PPT RAKOR P2P 2025 DINAS KESEHATAN KAB. NABIRE.pptxtriyafikaedwqni
Ad
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
1. ALOKASI PEMANFAATAN ZONASI RUANG LAUT
WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DI PROVINSI MALUKU UTARA
Prof. Dr. Ir. M. Irfan, S.Pi, M.Si, IPM.
Disampaikan dalam Kegiatan FGD Identifikasi dan Pemetaan Potensi Investasi Sektor Unggulan guna
Penyusunan Peta Potensi Investasi Maluku Utara, Senin, 19/08-2024
2. 12 mil Laut Batas Kecamatan
Berdasarkan UU No. 27 /2007 jo
UU No. 1/2014:
Wilayah Pesisir adalah wilayah
peralihan antara daratan dan
laut, batas di darat Kecamatan
dan batas di laut sejauh 12 mil.
3. RENSTRA WILAYAH PESISIR
DAN PULAU-PULAU KECIL (RSWP-3-K)
RENCANA ZONASI
(RZWP-3-K)
RENCANA
PENGELOLAAN
(RPWP-3-K)
RENCANA
AKSI (RAWP-3-K)
• Alokasi ruang
• Pemilihan &
penempatan
kegiatan
• Alokasi SDA
• Rencana kerja
•Pengaturan koordinasi
•Paket terpadu kegiatan
•Public campaign
• Tujuan
• Cakupan kegiatan
• Tatanan pelaksanaan
• Manfaat
• dll
• Isu pengelolaan
• Visi, Misi
• Strategi, Kebijakan
•Rencana kerja
•Koordinasi
Pasal 7 ayat 1
Mitigasi Bencana
Harus masuk dalam Hierarki Perencanaan PWP-PPK
(Bab. IV. Psl 7)
4. AMANAT PENGELOLAAN RUANG LAUT
•UU 27/2007 jo UU No. 1 Thn 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
DAN PULAU-PULAU KECIL
“ Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI” (Pasal 5)
•UU 32/2014 TENTANG KELAUTAN
“ Pengelolaan ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.”
(Pasal 42 ayat2)
•UU 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
“ Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya,
paling jauh 12 mil (Pasal 27) “
6. Pengertian Zonasi
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
adalah hasil perencanaan tata ruang laut provinsi paling jauh 12
(dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan yang merupakan penjabaran
strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang laut nasional.
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana
yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola Ruang
pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh
dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi Kesesuaian Ruang
Laut, dan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di Laut
(PERMEN KP No.28 Thn 2021) (Tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang Laut).
6
7. Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dimaksudkan untuk menyiapkan instrumen perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah
laut dalam rangka pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil yang berkelanjutan (sustainable) di Provinsi Maluku
Utara
8. Dasar Hukum Penyusunan RZWP3K
Penyusunan Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara ini
disusun sesuai dengan amanat aturan hukum yang tertuang
dalam:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014
tentang Kelautan.
10. Alokasi ruang
1. Kawasan Pemanfaatan Umum
- Zona Pemukiman
(Sub Zona Pemukiman Nelayan
- Zona Perikanan Tangkap (Sub Zona PT Pelagis, Demersal
dan Pelagis Demersal)
- Zona Perikanan Budidaya (Sub Zona Budidaya Laut)
- Zona Pariwisata (Sub Zona Wisata Pantai PPK, Wisata
Alam Bawah Laut,Wisata Sejarah, Wisata Olah Raga Air)
- Zona Pelabuhan (Sub Zona DLKr/DLKp dan WKOPP)
- Zona Fasilitas Umum
2. Kawasan Konservasi
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil (KKP3K)
- Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
3. Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT)
- Zona Pulau-Pulau Kecil Terluar
- Kawasan Strategis Nasional
4. Alur
- Alur Pelayaran dan Perlintasan
- Alur Pipa dan Kabel bawah laut
- Alur Migrasi Biota Laut
11. STATUS RZWP3K PROVINSI MALUKU UTARA
Sudah Ada PERDA NO. 2 Tahun 2018, Tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Provinsi Maluku Utara
Rencana Alokasi Ruang
Kawasan Pemanfaatan Umum
1. Zona Permukiman
Sub zona: Permukiman Nelayan
2. Zona Perikanan Tangkap
Sub zona: Perikanan pelagis
Sub zona: Perikanan Demersal
Sub zona: Perikanan pelagis-demersal
3. Zona Perikanan Budidaya
Sub zona: Budidaya Laut
12. 4. Zona Pariwisata
Sub Zona Wisata Alam Pantai/Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
Sub Zona Wisata Alam Bawah Laut
Sub Zona Wisata Sejarah
Sub Zona Wisata Olahraga Air
5. Zona Pelabuhan
Sub Zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)
Sub Zona Wilayah Kerja dan Wilayah
Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
6. Zona Pemanfaatan Lainnya (Reklamasi)
Kawasan Konservasi
Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT)
Alur Laut
13. F
R
SPK Kegiatan
Pembibitan Karang
F
R
Progres Kegiatan Pembibitan Karang Saat
ini
F
R
Lelang Tender Pembibitan Karang
KLHS RZWP3K DKI Jakarta
Integrasi RTRW dan RZWP3K
RZWP3K masih dalam
proses menuju
permohonan Persetujuan
Teknis MenKP (menunggu
kesepakatan dengan
TNKS).
Namun proses integrasi
sudah dilakukan
pembahasan dan
koordinasi dengan RTRW
(Tahap persiapan).
16. PERBEDAAN ZONASI
PERATURAN MENTERI KP RI NO. 23 TAHUN 2016 TENANG PERENCANAAN
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Dengan
PERATURAN MENTERI KP RI NO. 28 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG LAUT
17. KAWASAN PEMANFAATAN UMUM
Pariwisata Industri
Permukiman Bandar Udara
Pelabuhan Pendaratan Pesawat
Hutan Mangrove Jasa/Perdagangan
Pertambangan Energi
Perikanan Tangkap Fasilitas Umum
Perikanan Budidaya Pemanfaatan air laut selain energi
Pergaraman Pemanfaatan lainnya dengan karakteristik
biogeofisik lingkungannya
PERMEN KP RI NO. 23 Tahun 2016 PERMEN KP RI NO. 28 Tahun 2021
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM
Pariwisata Pembuangan (Dumping area)
Pelabuhan Laut Permukiman
Pelabuhan Perikanan Pergaraman
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Perdagangan Barang dan/ atau Jasa
Pertambangan mineral dan Baru
Bara
Fasilitas Umum
Perikanan Tangkap Pengelolaan Ekosistem Pesisir
Perikanan Budidaya Pemanfaatan Air Laut Selain
Energi/Pengelolaan Air
Industri Wilayah Kelola Masyarakat Hukum
Adat
Bandar Udara Pemanfaatan Lainnya Sesuai Dengan
Karakteristik Biogeofisik
lingkungannya
Pengelolaan Energi
Pertahanan dan Keamanan
18. KAWASAN KONSERVASI
Kawasan Konservasi Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil
(KKP3K):
1) zona inti;
2) zona pemanfaatan
terbatas; dan
3) zona lainnya sesuai
dengan peruntukan
Kawasan
Kawasan Konservasi Marititm
(KKM):
1) zona inti;
2) zona pemanfaatan
terbatas; dan
3) zona lainnya sesuai
dengan peruntukan
Kawasan
Kawasan Konservasi Perairan (KKP):
1) zona inti;
2) zona perikanan berkelanjutan;
3) zona pemanfaatan; dan
4) zona lainnya
Kawasan Konservasi dapat berupa Kawasan
Lindung yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PERMEN KP RI NO. 23 Tahun 2016
PERMEN KP RI NO. 28 Tahun 2021
KAWASAN KONSERVASI DI LAUT
Suaka
Taman
Kawasan Konservasi Maritim
Kawasan Konservasi Lainnya
19. KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
1. PEMANFAATAN
UMUM
Pariwisata 1. Wisata Alam Bentang Laut
2. Wisata Alam Pantai/Pesisir dan PPK
3. Wisata Alam Bawah Laut
4. Wisata Sejarah
5. Wisata Budaya
6. Wisata Olahraga Air
Permukiman 1. Pemukiman Nelayan
2. Pemukiman Non-Nelayan
Pelabunan 1. Daerah Lingkngan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp)
2. Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Hutan Mangrove 1. Pemanfaatan Terbatas
2. Pemanfaatan Lainnya
Pertambangan 1. Mineral
20. KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
2. Pasir Laut
3. Minyak Bumi
4. Gas Bumi
5. Panas Bumi
Perikanan Budidaya 1. Budidaya Laut
2. Buddiaya Payau
Perikanan Tangkap 1. Pelagis
2. Demersal
Pergaraman 1. Garam Rakyat
2. Garam Non-Rakyat
Industri 1. Industri Pengolahan Ikan
2. Industri Maritim
3. Industri Manufaktur
4. Industri Biofarmakologi
21. KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
5. Industri Bioteknologi
Bandar Udara Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan
Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan
Bandar Udara Umum)
Pendaratan Pesawat
Jasa/Perdagangan Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota)
Energi 1. Pasang Surut
2. Gelombang
3. Arus
4. Angin
5. OTEC
Fasilitas Umum 1. Pendidikan
2. Olahraga
22. KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
Pemanfaatan Air Laut Selain Energi 1. Deep Sea Water
2. Biofarmakologi Laut
Pemanfaatan Lainnya Sesuai dengan
Karakteristik Biogeofisik
Lingkungannya
2. Konservasi Kawasan Konservasi
3. KSNT Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pada peta rencana alokasi ruang
digambarkan batas terluarnya)
Yang dimanfaatkan untuk:
1) Pengelolaan batas-batas
maritim kedaulatan
negara
2) Pertahanan dan
keamanan negara
3) Pengelolaan situs
warisan dunia
4) Kesejahteraan
masyarakat
5) Pelestarian lingkungan
23. KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
4. ALUR LAUT 1. Alur pelayaran
a. ALKI;
b. Pelayaran Internasional;
c. Pelayaran Nasional;
d. Pelayaran Regional;
e. Pelayaran Lokal;
f. Pelayaran Khusus.
2. Pipa/kabel bawah laut
a. Kabel Listrik
b. Pipa Air Bersih
c. Kabel Telekomunikasi
d. Pipa Minyak Dan Gas
e. Pipa Dan Kabel Lainnya
3. Migrasi Biota Laut
a. Migrasi Ikan Tertentu
b. Migrasi Penyu
c. Migrasi Mamalia Laut
26. RTRW PROVINSI MALUKU UTARA KONSTELASI WILAYAH DELINEASI WILAYAH PERENCANAAN RTRW PROVINSI MALUKU
UTARA
28. PERSETUJUAN SUBSTANSI BA KP-I dan KP-II RTRW PROVINSI MALUKU UTARA BUKTI FISIK KELENGKAPAN ADMINISTRASI
PERSETUJUAN SUBSTANSI
29. RTRW PROVINSI MALUKU UTARA KESEPAKATAN PETA RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG, DAN
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
31. Landasan Hukum:
UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
UU 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik/ Online Single Submission
(OSS)
Permen KP 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin
Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di WP3K
Pengelolaan Ruang Laut, meliputi:
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
*pengendalian pemanfaatan ruang laut dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif, dan
pengenaan sanksi.
33. DASAR HUKUM
IZIN LOKASI PERAIRAN dan IZIN LOKASI DI LAUT
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan
ruang Laut secara menetap di wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi
UU. 32 Tahun 2014
Pasal 47
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari
sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil
secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
pemberian Izin Pengelolaan.
UU. No. 1 Tahun 2014
Pasal 16
34. garis
pantai
12nm
Pulau
Kecil
Terluar
Daratan
pulau
utama
> 12nm
CAKUPAN WILAYAH
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Wilayah Perairan dan Wilayah
Yurisdiksi secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan atau Izin Lokasi di Laut.
Izin
Lokasi
Perairan Izin Lokasi Perairan
Izin
Lokasi
di
Laut
Izin Lokasi di Laut
Landas Kontinen (LK) Perpanjangan LK
ZT
garis pangkal
max 24nm
200nm
ZEE
Prov
37. Mengapa harus Izin Lokasi Perairan?
(PP 24/2018 Pasal 32 ayat 2 huruf b)
• Implementasi dari RZ
WP-3-K
• Kepastian Hukum
• kepastian Ruang
• Kepastian Usaha
• Menghindari Konflik
Pemanfaatan Ruang
• Akselarasi Pembangunan
Daerah di Laut
• Pendapatan Daerah
Lampiran PP 24/2018:
Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan –
Bidang Pengelolaan Ruang Laut
39. 1 Izin
Contoh:
Pembangunan Wisata Bahari (Resort)
Izin Pengelolaan Wisata Bahari
Izin Pelaksanaan Reklamasi
Izin Pemanfaatan Air Selain
Energi
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Kewenangan
K/L/D
Provinsi
Provinsi
Provinsi
Kab/Kota
IZIN LOKASI PERAIRAN
IZIN
LINGKUNGAN
(AMDAL-UKL/UPL)
-IZIN USAHA SEKTOR K/L;
-IZIN PENGELOLAAN
PERAIRAN WP3K;
-IZIN PELAKSANAAN
REKLAMASI
PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
1 Izin 1 Izin atau lebih
40. Pemetaan Zonasi Ruang Laut Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Menjadi salah satu acuan
informasi yang akurat bagi investor dalam menanamkan
investasi Usahanya di Sektor Kelautan dan Perikanan dan
Sektor lainnya yang terkait
di Provinsi Maluku Utara