan
yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak
Terutang Pajak;
!ii
2. Mengingat
Menetapkan
/ I_
M E NTE~! l<r~ UANGAN
I~EPU I3LII< lj1 ~~~-:SIA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang
Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG
MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANGPAJAK
DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak
yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
21/PMK.011/2014, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2A
Pengusaha Kena Pajak yang:
a. menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas
penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang
Tidak Terutang Pajak; dan
!f..
3. ;" (,揃揃揃 /1:,)
' ' ' .)~
I /tJ::::-'揃t..,) .
.t:...11........11 ),>..,:
... I ,I'
' .~'-揃' 'J'!.1揃
揃.''揃 ;,.,,.,'1 ;L;.
, ~~ 1' 揃. 't k <'
ft.tJI!:.'揃 揃 "' ~ i
~~~~":'~~~~
MI:::NTCI<I I<EU/NG/N
HEPUBLII< IN~~N~::SI/
b. mengolah danjatau memanfaatkan lebih lanjut
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf
a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupuh
melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas
pengolahan Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga
menjadi Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya
termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak,
sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang
terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak
Masukan yang sudah dibayar dapat clikreditkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Ketentuan mengenai penghitungan pengkreditan pajak
masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang
Tidak Terutang Pajak sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
3. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak
yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
2 1/PMK.Oll/2014, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
~&
4. MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Agar setiap 揃orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2014
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 18 Juni 2014
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 828
~~
5. ~d~ h~ ( ' _ , '.1
(
' .).1 )
((,;;;.,:,::v....... l J
: .1揃'(.:.:/ ~ ,~t . '
-<-g.'~::,;1~;揃1_
揃揃 ~ 揃揃;.:揃 ~:...揃揃/
!,~~"~!?:
LAMP!RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLII< INDONESIA
NOMOR 135/PMK 011/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK
MASUKAN BAGIPENGUSAHA KJ!:NA PAJAK YANG
MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN
PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
MENTEHI I<EU/NGAN
REPU13LII< INDONESIA
TATA CARA PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG
PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
I. PENGERTIAN UMUM
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain: 揃
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan danjatau memanfaatkan kegiatan
usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan jagung, dan juga merripunyai pabrik minyak jagung (minyak
jagung merupakan Barang Kena Pajak), yang sebagian jagung yang
dihasilkannya dijual kepada pihak lain dan sebagian lainnya diolah menjadi
m inyakjagung.
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya
terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha
Kena Pajak yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha
jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan j asa persewaan
ruangan untuk tempat usaha.
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang
atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan
Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya m enghasilkan
atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan
di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
d. Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, misalnya pengusaha pembangunan perumahan yang
melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk .Pengusaha Ken a Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak
dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas,
perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: .
a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak danjatau J asa Kena Pajak
yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan
seluruhnya, seperti misalnya:
1) Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk
memproduksi minyak jagung;
2) Pajak Masukan untuk perolehan alat-alat perkantoran yang h anya
digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor;
b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak
yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan
penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan
~
6. A .b~
' r II '
. ,.,._,.,..,.:~ . .I
I (r (:::::揃v.) -J
'揃1''.t:l-)l " . :
1
,1- _i
-.揃 ];'1~1揃 .;: .'-/
,, )"' * -1
揃,;,:,_!..':: t,;{,.'
~~~r.~t(
MENTER! KEU/NG/N
HEI=>U[ILII< INDONESIA
- 2 -
fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat
dikreditkan seluruhnya, misalnya:
1) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jas.a
angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan
Nilai;
2) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang 揃digunakan untuk
membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah
sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan
yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak,
pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:
1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk
perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian
jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh
pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;
2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk
kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan
pe'nyerahan jasa persewaan kantor.
II. CONTOH PENGHITUNGAN
Contoh 1:
1) Pengusaha Kena Pajak B adalah perusahaan yang bergerak di bidang
industri pembuatan sepatu.
2) Pada bulan Januari 2014, Pengusaha Kena Pajak B tersebut membeli
generator listrik yang dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya untuk
kegiatan pabrik dengan nilai perolehan sebesar Rp100.000.000,00 dengan
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000;00.
3) Pajak Masukan atas perolehan generator listrik sebesar Rp10.000.000,00
secara keseluruhan dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2014.
4) Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun,
tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini, masa manfaat
generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun, sehingga alokasi
pengkreditan Pajak Masukan untuk setiap tahunnya adalah sebesar:
Rp10.000.000,00
---------- - - ----------- = Rp2.500 .000,00
4
5) Selama tahun 2014 ternyata generator listrik tersebut digunakan:
~~
7. b,.1 '
J'~" ('. 1 揃揃
( ,.,,:,_揃:揃:揃v 揃)
.J( 1,,.,., 揃~': ) / . _:
., ' ~..揃-
._..:揃lt~ ~ !- , ,, , & 5I
''<-"I.揃 .,,-.,>-
~~~~~
MENTER! I<EUANGAN
HEPUBLII< INDONESIA
- 3 -
a. untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2014:
1. 10% untuk perumahan karyawan dan direksi;
ii. 90% untuk kegiatan pabrik, dan
b. untuk bulan Juli sampai dengan Desember 2014:
i. 20% untuk perumahan karyawan dan direksi;
n. 80% untuk kegiatan pabrik.
Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penggunaan generator listrik
untuk kegiatan pabrik adalah:
90% + 80%
---------------- = 85%
2
6) Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun
buku 2014 dapat dilakukan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2015.
Pengusaha Kena Pajak B melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan
pada Masa Pajak Februari 2015. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
untuk tahun buku 2014 seharusnya sebesar:
Rp10.000.000,00
85% X ---------------------- = Rp2.125.000,00
4
7) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi
Pajak Masukan untuk Masa Pajak Februari 201 5 adalah sebesar:
Rp2.500.000,00 - Rp2.125.000,00 = Rp375.000,00
8) Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas
dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir.
Contoh 2:
1) Pengusaha Kena Pajak D adalah perusahaan yang menghasilkan jagung,
dan memproses jagung tersebut m enjadi minyak jagung yang merupakan
Barang Kena Pajak, dengan titip olah menggunakan fasilitas pengolahan
Pengusah a Kena Pajak E. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak D hanya
menjual minyak jagung.
2) Pada bulan Maret 2014, Pengusaha Kena Pajak D membayar jasa titip
olah kepada Pengusaha Kena Pajak E sebesar Rp25.000.000,00 dengan
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000,00.
3) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak D pada masa Maret 2014 adalah sebesar Rp2 .500.000,00
~~
8. Contoh 3:
,n I'
(
''' ""揃 揃揃 ,. ' . .._~ I揃 ;
. '(( /;:/~')). )
'-揃揃:1揃,! J' 揃~ t " /.
, I揃,揃 I~揃揃> I - / ' -
揃 ~ 揃揃揃 " ,/
.,_ .. 揃' ~"'
. Tft!ll
-1 t I ~
MENTEnl I<EUANGAN
REPUOLII< INDONESIA
- 4 -
1) Pengusaha Kena Pajak N adalah perusahaan integrated (terpadu) yang
bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung. Sebagian
jagung yang dihasilkannya diolah lebih lanjut menjadi minyak jagung dan
sebagian lainnya dijual kepada pihak lain.
2) Pada bulan April 20 14, Pengusaha Kena Pajak N membeli truk yang
digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak
jagung dengan harga perolehan sebesar Rp200.000.000,00 dan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp20 .000.000,00.
3) Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata
jumlah penyerahan minyak jagung terhadap penyerahan seluruhnya adalah
sebesar 70%, sedangkan 30% merupakan penyerahan jagung kepada pihak
lain.
4) Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014 sebesar:
Rp20.000.000,00 x 70% = Rp14.000.000,00
5) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku
2014 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung
kepada pihak lain sebesar Rp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp60.000.000.000,00.
6) Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuan
penghitungan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri ini
ditetapkan 4 (empat) tahun.
7) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak
Maret 2015 adalah:
Rp60.000.000.000,00 Rp20.000.000,00
------ - ---- - ------ -------- - --- X ------ --- ------------ ----- = Rp3. 000.000 '00
Rp100.000.000 .000,00 4
8) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai
masa manfaat truk tersebut adalah:
Rp 14.000.000,00
----------------------- = Rp 3.500.000,00
4
9) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi
Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar:
Rp3.500.000,00- Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00
10) Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas
dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir.
~ ~
9. Contoh 4:
1 Jlhl/.., ,揃 ' ' .
(. (,'('.~6::;:::i)揃: ,
)~ ';'. =r:' ( -
' ... ..t . ..
~-. ~~- ,11 . 揃/
!, .. .. .//, I ' ) ... . . ~> ,, .. . ~"'V
'''-~,.,.~..h~..~-揃
..-,-. ': l ~
MENTI:f~ l f<EUANGAN
RI::PUnLII< INDONESIA
- 5 -
1) Kelanjutan dari contoh 3, diketahui bahwa total peredaran usaha selama
tahun buku 2015 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari
penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp90.000.000.000,00.
2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2015 yang dilakukan pada Masa Pajak
Maret 2016 adalah:
Rp90.000.000.000,00 Rp20.000 .000,00
------------------------------- X ------------- -------- ------ = Rp4. 500.000'00
Rp100.000.000 .000,00 4
3) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai
masa manfaat truk tersebut adalah:
Rp14.000.~~~~~-~ = Rp3.500.000,00
-------------
4
4 ) Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan
menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2016 adalah sebesar:
Rp4.500.000,00 - Rp3.500.000,00 = Rpl.OOO.OOO,OO
Contoh 5:
1) Kelanjutan dari contoh 4, diketahui bahwa total peredaran usaha selama
tahun buku 2016 adalah ~p100 . 000.000.000 ,00 , yang bera sa l dari
penjualan j agung sebesar Rp30.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp70.000.000.000,00.
2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2016 yang dilakukan pada Masa Pajak
Maret 2017 adalah:
Rp70.000.000.000,00 Rp20.000.000,00
------ - ----------------------- X ------- - -------------- ---- = Rp3-500-000,00
RplOO.OOO.OOO.OOO,OO 4
3) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai
masa m anfaat truk tersebut adalah :
Rpl4.000.000,00
------------ -------~-- - = Rp3.500.000,00
4
4) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali a dalah sebesar:
Rp3.500.000,00 - Rp3.500.000,00 = RpO,OO
~~
10. II f/1,
( ' ., ',),
(
' 揃,
>(:~t:i!iv)' 揃揃j揃揃i ...... 揃 I-) .
; 揃;揃: . J
揃.. . 揃-,
.h.. ll ~ ../~揃. ~ . /. '
4 ~~-~1~;.~1).:1
,,, i . t . ,.
MENTE I~ I I<EU/NGAN
I~EPUBU I< INDOI'JESI/
- 6 -
Contoh 6:
1)
2)
Kelanjutan dari contoh 5, diketahui bahwa total peredaran usaha selama
tahun buku 2017 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari
penjualan jagung sebesar Rp50.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp50.000.000.000,00.
Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2017 yang dilakukan pada Masa Pajak
Maret 2018 adalah:
Rp 50.000.000.000,00 Rp20.000.000,00
-------------------- ---------- X ------------- -- - --------- = Rp2.500.000'00
Rp 100.000.000.000,00 4
3) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan truk untuk tiap tahun buku sesuai
masa manfaat truk tersebut adalah:
Rp14.000.0~~~~~-- = Rp3.500.000,00
--------------
4
4) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi
Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2018 adalah sebesar:
Rp3 :500.000,00- Rp2.500.000,00 = Rpl.OOO.OOO,OO
5) Penghitungan Pajak Masukan sebagaimana perhitungan di atas tidak perlu
lagi dilakukan pacta tahun 20 19.
Contoh 7:
1) Pengusaha Kena Pajak N tersebut pacta contoh 3, pada bulan Mei 2014
membeli bahan bakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor
perkebunan dan distribusi jagung kepada pihak lain maupun untuk sektor
pabrikasi dan distribusi minyak jagung sebesar Rp50.000.000,00 dan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00;
2) Pengusaha Kena Pajak dimaksud mengkreditkan Pajak Masukan tersebut
berdasarkan perkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan yang
terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sebesar 70%, sehingga
Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei
20 14 adalah sebesar:
Rp5.000.000,00 x 70% = Rp3 .500.000,00
3) Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku
2014 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung
sebesar Rp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar
Rp60.000.000.000,00.
~
11. MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
4) Pen ghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar
untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang
dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:
Rp60.000.000.000,00
------------------------------- x Rp5 .000.000,00 = Rp3.000.000,00
Rp100.000.000.000,00
5) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah
dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2014 adalah Rp3.500 .000,00.
6) Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi
Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar:
Rp3.500.000,00 - Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00
Contoh 8:
1) Sarna dengan contoh 7, namun diketahui total peredaran usaha selama
tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari
penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp90.000.000.000,00.
2) Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar
untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang
dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:
Rp90.000.000.000,00
------------------------------- x Rp5.000.000,00 = Rp4.500.000,00
Rp 100.000.000.000,00
3) Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah
dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2014 adalah Rp3.500 .000,00.
4) Jadi, Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan
menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar:
Rp4.500.000,00- Rp3.500.000,00 = Rpl.OOO.OOO,OO
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
'
KEP
-ll