Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Dokumen ini menetapkan susunan pangkat, gaji pokok, kenaikan gaji berkala, dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga dan jabatan bagi PNS. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan berlaku sejak 1 April 1977.
1 of 12
Download to read offline
More Related Content
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1977
TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa penggajian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968)
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2833), dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga
perlu disempurnakan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan pangkat adalah
keududkan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil
dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
Pasal 2
Nama dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah
sampai dengan tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam daftar
lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
2. (2) Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain mengenai pengangkatan
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II
GAJI POKOK
Pasal 4
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat
menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan
golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut
dalam daftar lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil,
diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji
pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kepada calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat
diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok
yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan
sebagai masa kerja golongan.
(3) Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum
dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2
(dua) kali kenaikan berkala yang terakhir dalam golongan ruang
tersebut.
Pasal 6
Kepada seorang yang diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil
apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan
untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan
pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan.
Pasal 7
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangakt dalam suatu pangkat yang
lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan
pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan
dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Pasal 8
3. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diturunkan pangkatnya ke dalam
suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji
pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan
masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangakt lama.
Pasal 9
Kepada pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai
bulanan, di samping pensiun diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat
dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada saat ia pensiun.
Pasal 10
Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok
bagi calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA
Pasal 11
Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila
dipenuhi syarat-syarat :
a. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk
kenaikan gaji berkala;
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-
kurangnya cukup.
Pasal 12
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan
organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
(2) Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu
berlaku.
Pasal 13
(1) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, maka
kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu)
tahun.
4. (2) Apabila sehabis waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama
untuk 1 (satu) tahun.
(3) Apabila tidak ada alasan ladi untuk penundaan, maka kenaikan gaji
berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa
penundaan itu.
(4) Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan
pejabat yang berwenang.
(5) Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk
kenaikan gaji berkala berikutnya.
Pasal 14
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menurut daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan menunjukkan nilai amat baik, sehingga ia
patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala
yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya
dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji
istimewa itu.
(2) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang
bersangkutan.
BABA IV
TUNJANGAN
Pasal 15
(1) Disamping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan :
a. Tunjangan keluarga;
b. Tunjangan jabatan.
(2) Selain daripada tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diebrikan tunjangan pangan dan
tunjangan-tunjangan lain.
Pasal 16
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan
tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok,
dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan
5. sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan ini hanya diberikan
kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak
angkat yang ebrumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum
kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nya menjadi
tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen)
dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan
sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak termasuk 1 (satu)
orang anak angkat.
Pasal 17
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu
diberikan tunjangan jabatan.
(2) Macam-macam jabatan serta besarnya tunjangan jabatan diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dapat diberikan
tunjangan pangan.
(2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara .
Pasal 19
(1) Selain dari tunjangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 sampai
dengan Pasal 18, apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada
Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain.
(2) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. Apabila berlaku bagi selurh Pegawai Negeri Sipil diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
b. Apabila berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 20
Kepada Pegawai bulanan di samping pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 diberikan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil.
BAB V
6. LAIN-LAIN
Pasal 21
Penyesuaian pangkat dan gaji pokok lama ke dalam pangkat dan gaji
pokok menurut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 23
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Pemerintah ini ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara , baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut
bidangnya masing-masing.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tahun 1977.
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak
berlaku lagi :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968)
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2833) sepanjang mengenai susunan pangkat, gaji
pokok, dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang berlakunya
PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3000), sepanjang
mengenai gaji dan tunjangan termasuk tunjangan Irian Jaya;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan
Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
7. d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan
Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I (Lembaran Negara Tahun
1976 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3071).
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 1977.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 1977
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 11.
LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 7 TAHUN 1977
TANGGAL : 1 MARET 1977
NO.
URUT
PANGKAT GOLONGAN RUANG KETE-
RANGAN
1 2 3 4 5
1. Juru Muda I a
2. Juru Muda Tingkat I I b
3. Juru I c
4. Juru Tingkat I I d
5. Pengatur Muda II a
8. 6. Pengatur Muda Tingkat I II b
7. Pengatur II c
8. Pengatur Tingkat I II d
9. Penata Muda III a
10. Penata Muda Tingkat I III b
11. Penata III c
12. Penata Tingkat I III d
13. Pembina IV a
14. Pembina Tingkat I IV b
15. Pembina Utama Muda IV c
16. Pembina Utama Madya IV d
17. Pembina Utama IV e
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1977
TENTANG
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UMUM
Dalam rangka usaha meningkatkan penghasilan dan mendorong kegairahan bekerja,
maka dipandang perlu menyempurnakan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833).
Dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967, maka dalam
Peraturan Pemerintah ini ada beberapa hal yang merupakan perbaikan, yaitu:
1. Perbandingan gaji pokok antara Pegawai Negeri Sipil yang terendah dan Pegawai
Negeri Sipil yang tertinggi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967
adalah 1 : 25 (yang terendah Rp. 400,- dan yang tertinggi Rp. 10.000,- sebulan),
sedang menurut Peraturan Pemerintah ini perbandingannya adalah 1 : 10 (yang
terendah Rp. 12.000,- dan yang tertinggi Rp. 120.000,- sebulan). Maksud dari
ketentuan ini adalah dalam rangka usaha melandaikan perbedaan penghasilan antara
Pegawai Negeri Sipil yang terendah dan yang tertinggi.
2. Perbaikan dititik beratkan pada gaji pokok yaitu dengan memperbesar gaji pokok.
Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunanpun akan bertambah
besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun
pokok.
3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 panjangnya skala gaji adalah 18
(delapan belas) tahun, sedang menurut Peraturan Pemerintah ini panjangnya skala
gaji tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) tahun. Maksud dari ketentuan ini adalah
dalam rangka usaha menjamin kegairahan bekerja, karena walaupun seorang Pegawai
9. Negeri Sipil telah mencapai masa kerja golongan 18 (delapan belas) tahun dan telah
mencapai pangkat tertinggi dalam jabatan yang dipangkunya oleh sebab itu tidak
mungkin naik pangkat lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ia masih akan
memperoleh kenaikan gaji berkala.
Dengan adanya perbaikan penggajian ini, diharapkan akan dapat mendorong Pegawai
Negeri Sipil untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
Pengertian Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal-pasal 11, 13, 16, 18, dan 19 termasuk calon
Pegawai Negeri Sipil.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil adalah pengangkatan sebagai masa
percobaan, oleh sebab itu kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri
Sipil hanya diberikan gaji pokok 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang
seharusnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
10. Pasal 6
Pengangkatan seorang langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah karena keakhlian
yang bersangkutan sangat diperlukan oleh Negara, oleh sebab itu pengangkatannya
sangat selektif dan menjadi wewenang Presiden. Berhubung dengan itu ketentuan Pasal 5
ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi seorang yang langsung diangkat menajdi Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri (baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil maupun
pensiunan Anggota ABRI) menjadi pegawai bulanan adalah karena tenaga/keakhliannya
sangat diperlukan oleh Negara, oleh sebab itu di samping pensiun kepadanya diberikan
gaji pokok berdasarkan pangkat pangkat dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada
saat ia pensiun. Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri menjadi pegawai bulanan
adalah sangat selektif dan pengangkatannya menjadi wewenang Presiden.
Pasal 10
Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok didasarkan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069).
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Penundaan kenaikan gaji berkala menurut ketentuan pasal ini tidaklah merupakan
hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil melainkan hanyalah sebagai akibat tidak
dipenuhinya syarat yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf b.
Pasal 14
11. Ayat (1)
Kenaikan gaji istimewa hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah
nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya. Maksud dari pemberian kenaikan
gaji istimewa adalah mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja lebih baik.
Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat yagn dijabat oleh Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu, atau dengan
perkataan lain, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah naik pangkat maka
kenaikan gaji berkalanya ditetapkan sebagaimana biasa.
Ayat (2)
Pemberian kenaikan gaji istimewa memerlukan pertimbangan yang seksama, oleh sebab
itu hanya dilakukan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
Surat Keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum
kenaikan gaji istimewa itu berlaku.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret 1973 (sejak
berlakunya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1973), tetap mendapat tunjangan
sampai anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 17
Ayat (1)
Tunjangan jabatan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya
memikul tanggungjawab yang luas dan berat.
Ayat (2)
12. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jabatan strukturil dan
jabatan penting lainnya yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang menjabatnya
memikul tanggungjawab yang luas dan berat.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Apabila ada lasan-alasan yagn kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan
tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian
index harga, tunjangan karena resiko pekerjaank dan lain-lain.
Ayat (2)
Tunjangan yang dimaksud di atas, apabila berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil
diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila hanya berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil tertentu saja diatur dengan Keputusan Presiden. Arti tertentu di sini, baik tertentu
dalam arti jabatan, tertentu dalam arti wilayah, maupun hal-hal tertentu lainnya. Sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala tunjangan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang tidak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan
Presiden dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Pasal 20 sampai dengan 26
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3098.