際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MENGARUNGI BAHTERA
KEADILAN BANGSA
INDONESIA
Disusun Oleh
SMASA
Pasuruan X-IIS 2
Laki-Laki
Bagaimana hubungan hukum,
keadilan, dan ketertiban
 Tegakanlah hukum walau
esokakan kiamat 
tujuan
Menciptakan kepastian hukum di segala
bidang
Apakah di
indonesia keadilan
sudah tercapai ?
tidak
Makna hukum
j.c.t. simorangkirLeon duguit
e.m. mayers m.h. tirtaatmidjaja
Immanuel kant s.m. amin
Kesimpulan kami
Hukum
berkaitan
dengan 3
hal
paksaan
Norma
dan
sanksi
aturan
jadi
Hukum adalah
peraturan yang
mengandung norma
norma dan sanksi dan
wajib di petuhi oleh
suluruh warga negara
yang memiliki sifat
memaksa
Makna
keadilan dan ketertiban
Teori
keadilan
aristoteles plato
Thomas
hobbes
aristotes
perbaikan
konvensio
nal
Kodrat
alam
distributif
komutatif
plato moral
prosedural
Thoms
hobbes Suatu perbuatan
dikatakan adil
apabila telah
didasarkan pada
perjanjian
perjanjian tertentu
Keadilan
impian belaka
Nenek minah hanya mengambil 3 buah
kakao dan di pidana selama 1 bu
Pelaku pembakaran hutan di bebaskan
dari hukuman karen adi anggap tidak
menyalahi aturan
Aturan yang
mana ?
B. BAGAIMANA SISTEM
HUKUM NASIONAL
Berdasarkan Sumbernya
Hukum Dibagi menjadi:
HUKUM
HUKUM
YURISPRUDEN
SI
HUKUM
TRAKTAT
HUKUM
UNDANG-
UNDANG
HUKUM
KEBIASAAN
Berdasarkan bentuknya, hukum
dibagi sebagai berikut
 A. HUKUM TERTULIS
HUKUM
TERTULIS
YANG
DIKODIFIKASI
HUKUM
TERTULIS
YANG TIDAK
DIKODIFIKASI
Hukum yang disusun secara
langkap, sisitematis, teratur,
dan dibukukan sehingga tidak
perlu lagi peraturan
pelaksanaan
Hukum yang meskipun tertulis,
tetapi tidak disusun secara
sistematis, tidak lengkap, dan
masih terpisah-pisahsehingga
masih sering memerlukan
peraturan pelaksanaan dalam
penerapannya
 B. HUKUM TIDAK TERTULIS : Hukum
yang hidup dan diyakini oleh warga
masyarakat serta dipatuhi dan tidak
dibentuk menurut prosedur formal,
tetapi lahir dan tumbuh dikalangan
masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum
Adat.
HUKUM Hukum
Nasional
Hukum
Internasiona
l
Hukum Asing
Hukum
Gereja
BERDASARKAN
TEMPAT
BERLAKUNYA
HUKUM
ASING
HUKUM
GEREJA
HUKUM
INTERNASIONA
L
HUKUM
NASIONAL
BERDASAEKAN
WAKTU
BERLAKUNYA
HUKUM
ASASI(HUKUM
ALAM)
HUKUM
NEGATIF
HUKUM POSITIF
BERDASARKAN CARA
MEMPERTAHANKANY
A
HUKUM MATERIAL
HUKUM FORMAL
BERDASARKAN
SIFATNYA
HUKUM YANG
MEMAKSA
HUKUM YANG
MENGATUR
BERDASARKAN
WUUDNYA

More Related Content

Ppt ppkn mengarungi bahtera keadilan bangsa indonesia smasa 10 ips 2 laki