ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2005
TENTANG
PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan untuk kepentingan
umum yang memerlukan tanah, maka pengadaannya perlu
dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap
memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang
sah atas tanah;
b. bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum sebagaimana telah ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 sudah tidak sesuai
sebagai landasan hukum dalam rangka melaksanakan
pembangunan untuk kepentingan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2106);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan
Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor
288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN TANAH
BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK
KEPENTINGAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
3. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan
tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang
melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan
benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan
pencabutan hak atas tanah.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata
ruang wilayah.
5. Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan
masyarakat.
6. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan
melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah
dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi
atas dasar musyawarah.
7. Pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan,
tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
adalah perseorangan, badan hukum, lembaga, unit usaha yang
mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan
serta tanaman yang ada di atas tanah.
8. Hak atas tanah adalah hak atas bidang tanah sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
9. Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentuk untuk
membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
untuk kepentingan umum.
10.Musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling
mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat,
serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk
dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan
dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan
kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan,
tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
dengan pihak yang memerlukan tanah.
11.Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat
fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada
yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-
benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat
memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat
kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
12.Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah adalah lembaga/tim yang
profesional dan independen untuk menentukan nilai/harga
tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai
kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi.
BAB II
PENGADAAN TANAH
Pasal 2
(1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dilaksanakan dengan cara:
a. pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; atau
b. pencabutan hak atas tanah.
(2) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain
yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
Pasal 3
(1) Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan
prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.
(2) Pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas
Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya.
Pasal 4
(1) Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang
diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada
Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan lebih
dahulu.
(2) Bagi daerah yang belum menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau
kota yang telah ada.
(3) Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan surat
keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Bupati/
Walikota atau Gubernur, maka bagi siapa yang ingin
melakukan pembelian tanah di atas tanah tersebut, terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/
Walikota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan
Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:
a. jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang
atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air
minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan
lainnya;
c. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
d. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
e. peribadatan;
f. pendidikan atau sekolah;
g. pasar umum;
h. fasilitas pemakaman umum;
i. fasilitas keselamatan umum;
j. pos dan telekomunikasi;
k. sarana olah raga;
l. stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya;
m. kantor Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara
asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga-
lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-
Bangsa;
n. fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
o. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;
o. rumah susun sederhana;
p. tempat pembuangan sampah;
q. cagar alam dan cagar budaya;
r. pertamanan;
s. panti sosial;
t. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
BAB III
PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI RUGI
Bagian Pertama
Panitia Pengadaan Tanah
Pasal 6
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah
kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan
tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
(2) Panitia pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
(3) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota
atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah
provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
(4) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau
lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang
dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur
Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait.
(5) Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas
unsur perangkat daerah terkait.
Pasal 7
Panitia pengadaan tanah bertugas:
a. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,
tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan
tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
b. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang
haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang
mendukungnya;
c. menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah
yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
d. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat
yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak
atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah
tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap
muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat
diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana
pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
e. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas
tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk
dan/atau besarnya ganti rugi;
f. menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para
pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-
benda lain yang ada di atas tanah;
g. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas
tanah;
h. mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas
pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang
berkompeten.
Bagian Kedua
Musyawarah
Pasal 8
(1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dalam
rangka memperoleh kesepakatan mengenai:
a. pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di
lokasi tersebut;
b. bentuk dan besarnya ganti rugi.
(2) Musyawarah dilakukan di tempat yang ditentukan dalam surat
undangan.
Pasal 9
(1) Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak
atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang
berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan
instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan
tanah.
(2) Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak
memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif,
maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi
Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan
tanah dengan wakil-wakil yang ditunjuk di antara dan
oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus
bertindak selaku kuasa mereka.
(3) Penunjukan wakil atau kuasa dari para pemegang hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara
tertulis, bermaterai cukup yang diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah atau surat penunjukan/kuasa yang dibuat di
hadapan pejabat yang berwenang.
(4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dipimpin oleh ketua panitia pengadaan tanah.
Pasal 10
(1) Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum
yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata
ruang ke tempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 90 hari kalender terhitung
sejak tanggal undangan pertama.
(2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan
tanah menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan menitipkan ganti
rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
(3) Apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia
menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
Pasal 11
Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara
pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang memerlukan tanah, panitia pengadaan
tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya
ganti rugi sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Bagian Ketiga
Ganti Rugi
Pasal 12
Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk:
a. hak atas tanah;
b. bangunan;
c. tanaman;
d. benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 13
(1) Bentuk ganti rugi dapat berupa:
a. uang; dan/atau
b. tanah pengganti; dan/atau
c. pemukiman kembali.
(2) Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki
bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
dapat diberikan kompensasi berupa penyertaan modal
(saham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 14
Penggantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak
ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau
bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Pasal 15
(1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
a. Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan
memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan
berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah
yang ditunjuk oleh panitia;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah
yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah
yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
(2) Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi,
Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/
Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Pasal 16
(1) Ganti rugi diserahkan langsung kepada:
a. pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; atau
b. nadzir bagi tanah wakaf.
(2) Dalam hal tanah, bangunan, tanaman, atau benda yang
berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa
orang, sedangkan satu atau beberapa orang pemegang hak
atas tanah tidak dapat ditemukan, maka ganti rugi yang
menjadi hak orang yang tidak dapat ditemukan tersebut
dititipkan di pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima keputusan
panitia pengadaan tanah dapat mengajukan keberatan kepada
Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri
sesuai kewenangan disertai dengan penjelasan mengenai
sebab-sebab dan alasan keberatan tersebut.
(2) Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri
sesuai kewenangan mengupayakan penyelesaian mengenai
bentuk dan besarnya ganti rugi tersebut dengan
mempertimbangkan pendapat dan keinginan dari pemegang
hak atas tanah atau kuasanya.
(3) Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan
pemegang hak atas tanah serta pertimbangan panitia
pengadaan tanah, Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri
Dalam Negeri sesuai kewenangan mengeluarkan
keputusan yang dapat mengukuhkan atau mengubah
keputusan panitia pengadaan tanah mengenai bentuk dan/atau
besarnya ganti rugi yang akan diberikan.
Pasal 18
(1) Apabila upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota
atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak
diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi
pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan,
maka Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam
Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul penyelesaian
dengan cara pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-
undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak
Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya.
(2) Usul penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri Dalam
Negeri sesuai kewenangan kepada Kepala Badan Pertanahan
Nasional dengan tembusan kepada menteri dari instansi yang
memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
(3) Setelah menerima usul penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan Pertanahan Nasional
berkonsultasi dengan menteri dari instansi yang memerlukan
tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah
tersebut disampaikan kepada Presiden oleh Kepala Badan
Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh menteri dari
instansi yang memerlukan tanah, dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Pasal 19
Terhadap tanah yang digarap tanpa izin yang berhak atau
kuasanya, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Undang-
undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
BAB IV
PENGADAAN TANAH SKALA KECIL
Pasal 20
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang
memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar,
dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah yang
memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,
dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang
disepakati kedua belah pihak.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan pelaksanaan
dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
Pasal 23
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden
Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

More Related Content

Pp 36 2005 pengadaan tanah

  • 1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah, maka pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah; b. bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 sudah tidak sesuai sebagai landasan hukum dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • 2. 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); 3. Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2106); 4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324); 5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 3. 2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah. 4. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah. 5. Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. 6. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah. 7. Pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah adalah perseorangan, badan hukum, lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah dan/atau bangunan serta tanaman yang ada di atas tanah. 8. Hak atas tanah adalah hak atas bidang tanah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 9. Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. 10.Musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk
  • 4. dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah. 11.Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda- benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah. 12.Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah adalah lembaga/tim yang profesional dan independen untuk menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi. BAB II PENGADAAN TANAH Pasal 2 (1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara: a. pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; atau b. pencabutan hak atas tanah. (2) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 3
  • 5. (1) Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah. (2) Pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya. Pasal 4 (1) Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu. (2) Bagi daerah yang belum menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada. (3) Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur, maka bagi siapa yang ingin melakukan pembelian tanah di atas tanah tersebut, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/ Walikota atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi: a. jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
  • 6. b. waduk, bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya; c. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; d. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal; e. peribadatan; f. pendidikan atau sekolah; g. pasar umum; h. fasilitas pemakaman umum; i. fasilitas keselamatan umum; j. pos dan telekomunikasi; k. sarana olah raga; l. stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya; m. kantor Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga- lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa; n. fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; o. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan; o. rumah susun sederhana; p. tempat pembuangan sampah; q. cagar alam dan cagar budaya; r. pertamanan; s. panti sosial; t. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik. BAB III PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI RUGI Bagian Pertama
  • 7. Panitia Pengadaan Tanah Pasal 6 (1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. (2) Panitia pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur. (3) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur. (4) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait. (5) Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait. Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas: a. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; b. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya; c. menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; d. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah
  • 8. tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah; e. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi; f. menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda lain yang ada di atas tanah; g. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; h. mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten. Bagian Kedua Musyawarah Pasal 8 (1) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai: a. pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut; b. bentuk dan besarnya ganti rugi. (2) Musyawarah dilakukan di tempat yang ditentukan dalam surat undangan. Pasal 9 (1) Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang
  • 9. berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. (2) Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dengan wakil-wakil yang ditunjuk di antara dan oleh para pemegang hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka. (3) Penunjukan wakil atau kuasa dari para pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis, bermaterai cukup yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau surat penunjukan/kuasa yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. (4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh ketua panitia pengadaan tanah. Pasal 10 (1) Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ke tempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama. (2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
  • 10. (3) Apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan. Pasal 11 Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah, panitia pengadaan tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi sesuai dengan kesepakatan tersebut. Bagian Ketiga Ganti Rugi Pasal 12 Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk: a. hak atas tanah; b. bangunan; c. tanaman; d. benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Pasal 13 (1) Bentuk ganti rugi dapat berupa: a. uang; dan/atau b. tanah pengganti; dan/atau c. pemukiman kembali. (2) Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat diberikan kompensasi berupa penyertaan modal (saham) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 14
  • 11. Penggantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat. Pasal 15 (1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas: a. Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia; b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan; c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. (2) Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 16 (1) Ganti rugi diserahkan langsung kepada: a. pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. nadzir bagi tanah wakaf. (2) Dalam hal tanah, bangunan, tanaman, atau benda yang berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang, sedangkan satu atau beberapa orang pemegang hak atas tanah tidak dapat ditemukan, maka ganti rugi yang menjadi hak orang yang tidak dapat ditemukan tersebut
  • 12. dititipkan di pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan. Pasal 17 (1) Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima keputusan panitia pengadaan tanah dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan tersebut. (2) Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi tersebut dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan dari pemegang hak atas tanah atau kuasanya. (3) Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan pemegang hak atas tanah serta pertimbangan panitia pengadaan tanah, Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengeluarkan keputusan yang dapat mengukuhkan atau mengubah keputusan panitia pengadaan tanah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang akan diberikan. Pasal 18 (1) Apabila upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang- undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya.
  • 13. (2) Usul penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan kepada menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Setelah menerima usul penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan Pertanahan Nasional berkonsultasi dengan menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah tersebut disampaikan kepada Presiden oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh menteri dari instansi yang memerlukan tanah, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 19 Terhadap tanah yang digarap tanpa izin yang berhak atau kuasanya, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Undang- undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. BAB IV PENGADAAN TANAH SKALA KECIL Pasal 20 Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. BAB V
  • 14. KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pasal 23 Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  • 15. ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO