Dokumen tersebut membahas sistem pembagian kekuasaan negara di Indonesia. Secara horizontal, kekuasaan dibagi menjadi legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter yang dijalankan oleh lembaga-lembaga seperti DPR, Presiden, MA, BPK, dan Bank Indonesia. Secara vertikal, kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas desentralisasi.
3. A. SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan
seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan
tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur
seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran, serta
keteraturan.
4. 1. Macam–Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke, kekuasaan negara
dibagi menjadi tiga, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat atau membentuk undang-
undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili
setiap pelanggaran terhadap undang-
undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
5. Menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi
menjadi tiga, yaitu :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang-undang.
Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-
lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena
itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias
Politica.
6. 2. Konsep Pembagian kekuasaan Di Indonesia
Di dalam mekanisme pembagian kekuasaan,
kekuasaan negara itu dibagi-bagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi
tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi
bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur
sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
8. a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
• Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif,
eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan
negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah.
• Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat
berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami
pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah
pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas
tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi
enam kekuasaan negara, yaitu:
10. 1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara.
Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
11. Presiden dan Wakil Presiden
sebagai Kekuasaan Ekskutif
MPR sebagai Kekuasaan Konstitutif
12. 3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
14. 5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
BPK sebagai Kekuasaan
Eksaminatif
15. 6. Kekuasaan moneter,yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank
sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya
diatur dalam undang-undang.
16. Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan
pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah
yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan
berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil
Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat
kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara
Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau
Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
17. 2. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara
vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan
kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota
terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan
Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
18. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai
konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat
menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah
otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur
sendiri urusan pemerintahan di daerahnya.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat.