Dokumen tersebut membahas tentang pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di trotoar dan pinggir jalan di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta. Hal ini disebabkan karena pembinaan pemerintah terhadap PKL yang dirasa kurang berkelanjutan sehingga membuat PKL kembali ke lokasi semula. Dokumen juga menjelaskan peraturan yang mengatur tentang penggunaan trotoar dan dampak negatif dari keberadaan PKL
2. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap
pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan
yang tertib dan lancar.
4. JAKARTA - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kembali
berdagang di trotoar dan pinggir jalan Pasar Tanah
Abang, Jakarta Pusat akibat kurang pembinaan. Sehingga,
PKL yang tadinya sudah masuk ke Blok G Pasar Tanah
Abang kembali ke trotoar.
"Pembinaan kepada PKL harus berkelanjutan. Pembinaan
itu berarti menyiapkan mereka (PKL) untuk respek
kepada hukum," kata Pengamat Kebijakan Publik
Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung
kepada Sindonews, Selasa 17 Juni 2014 malam.
5. Mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta
2007-2009 ini juga mengatakan, jadi Pemerintah
Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memanjakan PKL
yang ada di Blok G. Tapi berikan penjelasan, kalau
listrik dan kios itu harus dibayar setelah enam bulan
menempatinya."Jadi bukan fasilitas saja, tetapi juga
menatar PKL, bahwa yang mereka terima itu dibayar
oleh wajib pajak," pungkasnya.
6. Sebelumnya, Pasar Tanah Abang yang
sempat lancar saat Joko Widodo (Jokowi)
secara rutin melakukan penertiban dan dialok
dengan tokoh sekitar. Namun, macet kembali
terjadi saat PKL balik berjualan di trotoar.
Belum lagi ditambah maraknya parkir liar yang
diduga dikuasai oleh preman.
7. Karena tempat penjualan yang disediakan pemerintah
tidak strategis.
Karena pemerintah tidak mengelompokkan pedagang
yang menjual barang sejenis. Dan kurang membina
pedagang
Karena pedagang sulit dibina dalam peletakan kios.
Dan pedagang kawatir jika pelanggannya tidak lagi
membeli dagangannya
Karena masyarakat lebih memilih membeli barang di
pinggir jalan, sebab lebih praktis
8. Praturan yang mengatur mengenai pedagang kaki lima
secara khusus, memang tidak ada. Tetapi peraturan mengenai
penggunaan jalan dan trotoar telah diatur dalam undang-
undang. Dalam UU tersebut jelas diatur bahwa
penyalahgunaan fungsi trotoar dan jalan merupakan
pelanggaran hukum.Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat
(1) jo pasal 28 ayat (2)Setiap orang yang mengakibatkan
gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat
pengaman pengguna jalan.Pelanggar aturan tersebut dikenai
Denda : Rp 250.000
9. Sedangkan fungsi trotoar diatur dalam Undang-
undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang
penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat
parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.Larangan itu
juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun
2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan. Dalam beleid itu terdapat
ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara
atau denda Rp. 1,5 miliar bagi setiap orang yang
sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan dan trotoar.Dari dua peraturan
tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan PKL
berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang
melanggar hukum. Maria Prameswari
10. Pejalan kaki terhalang dengan adanya kios-kios
PKL
Lalu lintas sekitar pasar menjadi macet
Lingkungan sekitar pasar terlihat lebih kumuh
Maraknya kejahatan seperti copet
Terbengkalainya gedung blog G
11. Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam
menindaki pedagang yang bandel
Pemerintah seharusnya mengelompokkan para
pedagang sesuai dengan jenis barang yang
dijual
Pemerintah lebih intensif dalam membina
pedagang