Dokumen tersebut membahas tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang merupakan pedoman untuk menanggulangi dampak lingkungan dari suatu proyek, mencakup pendekatan teknologi, sosial ekonomi, dan institusi. RKL memuat langkah-langkah pengelolaan lingkungan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
2. DEFINISI RKL.........
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
merupakan dokumen yang memuat tindakan
atau upaya-upaya mencegah,
mengendalikan, dan menanggulangi dampak
penting lingkungan yang bersifat negatif dan
meningkatkan dampak positif sebagai akibat
dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
3. RUANG LINGKUP
Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk
menghindari atau mencegah dampak negatif
lingkungan hidup melalui pemilihan atas alternatif,
tata letak lokasi dan rancangan bangun proyek
Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan
untuk menanggulangi dan meminimalisasi atau
mengendalikan dampak negatif baik yang timbul
di saat usaha atau kegiatan beroperasi maupun
hingga saat usaha atau kegiatan berakhir
4. FUNGSI RKL.........
sebagai pedoman dalam menanggulangi
dampak, dengan demikian RKL dapat
mengikat semua pihak untuk membentuk,
menanggulangi terjadi dampak negatif dalam
pembangunan.
5. FORMAT DOKUMEN RKL
Dokumen RKL disusun sekaligus dengan
dokumen ANDAL dan RPL, dan ketiganya
dinilai sekaligus maka format dokumen RKL
langsung berorientasi pada keempat pokok
rencana pengelolaan lingkungan hidup.
6. Untuk menetapkan siapa yang harus
bertanggung jawab atas pembiayaan di suatu
aktivitas pengelolaan dampak kegiatan
pembangunan, perlu didukung oleh suatu
peraturan atau pedoman dari pemerintah.
Peraturan tersebut terdapat pada Pedoman
Pelaksanaan PP No. 29 tahun 1986 tentang
AMDAL yang ditetapkan oleh Menteri Negara
KLH pada tanggal 4 Juni tahun 1987, yang isinya
antara lain mencakup RKL.
7. PENDEKATAN RKL
Pendekatan yang di gunakan dalam RKL antara lain:
1. Pendekatan teknologi
cara-cara atau teknologi yang di gunakan untuk
mengelola dampak penting lingkungan hidup
2. Pendekatan sosial ekonomi
langkah-langkah yang akan di tempuh oleh pemrakarsa
dalam menanggulangi dampak penting melalui tindakan
yang berlandaskan pada interaksi sosial dan bantuan
peran pemerintah
8. 3. Pendekatan institusi
suatu mekanisme kelembagaan yang akan
di tempuh pemrakarsa dalam rangka
menanggulangi dampak penting
lingkungan hidup.
9. Rencana Pengelolaan Lingkungan
Rencana Pengelolaan Lingkungan, yaitu :
1. Tahap Prakonstruksi
Survei dan perijinan
Sosialisasi Rencana Kegiatan
Pengadaan lahan
2. Tahap Konstruksi
Recruitmen Tenaga Kerja
Mobilisasi Peralatan dan Material
Pematang Lahan
Pembangunan fisik bangunan
Pemasangan Peralatan
10. Kedudukan RKL dalam AMDAL
Menurut Suratmo, (1999) kedudukan RKL dalam AMDAL
dapat digambarkan sebagai berikut :
Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan
lingkungan
Beberapa jenis dampak hanya memerlukan cara
penanganan yang sederhana, dan dampaknya terhadap
lingkungan adalah kecil
Penanganan dampak dimulai dan pemilihan alternative
Penanganandampak memerlukan biaya
Kebanyakan pemrakarsa tidak berminat untuk
mengembangkan ditapak positif oleh karena itu perlu
dilakukan pendekatan upaya pengelolaan dampak positif.