1. Makna Perkawinan Menurut Adat dan
Budaya Aceh
F I T R I AN I ( 1 0 0 6 10 20 10 0
RINI SUSANTI ( 0 9 0 6 10 2 0 10 06 8 )
T A R A A S T I K A B A N G U N ( 1 0 0 6 10 2 010049 )
2. Perkawinan adalah upacara pengikatan janji
nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua
orang dengan maksud meresmikan ikatan
perkawinan secara norma agama, norma hukum,
dan norma sosial (Wikipedia, 2012).
3. 1. Nikah gantung, yaitu pernikahan gadis yang masih
kecil belum cukup umur atau masih dalam pendidikan,
mereka dinikahkan terlebih dahulu dan akan
diresmikan beberapa tahun kemudian.
2. Nikah langsung, yaitu pernikahan dilakukan seperti
biasa, langsung diresmikan (wo linto).
4. Jadi dapat dikatakan bahwa perkawinan menyangkut dua
hal yaitu:
1. Norma adat dan agama yang melarang pergaulan bebas
antara laki-laki dan perempuan.
2. Norma adat Aceh yang memberikan tekanan kepada
orang tua untuk mengawinkan anaknya, bila anaknya
sudah sampai waktunya (kematangan seksual) yang
dalam bahasa Aceh disebut tro umu.
5. Peralatan dan Bahan-Bahan Upacara
Bahan dan peralatan yang diperlukan yaitu:
a. Mas kawin
b. Uang hangus
c. Makanan, pakaian, perhiasan
6. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Penentuan waktu upacara peresmian perkawinan
(resepsi) dilakukan oleh linto baro dan dara baro
melalui perantara.
Biasanya upacara peresmian perkawinan dilaksanakan
setelah masa panen.
Pesta perkawinan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di
rumah orang tua linto baro dan orang tua dara baro.
Namun, upacara bersanding dua dilaksanakan di
rumah mempelai perempuan.
7. Menurut Cut Intan Elly Arby (1989: 5-
6), beberapa tahap perkawinan adat Aceh adalah
sebagai berikut:
1. Persiapan menuju perkawinan
a. Jak Keumalen (mencari calon istri/suami)
b. Jak Ba Ranub (tahap melamar)
c. Jak Ba Tanda (tahap pertunangan)
8. 2. Upacara menjelang perkawinan
a. Malam Peugaca
b. Memotong atau Meratakan Gigi (Koh Gilo)
c. Memotong Rambut Halus Bagian Dahi (Koh
Andam)
d. Upacara Peumano
e. Khatam Al-Quran
9. 3. Pelaksanaan perkawinan
Ini adalah upacara mengantarkan linto baro ke rumah
orang tua dara baro.
Mempelai perempuan dibimbing oleh dua pendamping
di kanan dan kiri yang disebut peunganjo. Ketiganya
berjalan menghadap kedua orang tua untuk sungkem
(semah ureung chik), kemudian peunganjo membimbing
dara baro ke pelaminan untuk menunggu kedatangan
linto baro dan rombongan.
10. Selama perjalanan menuju rumah dara baro,
rombongan melantunkan shalawat.
Setelah memasuki pintu gerbang, linto baro
diserahkan kepada orang tua adat dari pihak dara
baro.
Kedua mempelai disandingkan sebentar di pelaminan
sebelum dibimbing menuju suatu tempat khusus
untuk bersujud kepada kedua orangtua mempelai.
11. Prosesi dimulai dari dara baro bersujud kepada orang tua
kemudian kepada kedua mertua. Linto baro mengikuti apa
yang dilakukan mempelai wanita. Lalu mereka dibimbing
ke pelaminan untuk dipeusijuek oleh keluarga.
Mulai dari keluarga linto baro yang memberikan uang dan
barang berharga lainnya. Begitu juga sebaliknya. Jumlah
anggota keluarga yang melakukan peusijuek tidak boleh
genap.
12. Setelah pelaksanaan upacara selesai, linto baro langsung
pulang ke rumahnya. Setelah hari ke tiga atau ke tujuh
barulah linto baro diantar kembali ke rumah dara baro
untuk melaksanakan upacara hari ketiga (peulhe) atau
ketujuh (peutujoh).
Upacara ini diawali dengan penanaman bibit kelapa yang
dilakukan oleh woe linto bersama dara baro. Selanjutnya,
linto baro melakukan sujud kepada mertua dan diberi
pakaian ganti, cincin emas, dan lain-lain.
13. Tahapan Upacara
4. Upacara setelah perkawinan
Setelah perkawinan masih ada upacara, yaitu
upacara Tueng Dara Baro.
Upacara Tueng Dara Baro merupakan upacara untuk
mengundang dara baro beserta rombongannya ke
rumah mertua.
Pada upacara ini, dara baro menginap di rumah
orang tua linto baro selama tujuh hari dengan
ditemani oleh satu atau dua peunganjo
14. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Perkawinan
Adat Aceh
1) Nilai tradisi
Upacara adat yang dilaksanakan dalam
perkawinan bagi masyarakat Aceh merupakan
salah satu bentuk pelestarian tradisi.
2) Nilai religi
Implementasi nilai-nilai ajaran agama dalam
membangun keluarga yang baik (sakinah) dapat
dilakukan melalui perkawinan.
15. Perkawinan juga dapat menjadi sarana untuk
mengimplementasikan nilai Islam dalam membina
hubungan antarsanak kerabat.
3) Nilai sosial
Perkawinan merupakan suatu cara di mana ikatan
antara laki-laki dan perempuan diakui oleh
masyarakat.
Salah satu tujuan perkawinan bagi masyarakat
Aceh adalah untuk memperluas kaum kerabat dan
mempererat hubungan yang sudah ada.