Dokumen tersebut membahas tentang pelatihan patroli keamanan sekolah. Secara garis besar dibahas tentang pengertian patroli keamanan sekolah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tata cara berlalu lintas yang benar, serta gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas.
2. I.I. PATROLI KEAMANAN SEKOLAHPATROLI KEAMANAN SEKOLAH
II.II. UU No 22 Tahun 2009UU No 22 Tahun 2009
III.III. TATA CARA BERLALU LINTASTATA CARA BERLALU LINTAS
IV.IV. GERAKAN PENGATURAN LALUGERAKAN PENGATURAN LALU
LINTASLINTAS
V.V. PENUTUPPENUTUP
3. I. PATROLI KEAMANAN SEKOLAHI. PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
Patroli Keamanan Sekolah adalah salah satuPatroli Keamanan Sekolah adalah salah satu
giat ekstrakuriler di sekolah - sekolahgiat ekstrakuriler di sekolah - sekolah
Indonesia.Indonesia.
Berdiri tgl 5 mei 1975 dengan nama PolisiBerdiri tgl 5 mei 1975 dengan nama Polisi
Keamanan Sekolah, 5 Juni 1975 berubahKeamanan Sekolah, 5 Juni 1975 berubah
menjadi Patroli Keamanan Sekolah atasmenjadi Patroli Keamanan Sekolah atas
persetujuan Letkol (POL) Anton Sujarwo.persetujuan Letkol (POL) Anton Sujarwo.
Tugas PKS adalah pengawas/pemantauTugas PKS adalah pengawas/pemantau
tindakan negatif yg terjadi disekolah,tindakan negatif yg terjadi disekolah,
keamanan sekolah, membantu tugaskeamanan sekolah, membantu tugas
POLANTAS di lingkungan Sekolah.POLANTAS di lingkungan Sekolah.
Briptuhariyanto.wordpress.com
4. II. UU No 22 Tahun 2009II. UU No 22 Tahun 2009
1)1) LALU LINTASLALU LINTAS
2)2) KENDARAAN BERMOTORKENDARAAN BERMOTOR
3)3) RUANG LALU LINTAS JALANRUANG LALU LINTAS JALAN
4)4) PARKIRPARKIR
5)5) BERHENTIBERHENTI
6)6) PENGEMUDIPENGEMUDI
DITETAPKAN TANGGAL 22 JUNI
2009
5. Adalah :Adalah :
gerak kendaraan dan oranggerak kendaraan dan orang
diruang lalu lintas jalandiruang lalu lintas jalan
6. Adalah :Adalah :
setiap kendaraan yang digerakkansetiap kendaraan yang digerakkan
oleh peralatan mekanik berupaoleh peralatan mekanik berupa
mesin selain kendaraan yangmesin selain kendaraan yang
berjalan diatas relberjalan diatas rel
7. Adalah :Adalah :
prasarana yang diperuntukanprasarana yang diperuntukan
bagi gerak pindah kendaraan,bagi gerak pindah kendaraan,
orang, dan/atau barang yangorang, dan/atau barang yang
berupa jalan dan fasilitasberupa jalan dan fasilitas
pendukungpendukung
8. Adalah :Adalah :
keadaan kendaraan berhentikeadaan kendaraan berhenti
atau tidak bergerak beberapaatau tidak bergerak beberapa
saat dan ditinggalkansaat dan ditinggalkan
pengemudinyapengemudinya
9. Adalah :Adalah :
keadaan kendaraan berhentikeadaan kendaraan berhenti
untuk sementara dan tidakuntuk sementara dan tidak
ditinggalkan pengemudinyaditinggalkan pengemudinya
10. Adalah :Adalah :
orang yang mengemudikanorang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalankendaraan bermotor di jalan
yang telah memiliki SIMyang telah memiliki SIM
11. III. TATA CARA BERLALU LINTASIII. TATA CARA BERLALU LINTAS
1.1. ketertiban dan keselamatanketertiban dan keselamatan
2.2. pengunaan lampu utamapengunaan lampu utama
3.3. jalur atau lajur lalu lintasjalur atau lajur lalu lintas
4.4. belokan atau simpanganbelokan atau simpangan
5.5. kecepatankecepatan
6.6. berhentiberhenti
7.7. parkirparkir
12. 1. Ketertiban dan keselamatan1. Ketertiban dan keselamatan
Penguna Jalan wajib :Penguna Jalan wajib :
Berprilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yangBerprilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yang
membahayakan keamanan lalu lintas jalanmembahayakan keamanan lalu lintas jalan
Pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya denganPengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan
penuh konsentrasipenuh konsentrasi
Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepedaMengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laikMematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik
jalananjalanan
Mematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalanMematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalan
Membawa surat kelengkapan kendaraanMembawa surat kelengkapan kendaraan
Gunakan sabuk keselamatanGunakan sabuk keselamatan
Gunakan helm standarGunakan helm standar
spm dilarang membawa penumpang lebih dari satuspm dilarang membawa penumpang lebih dari satu
13. 2.2. Pengunaan Lampu UtamaPengunaan Lampu Utama
Kendaraan bermotor wajib menyalakan lampuKendaraan bermotor wajib menyalakan lampu
pada malam hari dan kondisi tertentupada malam hari dan kondisi tertentu
Spm wajib menyalakan lampu padaSpm wajib menyalakan lampu pada siangsiang
harihari
LampuLampu
menyalamenyala
AdaAda
kilatan cahayakilatan cahaya
TerlihatTerlihat
KendaraanKendaraan
lainlain
Hasil survey dan uji coba
Polda metro jaya dengan
menyalakn lampu pada siang hari
dapat menekan angka kecelakaan sampai 50%
15. 3. Jalur atau Lajur lalu lintas3. Jalur atau Lajur lalu lintas
Penguna jalan harus mengunakan jalurPenguna jalan harus mengunakan jalur
sebelah kirisebelah kiri
Jalur kanan hanya digunakan untukJalur kanan hanya digunakan untuk
melewati kendaraan lain ataumelewati kendaraan lain atau
diperintahkan POLRIdiperintahkan POLRI
Spm, Kbm jalan lambat, Kbm barang lajurSpm, Kbm jalan lambat, Kbm barang lajur
kirikiri
Lajur kanan untk kbm kecepatan tinggi,Lajur kanan untk kbm kecepatan tinggi,
belok, ubah arah, atau mendahului kbmbelok, ubah arah, atau mendahului kbm
lainlain
17. 4. Belokan atau Simpangan4. Belokan atau Simpangan
Pengumudi kbm yang akan belok atau balik arah wajibPengumudi kbm yang akan belok atau balik arah wajib
mengamati LL depan,samping, dan belakang danmengamati LL depan,samping, dan belakang dan
memberi tanda (lampu petujuk arah atau isyarat tangan)memberi tanda (lampu petujuk arah atau isyarat tangan)
Pd persimpangan yg ada APILL dilarang langsung belokPd persimpangan yg ada APILL dilarang langsung belok
kiri kecuali ada petunjukkiri kecuali ada petunjuk
Pd persimpangan tanpa APILL pengemudi harusPd persimpangan tanpa APILL pengemudi harus
mengutaman:mengutaman:
- kbm dari depan atau dari cab persimpangan- kbm dari depan atau dari cab persimpangan
yang dinyatakan dgn rambu dan markayang dinyatakan dgn rambu dan marka
- mengutamakan kbm yang dari kiri- mengutamakan kbm yang dari kiri
- pada bundaran yg dilengkapi APILL utamakan kbm- pada bundaran yg dilengkapi APILL utamakan kbm
dr kanandr kanan
20. 5. Kecepatan5. Kecepatan
Pengemudi kbm dilarang melebihi batasPengemudi kbm dilarang melebihi batas
kecepatan dan berbalapan dgn kbm lainkecepatan dan berbalapan dgn kbm lain
Taati rambu dan marka jalan ygTaati rambu dan marka jalan yg
menyatakan batas kecepatanmenyatakan batas kecepatan
Pengemudi wajib memperlambatPengemudi wajib memperlambat
kecepatan saat melewati kbm umum ygkecepatan saat melewati kbm umum yg
naik turunkan penumpang,kendaraan ygnaik turunkan penumpang,kendaraan yg
ditarik hewan, pusat giat masyarakat,ditarik hewan, pusat giat masyarakat,
perlintasan KA dan penyebrang jalanperlintasan KA dan penyebrang jalan
Saat memperlambat perhatikan situasiSaat memperlambat perhatikan situasi
21. DALAM KOTADALAM KOTA : 50 KM/JAM: 50 KM/JAM
LUAR KOTALUAR KOTA : 80 KM/JAM: 80 KM/JAM
PEMUKIMANPEMUKIMAN : 25 KM/ JAM: 25 KM/ JAM
JALUR LAMBATJALUR LAMBAT : 25 KM/ JAM: 25 KM/ JAM
JALAN TOLJALAN TOL :100:100
KM/JAMKM/JAM
Briptuhariyanto.wordpress.com
22. 6. Berhenti6. Berhenti
a.a. Setiap kbm boleh berhenti disetiap jalanSetiap kbm boleh berhenti disetiap jalan
kecuali :kecuali :
jalan yang terdapat rambu larangan berhentijalan yang terdapat rambu larangan berhenti
Tempat yang membahayakan keslamatan danTempat yang membahayakan keslamatan dan
kelancaran ( tanjakan, tikungan, parsimpangan,kelancaran ( tanjakan, tikungan, parsimpangan,
dll )dll )
Jalan tolJalan tol
a.a. Kbm yang akan berhenti wajib memberiKbm yang akan berhenti wajib memberi
isyarat tanda berhentiisyarat tanda berhenti
24. 7. Parkir7. Parkir
Parkir kbm dilakukan secara sejajar atauParkir kbm dilakukan secara sejajar atau
membetuk sudut menurut arah LLmembetuk sudut menurut arah LL
Kbm yang parkir atau berhenti dalamKbm yang parkir atau berhenti dalam
keadaan darurat dijalan wajib memasangkeadaan darurat dijalan wajib memasang
segitiga pengaman dan lampu isyaratsegitiga pengaman dan lampu isyarat
Briptuhariyanto.wordpress.com
26. IV. GERAKAN PENGATURAN LALU LINTASIV. GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS
1)1) STOP SEMUA ARAHSTOP SEMUA ARAH
2)2) STOP ARAH TERTENTUSTOP ARAH TERTENTU
3)3) STOP DEPANSTOP DEPAN
4)4) STOP BELAKANGSTOP BELAKANG
5)5) STOP DEPAN BELAKANGSTOP DEPAN BELAKANG
6)6) JALAN KANANJALAN KANAN
7)7) JALAN KIRIJALAN KIRI
8)8) JALAN KANAN JALAN KIRIJALAN KANAN JALAN KIRI
9)9) PERLAMBAT DEPANPERLAMBAT DEPAN
10)10) PERLAMBAT BELAKANGPERLAMBAT BELAKANG
11)11) PERCEPAT KANANPERCEPAT KANAN
12)12) PERCEPAT KIRIPERCEPAT KIRI