Dokumen tersebut membahas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perikanan di Indonesia, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri. Dokumen tersebut juga membahas tugas kelompok mahasiswa untuk membuat matriks analisis hukum dan peraturan perikanan, memberikan komentar umum, serta tugas diskusi kelompok.
1 of 4
Download to read offline
More Related Content
Pokok bahasan hpp 2014
1. 1
POKOK BAHASAN HPP 2014
1. BATASAN HUKUM.
2. HIMPUNAN PERATURAN PERIKANAN :
A. UU
B. PP
C. PERATURAN MENTERI
3. UU PERIKANAN NO. 45/ 2009
4. KONSERVASI IKAN
I. Undang-Undang
1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan
3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
II. Peraturan Pemerintah
1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan
Pengembangan Perikanan
III. Peraturan Menteri
1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan
2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2005 tentang Komisi
Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan
Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
Yang Bukan Untuk Tujuan Komersial
4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2006 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan
5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan
Perikanan
6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring
Reside Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologis, dan Kontaminan Pada pembudidayaan Ikan
9 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik
Operasi Kapal Perikanan
2. 2
10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan
12 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2007 tentang Pemberian
Uang Insentif kepada Aparat Penegak Hukum dan Pihak-pihak yang Berjasa Dalam
Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan
13 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan
Usaha Pembudidayaan Ikan
14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2007 tentang Keadaan Kritis
Yang Membahayakan atau Dapat Membahayakan Sediaan Ikan, Spesies Ikan atau Lahan
Pembudidayaan
15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha
Perikanan Tangkap
16 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan
Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara
17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat
Penangkap Ikan Jaring Insang (Gill Net) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
TUGAS KELOMPOK
Tugas terstruktur mata kuliah HPP ini dikerjakan secara berkelompok.
Satu kelas dibagi menjadi kelompok ( 5 orang per kelompok). Ketua
kelompok dipilih sendiri oleh masing-masing anggota kelompoknya.
Ketua kelompok bertanggungjawab mengkoordinasikan tugas.
Tugas ini harus dikumpulkan dan dipresentasikan mulai pada 4
pertemuan terakhir kuliah ini (sebelum UAS). Tidak ada toleransi
keterlambatan.
Tugas diketik 1,5 spasi pada kertas A4; margin (3, 2.5, 2.5, 2.5).
Jangan lupa cantumkan nama dan NIM anggota kelompok pada cover
tugas.
3. 3
MATRIKS ANALISIS HPP
IIttems UU
5/83
ZEEI
UU 31
/04
Perikan
an
UU 45/09
Perub UU
31/04
UU
23/97
PLH
UU 32/09
PPLH
UU
KONSER-VASI
1.. Konssiideran
2.. SDA yang diiattur
3.. Pengellollaan dan
pemanffaattan
4.. Peranan pemeriinah
5.. Peranan
Massyarakatt//NGO
6.. Jeniiss pellanggaran
7.. Ancaman//Sankssii
8.. Siissttempengawassan
9.. Laiin--llaiin
Anda memilih UU/ PP/ PERATURAN MENTERI yang memperoleh
kesepakatan kelompok
4. 4
Ada 3 macam TUGAS TERSTRUKTUR KELOMPOK
1. Membuat matriks analisis hukum dan peraturan perikanan
2. Memberikan komentar umum maksimal 10 halaman, tentang:
a). Mengapa ada HPP yang tidak konsisten
dan akibat yang ditimbulkannya,
b). Mengapa ada HPP yang tidak efektif dan bagaimana
mengatasinya,
c). Hasil diskusi kelompok yang membahas
tugas ini juga disertakan
3. Tugas Diskusi Kelompok