際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Nama : 
Shafinaz Nachiar 
Rizky Yavi Diamanta 
Fadlih Septiashari 
Tamara Tyasmara 
Farchan Dewantoro 
MC17-2B
Article 19 
Di dalam artikel 19 tertulis 
bahwa setiap orang mempunyai kebebasan 
untuk menyampaikan opini dan berekspresi hak 
ini termasuk kebebasan memiliki pendapat 
tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima 
dan menyampaikan informasi dan pikiran 
melalui media apa saja dan dengan tidak 
memandang batas.
Kasus Puniadi 
Seorang pengguna Facebook di Bali, Puniadi 
Makmurtama, dilaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Undang- 
Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh 
tokoh dan prajuru Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Mereka 
melaporkan Puniadi ke Markas Polda Bali pada Jumat (12/9) lalu. 
Dalam laporannya ke polisi, mereka mengatakan Puniadi telah melakukan 
pelecehan dan pencemaran kesucian Pura Batur. Puniadi yang juga warga Desa 
Songan, tetangga Desa Batur tersebut dilaporkan telah melanggar Undang-undang 
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik (UU ITE) pasal 27 
ayat 3. 
Pelaporan tersebut bermula dari komentar Puniadi di group salah satu media 
online Bali, Metro Bali, di Facebook. Dalam komentarnya, Puniadi menuliskan kalimat 
berikut: 
Pura Batur juga pura hasil kecurangan. Ada sekitar 4 pura asli di sekitar Pura 
Batur yang dibuatkan pelinggih (pesimpangan) di Pura Batur. Pura terbesar 
adalah Pura Ulundanu Batur yang berlokasi di ujung utara Danau Batur di Songan. 
Kemudian ada Pura Tuluk Biyu di Puncak Gunung Abang, Pura Penulisan, dan Pura 
Pasek Kayuselem.
Pasal 9 Kebebasan Berekspresi 
11/02/14 
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA 
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM 
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum 
dapat dilaksanakan dengan: 
 Unjuk rasa atau demontrasi; 
 Pawai; 
 Rapat umum; dan atau 
 Mimbar bebas.
Pasal 9 Kebebasan Berepreksi 
(2) Penyampaianpendapat di muka umum 
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk 
umum, kecuali: 
di lingkungan istana kepresidenan, tempat 
ibadah,instalasi militer, rumah sakit, 
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta 
api,terminal angkutan darat, dan 
objek-objek vital nasional; 
pada hari besar nasional. 11/02/14
Pasal 9 Kebebasan Berepreksi 
(3) Pelaku atau peserta penyampaian 
pendapat di muka umum sebagaimana 
dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa 
benda-benda yang dapat membahayakan 
keselamatan umum. 
11/02/14
Menurut Article 19 
Menurut Article 19, kasus Puniadi sah-sah saja karena setiap 
orang pasti memiliki pandangan sendiri terhadap apapun yang terjadi 
di depannya. Apalagi orang yang membangun pure tersebut memang 
sempat ada kasus korupsi sebelumnya. Walaupun pendapatnya 
memang bentuk dari kebebasan berekspresi, namun bernilai negatif 
karena melecehkan rumah ibadah. Dan kasus ini di laporkan dengan 
pasal 27 ayat 3 uu no.11 thn 2008 yang berisikan setiap orang dengan 
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan & 
atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau 
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau 
pencemaran nama baik. Dan kasus ini cocok untuk dikaitkan dengan 
pasal ini.
Menurut Pasal 9 
Menurut pasal 9 terhadap kasus Puniadi 
adalah kebebasan berepreksi yang dilakukan 
adalah wujud dari unjuk rasa dan 
berpendapat dan menggunakan social media 
sebagai sarana untuk berpendapat. 
11/02/14

More Related Content

Ppt med conv

  • 1. Nama : Shafinaz Nachiar Rizky Yavi Diamanta Fadlih Septiashari Tamara Tyasmara Farchan Dewantoro MC17-2B
  • 2. Article 19 Di dalam artikel 19 tertulis bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk menyampaikan opini dan berekspresi hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas.
  • 3. Kasus Puniadi Seorang pengguna Facebook di Bali, Puniadi Makmurtama, dilaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Undang- Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh tokoh dan prajuru Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Mereka melaporkan Puniadi ke Markas Polda Bali pada Jumat (12/9) lalu. Dalam laporannya ke polisi, mereka mengatakan Puniadi telah melakukan pelecehan dan pencemaran kesucian Pura Batur. Puniadi yang juga warga Desa Songan, tetangga Desa Batur tersebut dilaporkan telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3. Pelaporan tersebut bermula dari komentar Puniadi di group salah satu media online Bali, Metro Bali, di Facebook. Dalam komentarnya, Puniadi menuliskan kalimat berikut: Pura Batur juga pura hasil kecurangan. Ada sekitar 4 pura asli di sekitar Pura Batur yang dibuatkan pelinggih (pesimpangan) di Pura Batur. Pura terbesar adalah Pura Ulundanu Batur yang berlokasi di ujung utara Danau Batur di Songan. Kemudian ada Pura Tuluk Biyu di Puncak Gunung Abang, Pura Penulisan, dan Pura Pasek Kayuselem.
  • 4. Pasal 9 Kebebasan Berekspresi 11/02/14 BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: Unjuk rasa atau demontrasi; Pawai; Rapat umum; dan atau Mimbar bebas.
  • 5. Pasal 9 Kebebasan Berepreksi (2) Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional; pada hari besar nasional. 11/02/14
  • 6. Pasal 9 Kebebasan Berepreksi (3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. 11/02/14
  • 7. Menurut Article 19 Menurut Article 19, kasus Puniadi sah-sah saja karena setiap orang pasti memiliki pandangan sendiri terhadap apapun yang terjadi di depannya. Apalagi orang yang membangun pure tersebut memang sempat ada kasus korupsi sebelumnya. Walaupun pendapatnya memang bentuk dari kebebasan berekspresi, namun bernilai negatif karena melecehkan rumah ibadah. Dan kasus ini di laporkan dengan pasal 27 ayat 3 uu no.11 thn 2008 yang berisikan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan & atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dan kasus ini cocok untuk dikaitkan dengan pasal ini.
  • 8. Menurut Pasal 9 Menurut pasal 9 terhadap kasus Puniadi adalah kebebasan berepreksi yang dilakukan adalah wujud dari unjuk rasa dan berpendapat dan menggunakan social media sebagai sarana untuk berpendapat. 11/02/14