際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MENYEMAI KESADARAN
KONSTITUSIONAL DALAM
KEHIDUPAN BERNEGARA
Oleh
YasmineAmalia Rusnandha
8H
27
1. Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara
Republik IndonesiaTahun 1945
2. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD
Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Makna Kedaulatan
 Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu
daulah artinya kekuasaan tertinggi.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah
kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia.Kedaulatan
rakyat berarti juga pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat atau yang disebut dengan
demokrasi.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan memiliki 4 sifat
pokok yaitu:
1. Asli (kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi)
2. Permanen (kekuasaan itu tetap ada sepanjang
negara tetap berdiri walaupun pemerintah
sudah berganti)
3. Tunggal (kekuasaan itu merupakan satu-
satunya dalam negara dan tidak dibagi-bagikan
kepada badan-badan lain)
4. Tidak terbatas (kekuasaan itu tidak dibatasi
oleh kekuasaan lain)
Menurut berlakunya, kedaulatan dibagi menjadi 2
macam yaitu:
1. Kedaulatan ke dalam
Pemerintah mempunyai wewenang untuk
mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku tanpa campur tangan negara lain.
2. Kedaulatan ke luar
Memberikan kekuasaan untuk menjalin
kerjasama dengan negara lain.
Montesquieu seorang ahli dari Prancis
berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam
suatu negara tidak terpusat maka dibagi atas
tiga kekuasaan yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk
membuat peraturan undang-undang dalam
suatu negara.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. KekuasaanYudikatif yaitu kekuasaan untuk
menegakkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.
Landasan hukum negara Indonesia menganut
kedaulatan rakyat ditegaskan dalam
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
b. Pasal 1 atay 2 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, menegaskan Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
Landasan hukum negara Indonesia menganut
kedaulatan hukum ditegaskan dalam:
a. Pasal 1 ayat (3) dinyatakan negara Indonesia
adalah negara hukum
b. Pasal 27 ayat (1) segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali.
Prinsip-prinsip negara demokrasi:
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia.
b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.
Ciri-ciri negara demokrasi:
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat.
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya
pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).
Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah
pemilihan presiden dan wakil presiden,
pemilihan kepala desa dan wakil kepala desa.
Contoh pelaksaaan demokrasi tidak langsung
adalah dipilihnya DPR, DPD, dan DPRD melalui
pemilihan umum. Adapun asas-asas pemilu.
PPKn - Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
Lembaga-lembaga negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 Masa jabatan 5 tahun
 Terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi.
 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
 Bersidang minimal 5 tahun di ibukota.
 Terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa.
 Tugas dan wewenang:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik dan memberhentikan Presiden dan/atau
wakil presiden
- Memilih Presiden danWakil presiden dari dua
pasangan calon presiden dan eakil presiden dalam hal
terjadi kekosongan
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
 Sebagai lembaga legislatif.
 Fungsi diatur dalam Pasal 20A ayat 1 yaitu
- fungsi legislasi (menetapkan undang-undang dengan persetujuan
Presiden)
- fungsi Anggaran (menyusun dan menetapkan APBN melalui
undang-undang)
- fungsi Pengawasan (mengawasu pelaksanaan pemerintahan oleh
Presiden)
 Hak DPR untuk menjalankan fungsi agar efektif yaitu
- hak interpelasi (meminta keterangan kepada Pemerintah dalam
menjalankan pemerintahan)
- hak angket (melakukan penyelidikan mengenai kebijakan
pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum)
- hak mengeluarkan pednapat (menyampaikan pendapat atau usul
mengenai kebijakan pemerintah)
 Setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan,
menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
 Menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah
 Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal
22D yaitu
- mengajukan dan membahas RUU kepada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah, jubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
pengembangan daerah pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
berkaitan dengan perimbangan keunangan pusat
daerah.
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
tersebut , serta menyampaikan hasil pengawasan
kepada DPR.
- mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden
 Sebagai Kepala Pemerintahan:
- mengajukan RUU kepada DPR
- mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara
- menetapkan peraturan pemerintah
- mengajukan RUUAPBN
 Sebagai Kepala Negara:
- memegang kekuasaan tertunggi atasAD,AL,AU
- menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- mengangkat dan menerima duta dan konsul sengan
memperhatikan pertimbangan DPR
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA
-memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
- memberi gelar , tanda jasa, dan tanda-tanda kehormatan
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
 Berkedudukan di ibukota, memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
 Keanggotaan diusulkan DPR dengan
pertimbangan DPD diresmikan Presiden.
 Terdiri dari 7 anggota, satu ketua, satu wakil
ketua.
 Masa jabatan 5 tahun.
 Bertugas memerikasa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan daerah.
 Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
6. Mahkamah Agung (MA)
 Pengadilan NegaraTertingggi dari semua
Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan
tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan
pengaruh-pengaruh lain.
 Wewenang:
- mengadili pada tingkat kasasi
- menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- memilih 3 hakim konstitusi MK
- memberikan pertimbangan kepada presiden
mengenangi grasi dan rehabilitasi.
 Anggota disebut dengan hakim agung.
 Terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua, dan
beberapa wakil muda
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
 Memiliki 9 hakim konstitusi yang diresmikan
Presiden, diusulkan 3 oleh MA, DPR, dan Presiden
 Tugas dan wewenang:
- menguji UU terhadap UUD Negara Republik
IndonesiaTahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembanga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Negara Republik IndonesiaTahun 1945
- memutus pembubaran parpol
- memutus perselisihan hasil pemilu.
 Masa jabatan 3 tahun
8. KomisiYudisial (KY)
 terdiri dari 7 anggota yang diangkat Presiden
dengan persetujuan DPR
 Masa jabatan 5 tahun
 Wewenangnya adalah mengusulkan
pengangkatan hakim agung (anggota MA),
menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
PPKn - Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara

More Related Content

PPKn - Menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara

  • 1. MENYEMAI KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA Oleh YasmineAmalia Rusnandha 8H 27
  • 2. 1. Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 2. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945
  • 3. Makna Kedaulatan Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu daulah artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat atau yang disebut dengan demokrasi.
  • 4. Menurut Jean Bodin, kedaulatan memiliki 4 sifat pokok yaitu: 1. Asli (kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi) 2. Permanen (kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti) 3. Tunggal (kekuasaan itu merupakan satu- satunya dalam negara dan tidak dibagi-bagikan kepada badan-badan lain) 4. Tidak terbatas (kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain)
  • 5. Menurut berlakunya, kedaulatan dibagi menjadi 2 macam yaitu: 1. Kedaulatan ke dalam Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain. 2. Kedaulatan ke luar Memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain.
  • 6. Montesquieu seorang ahli dari Prancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat maka dibagi atas tiga kekuasaan yaitu: 1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan undang-undang dalam suatu negara. 2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. KekuasaanYudikatif yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.
  • 7. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat b. Pasal 1 atay 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  • 8. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan hukum ditegaskan dalam: a. Pasal 1 ayat (3) dinyatakan negara Indonesia adalah negara hukum b. Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
  • 9. Prinsip-prinsip negara demokrasi: a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan. c. Supremasi hukum. Ciri-ciri negara demokrasi: a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat. b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat. c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan. d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).
  • 10. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala desa dan wakil kepala desa. Contoh pelaksaaan demokrasi tidak langsung adalah dipilihnya DPR, DPD, dan DPRD melalui pemilihan umum. Adapun asas-asas pemilu.
  • 12. Lembaga-lembaga negara 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Masa jabatan 5 tahun Terdiri atas pimpinan, badan pekerja, dan komisi. 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua. Bersidang minimal 5 tahun di ibukota. Terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa. Tugas dan wewenang: - Mengubah dan menetapkan UUD - Melantik dan memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden - Memilih Presiden danWakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan eakil presiden dalam hal terjadi kekosongan
  • 13. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sebagai lembaga legislatif. Fungsi diatur dalam Pasal 20A ayat 1 yaitu - fungsi legislasi (menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden) - fungsi Anggaran (menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang) - fungsi Pengawasan (mengawasu pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden) Hak DPR untuk menjalankan fungsi agar efektif yaitu - hak interpelasi (meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan) - hak angket (melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum) - hak mengeluarkan pednapat (menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah) Setiap anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas
  • 14. 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D yaitu - mengajukan dan membahas RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, jubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keunangan pusat daerah. - melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tersebut , serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR. - mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • 15. 4. Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan: - mengajukan RUU kepada DPR - mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara - menetapkan peraturan pemerintah - mengajukan RUUAPBN Sebagai Kepala Negara: - memegang kekuasaan tertunggi atasAD,AL,AU - menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR - mengangkat dan menerima duta dan konsul sengan memperhatikan pertimbangan DPR - memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA -memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR - memberi gelar , tanda jasa, dan tanda-tanda kehormatan
  • 16. 5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Berkedudukan di ibukota, memiliki perwakilan di setiap provinsi. Keanggotaan diusulkan DPR dengan pertimbangan DPD diresmikan Presiden. Terdiri dari 7 anggota, satu ketua, satu wakil ketua. Masa jabatan 5 tahun. Bertugas memerikasa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan daerah. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
  • 17. 6. Mahkamah Agung (MA) Pengadilan NegaraTertingggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintahan dan pengaruh-pengaruh lain. Wewenang: - mengadili pada tingkat kasasi - menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. - memilih 3 hakim konstitusi MK - memberikan pertimbangan kepada presiden mengenangi grasi dan rehabilitasi. Anggota disebut dengan hakim agung. Terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa wakil muda
  • 18. 7. Mahkamah Konstitusi (MK) Memiliki 9 hakim konstitusi yang diresmikan Presiden, diusulkan 3 oleh MA, DPR, dan Presiden Tugas dan wewenang: - menguji UU terhadap UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 - Memutus sengketa kewenangan lembanga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 - memutus pembubaran parpol - memutus perselisihan hasil pemilu. Masa jabatan 3 tahun
  • 19. 8. KomisiYudisial (KY) terdiri dari 7 anggota yang diangkat Presiden dengan persetujuan DPR Masa jabatan 5 tahun Wewenangnya adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota MA), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.