Makalah ini membahas tinjauan pajak dari berbagai aspek, termasuk:
1. Pengertian dan kedudukan hukum pajak serta hubungannya dengan hukum perdata dan pidana
2. Pembagian pajak menurut golongan, sifat, dan pengumpulannya
3. Cara pengumpulan pajak yang meliputi sistem nyata, sistem anggapan, dan sistem campuran
2. KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahi
Segalah puji bagi Allah yang telah memberikan saya kemudahan sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini tampah pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik,shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta
kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalahini disusun agar pembaca dapat memperluas Ilmu tentang
KUP.PPSP DAN PENGADILAN PAJAK yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai
sumber makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan.baik itu datangnya dari diri
sendiri maupun dari luar.namun dengan penu kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan ahirnya
masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini memuat tentang. TINJAUAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK .yang sangat
bermanfaat bagi pembaca dapat menamba wawasan yang lebi dalam.walaupun makalah ini kurang
sempurna dan memerlukan perbaikan tapi jugak memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun jugak mengucapkan terimakasi kepada Dosen mata kuliah KUP.PPSP DAN
PENGADILAN PAJAK yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan materi tentang pajak
semoga dapat bermanfaat bagi pembaca,makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebi luas
kepada pembaca.walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun membutukan
kritik dan saran dari pembaca yang dapat membanggun generasi muda dimasa akan datang
Banda Aceh Juni 2014
Penulis
3. BAB I
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah
Seiring dengan perkembangan perekonomian indonesia akan di ikuti pulah dengan kebijakan-
kebijakan dibidang pajak oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di
masyarakat,perdagangan bebas membawak konsekuensi pulah dalam kebijakan
perpajakan,globalisasi atau erat persaingan bebas inilah cepat atau lambat tidak dapat ditolak dan
harus menerima keberadaan globalisasi ekonomi serta yang paling penting yaitu;
Pengambilan kesempatan yang dapat timbul akibat adanya perubahan ekonomi
internasional.sebagai salah satu perangakat pendukung yang menunjukan agar tercapainya
Keberhasialn.ekonomi dalam merai peluang pajak ini yang sering di sebut dengan.
hukum
filsafat adalah.
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerinta untuk memungut
pajak.dengan kata memungut,terlihat adanya kegiatan mengambil kekayaan seseorang dan
mengerakan kembali kepada masyarakat melalui kas negara bahwa pajak di tinjau dari segi
ekonomi sebagia peralihan uang dari sektor swasta atau indifidu ke sektor masyarakat atau
pemerinta tampah imbalan secara langsung dapat di tunjukan untuk memahami masalah hukum
pajak
Tujuan
Meningkatkan kesejatraan rakyat dalam pembiayaan pembagunan di salah satu
usaha yang mewujutkan kemandirian atau bangsa dalam meningkatkan pembagunan dapat
menggalisumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak di guanakan untuk
pembiayaan pambagunan yang berguna bagi kepentingan bersama,pajak merupakan penerimaan
negara yang digunakan untuk mengarakan kehidupan masyarakat untuk mewujutkan
kesejatraan,pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi
Masyarakat,penerimaan yang mampu menggerakan secara efektif mekanisme pasar bebes dari
masyarakat pelaksanaan ini merupakan suatu kepentingan umum untuk kepuasan bersama
4. Rumusan masalah
Tinjauan pajak berbagai aspek
Perbedaan pajak dan jenis pungutan
Pengertian dan kedudukan hukum
Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata
Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana
Penafsiran dalam hukum pajak
Perbedaan hukum pajak formal dan hukum pajak materill
Pembagian pajak menurut golongan sifat dan pengumutanya
Cara pengumutan pajak
Tarif pajak
5. BAB II
PEMBAHASAN
TINJAUAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK
2.1Tinjauan pajak dari berbagai aspek
Masalah parpajakan tidak sederhana hanya sekedar menyerakan
berbagai penghasilan atau kekayaan seseorang kepada negara, tetapi terlihat
bermacam-macam.
Tergantung kepada pendekatanya,dalam hal inilah pajak dapat di dekati atau di tinjau dari
berbagai aspek.
Aspek ekonomi,merupakan penerimaan negara yang di gunakan untuk
mengarakan kehidupan masyarakat menuju kesejatraan,pajak sebagai motor
penggerak kehidupan ekonomi masyarakat.
Aspek hukum,adalah pajak di Indonesia mempunyai undang-undang dasar 1945.undang
undang,peraturan pemerinta,keputusan presiden yang mengatur masalah keuangan.
Aspek keuangan adalah penerimaan uang negara.kondisi uang negara tidak lah semata-
mata dari penerimaan negara berupa minyak dan gas bumi tetapi lebi berupaya untuk
menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara.
Aspek sosial adalah pajak di tinjau dari segi masyarakat yang menyangkut akibat atau
dampak terdapa
masyarakat atas pungutan pajak untuk dapat membiayai pengeluaran rutin dan jugak digunakan
untuk membiayai pembagunan,
2.2 Perbedaan pajak dan jenis pungutan
Mempunyai pengertian lain dibandingkan dengan pajak ristribusi pada umumnya mem
6. Pungutan ristribusi di Indonesia didasarkan pada undang-undang Nomor 34 tahun 2000
tentang pajak daerah dan ristribusi daerah.dalam pasal 1 angka 26 undang undang bahwa
restribusi daerah,suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin
tertentu yang kusus disediakan oleh pemerinta.untuk kepentingan pribadi atau badan.
Tata cara pengumutan. restribusi tidak dapat diborongkan dan restribusi dipungut
menggunakan surat ketetapan restribusi daerah atau dokumen yandipersamakan
Pelaksanaan penghasilanya dapat dipaksakan dalam hal wajib restribusi tertentu kepada
mereka tidak membayar tetap pada waktunya atau kurang membayar,dikenakan sangsi
Administrasi,berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terutang.
2.3 Pengertian dan kedudukan hukum pajak
Pengumutan pajak berada pada pemerintah di negara hukum segalah sesuatu harus
ditetapkan dalam undang-undang, seperti di Indonesia pengumutan pajak di atur
dalam
pasal 23 undang-undang dasar 1945 bahwa pajak dan pungutan lainya yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang atas dasar undang
undang yang dimaksud bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyrakat
kepada pemerinta untuk pembiayaan pengeluaran negara dan tidak mendapatkan
kontrenfensi yang langsung.peralihan kekayaan dapat pulah terjadi karena hiba atau
kemungkinan peristiwa perampasan atau perampokan.oleh karena itu segalah tindakan
yang menempatkan beban kepada raknyat.
Peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerinta untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerakanya kembali kepada masyarakat melalui kas negara
Menyangkut hubungan hukum antara negara dengan orang pribadi atau badan yang
mempunyai kewajiban membayar pajak.
Hukum pajak merupakan bagian hukum puplik dapat mengatur pulahhubungan antara
negara dengan orang-orang atau badan hukum yang mempunyai kewajiban
membayar pajak/wajib pajak.
7. 2.4 Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata
Pajak ini mempunyai kaitanya yang erat dengan hukum perdata terutama terlihat dasar
pungutan pajak yang dikenali yaitu.
Adanya peristiwa keadaan dan perbuatan ketiga hal tersebut di jadikan sebagai tak
bersetandar yang di tuangkan dalam undang-undang pajak.walaupun demikian terdapat
pada ahli yang menyatakan bukanlah hal demikian yang dijadikan timbulnya hubungan tetapi lebi
dekat dengan masalah ajaran dibidang hukum.menyatakan
1. hubungan erat sangat mungkin atara hukum pajak dan hukum perdata.
Pasal 17 wp;setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal dimana ia menempatkan
kediamanya dalam hal tidak adanya tempat tinggal
Pasal 2 ayat (6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tempat tinggal orang pribadi
atau kedudukan badan ditentukan oleh Direktur Jendral pajak menerut keadaan
sebenarnya.
2.5Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana
1. Bentuk ancaman pidana terdapat dalam KUHP dan jugak terdapat pada undang-undang
lainya yang memberikan sangsi pidana yang ada pada undang-undang ainya dirumuskan
dalam tindak pidanan ekonomi,tindak pidana korupsi,tindak pidana pajak ketentuan tindak
pidana dibidang pajak terutang dalam pasal 38 sampai dengan pasal 43 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan,pasal 24 sampai
dengan pasal 27 Undang-Undang pajak bumi dan banguna pada pasal 14 Undang-
Undang Bea materai.
pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP yang menyatakan
setiaap orang yang sengaja memperlihatkan pembukuan,pencatatan,atau dokumen
lainya.
2.6 Penafsiran dalam hukum pajak
Suatu upaya untuk menerangkan,menjelaskan,menegaskan baik dalam arti memperluas ataupun
membatasi atau mempersempit.
Penaksiran tata bahasa adalah cara penaksiran berdasarkan bunyi ketentuan undang-undang
dengan berpedoman dalam arti perkataan itu semata-mata menurut tata bahasa.
8. Penaksiran sahih.
Jenis penaksiran sahih ini sebagai penaksiran yang pasti terhadap arti kata-kata sebagaimana
yang diberikan oleh pembuat undang-undang KUP diyatakan jangka waktunya (1) Tahun Takwin.
Penaksiran ekstensif
Penaksiran ekstensif adalah memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuai dengan
peristiwa dapat dimaksudkan dalam ketentuan undang-undan.
2.7 Hukum pajak formal dan hukum pajak materill
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemeinta selaku pemungut pajak dengan wajib
pajak,apabilah memperhatiakan materinya,hukum pajak dibedakan menjadi;
Hukum pajak materill, menurut norma-norma yang menggerakan keadaan perbuata
peristiwa hukum,yang di kenal pajak (objek pajak)
Hukum pajak formal memuat bentuk,tata cara wujudkan hukum pajak materill menjadi
kenyataan.hukum pajak formal ini menurut antara lain;
Tata cara penetapan utang Pajak,
Hak-hak fiskus. untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan
Perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak
Kewajiban sebagai wajib pajak menyenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib pajak
mengajukan keberatan dan banding.
2.8 Pembagian pajak menurut golongan sifat dan pengumutanya
Pajak dapat di kelompokan dalam beberapa kelompok:
Menurut golongan
Pajak langsung adalah pajak yang pembedaanya tidak dapat dilimpakan pihak lainya tetapi
harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan dari pajak penghasiala
Menurut sifat
Menurut sifat adalah pembedaan dan pembagianya berdasarkan ciri-cirinya:
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pajak
subjektifnya,memperhatikan keadaan wajib pajak
9. Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya tampah
memperhatikan keadaan diri wajib pajak
Menurut pengumutan pengelolaannya terbagi beberapa macam;
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerinta pusat dan digunakn untuk pembiayaan
ruma tangga negara
Pajak daerah adalah pajak yang di pungut oleh pemerinta daerah dan digunakan untuk
pembiayaan ruma tangga daerah.
2.9 Cara pengumutan pajak
I. stelsel pajak cara pengumutan pajak dilakukan berdasarkan 3 hal:
Stelsel nyata (rill stelsel)
Pengenalan pajak berdasarkan pada objek pajak (penghasilan)yang yata sehingga
pengumutanya dapat dilakukan pada ahir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang
sesunggunya telah dapat diketahui,kelebihanya.
Stelsel anggapan (fictive stelsel )
Pengenalan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang di atur oleh undang undang
penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun
pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
stelsel campuran.
merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan pada awal tahun
berdasarkan pajak hitungan berdasarkan anggapan kemudian pada ahir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
10. II. sistem pengumutan pajak
Sistem pengumutan pajak dapat dibagi menjadi tiga bagian;
Official Assesment Syistem
Sistem ini merupakan sistem pengumutan pajak yang memberi wewenang kepada
pemerinta untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Self Assesment Syistem
Sistem ini merupakan sistem pengumutan pajak yang memberikm weweang
Kepercayaan,tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitungkan
membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang mharus dibayar.
Withholding Syistem
Sistem ini merupakan sistem pengumutan pajak memberik wewenang kepada pihak ketiga
untuk memotong atau memunggut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
2.10 Tarif pajak
Pengumutan pajak tidak terlepas dari keadilan dengan keadilan dapat menciptakan
Keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejatraan masyarakat dalam
penertapan tarif harus mendasarkan pada keadilan dalam penghitungan pajak yang
terutang digunakan tarif pajak yang dimaksud tarif pajak adalah tarif untumenghitung
besarnya pajak terutang (pajak yang harus dibayar)berdasarkan tarif pajak dapat dinyatak
dalam persentase pajak penghasilan persentase tarif dapat dibedakan.
Tarif marginal
Persentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenalan pajak,sebagai tarif
pajak penghasialan untuk tahun 2001 bagi wajib pajak badan,bahwa tarif marginal untuk
setiap tambahan penghasilan kenak pajak yang melebihi 0 sampai dengan Rp
50.000.000.00 sebesar 10% yang ikut pulah setiap tambahan penghasilan kenak pajak di
atas 50.000.000.00 sampai dengan 100.000.000.00 dengan tarif marginal 15%.
11. Tarif efektif
Persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus ditetapkan atas dasar pengenalan pajak
tertentu.apabilah penghasilan kenak pajak sebesar
Rp 100.000.000.00 pajak penghasilan terutang dihitung.
10%xRp 50.000.000.00 = Rp 5.000.000.00
15%xRp 50.000.000.00 = Rp 7.000.000.00
Total Rp 12.500.000.00
Tarif efektif =Rp 12.500.000.00 x100% =12,5%
Rp 100.000.000.00
Tarif pajak proposional/sebanding
Tarif pajak proposional sebanding yaitu tarif pajak berupa persentase tetap terhadap jumlahnya
berapapun yang menjadi dasar pengenalan pajak di kenakan pajak pertambahan Nilai 10% atas
penyerahan barang kenak pajak.
Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pajak persentasenya menjadi lebi besar apabilah jumlah yang
menjadi dasar pengenalan semakin besar sebagai tarif pajak penghasilan yang berlaku di
indonesia untuk wajib pajak badan yaitu.
Sampai dengan Rp 50.000.000.00 tarif 10%
Diatas Rp 50.000.000.00 sampai dengan 100.000.000.00 tarifnya 15%
Diatas Rp 100.000.000.00 tarifnya 30%
Memperhatikan kenaikan tarif progresif dapat dibagi menjadi.
Tarif progresif adalah kenaikan persentase pajaknya semakin besar
Tarif progresif tetap adalah kenaikan persentasenya tetap
Tarif progresif adalah kenaikan persentasenya pajak semakin kecil
Tarif pajak degresif.
Tarif pajak degresif adalah persentasenya tarif yang semakin menurun apabilah
jumlahnya yang menjadi dasar pengenalan pajak menjadi semakin besar.
Tarif pajak tetap adalah pajak tetap ini berupa jumlah yang tetap sama besarnya terhadap
berapapun jumlah yang menjadi dasar pengenalan pajak.
12. BAB III
PENUTUB
Kesimpulan
Sistem pengumutan pajak menganut tentang sistem self assesment yaitu;
Wajib pajak, diwajibkan untuk menghitung memperhitungkan,membayar sendiri dan
melaporkan pajak yang terutang.dalam
Praturan undang-undang perpajakan sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang
di percayakan pada wp sendiri melalui surat yang disampaikanya penerbitan suatu surat
ketetapan pajak. hanya terbatas kepada wp tertentu yang disebabkan oleh ketidak
benaran dalam pengisian SPT atau karena di temukanya data fisik yang tidak
dilaporkan oleh wajib pajak;
Dengan demikian ketentuan pajak berfungsi sebagai.
Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP
Saran untuk menggenakan sangsi
Saran untuk pajak
Saran untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebi bayar
Saran untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
Saran
Adapun saran-saran yang dapat penyusun sampaikan melalui makalah ini yaitu.
Dalam perpajakan dikenal tarif dan perhitungan pajak untuk menamba
Pengetahuan bagi para mahasiswa seharusnya cara-cara tersebut di ajarkan
melalui perkuliahan yang telah dilakukan
Untuk memperlancar proses perkuliahan perpajakan perlu diberikan bahan materi
panduan kuliah berupa buku paket photo copy agar para mahasiswa memiliki bahan
bacaan perpajakan yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui lebi dalam tentang
perpajakan
13. DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tjalyono dan fahri husein 2000 perpajakan edisi ketiga.jokjakarta
Waluyo 2004 perpajakan indonesia jakarta Salemba Empat
Achmad Tjahyono dan Triono Wahyudi 2005 perpajakan Indonesia edisi kedua jakarta
Raja Grafindo persada