Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan peradaban Islam di berbagai kota dan wilayah seperti Baghdad, Kairo, Isfahan, Istanbul, Delhi, Andalusia, dan Cordova.
2. Peradaban Islam di kota-kota tersebut berkembang pesat di bidang ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian, dan infrastruktur.
3. Kota-kota tersebut menjadi pusat peradaban Islam dan
Strategi pembinaan kerukunan umat beragamaFirman Nugraha
油
Dokumen tersebut membahas tentang strategi pembinaan kerukunan umat beragama di Indonesia, termasuk landasan kerukunan berdasarkan pluralisme dan multikulturalisme, model kerukunan di Indonesia dan Prancis, serta peran dan strategi pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama."
Pengelolaan Keuangan Keluarga Secara Syariahshinta rahmani
油
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan keuangan islami yang meliputi 5 pilar utama yaitu pengelolaan arus kas, pengumpulan investasi, perlindungan asuransi, pendistribusian harta warisan, dan amal sosial. Perencanaan keuangan islami bertujuan untuk mengelola keuangan secara halal dan seimbang antara kehidupan dunia dan akhirat.
Masyarakat madani didefinisikan sebagai masyarakat yang beradab, demokratis, dan maju. Dokumen tersebut menjelaskan latar belakang, definisi, pandangan ahli, ciri-ciri, dan contoh penerapan masyarakat madani di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang Kulliyatul Khoms yang merupakan jenis-jenis predikat dan hubungannya dengan subjek. Terdapat penjelasan mengenai Pengertian Kulliyatul Khoms, macam-macamnya (Kulli dzati dan Kulli aradhi), pembagian jins (Genus), pembagian nau (Species), dan pembagian fashl. Kulliyatul Khoms digunakan untuk mengetahui hubungan antara subjek dan predikat dalam suatu kalimat
Toleransi menjadi hal yang penting bagi masyarakat khususnya pada masyarakat
yang bersifat multikultural seperti
indonesia. Keberanekaragaman yang ada di indonesia rawan menyebabkan konflik horizontal di masyarakat, terutama
potensi konflik antar agama. Karena itu toleransi sangatlah penting untuk dipelajari generasi muda penerus bangsa.
Wawasan singkat tentang strategi dakwah Islam era milenial. Yakni, sebuah jaman dimana kita hidup dalam arus revolusi teknologi informasi sebegitu cepatnya.
Aqidah adalah keyakinan yang mendasari agama Islam. Terdiri dari 3 prinsip utama: 1) Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, 2) Taat kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya, 3) Berlepas dari syirik. Sumber aqidah meliputi al-Qur'an, sunnah, akal sehat, dan ijma' ulama.
1. Makalah ini membahas tentang motivasi, motif, dan konflik individu dalam proses pembelajaran. Motivasi dan motif penting untuk memberi dorongan kepada siswa agar belajar dengan giat, sementara guru berperan sebagai sumber motivasi.
2. Terdapat berbagai jenis motivasi dan motif, serta konflik dapat timbul bila ada dua motif yang bertentangan dalam diri individu.
3. Guru perlu membantu mengatasi konflik pada siswa
Buku ini membahas moderasi beragama dalam tiga bagian. Bagian pertama menjelaskan konsep dan prinsip moderasi berdasarkan agama-agama besar di Indonesia. Bagian kedua menggambarkan pengalaman moderasi beragama dalam masyarakat multikultural Indonesia. Bagian ketiga menyarankan strategi untuk memperkuat dan menerapkan moderasi beragama secara nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang etika, moral, dan akhlak. Etika berasal dari bahasa Yunani yang berarti watak kesusilaan, moral berasal dari bahasa Latin yang berarti adat atau cara hidup, sedangkan akhlak berasal dari bahasa Arab yang berarti sifat-sifat yang bertanam dalam jiwa. Dokumen ini juga membahas ruang lingkup akhlak yang dikelompokkan ke hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia
Dokumen tersebut menjelaskan pengertian Dinul Islam, yang terdiri dari kata "din" dan "al-Islam", yang berarti agama Islam. Dinul Islam diajarkan oleh semua nabi, dimulai dari Nabi Adam hingga Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Dinul Islam yang diajarkan Nabi Muhammad bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, dan merupakan agama yang paling sempurna dan satu-satunya agama yang diridhai Allah. Dokumen ini juga menj
1. Dokumen membahas konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan keunggulan NKRI. Pilar-pilar berbangsa dan bernegara menurut Bapak Taufik Kiemas dijelaskan.
Karya Tulis Ilmiah "Pentingnya Pendidikan Pesantren di Era Globalisasi"Kholil Bisry
油
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tradisional yang berfokus pada ajaran agama Islam sesuai al-Quran dan hadis. Pesantren telah ada sejak masa pertumbuhan Islam di Indonesia dan merupakan bentuk pendidikan awal berupa pengajian Al-Quran di rumah kyai atau tokoh agama.
Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Kelas XIafifahdhaniyah
油
Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Merupakan materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dibawakan untuk kelas XI SMA. Berkaitan dengan faktor penyebab bersatunya NKRI dan faktor penyebab memicunya perpecahan pada NKRI
Dokumen tersebut membahas tentang penyebab, bentuk, teori, sifat, jenis, cara, dan lembaga pengendalian sosial terhadap tawuran pelajar. Faktor subjektif dan objektif seperti proses sosialisasi yang tidak sempurna, tingkat stres yang tinggi, serta pengaruh lingkungan berperan dalam terjadinya tawuran pelajar.
Dokumen tersebut membahas tentang etika, moral, dan akhlak dalam Islam. Termasuk definisi, karakteristik, hubungan dengan tasawuf, aktualisasi dalam kehidupan, dampak modernisasi dan globalisasi, serta metode peningkatan etika dan moral. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar etika dalam Islam beserta penerapannya dalam kehidupan.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya keluarga dalam Islam, di mana keluarga dipandang sebagai batu pondasi bangsa. Islam menekankan pada nilai-nilai kasih sayang, saling menghormati, dan keharmonisan dalam keluarga.
Materi MKU (Macam, Tujuan dan Prinsip Koperasi Konvensional dan Koperasi Syar...RizqykaDewi
油
Macam, Tujuan, Prinsip Koperasi Syariah dan Konvensional
Ada beberapa jenis koperasi baik konvensional maupun syariah seperti koperasi konsumsi, simpan pinjam, produksi, jasa, dan serba usaha. Tujuan koperasi konvensional adalah mensejahterakan anggota sedangkan koperasi syariah menambahkan tujuan sesuai prinsip Islam. Prinsip koperasi konvensional meliputi keanggotaan sukarela, demokrasi
Aqidah adalah keyakinan yang mendasari agama Islam. Terdiri dari 3 prinsip utama: 1) Berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, 2) Taat kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya, 3) Berlepas dari syirik. Sumber aqidah meliputi al-Qur'an, sunnah, akal sehat, dan ijma' ulama.
1. Makalah ini membahas tentang motivasi, motif, dan konflik individu dalam proses pembelajaran. Motivasi dan motif penting untuk memberi dorongan kepada siswa agar belajar dengan giat, sementara guru berperan sebagai sumber motivasi.
2. Terdapat berbagai jenis motivasi dan motif, serta konflik dapat timbul bila ada dua motif yang bertentangan dalam diri individu.
3. Guru perlu membantu mengatasi konflik pada siswa
Buku ini membahas moderasi beragama dalam tiga bagian. Bagian pertama menjelaskan konsep dan prinsip moderasi berdasarkan agama-agama besar di Indonesia. Bagian kedua menggambarkan pengalaman moderasi beragama dalam masyarakat multikultural Indonesia. Bagian ketiga menyarankan strategi untuk memperkuat dan menerapkan moderasi beragama secara nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang etika, moral, dan akhlak. Etika berasal dari bahasa Yunani yang berarti watak kesusilaan, moral berasal dari bahasa Latin yang berarti adat atau cara hidup, sedangkan akhlak berasal dari bahasa Arab yang berarti sifat-sifat yang bertanam dalam jiwa. Dokumen ini juga membahas ruang lingkup akhlak yang dikelompokkan ke hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia
Dokumen tersebut menjelaskan pengertian Dinul Islam, yang terdiri dari kata "din" dan "al-Islam", yang berarti agama Islam. Dinul Islam diajarkan oleh semua nabi, dimulai dari Nabi Adam hingga Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Dinul Islam yang diajarkan Nabi Muhammad bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, dan merupakan agama yang paling sempurna dan satu-satunya agama yang diridhai Allah. Dokumen ini juga menj
1. Dokumen membahas konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan keunggulan NKRI. Pilar-pilar berbangsa dan bernegara menurut Bapak Taufik Kiemas dijelaskan.
Karya Tulis Ilmiah "Pentingnya Pendidikan Pesantren di Era Globalisasi"Kholil Bisry
油
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tradisional yang berfokus pada ajaran agama Islam sesuai al-Quran dan hadis. Pesantren telah ada sejak masa pertumbuhan Islam di Indonesia dan merupakan bentuk pendidikan awal berupa pengajian Al-Quran di rumah kyai atau tokoh agama.
Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Kelas XIafifahdhaniyah
油
Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Merupakan materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dibawakan untuk kelas XI SMA. Berkaitan dengan faktor penyebab bersatunya NKRI dan faktor penyebab memicunya perpecahan pada NKRI
Dokumen tersebut membahas tentang penyebab, bentuk, teori, sifat, jenis, cara, dan lembaga pengendalian sosial terhadap tawuran pelajar. Faktor subjektif dan objektif seperti proses sosialisasi yang tidak sempurna, tingkat stres yang tinggi, serta pengaruh lingkungan berperan dalam terjadinya tawuran pelajar.
Dokumen tersebut membahas tentang etika, moral, dan akhlak dalam Islam. Termasuk definisi, karakteristik, hubungan dengan tasawuf, aktualisasi dalam kehidupan, dampak modernisasi dan globalisasi, serta metode peningkatan etika dan moral. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan konsep-konsep dasar etika dalam Islam beserta penerapannya dalam kehidupan.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya keluarga dalam Islam, di mana keluarga dipandang sebagai batu pondasi bangsa. Islam menekankan pada nilai-nilai kasih sayang, saling menghormati, dan keharmonisan dalam keluarga.
Materi MKU (Macam, Tujuan dan Prinsip Koperasi Konvensional dan Koperasi Syar...RizqykaDewi
油
Macam, Tujuan, Prinsip Koperasi Syariah dan Konvensional
Ada beberapa jenis koperasi baik konvensional maupun syariah seperti koperasi konsumsi, simpan pinjam, produksi, jasa, dan serba usaha. Tujuan koperasi konvensional adalah mensejahterakan anggota sedangkan koperasi syariah menambahkan tujuan sesuai prinsip Islam. Prinsip koperasi konvensional meliputi keanggotaan sukarela, demokrasi
Koperasi di Indonesia memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat secara umum. Koperasi didasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta bertujuan untuk membangun potensi ekonomi anggota.
JENIS-JENIS, TUJUAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH
DIBUAT OLEH : KELOMPOK 9
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
1. Fera Masithoh Nur Azizah (190721100072)
2. Eknes Aprilya Dwi Ransisko (190721100157)
3. Firda Dwi Cantika (190721100163)
Dokumen tersebut membahas tentang dasar hukum, peran dan fungsi koperasi konvensional dan syariah. Dibahas mengenai pengertian kedua jenis koperasi beserta dasar hukum yang mendasarinya. Juga dibahas mengenai peran dan fungsi masing-masing koperasi dalam bidang ekonomi dan sosial. Kelebihan dan kekurangan koperasi konvensional dan syariah juga dijelaskan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang bergerak berdasarkan prinsip ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Kinerja koperasi diukur dari jumlah koperasi, keanggotaan, volume usaha, permodalan, dan sisa hasil usaha untuk melihat pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan koperasi syariah dan konvensional di Indonesia dan Asia Tenggara. Koperasi syariah bermula dari gerakan ekonomi rakyat untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi. Koperasi konvensional juga berkembang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui kerjasama dan kekeluargaan. Koperasi syariah dan konvensional kini telah berke
Koperasi Bahari Jaya didirikan pada tahun 2008 dan bergerak di bidang koperasi simpan pinjam. Dokumen ini membahas sejarah berdirinya koperasi, prinsip-prinsip koperasi, manfaat koperasi simpan pinjam, dan pengelolaan keuangan koperasi melalui penghimpunan dan penyaluran dana.
Peran dan pengukuran kinerja UMKM
Dokumen tersebut membahas tentang peran koperasi, pegadaian syariah, dan zakat dalam mendukung pengembangan UMKM, serta pengukuran kinerja UMKM melalui omset usaha, kepuasan konsumen dan tenaga kerja, serta efektivitas produksi.
Dokumen tersebut membahas tentang koperasi di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa koperasi memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia dengan fungsi mengembangkan potensi ekonomi anggota, meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperkuat ekonomi rakyat, dan mengembangkan ekonomi nasional. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip, jenis, pengelolaan, dan fak
Dokumen tersebut membahas tentang etika dan etiket. Etika berasal dari bahasa Yunani yang berarti kebiasaan atau adat istiadat, sedangkan etiket berasal dari bahasa Prancis yang awalnya berarti kartu undangan. Dokumen ini juga membedakan antara etika dan etiket dalam hal objek, sifat, dan konteks penerapannya.
MAKALAH TENTANG CARA BUAT EMAIL DAN BLOG DI BLOGSPOT BY READYahmad riadi
油
Dokumen tersebut merupakan laporan prakerin minggu ketiga tentang cara membuat email dan blog. Ia menjelaskan cara membuat akun email Gmail dengan mengisi formulir pendaftaran dan melakukan verifikasi. Metode pembuatan blog menggunakan Blogger dijelaskan melalui tahapan registrasi, pembuatan blog baru, pengaturan profil dan konten, serta publikasi postingan.
MAKALAH TENTANG CARA BUAT EMAIL DAN BLOG DI BLOGSPOT BY READYahmad riadi
油
Dokumen tersebut merupakan laporan prakerin minggu ketiga tentang cara membuat email dan blog. Dokumen tersebut menjelaskan cara membuat akun email Gmail dengan mengisi formulir pendaftaran dan melakukan verifikasi nomor telepon. Selanjutnya dibahas tentang cara membuat blog menggunakan Blogger dengan mendaftar akun, memilih template, dan mulai membuat postingan.
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
油
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
2. NAMA KELOMPOK:
1. Ahmad Riadi (190721100225)
2. Maisyah (190721100076)
3. Nur Jamilah (190721100216)
4. Nensy Dwi Saputri (190721100209)
3. Definisi Koperasi Konvensional
Menurut Calvert koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang berupaya
atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Menurut A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha.
Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya The Cooperative Movement in Indonesia,
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa koperasi adalah koperasi adalah
suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
4. Definisi Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berusaha membangun
kegiatan usaha produktif dan infestasi dalam rangka menumbuh kembangkan dan
meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi.
Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal Wa At-
Tamwil atau BMT, karena dalam realitasnya Koperasi Syariah banyak yang berasal dari konversi
Baitul Maal Wa At-Tamwil. Namun, sebenarnya ada perbedaan antara KJKS/UJKS Koperasi
dengan BMT, yaitu terletak pada lembaganya. Koperasi syariah hanya terdiri dari satu lembaga
saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem koperasi simpan pinjam Syariah. Sedangkan
pada BMT terdapat dua lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang
berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat
dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Artinya, bila ada Koperasi Simpan Pinjam
Syariah yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana di atas berarti disebut BMT dan yang
hanya menjalankan Koperasi Simpan Pinjam Syariah saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi
Syariah.
5. Dasar Hukum Koperasi Konvensional
Landasan hukum Koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,
tujuan, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku ekonomi lainnya. Dalam UU
No. 25/1992 di sebutkan bahwa koperasi di Indonesia mempunyai landasan
hukum sebagai berikut:
1. Landasan Idiil Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan Strukturil Pada Bab II UU No. 25/1992 landasan setrukturil koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 .
Dasar Hukum Koperasi lainnya yang terkandung dalam beberapa Undang-
undang antara lain
a. Undang-undang No. 25 Tahun 1992
b. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
c. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
d. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
e. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
6. Dasar Hukum Koperasi Syariah
Koperasi syariah menggunakan peraturan menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik
Indonesia Nomor :35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang pedoman standar Operasional Manajemen koperasi
Jasa Keuangan Syariah dan unit Jasa Keuangan Syariah. Landasan Koperasi Syariah, antara lain:
1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan dan;
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong-menolong
dan saling menguatkan.
Beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait, yang mengatur tentang dasar hukum
Koperasi syariah saat ini, antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi;
b. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan
Syariah
c. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No:35.2/PER/M.KUKM/X/2007
tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa
Keuangan Syariah;
d. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
35.3/Per/M.Kukm/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa KeuanganSyariah Dan Unit
Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
7. Fungsi dan Peran Koperasi Konvensional
Menurut pasal 4 Undang-Undang No.25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi adalah sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakatan.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
8. Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Koperasi syariah mempunyai fungsi dan peran dalam menjalankan roda kegiatannya untuk kepentingan anggotanya.
Koperasi syariah berfungsi dan berperan:
1. Membangun dan mengembangan potensi dan kemampuan anggotanya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi ini
dapat berperan meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi anggota secara khusus dan masyarakat pada
umumnya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggotanya,agar menjadi lebih amanah, propesional, konsisten, konsekuen
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam.
3. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
4. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah ), konsisten,
dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
5. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
6. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan
harta.
7. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi
secara efektif.
8. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
9. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
9. Perbedaaan Koperasi Konvensional dengan Koperasi Syariah
Sistem Bunga
Pada koperasi konvensional menerapkan system bunga yang diberikan
kepada para peminjam atau nasabah sebagai wujud dari keuntungan
koperasi sedangkan pada koperasi syariah menerapkan sistem bagi
hasil untuk nasabah yang meminjam dana sebagai keuntungannya.
Aspek pengawasan
Pada koperasi konvensional pengawasan hanya berfokus pada kinerja
pengelolaan koperasi saja yang artinya bahwa koperasi konvensional ini
hanya diawasi kinerja nya saja oleh para ppetugas dalam pengelolaan
koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah pengawasan tidak hanya
berfokus terhadap kinerja yang berlandaskan prinsip syariah Islam saja,
tapi kejujuran dari para pihak koperasi serta aliran dana dan pembagian
hasil pun juga sangat diperhatikan dalam pengawasan ini.
10. Penyaluran produk
Pada koperasi konvensional dalam penyaluran produknya memberlakukan sistem
kredit atau meminjam produk bagi para nasabah baik barang maupun uang dan
membebankan bunga kepada nasabah. Artinya koperasi yang berbasis konvensional
ini tidak mau menanggung barang atau uang yang digunakan para nasabah
dalam usahanya jika mengalami kerugian atau keuntungan, peminjam harus tetap
mengembalikan dana sebesar yang dipinjam ditambah dengan beban bunga
yang sudah ditetapkan sebelumnya dan di waktu yang sudah disepakati.
Sedangkan pada koperaasi syariah tidak memberlakukan sistem kredit atau
pengkreditan barang maupun uang, tapi dijual secara tunai dan tidak menerapkan
sistem bunga. Sehingga transaksi jual beli atau sering disebut dengan murabahah
berlaku pada koperasi syariah, dimana barang atau uang yang dipinjamkan
kepada nasabah atau para peminjam tidak dibebankan bunga, melainkan bagi hasil
yang diterapkan pada koperasi syariah ini. Jika nasabah atau para peminjam
mengalami kerugian maka koperasi akan mengurangi pengembalian uang dan
sebaliknya.
Sebagai Lembaga Zakat
Pada koperasi konvensional biasanya tidak menyediakan layanan penyaluran zakat,
sedangkan pada koperasi syariah menyediakan layanan penyaluran zakat sebagai
salah satu praktik ekonomi di dalamnya.
11. Kelebihan koperasi konvensional
Kelebihan dari koperasi konvensional antara lain :
Bersifat sukarela dan terbuka, dimana orang yang masuk menjadi anggota koperasi ini
atas dasar sukarela atau atas keinginannya sendiri bukan paksaan dari orang lain.
Mengutamakan kepentingan anggota, koperasi tidak akan berjalan dengan baik jika
mementingkan kepentingan pribadi maka dari itu koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota agar koperasi berjalan dengan yang diharapkan.
Koperasi memudahkan anggotanya untuk mendapatkan modal usaha. Dalam koperasi,
ketersediaan modal didapat dari para anggotanya, sehingga mempermudah
pendapatan laba.
Badan usaha yang dijalankan sesuai dengan sikap bangsa Indonesia, dimana dalam
koperasi ini berdasarkan asas kekeluargaan sehingga memiliki ikatan kerjasama yang
kuat.
Anggota berperan sebagai produsen sekaligus konsumen. Partisipasi ganda anggota
koperasi sangat diharapkan untuk kelancaran aktivitasnya. Anggota dihimbau untuk
rutin melakukan pinjaman dan juga turut aktif dalam penyimpanan dana. Sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dengan tetap memperhatikan aspek sosial.
12. Kelebihan koperasi syariah
Kelebihan dari koperasi syariah antara lain :
meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah,
profesional, konsisten, dan konsekuen, dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan
syarah Islam.
Menjadi pelopor guna mengangkat harga diri kaum muslimin untuk menjadi pemain di
negeri sendiri.
Berperan aktif dalam memerangi riba, memberikan solusi dan membantu para anggota
yang membutuhkan agar terlepas dari jeratan riba.
Ikut membantu dakwah karena sebagian dari keuntungan koperasi akan digunakan untuk
kegiatan dakwah dan sosial.
Mendapatkan keuntungan dari bagi hasil SHU dari usaha-usaha potensial yang di
jalankan koperasi syariah dengan nilai yang adil dan baik.
Kebutuhan harian bisa sekaligus membuka pintu rizki bagi kaum muslimin atau anggota
koperasi dalam rantai penyediaannya.
Kaum duafa pun akhirnya menjadi owner perusahaan, yang kelak akan mendapatkan
pensiunan dari SHU.
13. Kekurangan Koperasi Konvensional
Kekurangan dari koperasi konvensional antara lain :
Pihak tenaga yang tidak profesional dalam pengelolaannya itu mengakibatkan kerja sama
yang buruk namun beda dari segi prinsip, maka dari itu Koperasi Konvensional dalam
melakukan pinjaman di koperasi memakai sistem tabungan dalam bentuk kreditur dan debit
sehingga kurang komunikasi.
Koperasi Konvensional hanya terdapat satu istilah saja yaitu Pinjam atau Kredit dimana
anggota berkewajiban mengembalikan hutang pokok berikut Jasa atau Bunga yang sudah di
tetapkan di awal akad kredit. hal ini tentu sangat berbeda dengan Koperasi Syariah dimana
kebutuhan pendanaan anggota akan di sesuaikan dengan akad-akad pembiayaan sesuai
produk dan penggunaan dananya walaupun saat ini produk atau akad yang dominan masih
pada akad Murabahah atau Akun Piutang
Sedikit Koperasi yang memiliki Fortofolio besar pada akun pembiayaan dan sudah semestinya
akun pembiyaan rasio harus lebih besar karna perinsip syariah sangat tergantung pada
prinsip tersebut karna koperasi syariah modalnya sangat bergantung pada anggota bahkan
pada bank-bank syariah fortofolio pembiayaan yang berbasis bagi hasil masih sangat kurang
hal ini disebatkan karakter masyarakat indonesia masih kurang terpercaya untuk mengelola
dana yang di amanatkan oleh Bank Syariah maupun Koperasi Syariah
14. Kekurangan Koperasi Syariah
Kekurangan dari koperasi syariah antara lain :
Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami mengenai status anggota mereka di BMT. Hal ini merupakan
salah satu kesalahan fatal yang masih belum di benahi oleh pihat BMT dengan kurangnya memahami status
anggota mereka, itu sudah mencerminkan bahwa mereka kurang memperhatkan hal yang yang bisa berakibat fatal
untuk melangkah menjadi lebih baik.
Masih kurangnya keterbukaan akses informasi ketika menyimpan atau mengajukan pembiayaan. Ini menjadi
ancaman tersendiri bagi pihak BMT karna pada dasarnya informasi mengenai penyimpanan dan pengajuan
pembiayaan itu harus ada cacatan dan publikasi yang resmi dan bisa di akses oleh nasabah yang membutuhkan
jasa mereka. Dengan membuka informasi yang mencukupi untuk para nasabah maka mereka akan mengetahui
bagaimana mereka akan melakukan prosedur dan bagaimana mereka memanfaatkan apa yang akan mereka
lakukan dengan maksimal dengan catatan tidak mempublish informasi sensitif para nasabahnya.
Kurangnya personalitas dalam pengelolaan, karyawan BMT bekerja hanya berdasarkan contoh-contoh yang telah
ada sebelumnya. Dengan tidak mengembangkan personal dan hanya memanfaatkan yang ada dari dulu itu
menunjukan bahwa kreatifitas serta pandangan kedepannya perihal perekonomian akan mengakibatkan stagnan
pada perkembangan dari pada Koperasi Syariah tersebut, sehingga akan jauh ketinggalan dari pada perkembangan
ekonomi yang semakin cepat.
Dalam hal responsibility dasar hukum koperasi Syariah atau BMT masih sangat lemah, faktanya hanya 25% BMT
yang terdaftar secara illegal.
Banyak BMT yang belum menjalankan sistemnya sesuai regulasi kurangnya relevansi antara produk, akad dan
implementasi yang menyebabkan kurangnya rasa percaya dari masyarakat terhadap BMT.