ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SOFTSKILL 
TUGAS 2 
WARGA NEGARA DAN 
PEMERINTAHAN
Pengertian 
hukum 
Sifat dan ciri-ciri 
hukum 
HUKUM 
Sumber-sumber 
hukum 
Pembagian 
hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur 
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. 
Sifat Hukum : 
1). Mengatur 
2). Memaksa 
Ciri-ciri hukum : 
1). Adanya perintah dan/atau larangan 
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. 
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah : 
a. Undang-undang; 
b. Kebiasaan; 
c. Traktat atau Perjanjian Internasional; 
d. Yurisprudensi; 
e. Doktrin. 
Pembagian Hukum 
a. Hukum Menurut Bentuknya 
b. HukumMenurut Tempat Berlakunya 
Hukum Menurut Sumbernya 
a. Hukum Menurut Bentuknya 
b. Hukum Menurut Tempat Berlakunya 
c. Hukum Menurut Sumbernya 
d. Hukum MenurutWaktu Berlakunya 
e. Hukum Menurut Isinya 
f. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya 
g. Hukum Menurut Sifatnya
NEGARA 
Pengertian Negara 
2 Tugas utama negara 
Sifat negara 
Bentuk Negara 
Unsur-unsur suatu negara 
Tujuan Negara republik Indonesia
• Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial 
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. 
• 2 Tugas utama negara : 
Mengatur dan menertibkan 
Mengatur dan menyatukan 
• Sifat negara antara lain : 
1. Sifat memaksa 
2. Sifat monopoli 
3. Sifat totalitas 
• Bentuk Negara : 
1. Negara Kesatuan dan; 
2. Negara Serikat. 
• Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini : 
a. Rakyat 
b. Wilayah 
c. Pemerintahan yang Sah 
d. Pengakuan dari Negara Lain 
• Tujuan Negara republik Indonesia : 
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
2. Memajukan kesejahteraan umum 
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
• Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum 
sedangkan pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan. 
• Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari 
suatu negara . 
• 2 Kriteria MenjadiWarga Negara 
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis" 
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli". 
• Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara 
a. Rakyat 
b. Wilayah (teritorial) 
c. Pemerintahan 
• WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD 1945 Pasal 26 
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang 
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
• Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30

More Related Content

Ppt tugas 4 softskill

  • 1. SOFTSKILL TUGAS 2 WARGA NEGARA DAN PEMERINTAHAN
  • 2. Pengertian hukum Sifat dan ciri-ciri hukum HUKUM Sumber-sumber hukum Pembagian hukum
  • 3. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Sifat Hukum : 1). Mengatur 2). Memaksa Ciri-ciri hukum : 1). Adanya perintah dan/atau larangan 2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah : a. Undang-undang; b. Kebiasaan; c. Traktat atau Perjanjian Internasional; d. Yurisprudensi; e. Doktrin. Pembagian Hukum a. Hukum Menurut Bentuknya b. HukumMenurut Tempat Berlakunya Hukum Menurut Sumbernya a. Hukum Menurut Bentuknya b. Hukum Menurut Tempat Berlakunya c. Hukum Menurut Sumbernya d. Hukum MenurutWaktu Berlakunya e. Hukum Menurut Isinya f. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya g. Hukum Menurut Sifatnya
  • 4. NEGARA Pengertian Negara 2 Tugas utama negara Sifat negara Bentuk Negara Unsur-unsur suatu negara Tujuan Negara republik Indonesia
  • 5. • Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. • 2 Tugas utama negara : Mengatur dan menertibkan Mengatur dan menyatukan • Sifat negara antara lain : 1. Sifat memaksa 2. Sifat monopoli 3. Sifat totalitas • Bentuk Negara : 1. Negara Kesatuan dan; 2. Negara Serikat. • Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini : a. Rakyat b. Wilayah c. Pemerintahan yang Sah d. Pengakuan dari Negara Lain • Tujuan Negara republik Indonesia : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  • 6. • Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum sedangkan pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan. • Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara . • 2 Kriteria MenjadiWarga Negara Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis" Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli". • Menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah Negara a. Rakyat b. Wilayah (teritorial) c. Pemerintahan • WARGA NEGARA DALAM PASAL 26 UUD 1945 Pasal 26 Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. • Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30