際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PSB - SMA .. Rela Berbagi Ikhlas Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
MORAL : Aspek Kejiwaan yang
sangat erat berhubungan dengan
sikap & perilaku seseorang
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
Yang mnjadi masalah di dunia TIK kita
saat ini adalah pelanggaran hak cipta,
dimana banyak sekali pembajakan
software. Kebiasaan seperti meng-copy
secara ilegal sering dilakukan oleh para
pengguna software baik individu,
perusahaan, atau instansi tertentu..
Pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan
ilegal ini menempatkan Indonesia pada
urutan keempat dunia stlh Vietnam,
China, dan Ukraina sbgai negara dgn
tingkat pembajakan tertinggi.
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
HAK CIPTA
HAK CIPTA : HAK EKSLUSIF BAGI
PENCIPTA UNTUK MENGUMUMKAN
ATAU MEMPERBANYAK HASIL
CIPTAANNYA ATAU MEMBERIKAN
IZIN UNTUK ITU DENGAN TIDAK
MENGURANGI PEMBATASAN-
PEMBATASAN MENURUT
PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
UU No. 6 Tahun 1982
UU No. 7 Tahun 1987
UU No. 12 Tahun 1997
UU No. 19 Tahun 2002
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
UU Hak Cipta Nomor 19
Tahun 2002
 Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal.
 Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta &
yang berkaitan dengan hak cipta.
 Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan
karya sinematografi dan program komputer.
 Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu
dilindungi
 Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak
cipta
 Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas
ciptaan program komputer & database yaitu selama 50 tahun
sejak diterbitkan.
 Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap
Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling
banyak 500 juta
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
Perbuatan Yang Tidak Melanggar
Hak Cipta.
 untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
 keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
 Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan
 Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
 bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna
keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial;
 perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktifitasnya;
 perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
 pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
Tata Cara Mengutip atau Mengcopy Hasil
Karya Orang
Jika menggunakan hasil karya orang lain
yang berupa buku atau yang sejenisnya,
maka kita harus memasukkan daftar nama
judul, nama pengarang,
perusahaan/penerbit, halaman dari hasil
karya yang dipakai dan tahun
pembuatan/penerbitan.
Jika kita menggunakan Program Komputer,
maka kita harus meminta ijin (mendapat
lisensi) dari pencipta/perusahaan yang
bersangkutan
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
Menghargai Kreasi Orang Lain
a) Menggunakan perangkat lunak yang asli
b) Membeli lisensi pada perusahaan yang
bersangkutan
c) Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan
tanpa seizin pencipta
d) Tidak menggunakan perangkat lunak untuk
melakukan kejahatan
e) Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah
hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya.
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP
PSB-SMA
Rela Berbagi
Ikhlas
Memberi
BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI
UJI
KOMPETENSI
REFERENSI PENUTUP

More Related Content

PPT TIK KELAS X : Etika dan haki

  • 1. PSB - SMA .. Rela Berbagi Ikhlas Memberi BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP
  • 2. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP
  • 3. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP
  • 4. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi MORAL : Aspek Kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap & perilaku seseorang
  • 5. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi
  • 6. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi
  • 7. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Yang mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu.. Pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.
  • 8. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi
  • 9. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi
  • 10. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi
  • 11. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi HAK CIPTA HAK CIPTA : HAK EKSLUSIF BAGI PENCIPTA UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK HASIL CIPTAANNYA ATAU MEMBERIKAN IZIN UNTUK ITU DENGAN TIDAK MENGURANGI PEMBATASAN- PEMBATASAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU.
  • 12. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UNDANG-UNDANG HAK CIPTA UU No. 6 Tahun 1982 UU No. 7 Tahun 1987 UU No. 12 Tahun 1997 UU No. 19 Tahun 2002
  • 13. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal. Pasal 1 ayat 1,2,3,4,14, membahas definisi dari hak cipta & yang berkaitan dengan hak cipta. Pasal 2 ayat 2 membahas izin atau hak melarang menyewakan karya sinematografi dan program komputer. Pasal 12 ayat 1, membahas apa saja ciptaan yang perlu dilindungi Pasal 15 : membahas perbuatan yang tidak melanggar hak cipta Pasal 30 ayat 1 membahas masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program komputer & database yaitu selama 50 tahun sejak diterbitkan. Pasal 72 ayat 1 & 2 membahas sanksi pelanggaran terhadap Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak 500 juta
  • 14. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Perbuatan Yang Tidak Melanggar Hak Cipta. untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. Keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan Pertunjukkan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; perbanyakan suatu ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya; perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan; pembuatan salinan cadangan sutau Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
  • 15. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Tata Cara Mengutip atau Mengcopy Hasil Karya Orang Jika menggunakan hasil karya orang lain yang berupa buku atau yang sejenisnya, maka kita harus memasukkan daftar nama judul, nama pengarang, perusahaan/penerbit, halaman dari hasil karya yang dipakai dan tahun pembuatan/penerbitan. Jika kita menggunakan Program Komputer, maka kita harus meminta ijin (mendapat lisensi) dari pencipta/perusahaan yang bersangkutan
  • 16. BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi Menghargai Kreasi Orang Lain a) Menggunakan perangkat lunak yang asli b) Membeli lisensi pada perusahaan yang bersangkutan c) Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pencipta d) Tidak menggunakan perangkat lunak untuk melakukan kejahatan e) Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya.
  • 17. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP
  • 18. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP
  • 19. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi BERANDA SK/KD INDIKATOR MATERI UJI KOMPETENSI REFERENSI PENUTUP