Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mengatur kandungan nikotin dan tar pada rokok, persyaratan label dan iklan rokok, larangan merokok di tempat umum, dan pengaturan produksi dan penjualan rokok.
1 of 21
Download to read offline
More Related Content
PP no. 19 th 2003 ttg pengamanan rokok bagi kesehatan
1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila
digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan
masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya
pengamanan;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2000;
c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan
rokok bagi kesehatan dipandang perlu menyempurnakan
pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
2. MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK
BAGI KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk
cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman
Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya
atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan
atau tanpa bahan tambahan.
2. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang
terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan
spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat
mengakibatkan ketergantungan.
3. Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang
bersifat karsinogenik.
4. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani
dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak
langsung terhadap kesehatan.
5. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali
dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
6. Iklan rokok, selanjutnya disebut Iklan, adalah kegiatan untuk
memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosi-kan
rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat
dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan
rokok yang ditawarkan.
7. Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap
keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan,
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada
rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau
merupakan bagian kemasan rokok.
8. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk
kegiatan bagi masyarakat.
9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau
3. yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu
usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
10. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang
dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
11. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang
dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan,
promosi dan/atau penggunaan rokok.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan
untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu
dan masyarakat dengan :
a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi
penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan
kualitas hidup akibat penggunaan rokok;
b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari
dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi
penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok;
c. meningkatkan kesadaran, kewaspadaan,
kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya
kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Pasal 3
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan
dilaksanakan dengan pengaturan :
a. kandungan kadar nikotin dan tar;
b. persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c. persyaratan iklan dan promosi rokok;
4. d. penetapan kawasan tanpa rokok.
Bagian Kedua
Kandungan Kadar Nikotin dan Tar
Pasal 4
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan
pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap
hasil produksinya.
(2) Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di laboratorium yang
sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi
kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di
produksinya.
Bagian Ketiga
Keterangan pada Label
Pasal 6
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan
informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar setiap
batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan
mudah dibaca.
(2) Pencantuman informasi tentang kandungan kadar nikotin dan
tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada
salah satu sisi kecil setiap kemasan rokok, dibuat kotak
dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna
dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
mm, sehingga dapat jelas dibaca.
Pasal 7
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus
dicantumkan pula:
a. kode produksi pada setiap kemasan rokok;
b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan
yang mudah dilihat dan dibaca.
5. Pasal 8
(1) Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk
tulisan.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
?merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,
impotensi dan gangguan kehamilan dan janin?.
Pasal 9
(1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di
bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
(2) Tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada salah satu sisi
lebar setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis
pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan
tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm,
sehingga dapat jelas dibaca.
Bagian Keempat
Produksi dan Penjualan Rokok
Pasal 10
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang
perindustrian.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan
bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi
persyaratan kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 12
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban
menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau
dengan risiko kesehatan seminimal mungkin.
Pasal 13
Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian
berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk
6. menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal
mungkin.
Pasal 14
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11.
Pasal 15
(1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya
dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima
Iklan dan Promosi
Pasal 16
(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap
orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan
rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di
media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
(3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan
pukul 05.00 waktu setempat.
Pasal 17
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
dilarang :
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok
memberikan manfaat bagi kesehatan;
c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar,
tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau
orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang
sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar
atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau
wanita hamil;
7. e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f. bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 18
(1) Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media
luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok
bagi kesehatan.
(2) Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah
dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan
dengan ukuran iklan tersebut.
Pasal 19
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan
rokok kedalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi
dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok
atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang
tersebut merupakan rokok.
Pasal 20
Kegiatan sponsor dalam rangka iklan dan promosi yang dilakukan
oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang
memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, hanya dapat
dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan periklanan dan
promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan
rokok ke wilayah Indonesia dalam melakukan iklan dan
promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 , Pasal
17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban
menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.
Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 22
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang
secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan
sebagai kawasan tanpa rokok.
8. Pasal 23
Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja
yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus
menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu
kesehatan bagi yang tidak merokok.
Pasal 24
Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk
merokok dengan ketentuan :
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak
bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum
yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat
penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Pasal 25
Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya.
BAB III
PERAN MASYARAKAT
Pasal 26
Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok
dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia,
memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam
rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui
terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Pasal 27
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan
mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam
rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
Pasal 28
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok,
badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 29
9. Peran masyarakat dilaksanakan melalui :
a. pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan
kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pengamanan
rokok bagi kesehatan;
b. penyelenggaraan, pemberian bantuan dan/atau kerjasama
dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggu-langan
bahaya merokok terhadap kesehatan;
c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi
penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan;
d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan
serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan
dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan;
e. kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan
pengamanan rokok bagi kesehatan.
Pasal 30
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman
kepada kebijaksanaan pemerintah dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja
sama dengan instansi terkait lainnya menyebarluaskan informasi
dan pengertian penyelenggaraan pengamanan rokok bagi
kesehatan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 32
Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan
dengan mendorong dan menggerakkan :
a. produk rokok yang memiliki risiko kesehatan seminimal
mungkin;
b. terwujudnya kawasan tanpa rokok;
c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
10. Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi
kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan
penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk
berperilaku hidup sehat.
Pasal 34
(1) Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan
penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan
dapat :
a. secara sendiri atau bekerja sama
menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pembinaan
dalam penyeleng-garaan upaya pengamanan rokok bagi
kesehatan;
b. bekerja sama dengan badan atau lembaga
internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk
menyelenggara-kan pengamanan rokok bagi kesehatan;
c. memberikan penghargaan kepada orang atau badan
yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan
pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian,
mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau ke
jenis tanaman lain.
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian
mendorong dilaksanakan diversifikasi usaha industri rokok ke
industri lain.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 35
(1) Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas
pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan
administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dapat berupa:
a. teguran lisan;
11. b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pencabutan izin industri.
Pasal 36
(1) Pengawasan terhadap produk rokok yang beredar dan iklan
dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
(2) Dalam rangka pengawasan produk rokok yang beredar dan
iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan teguran
lisan, teguran tertulis dan/atau membuat rekomendasi untuk
melakukan penghentian sementara kegiatan atau pencabutan
izin industri kepada instansi terkait.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14,
Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal
20 dan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
(1) Produk lain yang mengandung Nicotiana Tabacum, Nicotiana
Rustica dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya
termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama
atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana
spesiesnya termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Produk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
12. Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan
rokok ke dalam wilayah Indonesia harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam
waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok
Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
13. Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 36
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
14. PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
UMUM
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan
guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap
penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut,
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah
pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya
kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih
4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat
karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit
jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan.
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga
implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan
peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dengan tujuan :
a. melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok;
b. membudayakan hidup sehat;
c. menekan perokok pemula;
d. melindungi kesehatan perokok pasif.
Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade
terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima
puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan
Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3%
(dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi
rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai
dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok.
Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 (lima
puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia
setiap tahunnya. Pada Tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi
tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70%
(tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu dilaksanakan dengan pemberian informasi
tentang kandungan kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok,
pencantuman peringatan pada label, pengaturan produksi dan penjualan rokok dan
periklanan dan promosi rokok. Selain itu, perlu ditetapkan pula kawasan tanpa rokok pada
15. tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai
tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan
umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan dengan
persyaratan tertentu yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai iklan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (3)
huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Peran masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan
agar terbentuk kawasan tanpa rokok di semua tempat/sarana.
Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan atas pelaksanaan pengamanan
rokok bagi kesehatan dilaksanakan dalam berbagai bidang melalui pemberian informasi,
penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tindakan
administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan.
Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan
lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang erat
kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan seperti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain
disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2 ? 4 kali lipat
untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak.
Perlindungan terhadap perokok pasif perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit
kanker bagi perokok pasif 30% (tiga puluh persen) lebih besar dibandingkan dengan
perokok itu sendiri. Perokok pasif juga dapat terkena penyakit lainnya seperti penyakit
jantung iskemik yang disebabkan oleh asap rokok.
Pasal 3
Huruf a
Kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar perlu
diinformasikan. Nikotin dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk
16. pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung. Karena penyempitan
pembuluh darah, maka jantung akan bekerja keras, sehingga memerlukan oksigen lebih
banyak yang menyebabkan aliran darah dipercepat dan terjadi kenaikan tekanan darah,
bila terjadi penyumbatan arteri koroner, tidak ada aliran oksigen ke otot jantung yang
mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan tar yang bersifat karsinogenik dapat
menyebabkan penyakit kanker.
Huruf b
Rokok yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
mencegah dampak bahaya terhadap kesehatan.
Penjualan rokok perlu diatur agar tidak memberikan kemudahan bagi anak untuk
memperoleh rokok.
Huruf c
Periklanan dan promosi rokok perlu diatur karena dapat mendorong bertambahnya
perokok pemula.
Huruf d
Dalam rangka melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya akibat merokok,
Pemerintah melakukan upaya penanggulangannya, diantaranya pengaturan penetapan
kawasan tanpa rokok.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan laboratorium yang terakreditasi dalam ketentuan ini adalah
laboratorium yang telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang.
Pasal 5
Kewajiban untuk memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar dalam ketentuan
ini dilakukan apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan
tar dari laboratorium yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2).
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
17. Pencantuman informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan sebagai
berikut :
a. garis pinggir warna hitam, dasar kotak berwarna putih dan tulisan warna hitam;
atau
b. garis pinggir, warna dasar kotak dan tulisan dapat diberi warna lain sepanjang
tulisan peringatan dapat dibaca dengan jelas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Bahan tambahan yang dimaksud antara lain penambah rasa, penambah aroma, pewarna
dan obat-obatan.
Ayat (2 )
Cukup jelas
Pasal 12
Dengan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan hasil strain tembakau
dengan kadar nikotin dan tar rendah sehingga dampak risiko kesehatan minimal.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
18. Ayat (1)
Dalam menentukan lokasi penempatan mesin layan diri (vending machine), perlu
dipertimbangkan agar lokasi jauh dari jangkauan anak-anak.
Ayat ( 2)
Penentuan tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini harus memperhatikan jarak dengan
kawasan tanpa rokok.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud media luar ruang antara lain billboard dan media elektronik (billboard
electronic ) yang berada di luar ruangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 1 7
Huruf a
Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan adegan menawarkan rokok, membuka
bungkus rokok, mengajak orang merokok.
Huruf b
Termasuk dalam hal ini antara lain merokok membuat langsing, menambah konsentrasi
dan lain-lain yang bertentangan dengan aspek kesehatan.
Huruf c
Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan gambar bungkus rokok baik sebagian
atau secara utuh, gambar batang rokok, tulisan rokok, gambar asap rokok.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
19. Yang dimaksud dengan norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum,
norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Pasal 18
Ayat (1)
Pencantuman peringatan dimaksud dalam ketentuan ini hendaknya mengacu pada tulisan
peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Pencantuman peringatan
bahaya merokok pada penyiaran televisi lamanya harus dapat memberikan kesempatan
pada orang untuk membacanya dengan baik. Peringatan bahaya merokok pada penyiaran
radio harus diberikan dengan suara yang jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud ukuran yang proporsional dalam ketentuan ini yaitu untuk media cetak dan
media luar ruang antara lain luas kolom yang memuat peringatan kesehatan sekurang-kurangnya
15% (lima belas persen) dari luas total iklan, dengan tulisan yang jelas dan
mudah dibaca oleh masyarakat.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Tempat khusus dalam ketentuan ini adalah tempat yang disediakan untuk para perokok
yang terpisah dan tidak berhubungan dengan ruangan tanpa rokok dan harus mempunyai
alat penghisap udara.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
20. Peran serta masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah partisipasi
masyarakat termasuk produsen atau importir dalam upaya mewujudkan terbentuknya
kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan
angkutan umum.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Menteri terkait antara lain Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pertanian, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan
perdagangan, dan Menteri yang bertanggung-jawab di bidang kepabeanan dan cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
21. Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Pengawasan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam ketentuan ini
berkaitan dengan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pencantuman peringatan
kesehatan pada label dan ketaatan dalam pelaksanaan iklan dan promosi rokok.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4276