Dokumen ini membahas pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Nusantara di Kalimantan Timur yang direncanakan mulai 2024, dengan tujuan mengatasi ketidakmerataan pembangunan di Jawa dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah luar Jawa. Pemindahan ini memicu kontroversi terkait anggaran besar, proses legislatif yang cepat, dan kepentingan oligarki, serta menimbulkan pertanyaan tentang identitas dan representasi bangsa. Meskipun bertujuan untuk pemerataan dan pembangunan berkelanjutan, pemindahan ini juga berpotensi menimbulkan kesenjangan baru di provinsi lain dan konflik sosial di daerah baru.