Dokumen tersebut membahas tentang hukum, negara, warga negara, dan pemerintahan. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa hukum digunakan untuk mengatur tingkah laku manusia, negara adalah wilayah yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah, warga negara adalah orang yang menurut hukum merupakan anggota negara, dan pemerintah bertugas membuat dan menerapkan hukum.
3. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat Hukum :
1). Mengatur
2). Memaksa
Ciri-ciri hukum :
1). Adanya perintah dan/atau larangan
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
Pembagian Hukum
a. Hukum Menurut Bentuknya
b. HukumMenurut Tempat Berlakunya
Hukum Menurut Sumbernya
a. Hukum Menurut Bentuknya
b. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
c. Hukum Menurut Sumbernya
d. Hukum MenurutWaktu Berlakunya
e. Hukum Menurut Isinya
f. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
g. Hukum Menurut Sifatnya
4. NEGARA
Pengertian Negara
2 Tugas utama negara
Sifat negara
Bentuk Negara
Unsur-unsur suatu negara
Tujuan Negara republik Indonesia
5. • Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
• 2 Tugas utama negara :
Mengatur dan menertibkan
Mengatur dan menyatukan
• Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat totalitas
• Bentuk Negara :
1. Negara Kesatuan dan;
2. Negara Serikat.
• Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintahan yang Sah
d. Pengakuan dari Negara Lain
• Tujuan Negara republik Indonesia :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
6. • Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
sedangkan pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan.
• Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu negara .
• 2 Kriteria MenjadiWarga Negara
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
• Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
b. Wilayah (teritorial)
c. Pemerintahan
• WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD 1945 Pasal 26
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
• Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30