際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Kelompok 3 :
Ferdinando
Gusti Ayu E.H
Irfan Firdaus
Juwarsih
Muhammad Ari Irawan
DEFINISI RKL.........

 Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
 merupakan dokumen yang memuat tindakan
 atau upaya-upaya mencegah,
 mengendalikan, dan menanggulangi dampak
 penting lingkungan yang bersifat negatif dan
 meningkatkan dampak positif sebagai akibat
 dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
RUANG LINGKUP
 Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk
  menghindari atau mencegah dampak negatif
  lingkungan hidup melalui pemilihan atas alternatif,
  tata letak lokasi dan rancangan bangun proyek
 Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan
  untuk menanggulangi dan meminimalisasi atau
  mengendalikan dampak negatif baik yang timbul
  di saat usaha atau kegiatan beroperasi maupun
  hingga saat usaha atau kegiatan berakhir
FUNGSI RKL.........

 sebagai pedoman dalam menanggulangi
 dampak, dengan demikian RKL dapat
 mengikat semua pihak untuk membentuk,
 menanggulangi terjadi dampak negatif dalam
 pembangunan.
FORMAT DOKUMEN RKL

 Dokumen RKL disusun sekaligus dengan
 dokumen ANDAL dan RPL, dan ketiganya
 dinilai sekaligus maka format dokumen RKL
 langsung berorientasi pada keempat pokok
 rencana pengelolaan lingkungan hidup.
 Untuk menetapkan siapa yang harus
 bertanggung jawab atas pembiayaan di suatu
 aktivitas pengelolaan dampak kegiatan
 pembangunan, perlu didukung oleh suatu
 peraturan atau pedoman dari pemerintah.
 Peraturan tersebut terdapat pada Pedoman
 Pelaksanaan PP No. 29 tahun 1986 tentang
 AMDAL yang ditetapkan oleh Menteri Negara
 KLH pada tanggal 4 Juni tahun 1987, yang isinya
 antara lain mencakup RKL.
PENDEKATAN RKL

Pendekatan yang di gunakan dalam RKL antara lain:
1. Pendekatan teknologi
   cara-cara atau teknologi yang di gunakan untuk
   mengelola dampak penting lingkungan hidup
2. Pendekatan sosial ekonomi
   langkah-langkah yang akan di tempuh oleh pemrakarsa
   dalam menanggulangi dampak penting melalui tindakan
   yang berlandaskan pada interaksi sosial dan bantuan
   peran pemerintah
3. Pendekatan institusi
   suatu mekanisme kelembagaan yang akan
   di tempuh pemrakarsa dalam rangka
   menanggulangi dampak penting
   lingkungan hidup.
Rencana Pengelolaan Lingkungan


 Rencana Pengelolaan Lingkungan, yaitu :
1. Tahap Prakonstruksi
 Survei dan perijinan
 Sosialisasi Rencana Kegiatan
 Pengadaan lahan
2. Tahap Konstruksi
 Recruitmen Tenaga Kerja
 Mobilisasi Peralatan dan Material
 Pematang Lahan
 Pembangunan fisik bangunan
 Pemasangan Peralatan
Kedudukan RKL dalam AMDAL
    Menurut Suratmo, (1999) kedudukan RKL dalam AMDAL
    dapat digambarkan sebagai berikut :

 Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan
    lingkungan
   Beberapa jenis dampak hanya memerlukan cara
    penanganan yang sederhana, dan dampaknya terhadap
    lingkungan adalah kecil
   Penanganan dampak dimulai dan pemilihan alternative
   Penanganandampak memerlukan biaya
   Kebanyakan pemrakarsa tidak berminat untuk
    mengembangkan ditapak positif oleh karena itu perlu
    dilakukan pendekatan upaya pengelolaan dampak positif.
Power point rkl kelompok 3

More Related Content

Power point rkl kelompok 3

  • 1. Kelompok 3 : Ferdinando Gusti Ayu E.H Irfan Firdaus Juwarsih Muhammad Ari Irawan
  • 2. DEFINISI RKL......... Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan dokumen yang memuat tindakan atau upaya-upaya mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
  • 3. RUANG LINGKUP Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui pemilihan atas alternatif, tata letak lokasi dan rancangan bangun proyek Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi dan meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul di saat usaha atau kegiatan beroperasi maupun hingga saat usaha atau kegiatan berakhir
  • 4. FUNGSI RKL......... sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak, dengan demikian RKL dapat mengikat semua pihak untuk membentuk, menanggulangi terjadi dampak negatif dalam pembangunan.
  • 5. FORMAT DOKUMEN RKL Dokumen RKL disusun sekaligus dengan dokumen ANDAL dan RPL, dan ketiganya dinilai sekaligus maka format dokumen RKL langsung berorientasi pada keempat pokok rencana pengelolaan lingkungan hidup.
  • 6. Untuk menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas pembiayaan di suatu aktivitas pengelolaan dampak kegiatan pembangunan, perlu didukung oleh suatu peraturan atau pedoman dari pemerintah. Peraturan tersebut terdapat pada Pedoman Pelaksanaan PP No. 29 tahun 1986 tentang AMDAL yang ditetapkan oleh Menteri Negara KLH pada tanggal 4 Juni tahun 1987, yang isinya antara lain mencakup RKL.
  • 7. PENDEKATAN RKL Pendekatan yang di gunakan dalam RKL antara lain: 1. Pendekatan teknologi cara-cara atau teknologi yang di gunakan untuk mengelola dampak penting lingkungan hidup 2. Pendekatan sosial ekonomi langkah-langkah yang akan di tempuh oleh pemrakarsa dalam menanggulangi dampak penting melalui tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial dan bantuan peran pemerintah
  • 8. 3. Pendekatan institusi suatu mekanisme kelembagaan yang akan di tempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup.
  • 9. Rencana Pengelolaan Lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan, yaitu : 1. Tahap Prakonstruksi Survei dan perijinan Sosialisasi Rencana Kegiatan Pengadaan lahan 2. Tahap Konstruksi Recruitmen Tenaga Kerja Mobilisasi Peralatan dan Material Pematang Lahan Pembangunan fisik bangunan Pemasangan Peralatan
  • 10. Kedudukan RKL dalam AMDAL Menurut Suratmo, (1999) kedudukan RKL dalam AMDAL dapat digambarkan sebagai berikut : Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan lingkungan Beberapa jenis dampak hanya memerlukan cara penanganan yang sederhana, dan dampaknya terhadap lingkungan adalah kecil Penanganan dampak dimulai dan pemilihan alternative Penanganandampak memerlukan biaya Kebanyakan pemrakarsa tidak berminat untuk mengembangkan ditapak positif oleh karena itu perlu dilakukan pendekatan upaya pengelolaan dampak positif.