Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang perlindungan guru di Kabupaten Gorontalo Utara
2) Guru perlu mendapat perlindungan hukum dari berbagai ancaman seperti kekerasan siswa atau orang tua siswa
3) Rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan profesinya
1 of 6
Download to read offline
More Related Content
POKOK perlindugan guru.docx
1. POKOK-POKOK FIKIRAN NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN GURU
KABUPATEN GORONTALO UTARA
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan memiliki peran kunci bagi peradaban suatu bangsa. Pada
saat suatu negara tidak menaruh perhatian terhadab pendidikan maka
negara tersebut tidak membangun sumber kekuatan sumber kemajuan,
sumber kesejahteraan, dan sumber martabatnya yang selalu dapat
diperbaharui, yaitu kualitas manusia dan kualitas masyarakatnya.
Kualitas ini ditentukan oleh tingkat kecerdasan dan kekuatan karakter
rakyatnya. Peran strategis pendidikan juga diharapkan UNESCO yang
menyatakan bahwa pendidikan harus menjadikan individu-individu
menyadari akan akar-akar kebudayaan mereka dimana mereka
bertempat tinggal, dan juga mengajarkan bagaimana menghormati
kebudayaan kebudayaan orang lain.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi, anak didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru, secara khusus, adalah pendidik
profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi anak didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Profesi guru yang sangat mulia itu perlu mendapat perlindungan dari
pemerintah, masyarakat dan seluruh bangsa Indonesia. Namun ternyata
2. jika dibandingkan dengan kondisinya beberapa puluh tahun yang lalu.
Hal ini membutuhkan perlindungan yang komprehesif terhadap profesi
guru agar aman, nyaman dan leluasa menjalankan profesinya menjadi
guru. Banyak kasus yang telah terjadi dimana guru menjadi objek
kekerasan peserta didik atau orang tua peserta didiknya. Bahkan lebih
dari itu semua, ada seorang guru dianiaya hingga ia meninggal. Guru
seringkali dilaporkan telah melanggar hak perlindungan anak saat
memberikan sanksi pelanggaran displin terhadap anak didiknya, seperti
menyuruh push up atau menyuruh berlari mengelilingi lapangan basket
atau lapangan sepak bola sekolah dan sejenisnya. Kini, sanksi jenis
demikian dinilai tidak lagi mendidik bahkan dianggap melanggar Undang-
Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hal itu terlihat adanya Pergeseran paradigma yang
membuat guru rawan di kriminalisasi. Oleh sebab itu Gorontalo Utara
sebagai salah satu Kabupaten yang memberikan perhatian lebih terhadap
guru bertujuan membentuk suatu Ranperda tentang Perlindungan Guru.
B. IMPLIKASI PENERAPAN PERDA
Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah
perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan hukum yang
dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya
mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan
bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Oleh sebab itu
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau
tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya
dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum
dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak
lain.
3. C. LANDASAN FILOSOFIS
Undang-undang selalu mengandung norma hukum yang diidealkan
(ideal norms) oleh suatu masyarakat ke arah mana cita-cita luhur
kehidupan bermasyarakat dan bernegara hendak diarahkan.85 Cita-cita
luhur tersebut terkandung dalam landasan filosofis yang hendaknya
mencerminkan cita-cita filosofis yang dianut bangsa Indonesia sendiri.
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan
pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana
kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila
dan Pembukaan UUD Tahun 1945.
Penyelenggaraan pendidikan merupakan faktor yang sangat
menentukan kualitas sumber daya manusia di Indonesia agar beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, dan
teknologi. Kualitas sumber daya manusia tersebut dihasilkan melalui
proses penyelenggaraan pendidikan yang baik dan bermutu. Keberhasilan
suatu bangsa dalam menciptakan pendidikan yang baik dan bermutu
ditentukan berbagai faktor, antara lain melalui kualitas tenaga pendidik,
kesiapan peserta didik dalam menerima pelajaran, ketersediaan sarana
dan prasarana penunjang pendidikan, dan lainlain.
Guru merupakan sumber daya pendukung utama dalam
pembangunan sistem pendidikan dan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, sehingga fungsi, peran, dan kedudukan guru sangat
strategis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Guru berperan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi
setiap warga Negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh
karena itu, diperlukan peran dan upaya negara untuk meningkatkan
mutu, kompetensi, dan profesionalitas guru secara terarah, terpadu, dan
berkesinambungan serta melindungi guru dari segala tindakan
kriminalisasi.
4. D. LANDASAN SOSIOLOGIS
Guru merupakan pendidik profesional yang memiliki kedudukan strategis
dan garda terdepan dalam pengembangan kualitas pendidikan. Guru
memiliki peran yang sentral dan signifikan dalam kegiatan belajar mengajar,
baik di jalur pendidikan formal, pendidikan informal, maupun pendidikan
nonformal. Eksistensi guru dalam pendidikan secara sosial budaya
Indonesia dituntut untuk memiliki banyak kemampuan (multi talent). Guru
tidak hanya dituntut untuk mahir dalam kegiatan belajar mengajar namun
juga harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, moral,
dan akhlak peserta didik. Bahkan tidak sedikit orang tua yang menyerahkan
pendidikan anaknya kepada guru. Namun, ironisnya besarnya tuntutan
profesionalitas yang harus diemban guru masih kontradiktif dengan keadaan
guru dengan adanya sejumlah permasalahan, mulai dari kualifikasi dan
kualitas guru, distribusi dan disparitas guru, kesejahteraan, dan daulat atau
keberdayaan guru, dan pendidikan guru serta kriminalisasi tindalan disiplin
yang diberikan guru.
E. LANDASAN YURIDIS
Adapun yang menjadi landasan yuridis pembentukan perda tentang
Perlindungan Guru Kabupaten Gorontalo Utara yaitu:
1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
6. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
F. SUBSTANSI PERDA TENTANG PERLINDUNGAN GURU KABUPATEN
GORONTALO UTARA
Adapun yang menjadi subtansi Perda Perlindungan Guru pendidikan
Gorontalo Utara:
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Kedudukan Guru
BAB III : Hak, Kewajiban Dan Wewenang Guru
BAB IV : Penyelenggaraan Perlindungan Guru
BAB V : tanggung jawab pemerintah daerah, Organisasi profesi
guru, satuan pendidikan, dan masyarakat
BAB VI : Monitoring, Evaluasi Dan Koordinasi
BAB VII : Pembiayaan
BAB VIII : Ketentuan Penutup