際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PELATIHANPELATIHAN
PATROLI KEAMANAN SEKOLAHPATROLI KEAMANAN SEKOLAH
SMPSMP NEGERI 3 TRENGGALEKNEGERI 3 TRENGGALEK
14 DESEMBER 2014 DESEMBER 201515
I.I. PATROLI KEAMANAN SEKOLAHPATROLI KEAMANAN SEKOLAH
II.II. UU No 22 Tahun 2009UU No 22 Tahun 2009
III.III. TATA CARA BERLALU LINTASTATA CARA BERLALU LINTAS
IV.IV. GERAKAN PENGATURAN LALUGERAKAN PENGATURAN LALU
LINTASLINTAS
V.V. PENUTUPPENUTUP
I. PATROLI KEAMANAN SEKOLAHI. PATROLI KEAMANAN SEKOLAH
 Patroli Keamanan Sekolah adalah salah satuPatroli Keamanan Sekolah adalah salah satu
giat ekstrakuriler di sekolah - sekolahgiat ekstrakuriler di sekolah - sekolah
Indonesia.Indonesia.
 Berdiri tgl 5 mei 1975 dengan nama PolisiBerdiri tgl 5 mei 1975 dengan nama Polisi
Keamanan Sekolah, 5 Juni 1975 berubahKeamanan Sekolah, 5 Juni 1975 berubah
menjadi Patroli Keamanan Sekolah atasmenjadi Patroli Keamanan Sekolah atas
persetujuan Letkol (POL) Anton Sujarwo.persetujuan Letkol (POL) Anton Sujarwo.
 Tugas PKS adalah pengawas/pemantauTugas PKS adalah pengawas/pemantau
tindakan negatif yg terjadi disekolah,tindakan negatif yg terjadi disekolah,
keamanan sekolah, membantu tugaskeamanan sekolah, membantu tugas
POLANTAS di lingkungan Sekolah.POLANTAS di lingkungan Sekolah.
Briptuhariyanto.wordpress.com
II. UU No 22 Tahun 2009II. UU No 22 Tahun 2009
1)1) LALU LINTASLALU LINTAS
2)2) KENDARAAN BERMOTORKENDARAAN BERMOTOR
3)3) RUANG LALU LINTAS JALANRUANG LALU LINTAS JALAN
4)4) PARKIRPARKIR
5)5) BERHENTIBERHENTI
6)6) PENGEMUDIPENGEMUDI
DITETAPKAN TANGGAL 22 JUNI
2009
Adalah :Adalah :
gerak kendaraan dan oranggerak kendaraan dan orang
diruang lalu lintas jalandiruang lalu lintas jalan
Adalah :Adalah :
setiap kendaraan yang digerakkansetiap kendaraan yang digerakkan
oleh peralatan mekanik berupaoleh peralatan mekanik berupa
mesin selain kendaraan yangmesin selain kendaraan yang
berjalan diatas relberjalan diatas rel
Adalah :Adalah :
prasarana yang diperuntukanprasarana yang diperuntukan
bagi gerak pindah kendaraan,bagi gerak pindah kendaraan,
orang, dan/atau barang yangorang, dan/atau barang yang
berupa jalan dan fasilitasberupa jalan dan fasilitas
pendukungpendukung
Adalah :Adalah :
keadaan kendaraan berhentikeadaan kendaraan berhenti
atau tidak bergerak beberapaatau tidak bergerak beberapa
saat dan ditinggalkansaat dan ditinggalkan
pengemudinyapengemudinya
Adalah :Adalah :
keadaan kendaraan berhentikeadaan kendaraan berhenti
untuk sementara dan tidakuntuk sementara dan tidak
ditinggalkan pengemudinyaditinggalkan pengemudinya
Adalah :Adalah :
orang yang mengemudikanorang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalankendaraan bermotor di jalan
yang telah memiliki SIMyang telah memiliki SIM
III. TATA CARA BERLALU LINTASIII. TATA CARA BERLALU LINTAS
1.1. ketertiban dan keselamatanketertiban dan keselamatan
2.2. pengunaan lampu utamapengunaan lampu utama
3.3. jalur atau lajur lalu lintasjalur atau lajur lalu lintas
4.4. belokan atau simpanganbelokan atau simpangan
5.5. kecepatankecepatan
6.6. berhentiberhenti
7.7. parkirparkir
1. Ketertiban dan keselamatan1. Ketertiban dan keselamatan
Penguna Jalan wajib :Penguna Jalan wajib :
 Berprilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yangBerprilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yang
membahayakan keamanan lalu lintas jalanmembahayakan keamanan lalu lintas jalan
 Pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya denganPengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan
penuh konsentrasipenuh konsentrasi
 Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepedaMengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
 Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laikMematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik
jalananjalanan
 Mematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalanMematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalan
 Membawa surat kelengkapan kendaraanMembawa surat kelengkapan kendaraan
 Gunakan sabuk keselamatanGunakan sabuk keselamatan
 Gunakan helm standarGunakan helm standar
 spm dilarang membawa penumpang lebih dari satuspm dilarang membawa penumpang lebih dari satu
2.2. Pengunaan Lampu UtamaPengunaan Lampu Utama
 Kendaraan bermotor wajib menyalakan lampuKendaraan bermotor wajib menyalakan lampu
pada malam hari dan kondisi tertentupada malam hari dan kondisi tertentu
 Spm wajib menyalakan lampu padaSpm wajib menyalakan lampu pada siangsiang
harihari
LampuLampu
menyalamenyala
AdaAda
kilatan cahayakilatan cahaya
TerlihatTerlihat
KendaraanKendaraan
lainlain
Hasil survey dan uji coba
Polda metro jaya dengan
menyalakn lampu pada siang hari
dapat menekan angka kecelakaan sampai 50%
Ppt lantas
3. Jalur atau Lajur lalu lintas3. Jalur atau Lajur lalu lintas
 Penguna jalan harus mengunakan jalurPenguna jalan harus mengunakan jalur
sebelah kirisebelah kiri
 Jalur kanan hanya digunakan untukJalur kanan hanya digunakan untuk
melewati kendaraan lain ataumelewati kendaraan lain atau
diperintahkan POLRIdiperintahkan POLRI
 Spm, Kbm jalan lambat, Kbm barang lajurSpm, Kbm jalan lambat, Kbm barang lajur
kirikiri
 Lajur kanan untk kbm kecepatan tinggi,Lajur kanan untk kbm kecepatan tinggi,
belok, ubah arah, atau mendahului kbmbelok, ubah arah, atau mendahului kbm
lainlain
Briptuhariyanto.wordpress.com
JALUR LAJUR
JALAN
4. Belokan atau Simpangan4. Belokan atau Simpangan
 Pengumudi kbm yang akan belok atau balik arah wajibPengumudi kbm yang akan belok atau balik arah wajib
mengamati LL depan,samping, dan belakang danmengamati LL depan,samping, dan belakang dan
memberi tanda (lampu petujuk arah atau isyarat tangan)memberi tanda (lampu petujuk arah atau isyarat tangan)
 Pd persimpangan yg ada APILL dilarang langsung belokPd persimpangan yg ada APILL dilarang langsung belok
kiri kecuali ada petunjukkiri kecuali ada petunjuk
 Pd persimpangan tanpa APILL pengemudi harusPd persimpangan tanpa APILL pengemudi harus
mengutaman:mengutaman:
- kbm dari depan atau dari cab persimpangan- kbm dari depan atau dari cab persimpangan
yang dinyatakan dgn rambu dan markayang dinyatakan dgn rambu dan marka
- mengutamakan kbm yang dari kiri- mengutamakan kbm yang dari kiri
- pada bundaran yg dilengkapi APILL utamakan kbm- pada bundaran yg dilengkapi APILL utamakan kbm
dr kanandr kanan
Ppt lantas
Ppt lantas
5. Kecepatan5. Kecepatan
 Pengemudi kbm dilarang melebihi batasPengemudi kbm dilarang melebihi batas
kecepatan dan berbalapan dgn kbm lainkecepatan dan berbalapan dgn kbm lain
 Taati rambu dan marka jalan ygTaati rambu dan marka jalan yg
menyatakan batas kecepatanmenyatakan batas kecepatan
 Pengemudi wajib memperlambatPengemudi wajib memperlambat
kecepatan saat melewati kbm umum ygkecepatan saat melewati kbm umum yg
naik turunkan penumpang,kendaraan ygnaik turunkan penumpang,kendaraan yg
ditarik hewan, pusat giat masyarakat,ditarik hewan, pusat giat masyarakat,
perlintasan KA dan penyebrang jalanperlintasan KA dan penyebrang jalan
 Saat memperlambat perhatikan situasiSaat memperlambat perhatikan situasi
DALAM KOTADALAM KOTA : 50 KM/JAM: 50 KM/JAM
LUAR KOTALUAR KOTA : 80 KM/JAM: 80 KM/JAM
PEMUKIMANPEMUKIMAN : 25 KM/ JAM: 25 KM/ JAM
JALUR LAMBATJALUR LAMBAT : 25 KM/ JAM: 25 KM/ JAM
JALAN TOLJALAN TOL :100:100
KM/JAMKM/JAM
Briptuhariyanto.wordpress.com
6. Berhenti6. Berhenti
a.a. Setiap kbm boleh berhenti disetiap jalanSetiap kbm boleh berhenti disetiap jalan
kecuali :kecuali :
 jalan yang terdapat rambu larangan berhentijalan yang terdapat rambu larangan berhenti
 Tempat yang membahayakan keslamatan danTempat yang membahayakan keslamatan dan
kelancaran ( tanjakan, tikungan, parsimpangan,kelancaran ( tanjakan, tikungan, parsimpangan,
dll )dll )
 Jalan tolJalan tol
a.a. Kbm yang akan berhenti wajib memberiKbm yang akan berhenti wajib memberi
isyarat tanda berhentiisyarat tanda berhenti
Briptuhariyanto.wordpress.com
7. Parkir7. Parkir
 Parkir kbm dilakukan secara sejajar atauParkir kbm dilakukan secara sejajar atau
membetuk sudut menurut arah LLmembetuk sudut menurut arah LL
 Kbm yang parkir atau berhenti dalamKbm yang parkir atau berhenti dalam
keadaan darurat dijalan wajib memasangkeadaan darurat dijalan wajib memasang
segitiga pengaman dan lampu isyaratsegitiga pengaman dan lampu isyarat
Briptuhariyanto.wordpress.com
Briptuhariyanto.wordpress.com
IV. GERAKAN PENGATURAN LALU LINTASIV. GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS
1)1) STOP SEMUA ARAHSTOP SEMUA ARAH
2)2) STOP ARAH TERTENTUSTOP ARAH TERTENTU
3)3) STOP DEPANSTOP DEPAN
4)4) STOP BELAKANGSTOP BELAKANG
5)5) STOP DEPAN BELAKANGSTOP DEPAN BELAKANG
6)6) JALAN KANANJALAN KANAN
7)7) JALAN KIRIJALAN KIRI
8)8) JALAN KANAN JALAN KIRIJALAN KANAN JALAN KIRI
9)9) PERLAMBAT DEPANPERLAMBAT DEPAN
10)10) PERLAMBAT BELAKANGPERLAMBAT BELAKANG
11)11) PERCEPAT KANANPERCEPAT KANAN
12)12) PERCEPAT KIRIPERCEPAT KIRI
5 GERAKAN STOP5 GERAKAN STOP
3 GERAKAN JALAN3 GERAKAN JALAN
4 GERAKAN PERLAMBAT DAN PERCEPAT4 GERAKAN PERLAMBAT DAN PERCEPAT
Ppt lantas

More Related Content

Ppt lantas

  • 1. PELATIHANPELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAHPATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMPSMP NEGERI 3 TRENGGALEKNEGERI 3 TRENGGALEK 14 DESEMBER 2014 DESEMBER 201515
  • 2. I.I. PATROLI KEAMANAN SEKOLAHPATROLI KEAMANAN SEKOLAH II.II. UU No 22 Tahun 2009UU No 22 Tahun 2009 III.III. TATA CARA BERLALU LINTASTATA CARA BERLALU LINTAS IV.IV. GERAKAN PENGATURAN LALUGERAKAN PENGATURAN LALU LINTASLINTAS V.V. PENUTUPPENUTUP
  • 3. I. PATROLI KEAMANAN SEKOLAHI. PATROLI KEAMANAN SEKOLAH Patroli Keamanan Sekolah adalah salah satuPatroli Keamanan Sekolah adalah salah satu giat ekstrakuriler di sekolah - sekolahgiat ekstrakuriler di sekolah - sekolah Indonesia.Indonesia. Berdiri tgl 5 mei 1975 dengan nama PolisiBerdiri tgl 5 mei 1975 dengan nama Polisi Keamanan Sekolah, 5 Juni 1975 berubahKeamanan Sekolah, 5 Juni 1975 berubah menjadi Patroli Keamanan Sekolah atasmenjadi Patroli Keamanan Sekolah atas persetujuan Letkol (POL) Anton Sujarwo.persetujuan Letkol (POL) Anton Sujarwo. Tugas PKS adalah pengawas/pemantauTugas PKS adalah pengawas/pemantau tindakan negatif yg terjadi disekolah,tindakan negatif yg terjadi disekolah, keamanan sekolah, membantu tugaskeamanan sekolah, membantu tugas POLANTAS di lingkungan Sekolah.POLANTAS di lingkungan Sekolah. Briptuhariyanto.wordpress.com
  • 4. II. UU No 22 Tahun 2009II. UU No 22 Tahun 2009 1)1) LALU LINTASLALU LINTAS 2)2) KENDARAAN BERMOTORKENDARAAN BERMOTOR 3)3) RUANG LALU LINTAS JALANRUANG LALU LINTAS JALAN 4)4) PARKIRPARKIR 5)5) BERHENTIBERHENTI 6)6) PENGEMUDIPENGEMUDI DITETAPKAN TANGGAL 22 JUNI 2009
  • 5. Adalah :Adalah : gerak kendaraan dan oranggerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalandiruang lalu lintas jalan
  • 6. Adalah :Adalah : setiap kendaraan yang digerakkansetiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupaoleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangmesin selain kendaraan yang berjalan diatas relberjalan diatas rel
  • 7. Adalah :Adalah : prasarana yang diperuntukanprasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan,bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yangorang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitasberupa jalan dan fasilitas pendukungpendukung
  • 8. Adalah :Adalah : keadaan kendaraan berhentikeadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapaatau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkansaat dan ditinggalkan pengemudinyapengemudinya
  • 9. Adalah :Adalah : keadaan kendaraan berhentikeadaan kendaraan berhenti untuk sementara dan tidakuntuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinyaditinggalkan pengemudinya
  • 10. Adalah :Adalah : orang yang mengemudikanorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalankendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIMyang telah memiliki SIM
  • 11. III. TATA CARA BERLALU LINTASIII. TATA CARA BERLALU LINTAS 1.1. ketertiban dan keselamatanketertiban dan keselamatan 2.2. pengunaan lampu utamapengunaan lampu utama 3.3. jalur atau lajur lalu lintasjalur atau lajur lalu lintas 4.4. belokan atau simpanganbelokan atau simpangan 5.5. kecepatankecepatan 6.6. berhentiberhenti 7.7. parkirparkir
  • 12. 1. Ketertiban dan keselamatan1. Ketertiban dan keselamatan Penguna Jalan wajib :Penguna Jalan wajib : Berprilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yangBerprilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yang membahayakan keamanan lalu lintas jalanmembahayakan keamanan lalu lintas jalan Pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya denganPengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasipenuh konsentrasi Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepedaMengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laikMematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalananjalanan Mematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalanMematuhi peraturan lalu lintas, rambu-rambu dan marka jalan Membawa surat kelengkapan kendaraanMembawa surat kelengkapan kendaraan Gunakan sabuk keselamatanGunakan sabuk keselamatan Gunakan helm standarGunakan helm standar spm dilarang membawa penumpang lebih dari satuspm dilarang membawa penumpang lebih dari satu
  • 13. 2.2. Pengunaan Lampu UtamaPengunaan Lampu Utama Kendaraan bermotor wajib menyalakan lampuKendaraan bermotor wajib menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentupada malam hari dan kondisi tertentu Spm wajib menyalakan lampu padaSpm wajib menyalakan lampu pada siangsiang harihari LampuLampu menyalamenyala AdaAda kilatan cahayakilatan cahaya TerlihatTerlihat KendaraanKendaraan lainlain Hasil survey dan uji coba Polda metro jaya dengan menyalakn lampu pada siang hari dapat menekan angka kecelakaan sampai 50%
  • 15. 3. Jalur atau Lajur lalu lintas3. Jalur atau Lajur lalu lintas Penguna jalan harus mengunakan jalurPenguna jalan harus mengunakan jalur sebelah kirisebelah kiri Jalur kanan hanya digunakan untukJalur kanan hanya digunakan untuk melewati kendaraan lain ataumelewati kendaraan lain atau diperintahkan POLRIdiperintahkan POLRI Spm, Kbm jalan lambat, Kbm barang lajurSpm, Kbm jalan lambat, Kbm barang lajur kirikiri Lajur kanan untk kbm kecepatan tinggi,Lajur kanan untk kbm kecepatan tinggi, belok, ubah arah, atau mendahului kbmbelok, ubah arah, atau mendahului kbm lainlain
  • 17. 4. Belokan atau Simpangan4. Belokan atau Simpangan Pengumudi kbm yang akan belok atau balik arah wajibPengumudi kbm yang akan belok atau balik arah wajib mengamati LL depan,samping, dan belakang danmengamati LL depan,samping, dan belakang dan memberi tanda (lampu petujuk arah atau isyarat tangan)memberi tanda (lampu petujuk arah atau isyarat tangan) Pd persimpangan yg ada APILL dilarang langsung belokPd persimpangan yg ada APILL dilarang langsung belok kiri kecuali ada petunjukkiri kecuali ada petunjuk Pd persimpangan tanpa APILL pengemudi harusPd persimpangan tanpa APILL pengemudi harus mengutaman:mengutaman: - kbm dari depan atau dari cab persimpangan- kbm dari depan atau dari cab persimpangan yang dinyatakan dgn rambu dan markayang dinyatakan dgn rambu dan marka - mengutamakan kbm yang dari kiri- mengutamakan kbm yang dari kiri - pada bundaran yg dilengkapi APILL utamakan kbm- pada bundaran yg dilengkapi APILL utamakan kbm dr kanandr kanan
  • 20. 5. Kecepatan5. Kecepatan Pengemudi kbm dilarang melebihi batasPengemudi kbm dilarang melebihi batas kecepatan dan berbalapan dgn kbm lainkecepatan dan berbalapan dgn kbm lain Taati rambu dan marka jalan ygTaati rambu dan marka jalan yg menyatakan batas kecepatanmenyatakan batas kecepatan Pengemudi wajib memperlambatPengemudi wajib memperlambat kecepatan saat melewati kbm umum ygkecepatan saat melewati kbm umum yg naik turunkan penumpang,kendaraan ygnaik turunkan penumpang,kendaraan yg ditarik hewan, pusat giat masyarakat,ditarik hewan, pusat giat masyarakat, perlintasan KA dan penyebrang jalanperlintasan KA dan penyebrang jalan Saat memperlambat perhatikan situasiSaat memperlambat perhatikan situasi
  • 21. DALAM KOTADALAM KOTA : 50 KM/JAM: 50 KM/JAM LUAR KOTALUAR KOTA : 80 KM/JAM: 80 KM/JAM PEMUKIMANPEMUKIMAN : 25 KM/ JAM: 25 KM/ JAM JALUR LAMBATJALUR LAMBAT : 25 KM/ JAM: 25 KM/ JAM JALAN TOLJALAN TOL :100:100 KM/JAMKM/JAM Briptuhariyanto.wordpress.com
  • 22. 6. Berhenti6. Berhenti a.a. Setiap kbm boleh berhenti disetiap jalanSetiap kbm boleh berhenti disetiap jalan kecuali :kecuali : jalan yang terdapat rambu larangan berhentijalan yang terdapat rambu larangan berhenti Tempat yang membahayakan keslamatan danTempat yang membahayakan keslamatan dan kelancaran ( tanjakan, tikungan, parsimpangan,kelancaran ( tanjakan, tikungan, parsimpangan, dll )dll ) Jalan tolJalan tol a.a. Kbm yang akan berhenti wajib memberiKbm yang akan berhenti wajib memberi isyarat tanda berhentiisyarat tanda berhenti
  • 24. 7. Parkir7. Parkir Parkir kbm dilakukan secara sejajar atauParkir kbm dilakukan secara sejajar atau membetuk sudut menurut arah LLmembetuk sudut menurut arah LL Kbm yang parkir atau berhenti dalamKbm yang parkir atau berhenti dalam keadaan darurat dijalan wajib memasangkeadaan darurat dijalan wajib memasang segitiga pengaman dan lampu isyaratsegitiga pengaman dan lampu isyarat Briptuhariyanto.wordpress.com
  • 26. IV. GERAKAN PENGATURAN LALU LINTASIV. GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS 1)1) STOP SEMUA ARAHSTOP SEMUA ARAH 2)2) STOP ARAH TERTENTUSTOP ARAH TERTENTU 3)3) STOP DEPANSTOP DEPAN 4)4) STOP BELAKANGSTOP BELAKANG 5)5) STOP DEPAN BELAKANGSTOP DEPAN BELAKANG 6)6) JALAN KANANJALAN KANAN 7)7) JALAN KIRIJALAN KIRI 8)8) JALAN KANAN JALAN KIRIJALAN KANAN JALAN KIRI 9)9) PERLAMBAT DEPANPERLAMBAT DEPAN 10)10) PERLAMBAT BELAKANGPERLAMBAT BELAKANG 11)11) PERCEPAT KANANPERCEPAT KANAN 12)12) PERCEPAT KIRIPERCEPAT KIRI
  • 27. 5 GERAKAN STOP5 GERAKAN STOP
  • 28. 3 GERAKAN JALAN3 GERAKAN JALAN
  • 29. 4 GERAKAN PERLAMBAT DAN PERCEPAT4 GERAKAN PERLAMBAT DAN PERCEPAT