際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1 
POKOK BAHASAN HPP 2014 
1. BATASAN HUKUM. 
2. HIMPUNAN PERATURAN PERIKANAN : 
A. UU 
B. PP 
C. PERATURAN MENTERI 
3. UU PERIKANAN NO. 45/ 2009 
4. KONSERVASI IKAN 
I. Undang-Undang 
1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 
2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan 
Kehutanan 
3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau 
Kecil 
II. Peraturan Pemerintah 
1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan 
2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan 
3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan 
Pengembangan Perikanan 
III. Peraturan Menteri 
1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum 
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan 
2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2005 tentang Komisi 
Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan 
3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan 
Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 
Yang Bukan Untuk Tujuan Komersial 
4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2006 tentang Perubahan 
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum 
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan 
5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan 
Perikanan 
6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala 
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan 
7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian 
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 
8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring 
Reside Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologis, dan Kontaminan Pada pembudidayaan Ikan 
9 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik 
Operasi Kapal Perikanan
2 
10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang 
Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan 
11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi 
dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan 
12 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2007 tentang Pemberian 
Uang Insentif kepada Aparat Penegak Hukum dan Pihak-pihak yang Berjasa Dalam 
Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan 
13 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan 
Usaha Pembudidayaan Ikan 
14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2007 tentang Keadaan Kritis 
Yang Membahayakan atau Dapat Membahayakan Sediaan Ikan, Spesies Ikan atau Lahan 
Pembudidayaan 
15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha 
Perikanan Tangkap 
16 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan 
Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara 
17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat 
Penangkap Ikan Jaring Insang (Gill Net) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 
TUGAS KELOMPOK 
 Tugas terstruktur mata kuliah HPP ini dikerjakan secara berkelompok. 
Satu kelas dibagi menjadi kelompok ( 5 orang per kelompok). Ketua 
kelompok dipilih sendiri oleh masing-masing anggota kelompoknya. 
Ketua kelompok bertanggungjawab mengkoordinasikan tugas. 
 Tugas ini harus dikumpulkan dan dipresentasikan mulai pada 4 
pertemuan terakhir kuliah ini (sebelum UAS). Tidak ada toleransi 
keterlambatan. 
 Tugas diketik 1,5 spasi pada kertas A4; margin (3, 2.5, 2.5, 2.5). 
 Jangan lupa cantumkan nama dan NIM anggota kelompok pada cover 
tugas.
3 
MATRIKS ANALISIS HPP 
IIttems UU 
5/83 
ZEEI 
UU 31 
/04 
Perikan 
an 
UU 45/09 
Perub UU 
31/04 
UU 
23/97 
PLH 
UU 32/09 
PPLH 
UU 
KONSER-VASI 
1.. Konssiideran 
2.. SDA yang diiattur 
3.. Pengellollaan dan 
pemanffaattan 
4.. Peranan pemeriinah 
5.. Peranan 
Massyarakatt//NGO 
6.. Jeniiss pellanggaran 
7.. Ancaman//Sankssii 
8.. Siissttempengawassan 
9.. Laiin--llaiin 
Anda memilih UU/ PP/ PERATURAN MENTERI yang memperoleh 
kesepakatan kelompok
4 
Ada 3 macam TUGAS TERSTRUKTUR KELOMPOK 
1. Membuat matriks analisis hukum dan peraturan perikanan 
2. Memberikan komentar umum maksimal 10 halaman, tentang: 
a). Mengapa ada HPP yang tidak konsisten 
dan akibat yang ditimbulkannya, 
b). Mengapa ada HPP yang tidak efektif dan bagaimana 
mengatasinya, 
c). Hasil diskusi kelompok yang membahas 
tugas ini juga disertakan 
3. Tugas Diskusi Kelompok

More Related Content

Pokok bahasan hpp 2014

  • 1. 1 POKOK BAHASAN HPP 2014 1. BATASAN HUKUM. 2. HIMPUNAN PERATURAN PERIKANAN : A. UU B. PP C. PERATURAN MENTERI 3. UU PERIKANAN NO. 45/ 2009 4. KONSERVASI IKAN I. Undang-Undang 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil II. Peraturan Pemerintah 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan III. Peraturan Menteri 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2005 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2005 tentang Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudidayaan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Yang Bukan Untuk Tujuan Komersial 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Reside Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologis, dan Kontaminan Pada pembudidayaan Ikan 9 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2007 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan
  • 2. 2 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan 11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan 12 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2007 tentang Pemberian Uang Insentif kepada Aparat Penegak Hukum dan Pihak-pihak yang Berjasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perikanan 13 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan 14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2007 tentang Keadaan Kritis Yang Membahayakan atau Dapat Membahayakan Sediaan Ikan, Spesies Ikan atau Lahan Pembudidayaan 15 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap 16 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkap Ikan Jaring Insang (Gill Net) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia TUGAS KELOMPOK Tugas terstruktur mata kuliah HPP ini dikerjakan secara berkelompok. Satu kelas dibagi menjadi kelompok ( 5 orang per kelompok). Ketua kelompok dipilih sendiri oleh masing-masing anggota kelompoknya. Ketua kelompok bertanggungjawab mengkoordinasikan tugas. Tugas ini harus dikumpulkan dan dipresentasikan mulai pada 4 pertemuan terakhir kuliah ini (sebelum UAS). Tidak ada toleransi keterlambatan. Tugas diketik 1,5 spasi pada kertas A4; margin (3, 2.5, 2.5, 2.5). Jangan lupa cantumkan nama dan NIM anggota kelompok pada cover tugas.
  • 3. 3 MATRIKS ANALISIS HPP IIttems UU 5/83 ZEEI UU 31 /04 Perikan an UU 45/09 Perub UU 31/04 UU 23/97 PLH UU 32/09 PPLH UU KONSER-VASI 1.. Konssiideran 2.. SDA yang diiattur 3.. Pengellollaan dan pemanffaattan 4.. Peranan pemeriinah 5.. Peranan Massyarakatt//NGO 6.. Jeniiss pellanggaran 7.. Ancaman//Sankssii 8.. Siissttempengawassan 9.. Laiin--llaiin Anda memilih UU/ PP/ PERATURAN MENTERI yang memperoleh kesepakatan kelompok
  • 4. 4 Ada 3 macam TUGAS TERSTRUKTUR KELOMPOK 1. Membuat matriks analisis hukum dan peraturan perikanan 2. Memberikan komentar umum maksimal 10 halaman, tentang: a). Mengapa ada HPP yang tidak konsisten dan akibat yang ditimbulkannya, b). Mengapa ada HPP yang tidak efektif dan bagaimana mengatasinya, c). Hasil diskusi kelompok yang membahas tugas ini juga disertakan 3. Tugas Diskusi Kelompok