Dokumen tersebut membahas kasus seorang pengguna Facebook bernama Puniadi yang dilaporkan ke polisi setelah memberikan komentar di media sosial yang dianggap melecehkan rumah ibadah. Kasus ini dikaitkan dengan hak kebebasan berekspresi menurut UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 9 tentang berbagai bentuk penyampaian pendapat secara umum.
2. Article 19
Di dalam artikel 19 tertulis
bahwa setiap orang mempunyai kebebasan
untuk menyampaikan opini dan berekspresi hak
ini termasuk kebebasan memiliki pendapat
tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima
dan menyampaikan informasi dan pikiran
melalui media apa saja dan dengan tidak
memandang batas.
3. Kasus Puniadi
Seorang pengguna Facebook di Bali, Puniadi
Makmurtama, dilaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-
Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh
tokoh dan prajuru Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Mereka
melaporkan Puniadi ke Markas Polda Bali pada Jumat (12/9) lalu.
Dalam laporannya ke polisi, mereka mengatakan Puniadi telah melakukan
pelecehan dan pencemaran kesucian Pura Batur. Puniadi yang juga warga Desa
Songan, tetangga Desa Batur tersebut dilaporkan telah melanggar Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik (UU ITE) pasal 27
ayat 3.
Pelaporan tersebut bermula dari komentar Puniadi di group salah satu media
online Bali, Metro Bali, di Facebook. Dalam komentarnya, Puniadi menuliskan kalimat
berikut:
Pura Batur juga pura hasil kecurangan. Ada sekitar 4 pura asli di sekitar Pura
Batur yang dibuatkan pelinggih (pesimpangan) di Pura Batur. Pura terbesar
adalah Pura Ulundanu Batur yang berlokasi di ujung utara Danau Batur di Songan.
Kemudian ada Pura Tuluk Biyu di Puncak Gunung Abang, Pura Penulisan, dan Pura
Pasek Kayuselem.
4. Pasal 9 Kebebasan Berekspresi
11/02/14
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum
dapat dilaksanakan dengan:
Unjuk rasa atau demontrasi;
Pawai;
Rapat umum; dan atau
Mimbar bebas.
5. Pasal 9 Kebebasan Berepreksi
(2) Penyampaianpendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk
umum, kecuali:
di lingkungan istana kepresidenan, tempat
ibadah,instalasi militer, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta
api,terminal angkutan darat, dan
objek-objek vital nasional;
pada hari besar nasional. 11/02/14
6. Pasal 9 Kebebasan Berepreksi
(3) Pelaku atau peserta penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa
benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum.
11/02/14
7. Menurut Article 19
Menurut Article 19, kasus Puniadi sah-sah saja karena setiap
orang pasti memiliki pandangan sendiri terhadap apapun yang terjadi
di depannya. Apalagi orang yang membangun pure tersebut memang
sempat ada kasus korupsi sebelumnya. Walaupun pendapatnya
memang bentuk dari kebebasan berekspresi, namun bernilai negatif
karena melecehkan rumah ibadah. Dan kasus ini di laporkan dengan
pasal 27 ayat 3 uu no.11 thn 2008 yang berisikan setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan &
atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. Dan kasus ini cocok untuk dikaitkan dengan
pasal ini.
8. Menurut Pasal 9
Menurut pasal 9 terhadap kasus Puniadi
adalah kebebasan berepreksi yang dilakukan
adalah wujud dari unjuk rasa dan
berpendapat dan menggunakan social media
sebagai sarana untuk berpendapat.
11/02/14