Dokumen tersebut membahas tentang hak cipta dan pentingnya menghargai karya orang lain dengan cara tidak membajak atau menyalin tanpa izin pencipta. Dokumen tersebut juga menjelaskan perbuatan yang melanggar hak cipta seperti menyalin program komputer secara ilegal dan undang-undang hak cipta di Indonesia.
1 of 19
Downloaded 143 times
More Related Content
PPT TIK KELAS X : Etika dan haki
1. PSB - SMA .. Rela Berbagi Ikhlas Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
4. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
MORAL : Aspek Kejiwaan yang
sangat erat berhubungan dengan
sikap & perilaku seseorang
7. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
Yang mnjadi masalah di dunia TIK kita
saat ini adalah pelanggaran hak cipta,
dimana banyak sekali pembajakan
software. Kebiasaan seperti meng-copy
secara ilegal sering dilakukan oleh para
pengguna software baik individu,
perusahaan, atau instansi tertentu..
Pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan
ilegal ini menempatkan Indonesia pada
urutan keempat dunia stlh Vietnam,
China, dan Ukraina sbgai negara dgn
tingkat pembajakan tertinggi.
11. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
HAK CIPTA
HAK CIPTA : HAK EKSLUSIF BAGI
PENCIPTA UNTUK MENGUMUMKAN
ATAU MEMPERBANYAK HASIL
CIPTAANNYA ATAU MEMBERIKAN
IZIN UNTUK ITU DENGAN TIDAK
MENGURANGI PEMBATASAN-
PEMBATASAN MENURUT
PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
12. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
UU No. 6 Tahun 1982
UU No. 7 Tahun 1987
UU No. 12 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 2002
13. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
UU Hak Cipta Nomor 19
Tahun 2002
Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal.
Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta &
yang berkaitan dengan hak cipta.
Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan
karya sinematografi dan program komputer.
Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu
dilindungi
Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak
cipta
Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas
ciptaan program komputer & database yaitu selama 50 tahun
sejak diterbitkan.
Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap
Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling
banyak 500 juta
14. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
Perbuatan Yang Tidak Melanggar
Hak Cipta.
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan
Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial;
perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktifitasnya;
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
15. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
Tata Cara Mengutip atau Mengcopy Hasil
Karya Orang
Jika menggunakan hasil karya orang lain
yang berupa buku atau yang sejenisnya,
maka kita harus memasukkan daftar nama
judul, nama pengarang,
perusahaan/penerbit, halaman dari hasil
karya yang dipakai dan tahun
pembuatan/penerbitan.
Jika kita menggunakan Program Komputer,
maka kita harus meminta ijin (mendapat
lisensi) dari pencipta/perusahaan yang
bersangkutan
16. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
Menghargai Kreasi Orang Lain
a) Menggunakan perangkat lunak yang asli
b) Membeli lisensi pada perusahaan yang
bersangkutan
c) Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan
tanpa seizin pencipta
d) Tidak menggunakan perangkat lunak untuk
melakukan kejahatan
e) Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah
hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya.