際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
AKURAT, CEPAT, MUDAH DAN MERATA
          SEBUAH PRAKTIK PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

                                   Oleh Suprawoto
                            Kepala Badan Informasi Publik
  Disampaikan dalam Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke-1, Bali, 2-5 Desember 2008




Pengantar
        Secara substansial kerja pengelolaan informasi publik saat ini telah
mendapatkan perhatian serius dari kalangan baik birokrasi pemerintah dan
lembaga publik lainnya.             Hal ini merupakan konsekuensi logis dari
perkembangan pergaulan dunia serta proses yang kini tengah dijalani
Indonesia sebagai negara demokrasi.
        Informasi publik merupakan hak dasar yang mesti dipenuhi oleh
lembaga publik untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Informasi ini ketika
dikemas sedemikian rupa akan dapat mendukung berkembangnya partisipasi
publik dan hubungan yang ideal antara masyarakat dengan aparatur
pemerintah.
        Akan tetapi, faktanya kemampuan sebagian masyarakat Indonesia
dalam mengakses informasi tidak sama baik dalam hal kuantitas maupun
kualitas, bukan saja terhadap media yang berbasis teknologi komunikasi dan
informasi,    tetapi    juga    media      konvensional        yang       telah     berkembang
sebelumnya. Kesenjangan informasi                  Informasi publik adalah informasi yang
                                                   dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau
terjadi antara masyarakat baik dari                diterima oleh Badan Publik yang berkaitan
latar   belakang       pendidikan,      faktor     dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
                                                   negara dan/atau penyelenggara dan
ekonomis dengan faktor lingkungan                  penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai
                                                   dengan Undang-undang ini serta informasi lain
geografis tempat tinggal.                          yang berkaitan dengan kepentingan publik.

        Kehadiran Undang-Undang No                 Badan publik adalah lembaga eksekutif,legislatif,
                                                   yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya
14/2008        tentang         Keterbukaan         berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
Informasi Publik ini pun dikhawatirkan             sebagian atau seluruhnya dananya bersumber
                                                   APBN dan/atau APBD, atau organisasi non
dapat menimbulkan kepanikan di                   pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
                                                   dananya bersumber dari
kalangan birokrasi, karena bisa jadi               APBN/APBD,sumbangan masyarakat, dan/atau
                                                   luar negeri.
masyarakat          berbondong-bondong
                                                               KETENTUAN UMUM UU No 14/2008
menyerbu instansi pemerintah dan


                                                                                                       1
meminta informasi apa saja yang mereka inginkan. Apa saja. Bisa saja nanti
ada yang meminta penjelasan secara teknis maupun non-teknis tentang
penanganan bencana lumpur di Sidoarjo, atau permintaan literatur yang
sebenarnya sangat lama, misalnya berapa lokasi pekuburan Belanda di
Indonesia.
      Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan sistem dan metoda
pelayanan informasi publik yang efisien, dan efektif dengan bobot materi
informasi yang terpercaya. Semua hal tersebut hendaknya dilakukan oleh
instansi/lembaga penyedia informasi publik secara sinergi;          hal ini sangat
penting      untuk    meningkatkan     kepercayaan         masyarakat      terhadap
instansi/lembaga penyedia informasi publik baik di pusat maupun daerah.


Layanan Berbasis TIK: Sebuah Ancangan
      Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi mendorong adanya
perubahan manajemen organisasi secara keseluruhan dan mengubah
pendekatan organisasi dalam berhubungan dengan masyarakat atau warga
negara. Hal ini mungkin juga tampak dalam berbagai ragam layanan publik
yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dan lembaga publik lainnya.
      Konsekuensinya, perubahan yang terjadi jelas menuntut kehadiran
inovasi   dalam      mengelola   layanan   publik   yang     disediakan.     Fakta
menunjukkan bahwa layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi
memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam jenis layanan, baik
dengan perangkat komputer, jaringan seluler atau telepon bergerak (lihat,
Rust dan Kannan, 2002)
      Secara faktual, pelayanan lewat dengan menggunakan teknologi
infromasi dan komunikasi kemudian kian berkembang,                   tidak hanya
mencakup penggunaan jaringan elektronik, internet, ataupun infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi, tetapi juga mencakup jenis dan bentuk
pelayanan publik serta lingkungan dan proses pelayanan publik ketika
diberikan kepada warga negara.
      Di titik inilah, sejalan dengan konteks pelayanan informasi publik,
diperlukan sistem layanan informasi publik yang memadai. Sistem informasi
itu untuk meningkatkan aksesibiltas atau kemudahan memperoleh informasi,
kualitas informasi, dan pengembangan manajemen organisasi (Lucas, 1987).


                                                                                  2
Pengelolaan informasi publik melibatkan pengumpulan, analisis, dan
penyebaran informasi kepada publik. Tentu dibutuhkan kepemimpinan dan
pengambilan        keputusan    yang        efektif   sehingga     memungkinkan
masyarakat/publik mampu mengakses dan memahami informasi yang
disediakan.
       Secara garis besar dapat dipahami bahwa proses pengelolaan ini
mencakup dua wilayah kegiatan penting, pertama penyediaan informasi yang
akurat, cepat dan mudah diakses. Dan kedua, mengembangkan kolaborasi
dan sinergi promosi dan pertukaran informasi antar lembaga yang ada.
       Namun perlu diperhatikan, karena pengelolaan informasi publik lebih
mengedepankan aspek teknis, pada akhirnya pengembangan layanan
mengabaikan kualitas informasi. Padahal, kualitas informasi itu seharusnya
menjadi ruh dari informasi yang disampaikan kepada publik, apalagi bentuk
layanan informasi publik oleh pemerintah/lembaga publik sangat berkaitan
dengan hal tersebut.
       Berkaitan     dengan    produk       informasi,   OBrien    (1998:25--26)
mengidentifikasi beberapa atribut kualitas informasi yang akan membuat
informasi publik lebih bernilai dan bermanfaat bagi publik penggunanya.
Pandangan OBrien menjadi sangat relevan karena              tiga dimensi, yaitu
dimensi waktu, isi, dan bentuk informasi harus diperhitungkan dalam
pengelolaan informasi publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Secara lebih lengkap, OBrien membuat karakteristik kualitas informasi seperti
yang terdapat di dalam tabel berikut ini:
Tabel 1. Atribut Kualitas Informasi
Dimensi Waktu
Tak Terbatas        Informasi harus disediakan ketika diperlukan
Waktu
Terkini             Informasi harus termutakhirkan saat disediakan
Frekuensi           Informasi harus disediakan sesering diperlukan
Periode Waktu       Informasi dapat disediakan mengenai situasi yang
                    lalu, terkini, dan waktu yang akan datang
Dimensi Isi
Akurasi             Informasi harus bebas dari salah
Relevansi           Informasi harus terkait dengan kebutuhan publik
                    khusus dan dalam waktu yang khusus pula
Kelengkapan         Semua informasi yang diperlukan harus disediakan
Singkat             Hanya informasi yang diperlukan yang harus
                    disediakan


                                                                                3
Cakupan               Informasi dapat memiliki cakupan luas tertentu, fokus
                      internal atau eksternal
Performa              Performa Informasi dapat dilacak dengan mengukur
                      aktivitas yang terpenuhi, kemajuan yang ada, atau
                      akumulasi sumber daya
Dimensi Bentuk
Kejelasan           Informasi harus disediakan dalam bentuk yang
                    mudah dimengerti
Detil               Informasi dapat disediakan secara lengkap atau
                    dalam bentuk ringkas
Urutan              Informasi dapat disusun dalam urutan yang
                    jelas/tertentu
Tampilan            Informasi dapat disajikan dalam bentuk narasi,
                    angka, grafis, atau bentuk lain
Media               Informasi dapat disediakan dalam bentuk dokumen
                    tercetak, tampilan video, atau media lain
Sumber: OBrien (1998: 26)



       Dimensi waktu, isi, dan bentuk informasi menjadi unsur yang penting
dalam kualitas informasi. Informasi yang berkualitas tentu sangat diperlukan
dan memainkan peranan penting. Ketika keputusan atau sebuah kebijakan
layanan publik didukung oleh informasi berkualitas rendah, tanpa dukungan
informasi sama sekali, dapat dipastikan keputusan itu akan keliru atau
berisiko kegagalan dalam mengimplementasikannya di lapangan.
       Padahal mayoritas bentuk layanan informasi publik yang dilakukan
pemerintah/lembaga publik sangat berkaitan dengan pengumpulan serta
pengolahan dan penyediaan berbagai data atau informasi, pengetahuan
ataupun kebijakan, serta proses penyebarannya kepada publik yang
membutuhkan layanan. Di


Praktik Layanan Informasi Publik: Sebuah Upaya
       Dalam UU No 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik, term informasi
publik diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau
dikirim/diterima   oleh   suatu   badan   publik   yang    berkaitan   dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.




                                                                              4
Dari aspek pemanfaatan, informasi publik dapat dimaknai dalam dua
perspektif, pertama, informasi tentang yang berdampak luas terhadap
kehidupan masyarakat; karena itu harus diketahui dan dipahami secara
akurat oleh masyarakat. Dan kedua, informasi yang bersifat kontingensi atau
mendesak atas konteks dan skala tertentu sebagai bentuk penjelasan atas isu
yang berkembang di masyarakat. Kebijakan penyediaan dan pelayanan
informasi publik dirancang dan didesain untuk mendorong terpenuhinya dua
perspektif informasi publik tersebut.
       Secara mendasar ada tiga pendekatan untuk mengembangkan
kebijakan dan program informasi publik. Pertama, pengembangan dan
penguatan kelembagaan yang status dan perannya melakukan sosialisasi
kebijakan pemerintah agar menjadi acuan atau referensi dalam pemecahan
persoalan yang ada.
       Kedua, melakukan fasilitasi atau menumbuhkembangkan suasana dan
kondisi yang bisa membuat dan mendorong publik untuk berpikir kritis dan
berpartisipasi secara aktif dengan menyediakan informasi di bidang politik,
hukum dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Dan, ketiga,
penguatan koordinasi lembaga-lembaga pelayanan informasi publik baik di
pusat dan di daerah untuk mengembangkan sinergi pelayanan yang ada.
       Ketiga hal ini dirangkum dalam empat jalur utama program strategis
yang diharapkan bisa menjembatani seluruh penyelenggara pemerintahan
dan komponen masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan informasi publik.
Empat jalur tersebut adalah:
       1. JALUR AKURASI INFORMASI, mencakup penyediaan informasi
          publik   bidang   Politik,    Hukum,   Hankam,   Perekonomian   dan
          Kesejahteraan Rakyat, peningkatan kualitas informasi publik, dan
          pengelolaan pendapat umum
              Dalam implementasinya telah disediakan bahan          informasi
          publik dalam bentuk tercetak seperti buku, tabloid, poster, leaflet,
          stiker; dan menyebarluaskan kepada masyarakat baik secara
          langsung maupun melalui forum-forum diskusi dan          sosialisasi,
          serta perpustakaan-perpustakaan.
              Selain itu, bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait
          menyelenggarakan konferensi pers di Departemen Komunikasi dan


                                                                             5
Informatika, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan
  media mengenai        kebijakan dan program pemerintah tentang
  masalah tertentu.     Misalnya Penanganan korban bencana alam
  dan korban banjir (Bakornas PB/Satkorlak/Satlak, Departemen
  Sosial, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan),
  Pencegahan penyebaran virus flu burung (Depkes dan Deptan),
  Pencegahan tindak pidana korupsi               (Komisi Pemberantasan
  Korupsi) dan lain-lain.
     Saat ini juga tengah dibangun Kominfo Database, yang
  dirancang untuk mengumpulkan, mengolah, menyediakan dan
  menyajikan data dan        informasi publik tentang kebijakan dan
  program     pemerintah    dan      negara      di     bidang    Polhukam,
  Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat. Ke depan informasi
  publik yang ada di Kominfo Database ini diharapkan dapat diakses
  oleh masyarakat melalui mekanisme tertentu.
2. JALUR     KECEPATAN            INFORMASI,          dengan     peningkatan
  percepatan penyebaran informasi publik. Dalam implementasinya
  Departemen     Komunikasi       dan    Informatika     membangun       dan
  mengembangkan Kominfo Newsroom yang output-nya berupa
  informasi aktual mengenai kebijakan dan program pemerintah dan
  negara dengan update konten setiap hari. Disajikan dalam dua
  bahasa (Indonesia dan Inggris) dan ditayangkan secara online
  dalam situs www.bipnewsroom.info dan www.depkominfo.go.id.
     Departemen       Komunikasi        dan    Informatika     menempatkan
  reporter-reporter di berbagai instansi pemerintah (pusat) dan BUMN
  untuk memperoleh data dan informasi aktual tentang kebijakan dan
  program instansi pemerintah terkait, kemudian oleh redaktur
  Kominfo Newsroom diolah dan ditayangkan dalam situs tersebut.
     Departemen Komunikasi dan Informatika juga telah bekerja
  sama dengan Direktorat Informasi dan Media, Departemen Luar
  Negeri untuk memberitahukan keberadaan situs tersebut kepada
  Perwakilan Tetap RI di luar negeri (kedutaan besar, konsulat
  jenderal, dan konsulat), sehingga dapat diakses dan dijadikan
  sumber    acuan     informasi    resmi      pemerintah.      Menurut   data


                                                                            6
pengakses situs dan pemantauan, telah banyak perwakilan RI di
          luar negeri yang mengakses situs tersebut.
      3. JALUR KEMUDAHAN INFORMASI melalui diversifikasi produk
          informasi publik. Dalam implementasinya, selain menyajikan
          informasi dalam bentuk tercetak juga menyediakan bahan informasi
          publik dalam bentuk audio (CD) dan audio visual (VCD/DVD) guna
          memenuhi kebutuhan informasi publik            untuk radio atau forum-
          forum diskusi serta sosialisasi.
                Departemen Komunikasi dan Informatika juga menfasilitasi
          pembangunan call center, yang dimaksudkan untuk memberikan
          pelayanan informasi publik kepada masyarakat mengenai kebijakan
          pemerintah dan negara melalui telepon bebas pulsa. Saat ini
          proses fasilitasi kegiatan yang dilakukan bersama Departemen
          Sosial, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Plan
          Internasional adalah TESA (Telepon Sahabat Anak) 129.
      4. JALUR PEMERATAAN INFORMASI, yang mencakup peningkatan
          jaringan penyebaran informasi publik, peningkatan kerjasama
          dengan pemerintah daerah, dan           fasilitasi kelembagaan layanan
          informasi di daerah.
                Departemen     Komunikasi      dan   Informatika    melaksanakan
          program Merajut kembali komunikasi antara Pusat dan Daerah
          yang terputus sejak diberlakukannya UU tentang Pemerintahan
          Daerah,     dengan      memberikan     bantuan      operasional   kepada
          pemerintah       provinsi   dan    kabupaten/kota     guna   penyebaran
          informasi publik tentang kebijakan pemerintah kepada masyarakat.


      Konsep dasar implementasi pelayanan informasi publik yang tengah
dikembangkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika adalah jejaring
(networking).    Seluruh    komponen        masyarakat   baik    individu   maupun
kelembagaan       memiliki akses dan kapabilitas yang seirama, membangun
kolaborasi, sehingga terbentuk jejaring informasi dan komunikasi yang saling
mendukung untuk pengembangan sistem pelayanan informasi publik. Ketika
sistem ini bisa berjalan maka akan dapat meningkatkan kepercayaan



                                                                                 7
masyarakat terhadap instansi/lembaga        penyedia informasi publik      baik di
pusat maupun daerah.
       Selain melakukan penguatan lembaga dan struktur pengelolaan
informasi,     Departemen     Komunikasi      dan     Informatika   juga     telah
mengembangkan sistem informasi publik sebagai wahana komunikasi timbal
balik dan pendidikan publik (public education agency) melalui pelayanan
informasi berjenjang dan berkelanjutan.


Mengelola Tantangan Pelayanan Informasi Publik
       Pada dasarnya, tantangan terbesar dalam membangun sistem
informasi dan komunikasi publik yang berkualitas, adalah mengemas sebuah
sistem pengelolaan informasi dan pengemasan informasi yang dibutuhkan
publik dan memiliki kualitas, akurat dan menarik. Sebab dengan adanya
informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik dan acceptable maka
kepuasan publik akan bisa tercapai. Dengan informasi yang berkualitas maka
kredibilitas lembaga pemerintah akan semakin diandalkan di mata publik.
       Sementara itu menurut Indrajit (2002) menyebutkan tiga tantangan
besar dalam pengembangan layanan informasi publik yang menggunakan
teknologi informasi yakni (1) pengembangan kanal akses yang dapat
digunakan secara efektif oleh masyarakat dan pemerintah, (2) keterlibatan
lembaga swasta dalam pengembangan infrastruktur, dan (3) penyusunan
strategi institusi, terutama strategi investasi dan operasional.
       Ada pula tantangan lain, yaitu mengubah budaya pelayanan yang bisa
mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (lihat
Bourn, 2002). Hal terakhir ini yang membutuhkan kepemimpinan untuk
mengawal dan memastikan layanan informasi publik bisa berlangsung
dengan baik.
       Jika dikelompokkan dalam proses pengelolaan informasi publik,
poblema tersebut terbagi dalam tiga kategori aktivitas utama, pertama
penyediaan dan penyebaran informasi publik, kedua fasilitasi pelancaran arus
informasi publik, dan ketiga penguatan kapasitas lembaga pelayanan
informasi publik.




                                                                                8
Untuk mengatasi problem penyediaan dan penyebaran, ada beberapa
saran dalam pengelolaan informasi publik, paling tidak perlu diperhatikan hal-
hal berikut:
   1. hendaknya memperhatikan bentuk, serta kapasitas dan kebutuhan
      publik akan layanan.
   2. harus dikemas demikian rupa agar diketahui publik dan melibatkan
      partisipasi publik dalam setiap proses pelayanan.
   2. untuk memastikan dampak layanan informasi publik                    agar bisa
      dipercaya masyarakat maka setiap jenis layanan informasi publik
      selain memuaskan juga harus dapat menjangkau seluruh anggota
      masyarakat dengan menyediakan akses hingga ke tingkat individu
      (Suprawoto, 2007).


      Sementara dalam konteks fasilitasi pelancaran arus informasi, adalah
kewajiban lembaga layanan informasi publik untuk mendukung penyebaran
dan pemerataan informasi publik ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu
elemen bagi terciptanya pelancaran arus informasi publik adalah terciptanya
jaringan komunikasi dan koordinasi antar lembaga dalam penyediaan dan
pelayanan      informasi   publik.   Selain    iitu   terciptanya   program-program
komunikasi yang konvergen dan sirkular antara lembaga publik dengan
masyarakat.
      Di titik inilah dibutuhkan pengembangan jembatan informasi atau
mengembangkan fungsi sebagai CIO (Chief of Infomation Officer). Karena
dengan adanya pemahaman atau penguasaan informasi maka bisa
mendorong upaya dalam integrasi pelayanan serta dan interkoneksi layanan
informasi publik sehingga memudahkan bagi warga dalam menggunakan
pelayanan yang ada.
      Untuk pengembangan kapasitas kelembagaan, maka hal terpenting
yang perlu dipersiapkan adalah mempersiapkan dasar yang kuat berkaitan
dengan perangkat-perangkat pendukung, teknologi yang digunakan, dan
sumber    daya     informasi   publik.   Hal     tersebut   bisa    diwadahi   dalam
pengembangan database informasi publik sehingga akan sangat mudah
nantinya dalam mempersiapkan saluran-saluran informasi yang mendukung



                                                                                   9
penerapan teknologi informasi untuk peningkatan kualitas layanan informasi
publik di masa yang akan datang.
      Dalam upaya mengembangkan kualitas kinerja, semua elemen harus
bisa digerakkan. Dari segi manajemen pengelolaan, pelayanan, penyebaran,
pengemasan informasi harus diupayakan dengan sungguh-sungguh. Juga
pelatihan sumber daya manusia terus dilakukan sehingga akan senatiasa
dapat mendukung percepatan teknologi dan masalah yang terjadi.


Penutup
      Teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan informasi publik
pada batas tertentu menjadi salah satu kekuatan pemaksa perubahan
paradigma dan cara pelayanan publik yang disediakan pemerintah/lembaga
publik. Namun, teknologi informasi dan komunikasi tidak bisa sepenuhnya
menggantikan pelayanan dan proses pengambilan keputusan yang biasanya
dilakukan birokrat pelayanan publik. Oleh karena itu bisa dipahami, jika
teknologi informasi dan komunikasi hanya merupakan sarana bantu dalam
pembuatan keputusan dan penyajian informasi kepada publik tentang
berbagai aspek layanan.
      Namun demikian, potensi pengembangan itu jelas tidak akan tertutup.
Pasalnya, ada tiga kekuatan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di
Indonesia yakni (1) pasar yang besar karena penduduk Indonesia yang pada
saat ini lebih dari 220 juta orang. Selain itu, (2) respons pasar yang meningkat
pesat terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dan (3)
komitmen pemerintah untuk menyediakan akses informasi untuk daerah
tertinggal (Rosmansyah, Zuhri, dan Supangkat, 2006:184--186).
      Tentu, hal itu akan semakin sempurna jika berbagai bentuk pilihan
jenis layanan informasi publik secara digital dan berbasis teknologi informasi
dan komunikasi selayaknya lebih didorong oleh kebutuhan akan efisiensi dan
efektivitas layanan terhadap publik atau masyarakat luas.
      Kelahiran UU KIP adalah sebuah dasar hukum bagi pelaksanaan
komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tentu, adanya sanksi bagi
pelanggaran atau ketidaksiapan badan publik dalam menyediakan informasi
publik mendorong setiap pihak, khususnya para pejabat, bersiap-siap kerja
ekstra keras karena meja kerjanya akan dipenuhi surat-surat permintaan


                                                                             10
informasi yang dibutuhkan publik. Atau, jangan-jangan meja itu justru dipenuhi
surat-surat panggilan sidang yang mereka terima karena menolak atau
mengabaikan permintaan informasi.
       Dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi, memang
para pejabat publik atau pengelola informasi tak bisa lagi seenaknya menolak
memberikan informasi dengan berbagai alasan. Para pemohon informasi
berhak mengajukan gugatan terhadap pejabat publik ke Komisi Informasi.
Bahkan, jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 membolehkan pemohon
informasi menggugat ke pengadilan. Undang-undang tersebut juga mengatur
soal pemberian sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta bagi
pejabat yang menolak memberikan informasi publik yang berakibat merugikan
orang lain. Jika pejabat publik sengaja membuat informasi publik tidak benar
dan menyesatkan, ia dijerat pidana dengan hukuman satu tahun penjara dan
denda Rp 5 juta.
       Sebaliknya,     bagi    masyarakat,      undang-undang        ini   mengakhiri
ketertutupan informasi selama ini. Juga untuk meminimalkan praktek suap
dan    korupsi     karena     memperdagangkan         informasi     dan    mengakhiri
pemanfaatan informasi publik (memelintir) untuk kepentingan tertentu.
Tantangan saat ini, bagaimana persiapan kita menyambut implementasi
Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?


Bahan bacaan:
Indrajit, R.E. 2002. E-Government: Strategi Pembanguan dan Pengembangan Sistem
           Pelayanan Publik berbasis Teknologi Digital. Penerbit Andi. Yogyakarta.
_________. 2005. Kerangka konseptual Domain Kunci Keberhasilan Proyek
           Perencanaan dan Pengembangan Electronic Government dalam Supangkat,
           S.H.; J. Sembiring; Y. Rosmansyah (ed.). Prosiding Konferensi Nasional
           Teknologi Informasi dan Komunikasi: e-Indonesia Initiatives 2005. Bandung. h.
           367-371.
Lucas, H.C.Jr. 1987. Analisis Desain dan Implementasi Sistem Informasi. Erlangga.
           Jakarta.
OBrien, James A, 2003, Introduction to Information System, Irwin/McGraw-Hill.
Rosmansyah, Y.; S. Zuhri, dan S.H.Supangkat. 2006. Sebuah Rancangan Roadmap
           Tekonologi Informasi dan Komunikasi. dalam Supangkat, S.H.; J. Sembiring; Y.
           Rosmansyah (ed.). Prosiding Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan
           Komunikasi untuk Indonesia. Bandung. h. 182-186.
Rust, R.T. and P.K. Kannan. 2002. e-Service: New Directions in Theory and Practice. ME
           Sharpe. New York.
Suprawoto. 2007. Pelayanan Publik melalui E-Government: Studi Kasus pada Pelayanan
           KTP Online, PSB Online, dan e-Procurement di Kota Surabaya. Disertasi.
           Universitas Brawijaya, Malang.


                                                                                     11

More Related Content

Praktik pengelolaan informasi publik

  • 1. AKURAT, CEPAT, MUDAH DAN MERATA SEBUAH PRAKTIK PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK Oleh Suprawoto Kepala Badan Informasi Publik Disampaikan dalam Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke-1, Bali, 2-5 Desember 2008 Pengantar Secara substansial kerja pengelolaan informasi publik saat ini telah mendapatkan perhatian serius dari kalangan baik birokrasi pemerintah dan lembaga publik lainnya. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan pergaulan dunia serta proses yang kini tengah dijalani Indonesia sebagai negara demokrasi. Informasi publik merupakan hak dasar yang mesti dipenuhi oleh lembaga publik untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Informasi ini ketika dikemas sedemikian rupa akan dapat mendukung berkembangnya partisipasi publik dan hubungan yang ideal antara masyarakat dengan aparatur pemerintah. Akan tetapi, faktanya kemampuan sebagian masyarakat Indonesia dalam mengakses informasi tidak sama baik dalam hal kuantitas maupun kualitas, bukan saja terhadap media yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi, tetapi juga media konvensional yang telah berkembang sebelumnya. Kesenjangan informasi Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau terjadi antara masyarakat baik dari diterima oleh Badan Publik yang berkaitan latar belakang pendidikan, faktor dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan ekonomis dengan faktor lingkungan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain geografis tempat tinggal. yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kehadiran Undang-Undang No Badan publik adalah lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya 14/2008 tentang Keterbukaan berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang Informasi Publik ini pun dikhawatirkan sebagian atau seluruhnya dananya bersumber APBN dan/atau APBD, atau organisasi non dapat menimbulkan kepanikan di pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari kalangan birokrasi, karena bisa jadi APBN/APBD,sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. masyarakat berbondong-bondong KETENTUAN UMUM UU No 14/2008 menyerbu instansi pemerintah dan 1
  • 2. meminta informasi apa saja yang mereka inginkan. Apa saja. Bisa saja nanti ada yang meminta penjelasan secara teknis maupun non-teknis tentang penanganan bencana lumpur di Sidoarjo, atau permintaan literatur yang sebenarnya sangat lama, misalnya berapa lokasi pekuburan Belanda di Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan sistem dan metoda pelayanan informasi publik yang efisien, dan efektif dengan bobot materi informasi yang terpercaya. Semua hal tersebut hendaknya dilakukan oleh instansi/lembaga penyedia informasi publik secara sinergi; hal ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi/lembaga penyedia informasi publik baik di pusat maupun daerah. Layanan Berbasis TIK: Sebuah Ancangan Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi mendorong adanya perubahan manajemen organisasi secara keseluruhan dan mengubah pendekatan organisasi dalam berhubungan dengan masyarakat atau warga negara. Hal ini mungkin juga tampak dalam berbagai ragam layanan publik yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dan lembaga publik lainnya. Konsekuensinya, perubahan yang terjadi jelas menuntut kehadiran inovasi dalam mengelola layanan publik yang disediakan. Fakta menunjukkan bahwa layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam jenis layanan, baik dengan perangkat komputer, jaringan seluler atau telepon bergerak (lihat, Rust dan Kannan, 2002) Secara faktual, pelayanan lewat dengan menggunakan teknologi infromasi dan komunikasi kemudian kian berkembang, tidak hanya mencakup penggunaan jaringan elektronik, internet, ataupun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, tetapi juga mencakup jenis dan bentuk pelayanan publik serta lingkungan dan proses pelayanan publik ketika diberikan kepada warga negara. Di titik inilah, sejalan dengan konteks pelayanan informasi publik, diperlukan sistem layanan informasi publik yang memadai. Sistem informasi itu untuk meningkatkan aksesibiltas atau kemudahan memperoleh informasi, kualitas informasi, dan pengembangan manajemen organisasi (Lucas, 1987). 2
  • 3. Pengelolaan informasi publik melibatkan pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi kepada publik. Tentu dibutuhkan kepemimpinan dan pengambilan keputusan yang efektif sehingga memungkinkan masyarakat/publik mampu mengakses dan memahami informasi yang disediakan. Secara garis besar dapat dipahami bahwa proses pengelolaan ini mencakup dua wilayah kegiatan penting, pertama penyediaan informasi yang akurat, cepat dan mudah diakses. Dan kedua, mengembangkan kolaborasi dan sinergi promosi dan pertukaran informasi antar lembaga yang ada. Namun perlu diperhatikan, karena pengelolaan informasi publik lebih mengedepankan aspek teknis, pada akhirnya pengembangan layanan mengabaikan kualitas informasi. Padahal, kualitas informasi itu seharusnya menjadi ruh dari informasi yang disampaikan kepada publik, apalagi bentuk layanan informasi publik oleh pemerintah/lembaga publik sangat berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan produk informasi, OBrien (1998:25--26) mengidentifikasi beberapa atribut kualitas informasi yang akan membuat informasi publik lebih bernilai dan bermanfaat bagi publik penggunanya. Pandangan OBrien menjadi sangat relevan karena tiga dimensi, yaitu dimensi waktu, isi, dan bentuk informasi harus diperhitungkan dalam pengelolaan informasi publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Secara lebih lengkap, OBrien membuat karakteristik kualitas informasi seperti yang terdapat di dalam tabel berikut ini: Tabel 1. Atribut Kualitas Informasi Dimensi Waktu Tak Terbatas Informasi harus disediakan ketika diperlukan Waktu Terkini Informasi harus termutakhirkan saat disediakan Frekuensi Informasi harus disediakan sesering diperlukan Periode Waktu Informasi dapat disediakan mengenai situasi yang lalu, terkini, dan waktu yang akan datang Dimensi Isi Akurasi Informasi harus bebas dari salah Relevansi Informasi harus terkait dengan kebutuhan publik khusus dan dalam waktu yang khusus pula Kelengkapan Semua informasi yang diperlukan harus disediakan Singkat Hanya informasi yang diperlukan yang harus disediakan 3
  • 4. Cakupan Informasi dapat memiliki cakupan luas tertentu, fokus internal atau eksternal Performa Performa Informasi dapat dilacak dengan mengukur aktivitas yang terpenuhi, kemajuan yang ada, atau akumulasi sumber daya Dimensi Bentuk Kejelasan Informasi harus disediakan dalam bentuk yang mudah dimengerti Detil Informasi dapat disediakan secara lengkap atau dalam bentuk ringkas Urutan Informasi dapat disusun dalam urutan yang jelas/tertentu Tampilan Informasi dapat disajikan dalam bentuk narasi, angka, grafis, atau bentuk lain Media Informasi dapat disediakan dalam bentuk dokumen tercetak, tampilan video, atau media lain Sumber: OBrien (1998: 26) Dimensi waktu, isi, dan bentuk informasi menjadi unsur yang penting dalam kualitas informasi. Informasi yang berkualitas tentu sangat diperlukan dan memainkan peranan penting. Ketika keputusan atau sebuah kebijakan layanan publik didukung oleh informasi berkualitas rendah, tanpa dukungan informasi sama sekali, dapat dipastikan keputusan itu akan keliru atau berisiko kegagalan dalam mengimplementasikannya di lapangan. Padahal mayoritas bentuk layanan informasi publik yang dilakukan pemerintah/lembaga publik sangat berkaitan dengan pengumpulan serta pengolahan dan penyediaan berbagai data atau informasi, pengetahuan ataupun kebijakan, serta proses penyebarannya kepada publik yang membutuhkan layanan. Di Praktik Layanan Informasi Publik: Sebuah Upaya Dalam UU No 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik, term informasi publik diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau dikirim/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 4
  • 5. Dari aspek pemanfaatan, informasi publik dapat dimaknai dalam dua perspektif, pertama, informasi tentang yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat; karena itu harus diketahui dan dipahami secara akurat oleh masyarakat. Dan kedua, informasi yang bersifat kontingensi atau mendesak atas konteks dan skala tertentu sebagai bentuk penjelasan atas isu yang berkembang di masyarakat. Kebijakan penyediaan dan pelayanan informasi publik dirancang dan didesain untuk mendorong terpenuhinya dua perspektif informasi publik tersebut. Secara mendasar ada tiga pendekatan untuk mengembangkan kebijakan dan program informasi publik. Pertama, pengembangan dan penguatan kelembagaan yang status dan perannya melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah agar menjadi acuan atau referensi dalam pemecahan persoalan yang ada. Kedua, melakukan fasilitasi atau menumbuhkembangkan suasana dan kondisi yang bisa membuat dan mendorong publik untuk berpikir kritis dan berpartisipasi secara aktif dengan menyediakan informasi di bidang politik, hukum dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Dan, ketiga, penguatan koordinasi lembaga-lembaga pelayanan informasi publik baik di pusat dan di daerah untuk mengembangkan sinergi pelayanan yang ada. Ketiga hal ini dirangkum dalam empat jalur utama program strategis yang diharapkan bisa menjembatani seluruh penyelenggara pemerintahan dan komponen masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan informasi publik. Empat jalur tersebut adalah: 1. JALUR AKURASI INFORMASI, mencakup penyediaan informasi publik bidang Politik, Hukum, Hankam, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, peningkatan kualitas informasi publik, dan pengelolaan pendapat umum Dalam implementasinya telah disediakan bahan informasi publik dalam bentuk tercetak seperti buku, tabloid, poster, leaflet, stiker; dan menyebarluaskan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui forum-forum diskusi dan sosialisasi, serta perpustakaan-perpustakaan. Selain itu, bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait menyelenggarakan konferensi pers di Departemen Komunikasi dan 5
  • 6. Informatika, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan media mengenai kebijakan dan program pemerintah tentang masalah tertentu. Misalnya Penanganan korban bencana alam dan korban banjir (Bakornas PB/Satkorlak/Satlak, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan), Pencegahan penyebaran virus flu burung (Depkes dan Deptan), Pencegahan tindak pidana korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan lain-lain. Saat ini juga tengah dibangun Kominfo Database, yang dirancang untuk mengumpulkan, mengolah, menyediakan dan menyajikan data dan informasi publik tentang kebijakan dan program pemerintah dan negara di bidang Polhukam, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat. Ke depan informasi publik yang ada di Kominfo Database ini diharapkan dapat diakses oleh masyarakat melalui mekanisme tertentu. 2. JALUR KECEPATAN INFORMASI, dengan peningkatan percepatan penyebaran informasi publik. Dalam implementasinya Departemen Komunikasi dan Informatika membangun dan mengembangkan Kominfo Newsroom yang output-nya berupa informasi aktual mengenai kebijakan dan program pemerintah dan negara dengan update konten setiap hari. Disajikan dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris) dan ditayangkan secara online dalam situs www.bipnewsroom.info dan www.depkominfo.go.id. Departemen Komunikasi dan Informatika menempatkan reporter-reporter di berbagai instansi pemerintah (pusat) dan BUMN untuk memperoleh data dan informasi aktual tentang kebijakan dan program instansi pemerintah terkait, kemudian oleh redaktur Kominfo Newsroom diolah dan ditayangkan dalam situs tersebut. Departemen Komunikasi dan Informatika juga telah bekerja sama dengan Direktorat Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri untuk memberitahukan keberadaan situs tersebut kepada Perwakilan Tetap RI di luar negeri (kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat), sehingga dapat diakses dan dijadikan sumber acuan informasi resmi pemerintah. Menurut data 6
  • 7. pengakses situs dan pemantauan, telah banyak perwakilan RI di luar negeri yang mengakses situs tersebut. 3. JALUR KEMUDAHAN INFORMASI melalui diversifikasi produk informasi publik. Dalam implementasinya, selain menyajikan informasi dalam bentuk tercetak juga menyediakan bahan informasi publik dalam bentuk audio (CD) dan audio visual (VCD/DVD) guna memenuhi kebutuhan informasi publik untuk radio atau forum- forum diskusi serta sosialisasi. Departemen Komunikasi dan Informatika juga menfasilitasi pembangunan call center, yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dan negara melalui telepon bebas pulsa. Saat ini proses fasilitasi kegiatan yang dilakukan bersama Departemen Sosial, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Plan Internasional adalah TESA (Telepon Sahabat Anak) 129. 4. JALUR PEMERATAAN INFORMASI, yang mencakup peningkatan jaringan penyebaran informasi publik, peningkatan kerjasama dengan pemerintah daerah, dan fasilitasi kelembagaan layanan informasi di daerah. Departemen Komunikasi dan Informatika melaksanakan program Merajut kembali komunikasi antara Pusat dan Daerah yang terputus sejak diberlakukannya UU tentang Pemerintahan Daerah, dengan memberikan bantuan operasional kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna penyebaran informasi publik tentang kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Konsep dasar implementasi pelayanan informasi publik yang tengah dikembangkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika adalah jejaring (networking). Seluruh komponen masyarakat baik individu maupun kelembagaan memiliki akses dan kapabilitas yang seirama, membangun kolaborasi, sehingga terbentuk jejaring informasi dan komunikasi yang saling mendukung untuk pengembangan sistem pelayanan informasi publik. Ketika sistem ini bisa berjalan maka akan dapat meningkatkan kepercayaan 7
  • 8. masyarakat terhadap instansi/lembaga penyedia informasi publik baik di pusat maupun daerah. Selain melakukan penguatan lembaga dan struktur pengelolaan informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika juga telah mengembangkan sistem informasi publik sebagai wahana komunikasi timbal balik dan pendidikan publik (public education agency) melalui pelayanan informasi berjenjang dan berkelanjutan. Mengelola Tantangan Pelayanan Informasi Publik Pada dasarnya, tantangan terbesar dalam membangun sistem informasi dan komunikasi publik yang berkualitas, adalah mengemas sebuah sistem pengelolaan informasi dan pengemasan informasi yang dibutuhkan publik dan memiliki kualitas, akurat dan menarik. Sebab dengan adanya informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik dan acceptable maka kepuasan publik akan bisa tercapai. Dengan informasi yang berkualitas maka kredibilitas lembaga pemerintah akan semakin diandalkan di mata publik. Sementara itu menurut Indrajit (2002) menyebutkan tiga tantangan besar dalam pengembangan layanan informasi publik yang menggunakan teknologi informasi yakni (1) pengembangan kanal akses yang dapat digunakan secara efektif oleh masyarakat dan pemerintah, (2) keterlibatan lembaga swasta dalam pengembangan infrastruktur, dan (3) penyusunan strategi institusi, terutama strategi investasi dan operasional. Ada pula tantangan lain, yaitu mengubah budaya pelayanan yang bisa mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (lihat Bourn, 2002). Hal terakhir ini yang membutuhkan kepemimpinan untuk mengawal dan memastikan layanan informasi publik bisa berlangsung dengan baik. Jika dikelompokkan dalam proses pengelolaan informasi publik, poblema tersebut terbagi dalam tiga kategori aktivitas utama, pertama penyediaan dan penyebaran informasi publik, kedua fasilitasi pelancaran arus informasi publik, dan ketiga penguatan kapasitas lembaga pelayanan informasi publik. 8
  • 9. Untuk mengatasi problem penyediaan dan penyebaran, ada beberapa saran dalam pengelolaan informasi publik, paling tidak perlu diperhatikan hal- hal berikut: 1. hendaknya memperhatikan bentuk, serta kapasitas dan kebutuhan publik akan layanan. 2. harus dikemas demikian rupa agar diketahui publik dan melibatkan partisipasi publik dalam setiap proses pelayanan. 2. untuk memastikan dampak layanan informasi publik agar bisa dipercaya masyarakat maka setiap jenis layanan informasi publik selain memuaskan juga harus dapat menjangkau seluruh anggota masyarakat dengan menyediakan akses hingga ke tingkat individu (Suprawoto, 2007). Sementara dalam konteks fasilitasi pelancaran arus informasi, adalah kewajiban lembaga layanan informasi publik untuk mendukung penyebaran dan pemerataan informasi publik ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu elemen bagi terciptanya pelancaran arus informasi publik adalah terciptanya jaringan komunikasi dan koordinasi antar lembaga dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik. Selain iitu terciptanya program-program komunikasi yang konvergen dan sirkular antara lembaga publik dengan masyarakat. Di titik inilah dibutuhkan pengembangan jembatan informasi atau mengembangkan fungsi sebagai CIO (Chief of Infomation Officer). Karena dengan adanya pemahaman atau penguasaan informasi maka bisa mendorong upaya dalam integrasi pelayanan serta dan interkoneksi layanan informasi publik sehingga memudahkan bagi warga dalam menggunakan pelayanan yang ada. Untuk pengembangan kapasitas kelembagaan, maka hal terpenting yang perlu dipersiapkan adalah mempersiapkan dasar yang kuat berkaitan dengan perangkat-perangkat pendukung, teknologi yang digunakan, dan sumber daya informasi publik. Hal tersebut bisa diwadahi dalam pengembangan database informasi publik sehingga akan sangat mudah nantinya dalam mempersiapkan saluran-saluran informasi yang mendukung 9
  • 10. penerapan teknologi informasi untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik di masa yang akan datang. Dalam upaya mengembangkan kualitas kinerja, semua elemen harus bisa digerakkan. Dari segi manajemen pengelolaan, pelayanan, penyebaran, pengemasan informasi harus diupayakan dengan sungguh-sungguh. Juga pelatihan sumber daya manusia terus dilakukan sehingga akan senatiasa dapat mendukung percepatan teknologi dan masalah yang terjadi. Penutup Teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan informasi publik pada batas tertentu menjadi salah satu kekuatan pemaksa perubahan paradigma dan cara pelayanan publik yang disediakan pemerintah/lembaga publik. Namun, teknologi informasi dan komunikasi tidak bisa sepenuhnya menggantikan pelayanan dan proses pengambilan keputusan yang biasanya dilakukan birokrat pelayanan publik. Oleh karena itu bisa dipahami, jika teknologi informasi dan komunikasi hanya merupakan sarana bantu dalam pembuatan keputusan dan penyajian informasi kepada publik tentang berbagai aspek layanan. Namun demikian, potensi pengembangan itu jelas tidak akan tertutup. Pasalnya, ada tiga kekuatan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia yakni (1) pasar yang besar karena penduduk Indonesia yang pada saat ini lebih dari 220 juta orang. Selain itu, (2) respons pasar yang meningkat pesat terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dan (3) komitmen pemerintah untuk menyediakan akses informasi untuk daerah tertinggal (Rosmansyah, Zuhri, dan Supangkat, 2006:184--186). Tentu, hal itu akan semakin sempurna jika berbagai bentuk pilihan jenis layanan informasi publik secara digital dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi selayaknya lebih didorong oleh kebutuhan akan efisiensi dan efektivitas layanan terhadap publik atau masyarakat luas. Kelahiran UU KIP adalah sebuah dasar hukum bagi pelaksanaan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tentu, adanya sanksi bagi pelanggaran atau ketidaksiapan badan publik dalam menyediakan informasi publik mendorong setiap pihak, khususnya para pejabat, bersiap-siap kerja ekstra keras karena meja kerjanya akan dipenuhi surat-surat permintaan 10
  • 11. informasi yang dibutuhkan publik. Atau, jangan-jangan meja itu justru dipenuhi surat-surat panggilan sidang yang mereka terima karena menolak atau mengabaikan permintaan informasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi, memang para pejabat publik atau pengelola informasi tak bisa lagi seenaknya menolak memberikan informasi dengan berbagai alasan. Para pemohon informasi berhak mengajukan gugatan terhadap pejabat publik ke Komisi Informasi. Bahkan, jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 membolehkan pemohon informasi menggugat ke pengadilan. Undang-undang tersebut juga mengatur soal pemberian sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta bagi pejabat yang menolak memberikan informasi publik yang berakibat merugikan orang lain. Jika pejabat publik sengaja membuat informasi publik tidak benar dan menyesatkan, ia dijerat pidana dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Sebaliknya, bagi masyarakat, undang-undang ini mengakhiri ketertutupan informasi selama ini. Juga untuk meminimalkan praktek suap dan korupsi karena memperdagangkan informasi dan mengakhiri pemanfaatan informasi publik (memelintir) untuk kepentingan tertentu. Tantangan saat ini, bagaimana persiapan kita menyambut implementasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Bahan bacaan: Indrajit, R.E. 2002. E-Government: Strategi Pembanguan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik berbasis Teknologi Digital. Penerbit Andi. Yogyakarta. _________. 2005. Kerangka konseptual Domain Kunci Keberhasilan Proyek Perencanaan dan Pengembangan Electronic Government dalam Supangkat, S.H.; J. Sembiring; Y. Rosmansyah (ed.). Prosiding Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi: e-Indonesia Initiatives 2005. Bandung. h. 367-371. Lucas, H.C.Jr. 1987. Analisis Desain dan Implementasi Sistem Informasi. Erlangga. Jakarta. OBrien, James A, 2003, Introduction to Information System, Irwin/McGraw-Hill. Rosmansyah, Y.; S. Zuhri, dan S.H.Supangkat. 2006. Sebuah Rancangan Roadmap Tekonologi Informasi dan Komunikasi. dalam Supangkat, S.H.; J. Sembiring; Y. Rosmansyah (ed.). Prosiding Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Indonesia. Bandung. h. 182-186. Rust, R.T. and P.K. Kannan. 2002. e-Service: New Directions in Theory and Practice. ME Sharpe. New York. Suprawoto. 2007. Pelayanan Publik melalui E-Government: Studi Kasus pada Pelayanan KTP Online, PSB Online, dan e-Procurement di Kota Surabaya. Disertasi. Universitas Brawijaya, Malang. 11