際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Di susun oleh:
Afifah Ainun Fitri (01)
Dinda Ayu Octaviana (14)
Grafika Alfilia (17)
Nur Asma Azizah (25)
Reva Nofia Oceany (28)
Zashena Kusumaningtyas (32)
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap
pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan
yang tertib dan lancar.
Pelanggaran HAM
JAKARTA - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali
berdagang di trotoar dan pinggir jalan Pasar Tanah
Abang, Jakarta Pusat akibat kurang pembinaan. Sehingga,
PKL yang tadinya sudah masuk ke Blok G Pasar Tanah
Abang kembali ke trotoar.
"Pembinaan kepada PKL harus berkelanjutan. Pembinaan
itu berarti menyiapkan mereka (PKL) untuk respek
kepada hukum," kata Pengamat Kebijakan Publik
Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung
kepada Sindonews, Selasa 17 Juni 2014 malam.
Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta
2007-2009 ini juga mengatakan, jadi Pemerintah
Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memanjakan PKL
yang ada di Blok G. Tapi berikan penjelasan, kalau
listrik dan kios itu harus dibayar setelah enam bulan
menempatinya."Jadi bukan fasilitas saja, tetapi juga
menatar PKL, bahwa yang mereka terima itu dibayar
oleh wajib pajak," pungkasnya.
Sebelumnya, Pasar Tanah Abang yang
sempat lancar saat Joko Widodo (Jokowi)
secara rutin melakukan penertiban dan dialok
dengan tokoh sekitar. Namun, macet kembali
terjadi saat PKL balik berjualan di trotoar.
Belum lagi ditambah maraknya parkir liar yang
diduga dikuasai oleh preman.
 Karena tempat penjualan yang disediakan pemerintah
tidak strategis.
 Karena pemerintah tidak mengelompokkan pedagang
yang menjual barang sejenis. Dan kurang membina
pedagang
 Karena pedagang sulit dibina dalam peletakan kios.
Dan pedagang kawatir jika pelanggannya tidak lagi
membeli dagangannya
 Karena masyarakat lebih memilih membeli barang di
pinggir jalan, sebab lebih praktis
Praturan yang mengatur mengenai pedagang kaki lima
secara khusus, memang tidak ada. Tetapi peraturan mengenai
penggunaan jalan dan trotoar telah diatur dalam undang-
undang. Dalam UU tersebut jelas diatur bahwa
penyalahgunaan fungsi trotoar dan jalan merupakan
pelanggaran hukum.Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat
(1) jo pasal 28 ayat (2)Setiap orang yang mengakibatkan
gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat
pengaman pengguna jalan.Pelanggar aturan tersebut dikenai
Denda : Rp 250.000
Sedangkan fungsi trotoar diatur dalam Undang-
undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang
penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat
parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.Larangan itu
juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun
2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan. Dalam beleid itu terdapat
ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara
atau denda Rp. 1,5 miliar bagi setiap orang yang
sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan dan trotoar.Dari dua peraturan
tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan PKL
berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang
melanggar hukum. Maria Prameswari
 Pejalan kaki terhalang dengan adanya kios-kios
PKL
 Lalu lintas sekitar pasar menjadi macet
 Lingkungan sekitar pasar terlihat lebih kumuh
 Maraknya kejahatan seperti copet
 Terbengkalainya gedung blog G
 Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam
menindaki pedagang yang bandel
 Pemerintah seharusnya mengelompokkan para
pedagang sesuai dengan jenis barang yang
dijual
 Pemerintah lebih intensif dalam membina
pedagang
Pelanggaran HAM

More Related Content

Pelanggaran HAM

  • 1. Di susun oleh: Afifah Ainun Fitri (01) Dinda Ayu Octaviana (14) Grafika Alfilia (17) Nur Asma Azizah (25) Reva Nofia Oceany (28) Zashena Kusumaningtyas (32)
  • 2. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  • 4. JAKARTA - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali berdagang di trotoar dan pinggir jalan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat akibat kurang pembinaan. Sehingga, PKL yang tadinya sudah masuk ke Blok G Pasar Tanah Abang kembali ke trotoar. "Pembinaan kepada PKL harus berkelanjutan. Pembinaan itu berarti menyiapkan mereka (PKL) untuk respek kepada hukum," kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung kepada Sindonews, Selasa 17 Juni 2014 malam.
  • 5. Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta 2007-2009 ini juga mengatakan, jadi Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memanjakan PKL yang ada di Blok G. Tapi berikan penjelasan, kalau listrik dan kios itu harus dibayar setelah enam bulan menempatinya."Jadi bukan fasilitas saja, tetapi juga menatar PKL, bahwa yang mereka terima itu dibayar oleh wajib pajak," pungkasnya.
  • 6. Sebelumnya, Pasar Tanah Abang yang sempat lancar saat Joko Widodo (Jokowi) secara rutin melakukan penertiban dan dialok dengan tokoh sekitar. Namun, macet kembali terjadi saat PKL balik berjualan di trotoar. Belum lagi ditambah maraknya parkir liar yang diduga dikuasai oleh preman.
  • 7. Karena tempat penjualan yang disediakan pemerintah tidak strategis. Karena pemerintah tidak mengelompokkan pedagang yang menjual barang sejenis. Dan kurang membina pedagang Karena pedagang sulit dibina dalam peletakan kios. Dan pedagang kawatir jika pelanggannya tidak lagi membeli dagangannya Karena masyarakat lebih memilih membeli barang di pinggir jalan, sebab lebih praktis
  • 8. Praturan yang mengatur mengenai pedagang kaki lima secara khusus, memang tidak ada. Tetapi peraturan mengenai penggunaan jalan dan trotoar telah diatur dalam undang- undang. Dalam UU tersebut jelas diatur bahwa penyalahgunaan fungsi trotoar dan jalan merupakan pelanggaran hukum.Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.Pelanggar aturan tersebut dikenai Denda : Rp 250.000
  • 9. Sedangkan fungsi trotoar diatur dalam Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam beleid itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp. 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.Dari dua peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Maria Prameswari
  • 10. Pejalan kaki terhalang dengan adanya kios-kios PKL Lalu lintas sekitar pasar menjadi macet Lingkungan sekitar pasar terlihat lebih kumuh Maraknya kejahatan seperti copet Terbengkalainya gedung blog G
  • 11. Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menindaki pedagang yang bandel Pemerintah seharusnya mengelompokkan para pedagang sesuai dengan jenis barang yang dijual Pemerintah lebih intensif dalam membina pedagang