際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 19 TAHUN 2003 
TENTANG 
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : 
a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila 
digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan 
masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya 
pengamanan; 
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang 
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah 
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 
2000; 
c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan 
rokok bagi kesehatan dipandang perlu menyempurnakan 
pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan 
dengan Peraturan Pemerintah; 
Mengingat : 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana 
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang 
Dasar 1945; 
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan 
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 
139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK 
BAGI KESEHATAN. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 
1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk 
cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman 
Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya 
atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan 
atau tanpa bahan tambahan. 
2. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang 
terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan 
spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat 
mengakibatkan ketergantungan. 
3. Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang 
bersifat karsinogenik. 
4. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian 
kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani 
dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak 
langsung terhadap kesehatan. 
5. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, 
membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali 
dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok. 
6. Iklan rokok, selanjutnya disebut Iklan, adalah kegiatan untuk 
memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosi-kan 
rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat 
dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan 
rokok yang ditawarkan. 
7. Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap 
keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, 
kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada 
rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau 
merupakan bagian kemasan rokok. 
8. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh 
Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk 
kegiatan bagi masyarakat. 
9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau 
terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau
yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu 
usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber 
bahaya. 
10. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang 
dapat berupa kendaraan darat, air dan udara. 
11. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang 
dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, 
promosi dan/atau penggunaan rokok. 
12. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, 
baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak. 
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang 
kesehatan. 
BAB II 
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK 
Bagian Pertama 
Umum 
Pasal 2 
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan 
untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu 
dan masyarakat dengan : 
a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi 
penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan 
kualitas hidup akibat penggunaan rokok; 
b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari 
dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi 
penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; 
c. meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, 
kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya 
kesehatan terhadap penggunaan rokok. 
Pasal 3 
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan 
dilaksanakan dengan pengaturan : 
a. kandungan kadar nikotin dan tar; 
b. persyaratan produksi dan penjualan rokok; 
c. persyaratan iklan dan promosi rokok;
d. penetapan kawasan tanpa rokok. 
Bagian Kedua 
Kandungan Kadar Nikotin dan Tar 
Pasal 4 
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan 
pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap 
hasil produksinya. 
(2) Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di laboratorium yang 
sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 5 
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi 
kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di 
produksinya. 
Bagian Ketiga 
Keterangan pada Label 
Pasal 6 
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan 
informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar setiap 
batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan 
mudah dibaca. 
(2) Pencantuman informasi tentang kandungan kadar nikotin dan 
tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada 
salah satu sisi kecil setiap kemasan rokok, dibuat kotak 
dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna 
dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) 
mm, sehingga dapat jelas dibaca. 
Pasal 7 
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus 
dicantumkan pula: 
a. kode produksi pada setiap kemasan rokok; 
b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan 
yang mudah dilihat dan dibaca.
Pasal 8 
(1) Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk 
tulisan. 
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa 
?merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, 
impotensi dan gangguan kehamilan dan janin?. 
Pasal 9 
(1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di 
bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca. 
(2) Tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada salah satu sisi 
lebar setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis 
pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan 
tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, 
sehingga dapat jelas dibaca. 
Bagian Keempat 
Produksi dan Penjualan Rokok 
Pasal 10 
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang 
perindustrian. 
Pasal 11 
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan 
bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi 
persyaratan kesehatan. 
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana 
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan 
Menteri. 
Pasal 12 
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban 
menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan 
dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau 
dengan risiko kesehatan seminimal mungkin. 
Pasal 13 
Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian 
berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu 
pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk
menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal 
mungkin. 
Pasal 14 
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus 
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11. 
Pasal 15 
(1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya 
dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu. 
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh 
Pemerintah Daerah. 
Bagian Kelima 
Iklan dan Promosi 
Pasal 16 
(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap 
orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan 
rokok ke dalam wilayah Indonesia. 
(2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di 
media elektronik, media cetak atau media luar ruang. 
(3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan 
pukul 05.00 waktu setempat. 
Pasal 17 
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) 
dilarang : 
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; 
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok 
memberikan manfaat bagi kesehatan; 
c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, 
tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau 
orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang 
sedang merokok; 
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar 
atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau 
wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok; 
f. bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. 
Pasal 18 
(1) Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media 
luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok 
bagi kesehatan. 
(2) Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah 
dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan 
dengan ukuran iklan tersebut. 
Pasal 19 
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan 
rokok kedalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi 
dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok 
atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang 
tersebut merupakan rokok. 
Pasal 20 
Kegiatan sponsor dalam rangka iklan dan promosi yang dilakukan 
oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang 
memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, hanya dapat 
dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan periklanan dan 
promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 
Pasal 21 
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan 
rokok ke wilayah Indonesia dalam melakukan iklan dan 
promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi 
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 , Pasal 
17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. 
(2) Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban 
menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi Pasal 
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. 
Bagian Keenam 
Kawasan Tanpa Rokok 
Pasal 22 
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang 
secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena 
kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan 
sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 23 
Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja 
yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus 
menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu 
kesehatan bagi yang tidak merokok. 
Pasal 24 
Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk 
merokok dengan ketentuan : 
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak 
bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum 
yang sama; 
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat 
penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang 
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang 
bertanggung jawab di bidang perhubungan. 
Pasal 25 
Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya. 
BAB III 
PERAN MASYARAKAT 
Pasal 26 
Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok 
dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, 
memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam 
rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui 
terbentuknya kawasan tanpa rokok. 
Pasal 27 
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan 
mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam 
rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan. 
Pasal 28 
Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, 
badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi 
yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
Pasal 29
Peran masyarakat dilaksanakan melalui : 
a. pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan 
kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pengamanan 
rokok bagi kesehatan; 
b. penyelenggaraan, pemberian bantuan dan/atau kerjasama 
dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggu-langan 
bahaya merokok terhadap kesehatan; 
c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi 
penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan; 
d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan 
serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan 
dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan; 
e. kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan 
pengamanan rokok bagi kesehatan. 
Pasal 30 
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya 
pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman 
kepada kebijaksanaan pemerintah dan/atau ketentuan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 31 
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja 
sama dengan instansi terkait lainnya menyebarluaskan informasi 
dan pengertian penyelenggaraan pengamanan rokok bagi 
kesehatan. 
BAB IV 
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
Bagian Pertama 
Pembinaan 
Pasal 32 
Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan 
pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan 
dengan mendorong dan menggerakkan : 
a. produk rokok yang memiliki risiko kesehatan seminimal 
mungkin; 
b. terwujudnya kawasan tanpa rokok; 
c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
Pasal 33 
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi 
kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan 
penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk 
berperilaku hidup sehat. 
Pasal 34 
(1) Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan 
penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan 
dapat : 
a. secara sendiri atau bekerja sama 
menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pembinaan 
dalam penyeleng-garaan upaya pengamanan rokok bagi 
kesehatan; 
b. bekerja sama dengan badan atau lembaga 
internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk 
menyelenggara-kan pengamanan rokok bagi kesehatan; 
c. memberikan penghargaan kepada orang atau badan 
yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan 
pengamanan rokok bagi kesehatan. 
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, 
mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau ke 
jenis tanaman lain. 
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian 
mendorong dilaksanakan diversifikasi usaha industri rokok ke 
industri lain. 
Bagian Kedua 
Pengawasan 
Pasal 35 
(1) Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas 
pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan. 
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
(1) Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan 
administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam 
Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tugas pokok dan 
fungsi masing-masing. 
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
dapat berupa: 
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; 
c. penghentian sementara kegiatan; 
d. pencabutan izin industri. 
Pasal 36 
(1) Pengawasan terhadap produk rokok yang beredar dan iklan 
dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan 
Makanan. 
(2) Dalam rangka pengawasan produk rokok yang beredar dan 
iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Badan 
Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan teguran 
lisan, teguran tertulis dan/atau membuat rekomendasi untuk 
melakukan penghentian sementara kegiatan atau pencabutan 
izin industri kepada instansi terkait. 
BAB V 
KETENTUAN PIDANA 
Pasal 37 
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, 
Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 
20 dan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
BAB VI 
KETENTUAN LAIN-LAIN 
Pasal 38 
(1) Produk lain yang mengandung Nicotiana Tabacum, Nicotiana 
Rustica dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya 
termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama 
atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana 
spesiesnya termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah 
ini. 
(2) Produk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 
dengan Keputusan Menteri 
BAB VII 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 39
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan 
rokok ke dalam wilayah Indonesia harus menyesuaikan dengan 
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam 
waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. 
Pasal 40 
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan 
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau 
belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan 
Pemerintah ini. 
BAB VIII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 41 
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan 
Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok 
Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 42 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan 
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam 
Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 10 Maret 2003 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 10 Maret 2003 
SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
BAMBANG KESOWO 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 36 
Salinan sesuai dengan aslinya 
Deputi Sekretaris Kabinet 
Bidang Hukum dan Perundang-undangan, 
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN 
ATAS 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 19 TAHUN 2003 
TENTANG 
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN 
UMUM 
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan 
guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap 
penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. 
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, 
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah 
pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 
1992 tentang Kesehatan. 
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya 
kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 
4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat 
karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit 
jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan. 
Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga 
implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan 
peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang 
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dengan tujuan : 
a. melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok; 
b. membudayakan hidup sehat; 
c. menekan perokok pemula; 
d. melindungi kesehatan perokok pasif. 
Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade 
terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima 
puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan 
Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% 
(dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi 
rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai 
dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok. 
Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 (lima 
puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia 
setiap tahunnya. Pada Tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi 
tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70% 
(tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. 
Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu dilaksanakan dengan pemberian informasi 
tentang kandungan kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok, 
pencantuman peringatan pada label, pengaturan produksi dan penjualan rokok dan 
periklanan dan promosi rokok. Selain itu, perlu ditetapkan pula kawasan tanpa rokok pada
tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai 
tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan 
umum. 
Dalam Peraturan Pemerintah ini, iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan dengan 
persyaratan tertentu yang ditetapkan. 
Ketentuan mengenai iklan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (3) 
huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 
Peran masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan 
agar terbentuk kawasan tanpa rokok di semua tempat/sarana. 
Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan atas pelaksanaan pengamanan 
rokok bagi kesehatan dilaksanakan dalam berbagai bidang melalui pemberian informasi, 
penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. 
Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tindakan 
administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 
tentang Kesehatan. 
Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan 
lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang erat 
kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan seperti Undang-undang 
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 5 
Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 
Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-undang 
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 
tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang 
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 
PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1 
Cukup jelas 
Pasal 2 
Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain 
disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2 ? 4 kali lipat 
untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak. 
Perlindungan terhadap perokok pasif perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit 
kanker bagi perokok pasif 30% (tiga puluh persen) lebih besar dibandingkan dengan 
perokok itu sendiri. Perokok pasif juga dapat terkena penyakit lainnya seperti penyakit 
jantung iskemik yang disebabkan oleh asap rokok. 
Pasal 3 
Huruf a 
Kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar perlu 
diinformasikan. Nikotin dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk
pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung. Karena penyempitan 
pembuluh darah, maka jantung akan bekerja keras, sehingga memerlukan oksigen lebih 
banyak yang menyebabkan aliran darah dipercepat dan terjadi kenaikan tekanan darah, 
bila terjadi penyumbatan arteri koroner, tidak ada aliran oksigen ke otot jantung yang 
mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan tar yang bersifat karsinogenik dapat 
menyebabkan penyakit kanker. 
Huruf b 
Rokok yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk 
mencegah dampak bahaya terhadap kesehatan. 
Penjualan rokok perlu diatur agar tidak memberikan kemudahan bagi anak untuk 
memperoleh rokok. 
Huruf c 
Periklanan dan promosi rokok perlu diatur karena dapat mendorong bertambahnya 
perokok pemula. 
Huruf d 
Dalam rangka melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya akibat merokok, 
Pemerintah melakukan upaya penanggulangannya, diantaranya pengaturan penetapan 
kawasan tanpa rokok. 
Pasal 4 
Ayat (1) 
Cukup jelas 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan laboratorium yang terakreditasi dalam ketentuan ini adalah 
laboratorium yang telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga yang 
berwenang. 
Pasal 5 
Kewajiban untuk memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar dalam ketentuan 
ini dilakukan apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan 
tar dari laboratorium yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 
(2). 
Pasal 6 
Ayat (1) 
Cukup jelas 
Ayat (2)
Pencantuman informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan sebagai 
berikut : 
a. garis pinggir warna hitam, dasar kotak berwarna putih dan tulisan warna hitam; 
atau 
b. garis pinggir, warna dasar kotak dan tulisan dapat diberi warna lain sepanjang 
tulisan peringatan dapat dibaca dengan jelas. 
Pasal 7 
Cukup jelas 
Pasal 8 
Cukup jelas 
Pasal 9 
Cukup jelas 
Pasal 10 
Cukup jelas 
Pasal 11 
Ayat (1) 
Bahan tambahan yang dimaksud antara lain penambah rasa, penambah aroma, pewarna 
dan obat-obatan. 
Ayat (2 ) 
Cukup jelas 
Pasal 12 
Dengan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan hasil strain tembakau 
dengan kadar nikotin dan tar rendah sehingga dampak risiko kesehatan minimal. 
Pasal 13 
Cukup jelas 
Pasal 14 
Cukup jelas 
Pasal 15
Ayat (1) 
Dalam menentukan lokasi penempatan mesin layan diri (vending machine), perlu 
dipertimbangkan agar lokasi jauh dari jangkauan anak-anak. 
Ayat ( 2) 
Penentuan tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini harus memperhatikan jarak dengan 
kawasan tanpa rokok. 
Pasal 16 
Ayat (1) 
Cukup jelas 
Ayat (2) 
Yang dimaksud media luar ruang antara lain billboard dan media elektronik (billboard 
electronic ) yang berada di luar ruangan. 
Ayat (3) 
Cukup jelas 
Pasal 1 7 
Huruf a 
Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan adegan menawarkan rokok, membuka 
bungkus rokok, mengajak orang merokok. 
Huruf b 
Termasuk dalam hal ini antara lain merokok membuat langsing, menambah konsentrasi 
dan lain-lain yang bertentangan dengan aspek kesehatan. 
Huruf c 
Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan gambar bungkus rokok baik sebagian 
atau secara utuh, gambar batang rokok, tulisan rokok, gambar asap rokok. 
Huruf d 
Cukup jelas 
Huruf e 
Cukup jelas 
Huruf f
Yang dimaksud dengan norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, 
norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. 
Pasal 18 
Ayat (1) 
Pencantuman peringatan dimaksud dalam ketentuan ini hendaknya mengacu pada tulisan 
peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Pencantuman peringatan 
bahaya merokok pada penyiaran televisi lamanya harus dapat memberikan kesempatan 
pada orang untuk membacanya dengan baik. Peringatan bahaya merokok pada penyiaran 
radio harus diberikan dengan suara yang jelas. 
Ayat (2) 
Yang dimaksud ukuran yang proporsional dalam ketentuan ini yaitu untuk media cetak dan 
media luar ruang antara lain luas kolom yang memuat peringatan kesehatan sekurang-kurangnya 
15% (lima belas persen) dari luas total iklan, dengan tulisan yang jelas dan 
mudah dibaca oleh masyarakat. 
Pasal 19 
Cukup jelas 
Pasal 20 
Cukup jelas 
Pasal 21 
Cukup jelas 
Pasal 22 
Cukup jelas 
Pasal 23 
Tempat khusus dalam ketentuan ini adalah tempat yang disediakan untuk para perokok 
yang terpisah dan tidak berhubungan dengan ruangan tanpa rokok dan harus mempunyai 
alat penghisap udara. 
Pasal 24 
Cukup jelas 
Pasal 25 
Cukup jelas 
Pasal 26
Peran serta masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah partisipasi 
masyarakat termasuk produsen atau importir dalam upaya mewujudkan terbentuknya 
kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan 
angkutan umum. 
Pasal 27 
Cukup jelas 
Pasal 28 
Cukup jelas 
Pasal 29 
Cukup jelas 
Pasal 30 
Cukup jelas 
Pasal 31 
Cukup jelas 
Pasal 32 
Cukup jelas 
Pasal 33 
Cukup jelas 
Pasal 34 
Cukup jelas 
Pasal 35 
Ayat (1) 
Yang dimaksud dengan Menteri terkait antara lain Menteri yang bertanggung jawab di 
bidang pertanian, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan 
perdagangan, dan Menteri yang bertanggung-jawab di bidang kepabeanan dan cukai. 
Ayat (2) 
Cukup jelas 
Ayat (3)
Cukup jelas 
Pasal 36 
Ayat (1) 
Pengawasan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam ketentuan ini 
berkaitan dengan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pencantuman peringatan 
kesehatan pada label dan ketaatan dalam pelaksanaan iklan dan promosi rokok. 
Ayat (2) 
Cukup jelas 
Pasal 37 
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah 
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 
tentang Penyiaran. 
Pasal 38 
Cukup jelas 
Pasal 39 
Cukup jelas 
Pasal 40 
Cukup jelas 
Pasal 41 
Cukup jelas 
Pasal 42 
Cukup jelas 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4276

More Related Content

PP no. 19 th 2003 ttg pengamanan rokok bagi kesehatan

  • 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan; b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000; c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dipandang perlu menyempurnakan pengaturan mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
  • 2. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. 2. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan. 3. Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik. 4. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. 5. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok. 6. Iklan rokok, selanjutnya disebut Iklan, adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosi-kan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan. 7. Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok. 8. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat. 9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau
  • 3. yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. 10. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara. 11. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. 12. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak. 13. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. BAB II PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK Bagian Pertama Umum Pasal 2 Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan : a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok; b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; c. meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok. Pasal 3 Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan : a. kandungan kadar nikotin dan tar; b. persyaratan produksi dan penjualan rokok; c. persyaratan iklan dan promosi rokok;
  • 4. d. penetapan kawasan tanpa rokok. Bagian Kedua Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Pasal 4 (1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap hasil produksinya. (2) Pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di produksinya. Bagian Ketiga Keterangan pada Label Pasal 6 (1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok, pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca. (2) Pencantuman informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan pada salah satu sisi kecil setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, sehingga dapat jelas dibaca. Pasal 7 Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus dicantumkan pula: a. kode produksi pada setiap kemasan rokok; b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
  • 5. Pasal 8 (1) Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk tulisan. (2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ?merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin?. Pasal 9 (1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca. (2) Tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada salah satu sisi lebar setiap kemasan rokok, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu) mm, warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan sekurang-kurangnya 3 (tiga) mm, sehingga dapat jelas dibaca. Bagian Keempat Produksi dan Penjualan Rokok Pasal 10 Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian. Pasal 11 (1) Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 12 Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin. Pasal 13 Menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian berkewajiban menggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk
  • 6. menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin. Pasal 14 Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11. Pasal 15 (1) Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Bagian Kelima Iklan dan Promosi Pasal 16 (1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia. (2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang. (3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pasal 17 Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang : a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok; d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
  • 7. e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok; f. bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pasal 18 (1) Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan. (2) Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran iklan tersebut. Pasal 19 Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok kedalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok. Pasal 20 Kegiatan sponsor dalam rangka iklan dan promosi yang dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan periklanan dan promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 21 (1) Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia dalam melakukan iklan dan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 , Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. (2) Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. Bagian Keenam Kawasan Tanpa Rokok Pasal 22 Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
  • 8. Pasal 23 Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok. Pasal 24 Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan : a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama; b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan. Pasal 25 Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya. BAB III PERAN MASYARAKAT Pasal 26 Masyarakat termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok. Pasal 27 Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan. Pasal 28 Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pasal 29
  • 9. Peran masyarakat dilaksanakan melalui : a. pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pengamanan rokok bagi kesehatan; b. penyelenggaraan, pemberian bantuan dan/atau kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggu-langan bahaya merokok terhadap kesehatan; c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan; d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan; e. kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan. Pasal 30 Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman kepada kebijaksanaan pemerintah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 31 Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Menteri bekerja sama dengan instansi terkait lainnya menyebarluaskan informasi dan pengertian penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Pertama Pembinaan Pasal 32 Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan : a. produk rokok yang memiliki risiko kesehatan seminimal mungkin; b. terwujudnya kawasan tanpa rokok; c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
  • 10. Pasal 33 Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Pasal 34 (1) Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat : a. secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam penyeleng-garaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan; b. bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggara-kan pengamanan rokok bagi kesehatan; c. memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan. (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau ke jenis tanaman lain. (3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi usaha industri rokok ke industri lain. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 35 (1) Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan. (2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa: a. teguran lisan;
  • 11. b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. pencabutan izin industri. Pasal 36 (1) Pengawasan terhadap produk rokok yang beredar dan iklan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Dalam rangka pengawasan produk rokok yang beredar dan iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan/atau membuat rekomendasi untuk melakukan penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin industri kepada instansi terkait. BAB V KETENTUAN PIDANA Pasal 37 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 38 (1) Produk lain yang mengandung Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana spesiesnya termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (2) Produk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 39
  • 12. Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. Pasal 40 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 41 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 42 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
  • 13. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
  • 14. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN UMUM Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan. Dalam rangka peningkatan upaya penanggulangan bahaya akibat merokok dan juga implementasi pelaksanaannya di lapangan lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dengan tujuan : a. melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok; b. membudayakan hidup sehat; c. menekan perokok pemula; d. melindungi kesehatan perokok pasif. Prevalensi perokok aktif di Indonesia meningkat dengan sangat cepat dalam dua dekade terakhir. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif. Sekitar 28,3% (dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomi rendah, dimana mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok. Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada Tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70% (tujuh puluh persen) terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu dilaksanakan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok, pencantuman peringatan pada label, pengaturan produksi dan penjualan rokok dan periklanan dan promosi rokok. Selain itu, perlu ditetapkan pula kawasan tanpa rokok pada
  • 15. tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Dalam Peraturan Pemerintah ini, iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan. Ketentuan mengenai iklan tersebut juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Peran masyarakat dalam upaya pengamanan rokok bagi kesehatan perlu ditingkatkan agar terbentuk kawasan tanpa rokok di semua tempat/sarana. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Kesehatan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dalam berbagai bidang melalui pemberian informasi, penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tindakan administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pengamanan rokok bagi kesehatan ini juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor yang terkait. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pengamanan rokok ini perlu diperhatikan seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Merokok merugikan kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Perokok mempunyai risiko 2 ? 4 kali lipat untuk terkena penyakit jantung koroner dan risiko lebih tinggi untuk kematian mendadak. Perlindungan terhadap perokok pasif perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30% (tiga puluh persen) lebih besar dibandingkan dengan perokok itu sendiri. Perokok pasif juga dapat terkena penyakit lainnya seperti penyakit jantung iskemik yang disebabkan oleh asap rokok. Pasal 3 Huruf a Kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar perlu diinformasikan. Nikotin dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk
  • 16. pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung. Karena penyempitan pembuluh darah, maka jantung akan bekerja keras, sehingga memerlukan oksigen lebih banyak yang menyebabkan aliran darah dipercepat dan terjadi kenaikan tekanan darah, bila terjadi penyumbatan arteri koroner, tidak ada aliran oksigen ke otot jantung yang mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan tar yang bersifat karsinogenik dapat menyebabkan penyakit kanker. Huruf b Rokok yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mencegah dampak bahaya terhadap kesehatan. Penjualan rokok perlu diatur agar tidak memberikan kemudahan bagi anak untuk memperoleh rokok. Huruf c Periklanan dan promosi rokok perlu diatur karena dapat mendorong bertambahnya perokok pemula. Huruf d Dalam rangka melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya akibat merokok, Pemerintah melakukan upaya penanggulangannya, diantaranya pengaturan penetapan kawasan tanpa rokok. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan laboratorium yang terakreditasi dalam ketentuan ini adalah laboratorium yang telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Pasal 5 Kewajiban untuk memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan kandungan kadar nikotin dan tar dari laboratorium yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)
  • 17. Pencantuman informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan sebagai berikut : a. garis pinggir warna hitam, dasar kotak berwarna putih dan tulisan warna hitam; atau b. garis pinggir, warna dasar kotak dan tulisan dapat diberi warna lain sepanjang tulisan peringatan dapat dibaca dengan jelas. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Bahan tambahan yang dimaksud antara lain penambah rasa, penambah aroma, pewarna dan obat-obatan. Ayat (2 ) Cukup jelas Pasal 12 Dengan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan hasil strain tembakau dengan kadar nikotin dan tar rendah sehingga dampak risiko kesehatan minimal. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15
  • 18. Ayat (1) Dalam menentukan lokasi penempatan mesin layan diri (vending machine), perlu dipertimbangkan agar lokasi jauh dari jangkauan anak-anak. Ayat ( 2) Penentuan tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini harus memperhatikan jarak dengan kawasan tanpa rokok. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud media luar ruang antara lain billboard dan media elektronik (billboard electronic ) yang berada di luar ruangan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 1 7 Huruf a Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan adegan menawarkan rokok, membuka bungkus rokok, mengajak orang merokok. Huruf b Termasuk dalam hal ini antara lain merokok membuat langsing, menambah konsentrasi dan lain-lain yang bertentangan dengan aspek kesehatan. Huruf c Termasuk dalam hal ini antara lain menampilkan gambar bungkus rokok baik sebagian atau secara utuh, gambar batang rokok, tulisan rokok, gambar asap rokok. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f
  • 19. Yang dimaksud dengan norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Pasal 18 Ayat (1) Pencantuman peringatan dimaksud dalam ketentuan ini hendaknya mengacu pada tulisan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Pencantuman peringatan bahaya merokok pada penyiaran televisi lamanya harus dapat memberikan kesempatan pada orang untuk membacanya dengan baik. Peringatan bahaya merokok pada penyiaran radio harus diberikan dengan suara yang jelas. Ayat (2) Yang dimaksud ukuran yang proporsional dalam ketentuan ini yaitu untuk media cetak dan media luar ruang antara lain luas kolom yang memuat peringatan kesehatan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari luas total iklan, dengan tulisan yang jelas dan mudah dibaca oleh masyarakat. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Tempat khusus dalam ketentuan ini adalah tempat yang disediakan untuk para perokok yang terpisah dan tidak berhubungan dengan ruangan tanpa rokok dan harus mempunyai alat penghisap udara. Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26
  • 20. Peran serta masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah partisipasi masyarakat termasuk produsen atau importir dalam upaya mewujudkan terbentuknya kawasan tanpa rokok di tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan angkutan umum. Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Menteri terkait antara lain Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan, dan Menteri yang bertanggung-jawab di bidang kepabeanan dan cukai. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)
  • 21. Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Pengawasan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam ketentuan ini berkaitan dengan kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan pada label dan ketaatan dalam pelaksanaan iklan dan promosi rokok. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 37 Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4276