Dokumen tersebut membahas tentang lembaga-lembaga negara Indonesia sesuai UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY beserta tugas dan wewenang masing-masing.
1 of 20
Downloaded 118 times
More Related Content
PPKn - Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
2. 1. Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara
Republik IndonesiaTahun 1945
2. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD
Negara Republik IndonesiaTahun 1945
3. Makna Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu
daulah artinya kekuasaan tertinggi.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah
kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia.Kedaulatan
rakyat berarti juga pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat atau yang disebut dengan
demokrasi.
4. Menurut Jean Bodin, kedaulatan memiliki 4 sifat
pokok yaitu:
1. Asli (kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi)
2. Permanen (kekuasaan itu tetap ada sepanjang
negara tetap berdiri walaupun pemerintah
sudah berganti)
3. Tunggal (kekuasaan itu merupakan satu-
satunya dalam negara dan tidak dibagi-bagikan
kepada badan-badan lain)
4. Tidak terbatas (kekuasaan itu tidak dibatasi
oleh kekuasaan lain)
5. Menurut berlakunya, kedaulatan dibagi menjadi 2
macam yaitu:
1. Kedaulatan ke dalam
Pemerintah mempunyai wewenang untuk
mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku tanpa campur tangan negara lain.
2. Kedaulatan ke luar
Memberikan kekuasaan untuk menjalin
kerjasama dengan negara lain.
6. Montesquieu seorang ahli dari Prancis
berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam
suatu negara tidak terpusat maka dibagi atas
tiga kekuasaan yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk
membuat peraturan undang-undang dalam
suatu negara.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. KekuasaanYudikatif yaitu kekuasaan untuk
menegakkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.
7. Landasan hukum negara Indonesia menganut
kedaulatan rakyat ditegaskan dalam
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
b. Pasal 1 atay 2 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menegaskan Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
8. Landasan hukum negara Indonesia menganut
kedaulatan hukum ditegaskan dalam:
a. Pasal 1 ayat (3) dinyatakan negara Indonesia
adalah negara hukum
b. Pasal 27 ayat (1) segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali.
9. Prinsip-prinsip negara demokrasi:
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia.
b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.
Ciri-ciri negara demokrasi:
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat.
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya
pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).
10. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah
pemilihan presiden dan wakil presiden,
pemilihan kepala desa dan wakil kepala desa.
Contoh pelaksaaan demokrasi tidak langsung
adalah dipilihnya DPR, DPD, dan DPRD melalui
pemilihan umum. Adapun asas-asas pemilu.
12. Lembaga-lembaga negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Masa jabatan 5 tahun
Terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi.
1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
Bersidang minimal 5 tahun di ibukota.
Terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa.
Tugas dan wewenang:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik dan memberhentikan Presiden dan/atau
wakil presiden
- Memilih Presiden danWakil presiden dari dua
pasangan calon presiden dan eakil presiden dalam hal
terjadi kekosongan
13. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebagai lembaga legislatif.
Fungsi diatur dalam Pasal 20A ayat 1 yaitu
- fungsi legislasi (menetapkan undang-undang dengan persetujuan
Presiden)
- fungsi Anggaran (menyusun dan menetapkan APBN melalui
undang-undang)
- fungsi Pengawasan (mengawasu pelaksanaan pemerintahan oleh
Presiden)
Hak DPR untuk menjalankan fungsi agar efektif yaitu
- hak interpelasi (meminta keterangan kepada Pemerintah dalam
menjalankan pemerintahan)
- hak angket (melakukan penyelidikan mengenai kebijakan
pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum)
- hak mengeluarkan pednapat (menyampaikan pendapat atau usul
mengenai kebijakan pemerintah)
Setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan,
menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas
14. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah
Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal
22D yaitu
- mengajukan dan membahas RUU kepada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah, jubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
pengembangan daerah pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
berkaitan dengan perimbangan keunangan pusat
daerah.
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
tersebut , serta menyampaikan hasil pengawasan
kepada DPR.
- mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
15. 4. Presiden
Sebagai Kepala Pemerintahan:
- mengajukan RUU kepada DPR
- mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara
- menetapkan peraturan pemerintah
- mengajukan RUUAPBN
Sebagai Kepala Negara:
- memegang kekuasaan tertunggi atasAD,AL,AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- mengangkat dan menerima duta dan konsul sengan
memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA
-memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
- memberi gelar , tanda jasa, dan tanda-tanda kehormatan
16. 5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berkedudukan di ibukota, memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
Keanggotaan diusulkan DPR dengan
pertimbangan DPD diresmikan Presiden.
Terdiri dari 7 anggota, satu ketua, satu wakil
ketua.
Masa jabatan 5 tahun.
Bertugas memerikasa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
17. 6. Mahkamah Agung (MA)
Pengadilan NegaraTertingggi dari semua
Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan
tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan
pengaruh-pengaruh lain.
Wewenang:
- mengadili pada tingkat kasasi
- menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- memilih 3 hakim konstitusi MK
- memberikan pertimbangan kepada presiden
mengenangi grasi dan rehabilitasi.
Anggota disebut dengan hakim agung.
Terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua, dan
beberapa wakil muda
18. 7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Memiliki 9 hakim konstitusi yang diresmikan
Presiden, diusulkan 3 oleh MA, DPR, dan Presiden
Tugas dan wewenang:
- menguji UU terhadap UUD Negara Republik
IndonesiaTahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembanga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Negara Republik IndonesiaTahun 1945
- memutus pembubaran parpol
- memutus perselisihan hasil pemilu.
Masa jabatan 3 tahun
19. 8. KomisiYudisial (KY)
terdiri dari 7 anggota yang diangkat Presiden
dengan persetujuan DPR
Masa jabatan 5 tahun
Wewenangnya adalah mengusulkan
pengangkatan hakim agung (anggota MA),
menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.