ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
POKOK-POKOK FIKIRAN NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN GURU
KABUPATEN GORONTALO UTARA
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Republik
Indonesia Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional menentukan bahwa: “(5) Pemerintah
Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. (7) Ketentuan
mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2),ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah”. Pasal 29 Ayat (2) Huruf F, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati/Walikota berhak membentuk
kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah di bidang pendidikan.
Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara
pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar
proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Apabila kita cermati lebih jauh, untuk mencapai mutu dan layanan
pendidikan yang optimal sangat membutuhkan rentang waktu yang
panjang. Hal tersebut dapat dilakukan secara bertahap dan serentak di
semua propinsi yang ada di Indonesia, dengan catatan bahwa semua
stakeholders pendidikan memiliki komitmen yang tinggi untuk
melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan yang diawali
dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar
dengan 27 indikator pencapaiannya.
Kebijakan implementasi SPM Pendidikan Dasar sesuai dengan amanat
Permendikbud No. 23 Tahun 2013 sebagai salah satu strategi
peningkatan kualitas pendidikan, melalui peningkatan layanan dasar
pendidikan. Kebijakan tersebut telah diawali dengan ujicoba dari
pemerintah kepada beberapa kabupaten, yang kemudian dilanjutkan
dengan pengembangan dan penerapan secara bertahap. Kebijakan
implementasi SPM Pendidikan diestimasikan mampu mendorong
pemerintah daerah maupun satuan pendidikan untuk selalu
meningkatkan diri secara bertahap agar program tersebut dapat berjalan
efektif dan peningkatan kualitas pendidikan segera terwujud.
Berdasarkan hal itu terlihat adanya SPM sangat penting untuk
mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu Gorontalo
Utara sebagai salah satu Kabupaten paling muda di Provinsi Gorontalo
memaknai hal ini dengan membentuk suatu Ranperda Standar pelayanan
minimal pendidikan.
B. IMPLIKASI PENERAPAN PERDA
Implementasi program SPM sebagai salah satu strategi peningkatan
kualitas pendidikan telah dilaksanakan untuk mendukung program
peningkatan mutu pendidikan, diawali dengan ujicoba dari pemerintah
kepada beberapa kabupaten, yang kemudian dilanjutkan dengan
pengembangan dan penerapan secara bertahap. Implikasi SPM dengan 27
indikator pencapaian mendorong sekolah untuk selalu berbenah diri
secara terus menerus agar program tersebut dapat berjalan efektif
sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan dapat terwujud.
Mengingat bahwa kondisi satuan pendidikan pada saat ini masih
sangat beragam, dan sebagian besar kualitasnya masih berada di bawah
SNP, maka perlu dicari strategi untuk mencapai SNP secara bertahap.
Upaya ini dilakukan dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) yang merupakan tingkat layanan minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap satuan pendidikan. Apabila SPM Pendidikan telah tercapai maka
indikator tingkat (mutu) layanan akan dinaikkan dari waktu ke waktu
hingga pada akhirnya mencapai tingkatan yang ditetapkan dalam SNP.
Oleh karena itu, SPM Pendidikan dapat diartikan sebagai strategi untuk
mencapai SNP secara bertahap dan merupakan sasaran antara untuk
menuju pemenuhan SNP.
C. LANDASAN FILOSOFIS
Penyelenggaraan Pendidikan mengacu pada standar Pendidikan
Nasional Indonesia yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal itu
diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan bangsa Indonesia berkualitas. Indonesia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berkualitas,
mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
secara bertanggung jawab. UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan tentang
bagaimana daerah menjalankan pemerintahan. Dalam pasal 18 UUD
1945 disebutkan bahwa daerah berdasarkan asas otonomi dan dengan
tugas pembantuan kecuali hal–hal yang hanya menjadi kewenangan
pemerintah (pusat) dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat salah
satunya dengan memberikan hak kepada masyarakat atas pendidikan.
Hal ini sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 31 dimana
mengamahkan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan dan negara
wajib membiayainya. Artinya bahwa pemerintah melalui pemerintah
daerah wajib menyelenggarakan pendidikan di daerahnya masing-masing
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan prinsip otonomi.
D. LANDASAN SOSIOLOGIS
Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara memiliki hak otonomi yang
bergerak sebagai wadah pemberdaya masyarakat dalam bidang pendidikan
formal, yang dijalankan secara terstruktur dan berjenjang. Selanjutnya hasil
dari peningkatan pendidikan dapat dihargai sejajar dengan hasil pendidikan
di daerah lain melalui proses penilaian yang dilakukan oleh pemerintah
daerah Kabupaten Gorontalo Utara dengan mengacu kepada standar
nasional pendidikan. Agar tujuan pendidikan yang tercantum dalam tujuan
Pembangunan pendidikan Nasional tersebut tercapai, maka seluruh
masyarakat Indonesia dituntut untuk mengembangkan kompetensi yang
ada, sehingga dapat berperan dalam pembangunan yang tengah
dilaksanakan.
Berdasarkan uraian tersebut dapat ditegaskan, pengaturan
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara adalah
merupakan penyelenggaraan pendidikan yang penting sehingga
mewujudkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam
penyelenggaraan Pendidikan, sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan
hukum penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan
potensi dan kualitas peserta didik di kabupaten Berau.
E. LANDASAN YURIDIS
Adapun yang menjadi landasan yuridis pembentukan perda tentang
Perlindungan Guru Kabupaten Gorontalo Utara yaitu:
1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
F. SUBSTANSI PERDA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENDIDIKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
Adapun yang menjadi subtansi Perda Tentang Standar pelayanan
minimal pendidikan Gorontalo Utara:
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
BAB III : Pengorganisasian
BAB IV : Pelaksanaan
BAB V : Pelaporan
BAB VI : Monitoring dan Evaluasi
BAB VII : Pengembangan Kapasitas
BAB VIII : Pendanaan
BAB IX : Pembinaan Pengawasan
BAB X : Penghargaan Dan Sanksi
BAB XI : Ketentuan penutup

More Related Content

POKOK2 PIKIRAN SPM.docx

  • 1. POKOK-POKOK FIKIRAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN GURU KABUPATEN GORONTALO UTARA A. LATAR BELAKANG Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menentukan bahwa: “(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. (7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”. Pasal 29 Ayat (2) Huruf F, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati/Walikota berhak membentuk kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah di bidang pendidikan. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Apabila kita cermati lebih jauh, untuk mencapai mutu dan layanan pendidikan yang optimal sangat membutuhkan rentang waktu yang panjang. Hal tersebut dapat dilakukan secara bertahap dan serentak di semua propinsi yang ada di Indonesia, dengan catatan bahwa semua
  • 2. stakeholders pendidikan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan yang diawali dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar dengan 27 indikator pencapaiannya. Kebijakan implementasi SPM Pendidikan Dasar sesuai dengan amanat Permendikbud No. 23 Tahun 2013 sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas pendidikan, melalui peningkatan layanan dasar pendidikan. Kebijakan tersebut telah diawali dengan ujicoba dari pemerintah kepada beberapa kabupaten, yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan dan penerapan secara bertahap. Kebijakan implementasi SPM Pendidikan diestimasikan mampu mendorong pemerintah daerah maupun satuan pendidikan untuk selalu meningkatkan diri secara bertahap agar program tersebut dapat berjalan efektif dan peningkatan kualitas pendidikan segera terwujud. Berdasarkan hal itu terlihat adanya SPM sangat penting untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu Gorontalo Utara sebagai salah satu Kabupaten paling muda di Provinsi Gorontalo memaknai hal ini dengan membentuk suatu Ranperda Standar pelayanan minimal pendidikan. B. IMPLIKASI PENERAPAN PERDA Implementasi program SPM sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas pendidikan telah dilaksanakan untuk mendukung program peningkatan mutu pendidikan, diawali dengan ujicoba dari pemerintah kepada beberapa kabupaten, yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan dan penerapan secara bertahap. Implikasi SPM dengan 27 indikator pencapaian mendorong sekolah untuk selalu berbenah diri secara terus menerus agar program tersebut dapat berjalan efektif sehingga tujuan peningkatan kualitas pendidikan dapat terwujud. Mengingat bahwa kondisi satuan pendidikan pada saat ini masih sangat beragam, dan sebagian besar kualitasnya masih berada di bawah SNP, maka perlu dicari strategi untuk mencapai SNP secara bertahap.
  • 3. Upaya ini dilakukan dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan tingkat layanan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Apabila SPM Pendidikan telah tercapai maka indikator tingkat (mutu) layanan akan dinaikkan dari waktu ke waktu hingga pada akhirnya mencapai tingkatan yang ditetapkan dalam SNP. Oleh karena itu, SPM Pendidikan dapat diartikan sebagai strategi untuk mencapai SNP secara bertahap dan merupakan sasaran antara untuk menuju pemenuhan SNP. C. LANDASAN FILOSOFIS Penyelenggaraan Pendidikan mengacu pada standar Pendidikan Nasional Indonesia yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal itu diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan bangsa Indonesia berkualitas. Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional secara bertanggung jawab. UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan tentang bagaimana daerah menjalankan pemerintahan. Dalam pasal 18 UUD 1945 disebutkan bahwa daerah berdasarkan asas otonomi dan dengan tugas pembantuan kecuali hal–hal yang hanya menjadi kewenangan pemerintah (pusat) dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat salah satunya dengan memberikan hak kepada masyarakat atas pendidikan. Hal ini sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 31 dimana mengamahkan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan dan negara wajib membiayainya. Artinya bahwa pemerintah melalui pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan di daerahnya masing-masing sesuai dengan kewenangannya berdasarkan prinsip otonomi.
  • 4. D. LANDASAN SOSIOLOGIS Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara memiliki hak otonomi yang bergerak sebagai wadah pemberdaya masyarakat dalam bidang pendidikan formal, yang dijalankan secara terstruktur dan berjenjang. Selanjutnya hasil dari peningkatan pendidikan dapat dihargai sejajar dengan hasil pendidikan di daerah lain melalui proses penilaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan. Agar tujuan pendidikan yang tercantum dalam tujuan Pembangunan pendidikan Nasional tersebut tercapai, maka seluruh masyarakat Indonesia dituntut untuk mengembangkan kompetensi yang ada, sehingga dapat berperan dalam pembangunan yang tengah dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut dapat ditegaskan, pengaturan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara adalah merupakan penyelenggaraan pendidikan yang penting sehingga mewujudkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam penyelenggaraan Pendidikan, sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik di kabupaten Berau. E. LANDASAN YURIDIS Adapun yang menjadi landasan yuridis pembentukan perda tentang Perlindungan Guru Kabupaten Gorontalo Utara yaitu: 1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  • 5. 3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
  • 6. Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 8) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); F. SUBSTANSI PERDA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA Adapun yang menjadi subtansi Perda Tentang Standar pelayanan minimal pendidikan Gorontalo Utara: BAB I : Ketentuan Umum BAB II : Standar Pelayanan Minimal Pendidikan BAB III : Pengorganisasian BAB IV : Pelaksanaan BAB V : Pelaporan BAB VI : Monitoring dan Evaluasi BAB VII : Pengembangan Kapasitas BAB VIII : Pendanaan BAB IX : Pembinaan Pengawasan BAB X : Penghargaan Dan Sanksi BAB XI : Ketentuan penutup