際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Makna Perkawinan Menurut Adat dan
           Budaya Aceh


  F I T R I AN I                  ( 1 0 0 6 10 20 10 0
  RINI SUSANTI                    ( 0 9 0 6 10 2 0 10 06 8 )
  T A R A A S T I K A B A N G U N ( 1 0 0 6 10 2 010049 )
   Perkawinan adalah upacara pengikatan janji
    nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua
    orang dengan maksud meresmikan ikatan
    perkawinan secara norma agama, norma hukum,
    dan norma sosial (Wikipedia, 2012).
1.   Nikah gantung, yaitu pernikahan gadis yang masih
     kecil belum cukup umur atau masih dalam pendidikan,
     mereka dinikahkan terlebih dahulu dan akan
     diresmikan beberapa tahun kemudian.

2.   Nikah langsung, yaitu pernikahan dilakukan seperti
     biasa, langsung diresmikan (wo linto).
Jadi dapat dikatakan bahwa perkawinan menyangkut dua
hal yaitu:
1.   Norma adat dan agama yang melarang pergaulan bebas
     antara laki-laki dan perempuan.

2.   Norma adat Aceh yang memberikan tekanan kepada
     orang tua untuk mengawinkan anaknya, bila anaknya
     sudah sampai waktunya (kematangan seksual) yang
     dalam bahasa Aceh disebut tro umu.
Peralatan dan Bahan-Bahan Upacara

     Bahan dan peralatan yang diperlukan yaitu:
a.   Mas kawin
b.   Uang hangus
c.   Makanan, pakaian, perhiasan
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
 Penentuan waktu upacara peresmian perkawinan
 (resepsi) dilakukan oleh linto baro dan dara baro
 melalui perantara.
 Biasanya upacara peresmian perkawinan dilaksanakan
 setelah masa panen.
 Pesta perkawinan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di
  rumah orang tua linto baro dan orang tua dara baro.
 Namun, upacara bersanding dua dilaksanakan di
 rumah mempelai perempuan.
Menurut Cut Intan Elly Arby (1989: 5-
6), beberapa tahap perkawinan adat Aceh adalah
sebagai berikut:

1.   Persiapan menuju perkawinan
     a.   Jak Keumalen (mencari calon istri/suami)
     b.   Jak Ba Ranub (tahap melamar)
     c.   Jak Ba Tanda (tahap pertunangan)
2. Upacara menjelang perkawinan
   a.   Malam Peugaca
   b.   Memotong atau Meratakan Gigi (Koh Gilo)
   c.   Memotong Rambut Halus Bagian Dahi (Koh
        Andam)
   d.   Upacara Peumano
   e.   Khatam Al-Quran
3.   Pelaksanaan perkawinan
    Ini adalah upacara mengantarkan linto baro ke rumah
     orang tua dara baro.
    Mempelai perempuan dibimbing oleh dua pendamping
     di kanan dan kiri yang disebut peunganjo. Ketiganya
     berjalan menghadap kedua orang tua untuk sungkem
     (semah ureung chik), kemudian peunganjo membimbing
     dara baro ke pelaminan untuk menunggu kedatangan
     linto baro dan rombongan.
 Selama perjalanan menuju rumah dara baro,
 rombongan melantunkan shalawat.
 Setelah memasuki pintu gerbang, linto baro
 diserahkan kepada orang tua adat dari pihak dara
 baro.
 Kedua mempelai disandingkan sebentar di pelaminan
 sebelum dibimbing menuju suatu tempat khusus
 untuk bersujud kepada kedua orangtua mempelai.
   Prosesi dimulai dari dara baro bersujud kepada orang tua
    kemudian kepada kedua mertua. Linto baro mengikuti apa
    yang dilakukan mempelai wanita. Lalu mereka dibimbing
    ke pelaminan untuk dipeusijuek oleh keluarga.

   Mulai dari keluarga linto baro yang memberikan uang dan
    barang berharga lainnya. Begitu juga sebaliknya. Jumlah
    anggota keluarga yang melakukan peusijuek tidak boleh
    genap.
   Setelah pelaksanaan upacara selesai, linto baro langsung
    pulang ke rumahnya. Setelah hari ke tiga atau ke tujuh
    barulah linto baro diantar kembali ke rumah dara baro
    untuk melaksanakan upacara hari ketiga (peulhe) atau
    ketujuh (peutujoh).

   Upacara ini diawali dengan penanaman bibit kelapa yang
    dilakukan oleh woe linto bersama dara baro. Selanjutnya,
    linto baro melakukan sujud kepada mertua dan diberi
    pakaian ganti, cincin emas, dan lain-lain.
Tahapan Upacara
4.   Upacara setelah perkawinan
    Setelah perkawinan masih ada upacara, yaitu
     upacara Tueng Dara Baro.
    Upacara Tueng Dara Baro merupakan upacara untuk
     mengundang dara baro beserta rombongannya ke
     rumah mertua.
    Pada upacara ini, dara baro menginap di rumah
     orang tua linto baro selama tujuh hari dengan
     ditemani oleh satu atau dua peunganjo
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Perkawinan
                  Adat Aceh



1)   Nilai tradisi
      Upacara adat yang dilaksanakan dalam
        perkawinan bagi masyarakat Aceh merupakan
        salah satu bentuk pelestarian tradisi.

2)   Nilai religi
      Implementasi nilai-nilai ajaran agama dalam
        membangun keluarga yang baik (sakinah) dapat
        dilakukan melalui perkawinan.
 Perkawinan juga dapat menjadi sarana untuk
     mengimplementasikan nilai Islam dalam membina
     hubungan antarsanak kerabat.

3) Nilai sosial
    Perkawinan merupakan suatu cara di mana ikatan
       antara laki-laki dan perempuan diakui oleh
       masyarakat.
    Salah satu tujuan perkawinan bagi masyarakat
     Aceh adalah untuk memperluas kaum kerabat dan
     mempererat hubungan yang sudah ada.
Sekian
    Dan
Terima Kasih

More Related Content

Makna Perkawinan Menurut Adat dan Budaya Aceh

  • 1. Makna Perkawinan Menurut Adat dan Budaya Aceh F I T R I AN I ( 1 0 0 6 10 20 10 0 RINI SUSANTI ( 0 9 0 6 10 2 0 10 06 8 ) T A R A A S T I K A B A N G U N ( 1 0 0 6 10 2 010049 )
  • 2. Perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial (Wikipedia, 2012).
  • 3. 1. Nikah gantung, yaitu pernikahan gadis yang masih kecil belum cukup umur atau masih dalam pendidikan, mereka dinikahkan terlebih dahulu dan akan diresmikan beberapa tahun kemudian. 2. Nikah langsung, yaitu pernikahan dilakukan seperti biasa, langsung diresmikan (wo linto).
  • 4. Jadi dapat dikatakan bahwa perkawinan menyangkut dua hal yaitu: 1. Norma adat dan agama yang melarang pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. 2. Norma adat Aceh yang memberikan tekanan kepada orang tua untuk mengawinkan anaknya, bila anaknya sudah sampai waktunya (kematangan seksual) yang dalam bahasa Aceh disebut tro umu.
  • 5. Peralatan dan Bahan-Bahan Upacara Bahan dan peralatan yang diperlukan yaitu: a. Mas kawin b. Uang hangus c. Makanan, pakaian, perhiasan
  • 6. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penentuan waktu upacara peresmian perkawinan (resepsi) dilakukan oleh linto baro dan dara baro melalui perantara. Biasanya upacara peresmian perkawinan dilaksanakan setelah masa panen. Pesta perkawinan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di rumah orang tua linto baro dan orang tua dara baro. Namun, upacara bersanding dua dilaksanakan di rumah mempelai perempuan.
  • 7. Menurut Cut Intan Elly Arby (1989: 5- 6), beberapa tahap perkawinan adat Aceh adalah sebagai berikut: 1. Persiapan menuju perkawinan a. Jak Keumalen (mencari calon istri/suami) b. Jak Ba Ranub (tahap melamar) c. Jak Ba Tanda (tahap pertunangan)
  • 8. 2. Upacara menjelang perkawinan a. Malam Peugaca b. Memotong atau Meratakan Gigi (Koh Gilo) c. Memotong Rambut Halus Bagian Dahi (Koh Andam) d. Upacara Peumano e. Khatam Al-Quran
  • 9. 3. Pelaksanaan perkawinan Ini adalah upacara mengantarkan linto baro ke rumah orang tua dara baro. Mempelai perempuan dibimbing oleh dua pendamping di kanan dan kiri yang disebut peunganjo. Ketiganya berjalan menghadap kedua orang tua untuk sungkem (semah ureung chik), kemudian peunganjo membimbing dara baro ke pelaminan untuk menunggu kedatangan linto baro dan rombongan.
  • 10. Selama perjalanan menuju rumah dara baro, rombongan melantunkan shalawat. Setelah memasuki pintu gerbang, linto baro diserahkan kepada orang tua adat dari pihak dara baro. Kedua mempelai disandingkan sebentar di pelaminan sebelum dibimbing menuju suatu tempat khusus untuk bersujud kepada kedua orangtua mempelai.
  • 11. Prosesi dimulai dari dara baro bersujud kepada orang tua kemudian kepada kedua mertua. Linto baro mengikuti apa yang dilakukan mempelai wanita. Lalu mereka dibimbing ke pelaminan untuk dipeusijuek oleh keluarga. Mulai dari keluarga linto baro yang memberikan uang dan barang berharga lainnya. Begitu juga sebaliknya. Jumlah anggota keluarga yang melakukan peusijuek tidak boleh genap.
  • 12. Setelah pelaksanaan upacara selesai, linto baro langsung pulang ke rumahnya. Setelah hari ke tiga atau ke tujuh barulah linto baro diantar kembali ke rumah dara baro untuk melaksanakan upacara hari ketiga (peulhe) atau ketujuh (peutujoh). Upacara ini diawali dengan penanaman bibit kelapa yang dilakukan oleh woe linto bersama dara baro. Selanjutnya, linto baro melakukan sujud kepada mertua dan diberi pakaian ganti, cincin emas, dan lain-lain.
  • 13. Tahapan Upacara 4. Upacara setelah perkawinan Setelah perkawinan masih ada upacara, yaitu upacara Tueng Dara Baro. Upacara Tueng Dara Baro merupakan upacara untuk mengundang dara baro beserta rombongannya ke rumah mertua. Pada upacara ini, dara baro menginap di rumah orang tua linto baro selama tujuh hari dengan ditemani oleh satu atau dua peunganjo
  • 14. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Perkawinan Adat Aceh 1) Nilai tradisi Upacara adat yang dilaksanakan dalam perkawinan bagi masyarakat Aceh merupakan salah satu bentuk pelestarian tradisi. 2) Nilai religi Implementasi nilai-nilai ajaran agama dalam membangun keluarga yang baik (sakinah) dapat dilakukan melalui perkawinan.
  • 15. Perkawinan juga dapat menjadi sarana untuk mengimplementasikan nilai Islam dalam membina hubungan antarsanak kerabat. 3) Nilai sosial Perkawinan merupakan suatu cara di mana ikatan antara laki-laki dan perempuan diakui oleh masyarakat. Salah satu tujuan perkawinan bagi masyarakat Aceh adalah untuk memperluas kaum kerabat dan mempererat hubungan yang sudah ada.
  • 16. Sekian Dan Terima Kasih