2. PENGERTIAN IBADAH
Secara bahasa = tunduk atau merendahkan diri
secara istilah atau syara’ = suatu ketaatan yang
dilakukan dan dilaksanakan sesuai perintah-Nya,
merendahkan diri kepada Allah SWT dengan kecintaan
yang sangat tinggi dan mencakup atas segala apa yang
Allah ridhai baik yang berupa ucapan atau perkataan
maupun perbuatan yang dhahir ataupun bathin.
3. Adapun ibadah terbagi tiga yaitu:
Ibadah hati (qalbiah) antara lain: memiliki rasa takut,
rasa cinta (mahabbah), mengharap (raja’), senang
(raghbah), ikhlas, tawakkal.
Ibadah lisan & hati (lisaniyah wa qalbiyah) antara lain:
dzikir, tasbih, tahlil, tahmid, takbir, syukur, berdoa,
membaca ayat Al-qur’an.
Ibadah perbuatan fisik dan hati (badaniyah wa qalbiyah)
antara lain: sholat, zakat, haji, berjihad, berpuasa.
4. Jadi ibadah merupakan satu kata yang mencakup segala
hal yang dicintai oleh Allah SWT dan diridhai-Nya, baik
itu perkataan ataupun perbuatan, perkara dhahir
ataupun batin.
5. MACAM IBADAH
Praktek ibadah sangatlah beragam, tergantung dari
sudut mana kita meninjaunya.
1. Dilihat dari segi umum dan khusus, maka ibadah
dibagi dua macam:
a) Ibadah Khoshoh adalah ibadah yang ketentuannya
telah ditetapkan dalam nash (dalil/dasar hukum) yang
jelas, yaitu sholat, zakat, puasa, dan haji;
b) Ibadah Ammah adalah semua perilaku baik yang
dilakukan semata-mata karena Allah SWT seperti
bekerja, makan, minum, dan tidur sebab semua itu
untuk menjaga kelangsungan hidup dan kesehatan
jasmani supaya dapat mengabdi kepada-Nya.
6. 2. Ditinjau dari kepentingan perseorangan atau
masyarakat, ibadah ada dua macam:
a) ibadah wajib (fardhu) seperti sholat dan puasa;
b) ibadah ijtima’i, seperti zakat dan haji.
7. 3. Dilihat dari cara pelaksanaannya, ibadah dibagi
menjadi tiga:
a) ibadah jasmaniyah dan ruhiyah (sholat dan puasa)
b) ibadah ruhiyah dan amaliyah (zakat)
c) ibadah jasmaniyah, ruhiyah, dan amaliyah (pergi
haji)
8. 4. Ditinjau dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah dibagi
menjadi:
a) ibadah yang berupa pekerjaan tertentu dengan
perkataan dan perbuatan, seperti sholat, zakat, puasa,
dan haji;
b) ibadah yang berupa ucapan, seperti membaca Al-
Qur’an, berdoa, dan berdzikir;
c) ibadah yang berupa perbuatan yang tidak
ditentukan bentuknya, seperti membela diri, menolong
orang lain, mengurus jenazah, dan jihad;
d) ibadah yang berupa menahan diri, seperti ihrom,
berpuasa, dan i’tikaf (duduk di masjid); dan
e) ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti
membebaskan utang, atau membebaskan utang orang
lain.
9. SYARAT DITERIMANYA
IBADAH
1. IKHLAS
Ikhlas merupakan salah satu makna dari
syahadat bahwa tiada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah yaitu agar menjadikan ibadah itu
murni hanya ditujukan kepada Allah semata.
10. 2. AL-ITTIBA’
Al-Ittiba’ (Mengikuti Tuntunan Nabi Muhammad SAW)
merupakan salah satu dari makna syahadat bahwa
Muhammad adalah utusan Allah yaitu beribadah harus
sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Setiap ibadah yang diadakan secara baru yang tidak
pernah diajarkan atau dilakukan oleh Nabi
Muhammad maka ibadah itu tertolak.
Karena sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada
kita semua untuk senantiasa mengikuti tuntunan Nabi
Muhammad dalam segala hal.
11. Maka barang siapa mengerjakan suatu amal dengan
didasari ikhlas karena Allah semata dan cocok dengan
tuntunan Rasulullah niscaya amal itu akan diterima dan
diberi pahala oleh Allah. Akan tetapi kalau hilang salah
satu dari dua syarat tersebut, maka amal ibadah itu akan
tertolak dan tidak diterima oleh Allah
12. PERANAN IBADAH
DALAM KEHIDUPAN
Sebagai seorang hamba, manusia mempunyai tanggung
jawab untuk mengabdi kepada Allah swt. Pengabdiannya
itu tercermin melalui ibadah yang dikerjakannya. Secara
khusus ibadah yang dikerjakan dengan diiringi sifat
mulia seperti sabar, ikhlas, istiqamah dan penuh
kejujuran dengan ketulusan niat semata-mata hanya
kerana Allah ternyata memiliki manfaat yang begitu
besar dan baik bagi mereka yang mengerjakannya. Sebab
itulah ibadah menjadi penentu bagi kehidupan seorang
insan.
13. Agama Islam bersifat teguh dan tidak berubah. Syari’at
yang Allah tetapkan tidak akan berubah. Tidak ada yang
kurang lengkap atau yang salah dalam Syariat Allah,
adapun yang berkembang dalam fiqih Islam itu adalah
Ijtihad, masing-masing ulama berijtihad sesuai dengan
keadaan dan perkembangan semasa, dengan syarat tidak
berlawanan dengan nash yang telah ada dalam Qur’an
dan Sunnah.
14. Secara umum ibadah dapat berperan sebagai alat untuk
menumbuhkan kesadaran pada diri manusia bahwa ia
sebagai insan diciptakan Allah khusus untuk mengabdi
kepada-Nya. Dan segala ibadah yang dikerjakannya itu
semata-mata demi mendapatkan Keridhaan-Nya yang
pelaksanaanya diiringi dengan kesempurnaan sifat yang
mahmudah.