ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
ALOKASI PEMANFAATAN ZONASI RUANG LAUT
WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DI PROVINSI MALUKU UTARA
Prof. Dr. Ir. M. Irfan, S.Pi, M.Si, IPM.
Disampaikan dalam Kegiatan FGD Identifikasi dan Pemetaan Potensi Investasi Sektor Unggulan guna
Penyusunan Peta Potensi Investasi Maluku Utara, Senin, 19/08-2024
12 mil Laut Batas Kecamatan
Berdasarkan UU No. 27 /2007 jo
UU No. 1/2014:
Wilayah Pesisir adalah wilayah
peralihan antara daratan dan
laut, batas di darat Kecamatan
dan batas di laut sejauh 12 mil.
RENSTRA WILAYAH PESISIR
DAN PULAU-PULAU KECIL (RSWP-3-K)
RENCANA ZONASI
(RZWP-3-K)
RENCANA
PENGELOLAAN
(RPWP-3-K)
RENCANA
AKSI (RAWP-3-K)
• Alokasi ruang
• Pemilihan &
penempatan
kegiatan
• Alokasi SDA
• Rencana kerja
•Pengaturan koordinasi
•Paket terpadu kegiatan
•Public campaign
• Tujuan
• Cakupan kegiatan
• Tatanan pelaksanaan
• Manfaat
• dll
• Isu pengelolaan
• Visi, Misi
• Strategi, Kebijakan
•Rencana kerja
•Koordinasi
Pasal 7 ayat 1
Mitigasi Bencana
Harus masuk dalam Hierarki Perencanaan PWP-PPK
(Bab. IV. Psl 7)
AMANAT PENGELOLAAN RUANG LAUT
•UU 27/2007 jo UU No. 1 Thn 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
DAN PULAU-PULAU KECIL
“ Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI” (Pasal 5)
•UU 32/2014 TENTANG KELAUTAN
“ Pengelolaan ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.”
(Pasal 42 ayat2)
•UU 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
“ Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya,
paling jauh 12 mil (Pasal 27) “
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
Pengertian Zonasi
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
adalah hasil perencanaan tata ruang laut provinsi paling jauh 12
(dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan yang merupakan penjabaran
strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang laut nasional.
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana
yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola Ruang
pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh
dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi Kesesuaian Ruang
Laut, dan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di Laut
(PERMEN KP No.28 Thn 2021) (Tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang Laut).
6
Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dimaksudkan untuk menyiapkan instrumen perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah
laut dalam rangka pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil yang berkelanjutan (sustainable) di Provinsi Maluku
Utara
Dasar Hukum Penyusunan RZWP3K
Penyusunan Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara ini
disusun sesuai dengan amanat aturan hukum yang tertuang
dalam:
 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dan
 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014
tentang Kelautan.
KAWASAN
PEMANFAATA
N UMUM
KAWASAN
STRATEGIS
NASIONAL
TERTENTU
KAWASAN
KONSERVASI
ALUR
LAUT
YANG DI ATUR DALAM RZWP3K ADALAH POLA RUANG
LAUT, PESISIR DAN PULAU –PULAU KECIL DENGAN RUANG
LINGKUP SEBAGAI BERIKUT :
1 2 3 4
Alokasi ruang
1. Kawasan Pemanfaatan Umum
- Zona Pemukiman
(Sub Zona Pemukiman Nelayan
- Zona Perikanan Tangkap (Sub Zona PT Pelagis, Demersal
dan Pelagis Demersal)
- Zona Perikanan Budidaya (Sub Zona Budidaya Laut)
- Zona Pariwisata (Sub Zona Wisata Pantai PPK, Wisata
Alam Bawah Laut,Wisata Sejarah, Wisata Olah Raga Air)
- Zona Pelabuhan (Sub Zona DLKr/DLKp dan WKOPP)
- Zona Fasilitas Umum
2. Kawasan Konservasi
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil (KKP3K)
- Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
3. Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT)
- Zona Pulau-Pulau Kecil Terluar
- Kawasan Strategis Nasional
4. Alur
- Alur Pelayaran dan Perlintasan
- Alur Pipa dan Kabel bawah laut
- Alur Migrasi Biota Laut
STATUS RZWP3K PROVINSI MALUKU UTARA
 Sudah Ada PERDA NO. 2 Tahun 2018, Tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Provinsi Maluku Utara
Rencana Alokasi Ruang
Kawasan Pemanfaatan Umum
1. Zona Permukiman
Sub zona: Permukiman Nelayan
2. Zona Perikanan Tangkap
Sub zona: Perikanan pelagis
Sub zona: Perikanan Demersal
Sub zona: Perikanan pelagis-demersal
3. Zona Perikanan Budidaya
Sub zona: Budidaya Laut
4. Zona Pariwisata
 Sub Zona Wisata Alam Pantai/Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
 Sub Zona Wisata Alam Bawah Laut
 Sub Zona Wisata Sejarah
 Sub Zona Wisata Olahraga Air
5. Zona Pelabuhan
 Sub Zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)
 Sub Zona Wilayah Kerja dan Wilayah
Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
6. Zona Pemanfaatan Lainnya (Reklamasi)
Kawasan Konservasi
Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT)
Alur Laut
F
R
SPK Kegiatan
Pembibitan Karang
F
R
Progres Kegiatan Pembibitan Karang Saat
ini
F
R
Lelang Tender Pembibitan Karang
KLHS RZWP3K DKI Jakarta
Integrasi RTRW dan RZWP3K
RZWP3K masih dalam
proses menuju
permohonan Persetujuan
Teknis MenKP (menunggu
kesepakatan dengan
TNKS).
Namun proses integrasi
sudah dilakukan
pembahasan dan
koordinasi dengan RTRW
(Tahap persiapan).
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
Diagram ketentuan peralihan materi teknis
berdasarkan Permen 28/2021
PERBEDAAN ZONASI
PERATURAN MENTERI KP RI NO. 23 TAHUN 2016 TENANG PERENCANAAN
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Dengan
PERATURAN MENTERI KP RI NO. 28 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG LAUT
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM
Pariwisata Industri
Permukiman Bandar Udara
Pelabuhan Pendaratan Pesawat
Hutan Mangrove Jasa/Perdagangan
Pertambangan Energi
Perikanan Tangkap Fasilitas Umum
Perikanan Budidaya Pemanfaatan air laut selain energi
Pergaraman Pemanfaatan lainnya dengan karakteristik
biogeofisik lingkungannya
PERMEN KP RI NO. 23 Tahun 2016 PERMEN KP RI NO. 28 Tahun 2021
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM
Pariwisata Pembuangan (Dumping area)
Pelabuhan Laut Permukiman
Pelabuhan Perikanan Pergaraman
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Perdagangan Barang dan/ atau Jasa
Pertambangan mineral dan Baru
Bara
Fasilitas Umum
Perikanan Tangkap Pengelolaan Ekosistem Pesisir
Perikanan Budidaya Pemanfaatan Air Laut Selain
Energi/Pengelolaan Air
Industri Wilayah Kelola Masyarakat Hukum
Adat
Bandar Udara Pemanfaatan Lainnya Sesuai Dengan
Karakteristik Biogeofisik
lingkungannya
Pengelolaan Energi
Pertahanan dan Keamanan
KAWASAN KONSERVASI
Kawasan Konservasi Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil
(KKP3K):
1) zona inti;
2) zona pemanfaatan
terbatas; dan
3) zona lainnya sesuai
dengan peruntukan
Kawasan
Kawasan Konservasi Marititm
(KKM):
1) zona inti;
2) zona pemanfaatan
terbatas; dan
3) zona lainnya sesuai
dengan peruntukan
Kawasan
Kawasan Konservasi Perairan (KKP):
1) zona inti;
2) zona perikanan berkelanjutan;
3) zona pemanfaatan; dan
4) zona lainnya
Kawasan Konservasi dapat berupa Kawasan
Lindung yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PERMEN KP RI NO. 23 Tahun 2016
PERMEN KP RI NO. 28 Tahun 2021
KAWASAN KONSERVASI DI LAUT
Suaka
Taman
Kawasan Konservasi Maritim
Kawasan Konservasi Lainnya
KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
1. PEMANFAATAN
UMUM
Pariwisata 1. Wisata Alam Bentang Laut
2. Wisata Alam Pantai/Pesisir dan PPK
3. Wisata Alam Bawah Laut
4. Wisata Sejarah
5. Wisata Budaya
6. Wisata Olahraga Air
Permukiman 1. Pemukiman Nelayan
2. Pemukiman Non-Nelayan
Pelabunan 1. Daerah Lingkngan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp)
2. Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Hutan Mangrove 1. Pemanfaatan Terbatas
2. Pemanfaatan Lainnya
Pertambangan 1. Mineral
KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
2. Pasir Laut
3. Minyak Bumi
4. Gas Bumi
5. Panas Bumi
Perikanan Budidaya 1. Budidaya Laut
2. Buddiaya Payau
Perikanan Tangkap 1. Pelagis
2. Demersal
Pergaraman 1. Garam Rakyat
2. Garam Non-Rakyat
Industri 1. Industri Pengolahan Ikan
2. Industri Maritim
3. Industri Manufaktur
4. Industri Biofarmakologi
KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
5. Industri Bioteknologi
Bandar Udara Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan
Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan
Bandar Udara Umum)
Pendaratan Pesawat
Jasa/Perdagangan Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota)
Energi 1. Pasang Surut
2. Gelombang
3. Arus
4. Angin
5. OTEC
Fasilitas Umum 1. Pendidikan
2. Olahraga
KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
Pemanfaatan Air Laut Selain Energi 1. Deep Sea Water
2. Biofarmakologi Laut
Pemanfaatan Lainnya Sesuai dengan
Karakteristik Biogeofisik
Lingkungannya
2. Konservasi Kawasan Konservasi
3. KSNT Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pada peta rencana alokasi ruang
digambarkan batas terluarnya)
Yang dimanfaatkan untuk:
1) Pengelolaan batas-batas
maritim kedaulatan
negara
2) Pertahanan dan
keamanan negara
3) Pengelolaan situs
warisan dunia
4) Kesejahteraan
masyarakat
5) Pelestarian lingkungan
KAWASAN
ARAH PEMANFAATAN
ZONA SUB ZONA
4. ALUR LAUT 1. Alur pelayaran
a. ALKI;
b. Pelayaran Internasional;
c. Pelayaran Nasional;
d. Pelayaran Regional;
e. Pelayaran Lokal;
f. Pelayaran Khusus.
2. Pipa/kabel bawah laut
a. Kabel Listrik
b. Pipa Air Bersih
c. Kabel Telekomunikasi
d. Pipa Minyak Dan Gas
e. Pipa Dan Kabel Lainnya
3. Migrasi Biota Laut
a. Migrasi Ikan Tertentu
b. Migrasi Penyu
c. Migrasi Mamalia Laut
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
RTRW PROVINSI MALUKU UTARA KONSTELASI WILAYAH DELINEASI WILAYAH PERENCANAAN RTRW PROVINSI MALUKU
UTARA
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
PERSETUJUAN SUBSTANSI BA KP-I dan KP-II RTRW PROVINSI MALUKU UTARA BUKTI FISIK KELENGKAPAN ADMINISTRASI
PERSETUJUAN SUBSTANSI
RTRW PROVINSI MALUKU UTARA KESEPAKATAN PETA RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG, DAN
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
KEBIJAKAN PERIZINAN DAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Landasan Hukum:
 UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
 UU 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil
 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
 PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik/ Online Single Submission
(OSS)
 Permen KP 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin
Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di WP3K
Pengelolaan Ruang Laut, meliputi:
perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
*pengendalian pemanfaatan ruang laut dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif, dan
pengenaan sanksi.
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
DASAR HUKUM
IZIN LOKASI PERAIRAN dan IZIN LOKASI DI LAUT
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan
ruang Laut secara menetap di wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi
UU. 32 Tahun 2014
Pasal 47
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari
sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil
secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
pemberian Izin Pengelolaan.
UU. No. 1 Tahun 2014
Pasal 16
garis
pantai
12nm
Pulau
Kecil
Terluar
Daratan
pulau
utama
> 12nm
CAKUPAN WILAYAH
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Wilayah Perairan dan Wilayah
Yurisdiksi secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan atau Izin Lokasi di Laut.
Izin
Lokasi
Perairan Izin Lokasi Perairan
Izin
Lokasi
di
Laut
Izin Lokasi di Laut
Landas Kontinen (LK) Perpanjangan LK
ZT
garis pangkal
max 24nm
200nm
ZEE
Prov
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
Mengapa harus Izin Lokasi Perairan?
(PP 24/2018 Pasal 32 ayat 2 huruf b)
• Implementasi dari RZ
WP-3-K
• Kepastian Hukum
• kepastian Ruang
• Kepastian Usaha
• Menghindari Konflik
Pemanfaatan Ruang
• Akselarasi Pembangunan
Daerah di Laut
• Pendapatan Daerah
Lampiran PP 24/2018:
Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan –
Bidang Pengelolaan Ruang Laut
PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx
1 Izin
Contoh:
Pembangunan Wisata Bahari (Resort)
Izin Pengelolaan Wisata Bahari
Izin Pelaksanaan Reklamasi
Izin Pemanfaatan Air Selain
Energi
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Kewenangan
K/L/D
Provinsi
Provinsi
Provinsi
Kab/Kota
IZIN LOKASI PERAIRAN
IZIN
LINGKUNGAN
(AMDAL-UKL/UPL)
-IZIN USAHA SEKTOR K/L;
-IZIN PENGELOLAAN
PERAIRAN WP3K;
-IZIN PELAKSANAAN
REKLAMASI
PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
1 Izin 1 Izin atau lebih
Pemetaan Zonasi Ruang Laut Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Menjadi salah satu acuan
informasi yang akurat bagi investor dalam menanamkan
investasi Usahanya di Sektor Kelautan dan Perikanan dan
Sektor lainnya yang terkait
di Provinsi Maluku Utara
Terima Kasih

More Related Content

Similar to PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx (20)

PDF
PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Achmad Wahid
PDF
Dokumen Teknis RZWP3K - DKI Jakarta.pdf
joihot
PPT
Sosialisasi uu 27 / 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU...
Fitri Indra Wardhono
PPTX
materi lahan gambut power point persentase tugasss
ukinsukrin64
PPTX
Tinjauan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
dronetarakan
PPTX
PENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
RibutLupiyanto1
PDF
1. Konsolidasi Awal RDTR Kab. Seruyan (24052021) Fin.pdf
NonaSugiharti1
PDF
Hak atas Tanah di Laut_Penyimpangan Yuridis_Suharyanto.pdf
EngelineElin
PDF
Uu 01 2014 ttg perubahan uu pegelolaan wilayah p3 k
Magda lena
PDF
UU Nomor 01 Tahun 2014 (2).pdf
ssuserd809ef
PDF
Uu no 1 2014
Marita Ika Joesidawati
PDF
UU Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
DOC
22.perda pengelolaan wilayah_pesisir
Operator Warnet Vast Raha
PPT
Review pesisir dan laut
Shanti Paramita J
PDF
Studi kasus penerapan izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan.pdf
HarryAlAnshory
PDF
Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau...
Penataan Ruang
PDF
1 uu-2014-1
Amrul Hasani
PDF
Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang SDEW
AriefBudiman163
PPT
Pesisir 07 PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
suningterusberkarya
PDF
03 KKP - Integrasi PRL dgn Perencanaan Induk Pelabuhan.pdf
propertibyadrian
PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Achmad Wahid
Dokumen Teknis RZWP3K - DKI Jakarta.pdf
joihot
Sosialisasi uu 27 / 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU...
Fitri Indra Wardhono
materi lahan gambut power point persentase tugasss
ukinsukrin64
Tinjauan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
dronetarakan
PENAPISAN WAJIB ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
RibutLupiyanto1
1. Konsolidasi Awal RDTR Kab. Seruyan (24052021) Fin.pdf
NonaSugiharti1
Hak atas Tanah di Laut_Penyimpangan Yuridis_Suharyanto.pdf
EngelineElin
Uu 01 2014 ttg perubahan uu pegelolaan wilayah p3 k
Magda lena
UU Nomor 01 Tahun 2014 (2).pdf
ssuserd809ef
UU Nomor 01 Tahun 2014
Parja Negara
22.perda pengelolaan wilayah_pesisir
Operator Warnet Vast Raha
Review pesisir dan laut
Shanti Paramita J
Studi kasus penerapan izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan.pdf
HarryAlAnshory
Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau...
Penataan Ruang
1 uu-2014-1
Amrul Hasani
Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang SDEW
AriefBudiman163
Pesisir 07 PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
suningterusberkarya
03 KKP - Integrasi PRL dgn Perencanaan Induk Pelabuhan.pdf
propertibyadrian

Recently uploaded (19)

PDF
KELOMPOK 5 - PERBANDINGAN MAZHAB PAI.pdf
syahrulaudy442
PDF
UAS E-TOURISM klpk 1 Ubud Traditional Spa
NiPutuAyukRiskaDewi
PDF
Kelompok 5 PENDIDIKAN MULTIKULTURAL.pdf
syahrulaudy442
PPTX
Puerperium Pyrexia.-jt rafiggggdah.pptx
wad13obstetrik2020
PDF
Text Mining pada review wisatawan MONKEY FOREST UBUD
prianggarakadekwidi
PPTX
Laporannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn Kasus.pptx
habil42
PPTX
Pidana perdata DDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDFFFFFFFFFFFFFFFF...
edicakep
PDF
IDENTIFIKASI BENTURAN KEPENTINGAN PULO ARMYN.pdf
SupriyatiTianotak1
PPTX
statistik non parametrik uji Mc Nemar.pptx
RiniWIKumham
PDF
Panduan Pelaksanaan MPLS DOC-20250628-WA0013.pdf
NurHasanah552748
PPTX
PPT VIRTUAL ASISTEN KELOMPOK Final oke fiks
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
PPTX
ppt manajemen pemasaran.pptxhhyyyuuuuuuu
EnggarWidyaPratiwi
PDF
Pelatihan Mix Up 2025 dalam industri farmasi.pdf
mulyadididilloyd
DOCX
CONTOH_SURAT_PENUGASANnhbhgbghgvggfcf.docx
WAODEHERMIYANTI
PPTX
statistik non parametrik Uji Q Cochran.pptx
RiniWIKumham
PDF
KELOMPOK 6 - PEMBIAYAANN PENDIDIKANN.pdf
syahrulaudy442
PDF
Penyuluhan-dan-Pemberdayaan-Petani-Indonesia.pdf
yusrily256
PDF
Pelatihan CPOB 2025 dalam industri farmasi.pdf
mulyadididilloyd
PPTX
PPT RAKOR P2P 2025 DINAS KESEHATAN KAB. NABIRE.pptx
triyafikaedwqni
KELOMPOK 5 - PERBANDINGAN MAZHAB PAI.pdf
syahrulaudy442
UAS E-TOURISM klpk 1 Ubud Traditional Spa
NiPutuAyukRiskaDewi
Kelompok 5 PENDIDIKAN MULTIKULTURAL.pdf
syahrulaudy442
Puerperium Pyrexia.-jt rafiggggdah.pptx
wad13obstetrik2020
Text Mining pada review wisatawan MONKEY FOREST UBUD
prianggarakadekwidi
Laporannnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn Kasus.pptx
habil42
Pidana perdata DDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDDFFFFFFFFFFFFFFFF...
edicakep
IDENTIFIKASI BENTURAN KEPENTINGAN PULO ARMYN.pdf
SupriyatiTianotak1
statistik non parametrik uji Mc Nemar.pptx
RiniWIKumham
Panduan Pelaksanaan MPLS DOC-20250628-WA0013.pdf
NurHasanah552748
PPT VIRTUAL ASISTEN KELOMPOK Final oke fiks
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
ppt manajemen pemasaran.pptxhhyyyuuuuuuu
EnggarWidyaPratiwi
Pelatihan Mix Up 2025 dalam industri farmasi.pdf
mulyadididilloyd
CONTOH_SURAT_PENUGASANnhbhgbghgvggfcf.docx
WAODEHERMIYANTI
statistik non parametrik Uji Q Cochran.pptx
RiniWIKumham
KELOMPOK 6 - PEMBIAYAANN PENDIDIKANN.pdf
syahrulaudy442
Penyuluhan-dan-Pemberdayaan-Petani-Indonesia.pdf
yusrily256
Pelatihan CPOB 2025 dalam industri farmasi.pdf
mulyadididilloyd
PPT RAKOR P2P 2025 DINAS KESEHATAN KAB. NABIRE.pptx
triyafikaedwqni
Ad

PPT-DTSP-Alokasi Zonasi Ruang Laut WP3K-Malut.pptx

  • 1. ALOKASI PEMANFAATAN ZONASI RUANG LAUT WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI MALUKU UTARA Prof. Dr. Ir. M. Irfan, S.Pi, M.Si, IPM. Disampaikan dalam Kegiatan FGD Identifikasi dan Pemetaan Potensi Investasi Sektor Unggulan guna Penyusunan Peta Potensi Investasi Maluku Utara, Senin, 19/08-2024
  • 2. 12 mil Laut Batas Kecamatan Berdasarkan UU No. 27 /2007 jo UU No. 1/2014: Wilayah Pesisir adalah wilayah peralihan antara daratan dan laut, batas di darat Kecamatan dan batas di laut sejauh 12 mil.
  • 3. RENSTRA WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RSWP-3-K) RENCANA ZONASI (RZWP-3-K) RENCANA PENGELOLAAN (RPWP-3-K) RENCANA AKSI (RAWP-3-K) • Alokasi ruang • Pemilihan & penempatan kegiatan • Alokasi SDA • Rencana kerja •Pengaturan koordinasi •Paket terpadu kegiatan •Public campaign • Tujuan • Cakupan kegiatan • Tatanan pelaksanaan • Manfaat • dll • Isu pengelolaan • Visi, Misi • Strategi, Kebijakan •Rencana kerja •Koordinasi Pasal 7 ayat 1 Mitigasi Bencana Harus masuk dalam Hierarki Perencanaan PWP-PPK (Bab. IV. Psl 7)
  • 4. AMANAT PENGELOLAAN RUANG LAUT •UU 27/2007 jo UU No. 1 Thn 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL “ Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI” (Pasal 5) •UU 32/2014 TENTANG KELAUTAN “ Pengelolaan ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.” (Pasal 42 ayat2) •UU 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH “ Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya, paling jauh 12 mil (Pasal 27) “
  • 6. Pengertian Zonasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) adalah hasil perencanaan tata ruang laut provinsi paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang laut nasional. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut, dan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di Laut (PERMEN KP No.28 Thn 2021) (Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut). 6
  • 7. Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksudkan untuk menyiapkan instrumen perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah laut dalam rangka pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil yang berkelanjutan (sustainable) di Provinsi Maluku Utara
  • 8. Dasar Hukum Penyusunan RZWP3K Penyusunan Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara ini disusun sesuai dengan amanat aturan hukum yang tertuang dalam:  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
  • 9. KAWASAN PEMANFAATA N UMUM KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU KAWASAN KONSERVASI ALUR LAUT YANG DI ATUR DALAM RZWP3K ADALAH POLA RUANG LAUT, PESISIR DAN PULAU –PULAU KECIL DENGAN RUANG LINGKUP SEBAGAI BERIKUT : 1 2 3 4
  • 10. Alokasi ruang 1. Kawasan Pemanfaatan Umum - Zona Pemukiman (Sub Zona Pemukiman Nelayan - Zona Perikanan Tangkap (Sub Zona PT Pelagis, Demersal dan Pelagis Demersal) - Zona Perikanan Budidaya (Sub Zona Budidaya Laut) - Zona Pariwisata (Sub Zona Wisata Pantai PPK, Wisata Alam Bawah Laut,Wisata Sejarah, Wisata Olah Raga Air) - Zona Pelabuhan (Sub Zona DLKr/DLKp dan WKOPP) - Zona Fasilitas Umum 2. Kawasan Konservasi - Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (KKP3K) - Kawasan Konservasi Perairan (KKP) 3. Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) - Zona Pulau-Pulau Kecil Terluar - Kawasan Strategis Nasional 4. Alur - Alur Pelayaran dan Perlintasan - Alur Pipa dan Kabel bawah laut - Alur Migrasi Biota Laut
  • 11. STATUS RZWP3K PROVINSI MALUKU UTARA  Sudah Ada PERDA NO. 2 Tahun 2018, Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Rencana Alokasi Ruang Kawasan Pemanfaatan Umum 1. Zona Permukiman Sub zona: Permukiman Nelayan 2. Zona Perikanan Tangkap Sub zona: Perikanan pelagis Sub zona: Perikanan Demersal Sub zona: Perikanan pelagis-demersal 3. Zona Perikanan Budidaya Sub zona: Budidaya Laut
  • 12. 4. Zona Pariwisata  Sub Zona Wisata Alam Pantai/Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  Sub Zona Wisata Alam Bawah Laut  Sub Zona Wisata Sejarah  Sub Zona Wisata Olahraga Air 5. Zona Pelabuhan  Sub Zona Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)  Sub Zona Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan 6. Zona Pemanfaatan Lainnya (Reklamasi) Kawasan Konservasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Alur Laut
  • 13. F R SPK Kegiatan Pembibitan Karang F R Progres Kegiatan Pembibitan Karang Saat ini F R Lelang Tender Pembibitan Karang KLHS RZWP3K DKI Jakarta Integrasi RTRW dan RZWP3K RZWP3K masih dalam proses menuju permohonan Persetujuan Teknis MenKP (menunggu kesepakatan dengan TNKS). Namun proses integrasi sudah dilakukan pembahasan dan koordinasi dengan RTRW (Tahap persiapan).
  • 15. Diagram ketentuan peralihan materi teknis berdasarkan Permen 28/2021
  • 16. PERBEDAAN ZONASI PERATURAN MENTERI KP RI NO. 23 TAHUN 2016 TENANG PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Dengan PERATURAN MENTERI KP RI NO. 28 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG LAUT
  • 17. KAWASAN PEMANFAATAN UMUM Pariwisata Industri Permukiman Bandar Udara Pelabuhan Pendaratan Pesawat Hutan Mangrove Jasa/Perdagangan Pertambangan Energi Perikanan Tangkap Fasilitas Umum Perikanan Budidaya Pemanfaatan air laut selain energi Pergaraman Pemanfaatan lainnya dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya PERMEN KP RI NO. 23 Tahun 2016 PERMEN KP RI NO. 28 Tahun 2021 KAWASAN PEMANFAATAN UMUM Pariwisata Pembuangan (Dumping area) Pelabuhan Laut Permukiman Pelabuhan Perikanan Pergaraman Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Perdagangan Barang dan/ atau Jasa Pertambangan mineral dan Baru Bara Fasilitas Umum Perikanan Tangkap Pengelolaan Ekosistem Pesisir Perikanan Budidaya Pemanfaatan Air Laut Selain Energi/Pengelolaan Air Industri Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Bandar Udara Pemanfaatan Lainnya Sesuai Dengan Karakteristik Biogeofisik lingkungannya Pengelolaan Energi Pertahanan dan Keamanan
  • 18. KAWASAN KONSERVASI Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K): 1) zona inti; 2) zona pemanfaatan terbatas; dan 3) zona lainnya sesuai dengan peruntukan Kawasan Kawasan Konservasi Marititm (KKM): 1) zona inti; 2) zona pemanfaatan terbatas; dan 3) zona lainnya sesuai dengan peruntukan Kawasan Kawasan Konservasi Perairan (KKP): 1) zona inti; 2) zona perikanan berkelanjutan; 3) zona pemanfaatan; dan 4) zona lainnya Kawasan Konservasi dapat berupa Kawasan Lindung yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PERMEN KP RI NO. 23 Tahun 2016 PERMEN KP RI NO. 28 Tahun 2021 KAWASAN KONSERVASI DI LAUT Suaka Taman Kawasan Konservasi Maritim Kawasan Konservasi Lainnya
  • 19. KAWASAN ARAH PEMANFAATAN ZONA SUB ZONA 1. PEMANFAATAN UMUM Pariwisata 1. Wisata Alam Bentang Laut 2. Wisata Alam Pantai/Pesisir dan PPK 3. Wisata Alam Bawah Laut 4. Wisata Sejarah 5. Wisata Budaya 6. Wisata Olahraga Air Permukiman 1. Pemukiman Nelayan 2. Pemukiman Non-Nelayan Pelabunan 1. Daerah Lingkngan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) 2. Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Hutan Mangrove 1. Pemanfaatan Terbatas 2. Pemanfaatan Lainnya Pertambangan 1. Mineral
  • 20. KAWASAN ARAH PEMANFAATAN ZONA SUB ZONA 2. Pasir Laut 3. Minyak Bumi 4. Gas Bumi 5. Panas Bumi Perikanan Budidaya 1. Budidaya Laut 2. Buddiaya Payau Perikanan Tangkap 1. Pelagis 2. Demersal Pergaraman 1. Garam Rakyat 2. Garam Non-Rakyat Industri 1. Industri Pengolahan Ikan 2. Industri Maritim 3. Industri Manufaktur 4. Industri Biofarmakologi
  • 21. KAWASAN ARAH PEMANFAATAN ZONA SUB ZONA 5. Industri Bioteknologi Bandar Udara Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum) Pendaratan Pesawat Jasa/Perdagangan Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota) Energi 1. Pasang Surut 2. Gelombang 3. Arus 4. Angin 5. OTEC Fasilitas Umum 1. Pendidikan 2. Olahraga
  • 22. KAWASAN ARAH PEMANFAATAN ZONA SUB ZONA Pemanfaatan Air Laut Selain Energi 1. Deep Sea Water 2. Biofarmakologi Laut Pemanfaatan Lainnya Sesuai dengan Karakteristik Biogeofisik Lingkungannya 2. Konservasi Kawasan Konservasi 3. KSNT Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pada peta rencana alokasi ruang digambarkan batas terluarnya) Yang dimanfaatkan untuk: 1) Pengelolaan batas-batas maritim kedaulatan negara 2) Pertahanan dan keamanan negara 3) Pengelolaan situs warisan dunia 4) Kesejahteraan masyarakat 5) Pelestarian lingkungan
  • 23. KAWASAN ARAH PEMANFAATAN ZONA SUB ZONA 4. ALUR LAUT 1. Alur pelayaran a. ALKI; b. Pelayaran Internasional; c. Pelayaran Nasional; d. Pelayaran Regional; e. Pelayaran Lokal; f. Pelayaran Khusus. 2. Pipa/kabel bawah laut a. Kabel Listrik b. Pipa Air Bersih c. Kabel Telekomunikasi d. Pipa Minyak Dan Gas e. Pipa Dan Kabel Lainnya 3. Migrasi Biota Laut a. Migrasi Ikan Tertentu b. Migrasi Penyu c. Migrasi Mamalia Laut
  • 26. RTRW PROVINSI MALUKU UTARA KONSTELASI WILAYAH DELINEASI WILAYAH PERENCANAAN RTRW PROVINSI MALUKU UTARA
  • 28. PERSETUJUAN SUBSTANSI BA KP-I dan KP-II RTRW PROVINSI MALUKU UTARA BUKTI FISIK KELENGKAPAN ADMINISTRASI PERSETUJUAN SUBSTANSI
  • 29. RTRW PROVINSI MALUKU UTARA KESEPAKATAN PETA RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG, DAN PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
  • 30. KEBIJAKAN PERIZINAN DAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
  • 31. Landasan Hukum:  UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan  UU 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil  UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/ Online Single Submission (OSS)  Permen KP 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di WP3K Pengelolaan Ruang Laut, meliputi: perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut. *pengendalian pemanfaatan ruang laut dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan sanksi.
  • 33. DASAR HUKUM IZIN LOKASI PERAIRAN dan IZIN LOKASI DI LAUT (1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki izin lokasi UU. 32 Tahun 2014 Pasal 47 (1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. (2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan. UU. No. 1 Tahun 2014 Pasal 16
  • 34. garis pantai 12nm Pulau Kecil Terluar Daratan pulau utama > 12nm CAKUPAN WILAYAH Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan atau Izin Lokasi di Laut. Izin Lokasi Perairan Izin Lokasi Perairan Izin Lokasi di Laut Izin Lokasi di Laut Landas Kontinen (LK) Perpanjangan LK ZT garis pangkal max 24nm 200nm ZEE Prov
  • 37. Mengapa harus Izin Lokasi Perairan? (PP 24/2018 Pasal 32 ayat 2 huruf b) • Implementasi dari RZ WP-3-K • Kepastian Hukum • kepastian Ruang • Kepastian Usaha • Menghindari Konflik Pemanfaatan Ruang • Akselarasi Pembangunan Daerah di Laut • Pendapatan Daerah Lampiran PP 24/2018: Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan – Bidang Pengelolaan Ruang Laut
  • 39. 1 Izin Contoh: Pembangunan Wisata Bahari (Resort) Izin Pengelolaan Wisata Bahari Izin Pelaksanaan Reklamasi Izin Pemanfaatan Air Selain Energi Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kewenangan K/L/D Provinsi Provinsi Provinsi Kab/Kota IZIN LOKASI PERAIRAN IZIN LINGKUNGAN (AMDAL-UKL/UPL) -IZIN USAHA SEKTOR K/L; -IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN WP3K; -IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG LAUT 1 Izin 1 Izin atau lebih
  • 40. Pemetaan Zonasi Ruang Laut Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Menjadi salah satu acuan informasi yang akurat bagi investor dalam menanamkan investasi Usahanya di Sektor Kelautan dan Perikanan dan Sektor lainnya yang terkait di Provinsi Maluku Utara