Dokumen tersebut membahas praktik pengelolaan informasi publik yang akurat, cepat, mudah, dan merata oleh Badan Informasi Publik. Secara garis besar, dokumen menjelaskan pentingnya kualitas informasi dan layanan berbasis teknologi informasi untuk memenuhi hak masyarakat akan akses informasi publik secara merata. Dokumen juga menjelaskan empat program strategis yang dijalankan untuk meningkatkan layanan informasi publik, yaitu menjamin akur
1 of 11
Downloaded 101 times
More Related Content
Praktik pengelolaan informasi publik
1. AKURAT, CEPAT, MUDAH DAN MERATA
SEBUAH PRAKTIK PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh Suprawoto
Kepala Badan Informasi Publik
Disampaikan dalam Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke-1, Bali, 2-5 Desember 2008
Pengantar
Secara substansial kerja pengelolaan informasi publik saat ini telah
mendapatkan perhatian serius dari kalangan baik birokrasi pemerintah dan
lembaga publik lainnya. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari
perkembangan pergaulan dunia serta proses yang kini tengah dijalani
Indonesia sebagai negara demokrasi.
Informasi publik merupakan hak dasar yang mesti dipenuhi oleh
lembaga publik untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Informasi ini ketika
dikemas sedemikian rupa akan dapat mendukung berkembangnya partisipasi
publik dan hubungan yang ideal antara masyarakat dengan aparatur
pemerintah.
Akan tetapi, faktanya kemampuan sebagian masyarakat Indonesia
dalam mengakses informasi tidak sama baik dalam hal kuantitas maupun
kualitas, bukan saja terhadap media yang berbasis teknologi komunikasi dan
informasi, tetapi juga media konvensional yang telah berkembang
sebelumnya. Kesenjangan informasi Informasi publik adalah informasi yang
dihasilkan,disimpan,dikelola, dikirim,dan/atau
terjadi antara masyarakat baik dari diterima oleh Badan Publik yang berkaitan
latar belakang pendidikan, faktor dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan
ekonomis dengan faktor lingkungan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai
dengan Undang-undang ini serta informasi lain
geografis tempat tinggal. yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kehadiran Undang-Undang No Badan publik adalah lembaga eksekutif,legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya
14/2008 tentang Keterbukaan berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
Informasi Publik ini pun dikhawatirkan sebagian atau seluruhnya dananya bersumber
APBN dan/atau APBD, atau organisasi non
dapat menimbulkan kepanikan di pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari
kalangan birokrasi, karena bisa jadi APBN/APBD,sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.
masyarakat berbondong-bondong
KETENTUAN UMUM UU No 14/2008
menyerbu instansi pemerintah dan
1
2. meminta informasi apa saja yang mereka inginkan. Apa saja. Bisa saja nanti
ada yang meminta penjelasan secara teknis maupun non-teknis tentang
penanganan bencana lumpur di Sidoarjo, atau permintaan literatur yang
sebenarnya sangat lama, misalnya berapa lokasi pekuburan Belanda di
Indonesia.
Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan sistem dan metoda
pelayanan informasi publik yang efisien, dan efektif dengan bobot materi
informasi yang terpercaya. Semua hal tersebut hendaknya dilakukan oleh
instansi/lembaga penyedia informasi publik secara sinergi; hal ini sangat
penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
instansi/lembaga penyedia informasi publik baik di pusat maupun daerah.
Layanan Berbasis TIK: Sebuah Ancangan
Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi mendorong adanya
perubahan manajemen organisasi secara keseluruhan dan mengubah
pendekatan organisasi dalam berhubungan dengan masyarakat atau warga
negara. Hal ini mungkin juga tampak dalam berbagai ragam layanan publik
yang dilakukan oleh organisasi pemerintah dan lembaga publik lainnya.
Konsekuensinya, perubahan yang terjadi jelas menuntut kehadiran
inovasi dalam mengelola layanan publik yang disediakan. Fakta
menunjukkan bahwa layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi
memudahkan masyarakat dalam mengakses beragam jenis layanan, baik
dengan perangkat komputer, jaringan seluler atau telepon bergerak (lihat,
Rust dan Kannan, 2002)
Secara faktual, pelayanan lewat dengan menggunakan teknologi
infromasi dan komunikasi kemudian kian berkembang, tidak hanya
mencakup penggunaan jaringan elektronik, internet, ataupun infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi, tetapi juga mencakup jenis dan bentuk
pelayanan publik serta lingkungan dan proses pelayanan publik ketika
diberikan kepada warga negara.
Di titik inilah, sejalan dengan konteks pelayanan informasi publik,
diperlukan sistem layanan informasi publik yang memadai. Sistem informasi
itu untuk meningkatkan aksesibiltas atau kemudahan memperoleh informasi,
kualitas informasi, dan pengembangan manajemen organisasi (Lucas, 1987).
2
3. Pengelolaan informasi publik melibatkan pengumpulan, analisis, dan
penyebaran informasi kepada publik. Tentu dibutuhkan kepemimpinan dan
pengambilan keputusan yang efektif sehingga memungkinkan
masyarakat/publik mampu mengakses dan memahami informasi yang
disediakan.
Secara garis besar dapat dipahami bahwa proses pengelolaan ini
mencakup dua wilayah kegiatan penting, pertama penyediaan informasi yang
akurat, cepat dan mudah diakses. Dan kedua, mengembangkan kolaborasi
dan sinergi promosi dan pertukaran informasi antar lembaga yang ada.
Namun perlu diperhatikan, karena pengelolaan informasi publik lebih
mengedepankan aspek teknis, pada akhirnya pengembangan layanan
mengabaikan kualitas informasi. Padahal, kualitas informasi itu seharusnya
menjadi ruh dari informasi yang disampaikan kepada publik, apalagi bentuk
layanan informasi publik oleh pemerintah/lembaga publik sangat berkaitan
dengan hal tersebut.
Berkaitan dengan produk informasi, OBrien (1998:25--26)
mengidentifikasi beberapa atribut kualitas informasi yang akan membuat
informasi publik lebih bernilai dan bermanfaat bagi publik penggunanya.
Pandangan OBrien menjadi sangat relevan karena tiga dimensi, yaitu
dimensi waktu, isi, dan bentuk informasi harus diperhitungkan dalam
pengelolaan informasi publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Secara lebih lengkap, OBrien membuat karakteristik kualitas informasi seperti
yang terdapat di dalam tabel berikut ini:
Tabel 1. Atribut Kualitas Informasi
Dimensi Waktu
Tak Terbatas Informasi harus disediakan ketika diperlukan
Waktu
Terkini Informasi harus termutakhirkan saat disediakan
Frekuensi Informasi harus disediakan sesering diperlukan
Periode Waktu Informasi dapat disediakan mengenai situasi yang
lalu, terkini, dan waktu yang akan datang
Dimensi Isi
Akurasi Informasi harus bebas dari salah
Relevansi Informasi harus terkait dengan kebutuhan publik
khusus dan dalam waktu yang khusus pula
Kelengkapan Semua informasi yang diperlukan harus disediakan
Singkat Hanya informasi yang diperlukan yang harus
disediakan
3
4. Cakupan Informasi dapat memiliki cakupan luas tertentu, fokus
internal atau eksternal
Performa Performa Informasi dapat dilacak dengan mengukur
aktivitas yang terpenuhi, kemajuan yang ada, atau
akumulasi sumber daya
Dimensi Bentuk
Kejelasan Informasi harus disediakan dalam bentuk yang
mudah dimengerti
Detil Informasi dapat disediakan secara lengkap atau
dalam bentuk ringkas
Urutan Informasi dapat disusun dalam urutan yang
jelas/tertentu
Tampilan Informasi dapat disajikan dalam bentuk narasi,
angka, grafis, atau bentuk lain
Media Informasi dapat disediakan dalam bentuk dokumen
tercetak, tampilan video, atau media lain
Sumber: OBrien (1998: 26)
Dimensi waktu, isi, dan bentuk informasi menjadi unsur yang penting
dalam kualitas informasi. Informasi yang berkualitas tentu sangat diperlukan
dan memainkan peranan penting. Ketika keputusan atau sebuah kebijakan
layanan publik didukung oleh informasi berkualitas rendah, tanpa dukungan
informasi sama sekali, dapat dipastikan keputusan itu akan keliru atau
berisiko kegagalan dalam mengimplementasikannya di lapangan.
Padahal mayoritas bentuk layanan informasi publik yang dilakukan
pemerintah/lembaga publik sangat berkaitan dengan pengumpulan serta
pengolahan dan penyediaan berbagai data atau informasi, pengetahuan
ataupun kebijakan, serta proses penyebarannya kepada publik yang
membutuhkan layanan. Di
Praktik Layanan Informasi Publik: Sebuah Upaya
Dalam UU No 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik, term informasi
publik diartikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau
dikirim/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4
5. Dari aspek pemanfaatan, informasi publik dapat dimaknai dalam dua
perspektif, pertama, informasi tentang yang berdampak luas terhadap
kehidupan masyarakat; karena itu harus diketahui dan dipahami secara
akurat oleh masyarakat. Dan kedua, informasi yang bersifat kontingensi atau
mendesak atas konteks dan skala tertentu sebagai bentuk penjelasan atas isu
yang berkembang di masyarakat. Kebijakan penyediaan dan pelayanan
informasi publik dirancang dan didesain untuk mendorong terpenuhinya dua
perspektif informasi publik tersebut.
Secara mendasar ada tiga pendekatan untuk mengembangkan
kebijakan dan program informasi publik. Pertama, pengembangan dan
penguatan kelembagaan yang status dan perannya melakukan sosialisasi
kebijakan pemerintah agar menjadi acuan atau referensi dalam pemecahan
persoalan yang ada.
Kedua, melakukan fasilitasi atau menumbuhkembangkan suasana dan
kondisi yang bisa membuat dan mendorong publik untuk berpikir kritis dan
berpartisipasi secara aktif dengan menyediakan informasi di bidang politik,
hukum dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Dan, ketiga,
penguatan koordinasi lembaga-lembaga pelayanan informasi publik baik di
pusat dan di daerah untuk mengembangkan sinergi pelayanan yang ada.
Ketiga hal ini dirangkum dalam empat jalur utama program strategis
yang diharapkan bisa menjembatani seluruh penyelenggara pemerintahan
dan komponen masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan informasi publik.
Empat jalur tersebut adalah:
1. JALUR AKURASI INFORMASI, mencakup penyediaan informasi
publik bidang Politik, Hukum, Hankam, Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat, peningkatan kualitas informasi publik, dan
pengelolaan pendapat umum
Dalam implementasinya telah disediakan bahan informasi
publik dalam bentuk tercetak seperti buku, tabloid, poster, leaflet,
stiker; dan menyebarluaskan kepada masyarakat baik secara
langsung maupun melalui forum-forum diskusi dan sosialisasi,
serta perpustakaan-perpustakaan.
Selain itu, bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait
menyelenggarakan konferensi pers di Departemen Komunikasi dan
5
6. Informatika, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan
media mengenai kebijakan dan program pemerintah tentang
masalah tertentu. Misalnya Penanganan korban bencana alam
dan korban banjir (Bakornas PB/Satkorlak/Satlak, Departemen
Sosial, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan),
Pencegahan penyebaran virus flu burung (Depkes dan Deptan),
Pencegahan tindak pidana korupsi (Komisi Pemberantasan
Korupsi) dan lain-lain.
Saat ini juga tengah dibangun Kominfo Database, yang
dirancang untuk mengumpulkan, mengolah, menyediakan dan
menyajikan data dan informasi publik tentang kebijakan dan
program pemerintah dan negara di bidang Polhukam,
Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat. Ke depan informasi
publik yang ada di Kominfo Database ini diharapkan dapat diakses
oleh masyarakat melalui mekanisme tertentu.
2. JALUR KECEPATAN INFORMASI, dengan peningkatan
percepatan penyebaran informasi publik. Dalam implementasinya
Departemen Komunikasi dan Informatika membangun dan
mengembangkan Kominfo Newsroom yang output-nya berupa
informasi aktual mengenai kebijakan dan program pemerintah dan
negara dengan update konten setiap hari. Disajikan dalam dua
bahasa (Indonesia dan Inggris) dan ditayangkan secara online
dalam situs www.bipnewsroom.info dan www.depkominfo.go.id.
Departemen Komunikasi dan Informatika menempatkan
reporter-reporter di berbagai instansi pemerintah (pusat) dan BUMN
untuk memperoleh data dan informasi aktual tentang kebijakan dan
program instansi pemerintah terkait, kemudian oleh redaktur
Kominfo Newsroom diolah dan ditayangkan dalam situs tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informatika juga telah bekerja
sama dengan Direktorat Informasi dan Media, Departemen Luar
Negeri untuk memberitahukan keberadaan situs tersebut kepada
Perwakilan Tetap RI di luar negeri (kedutaan besar, konsulat
jenderal, dan konsulat), sehingga dapat diakses dan dijadikan
sumber acuan informasi resmi pemerintah. Menurut data
6
7. pengakses situs dan pemantauan, telah banyak perwakilan RI di
luar negeri yang mengakses situs tersebut.
3. JALUR KEMUDAHAN INFORMASI melalui diversifikasi produk
informasi publik. Dalam implementasinya, selain menyajikan
informasi dalam bentuk tercetak juga menyediakan bahan informasi
publik dalam bentuk audio (CD) dan audio visual (VCD/DVD) guna
memenuhi kebutuhan informasi publik untuk radio atau forum-
forum diskusi serta sosialisasi.
Departemen Komunikasi dan Informatika juga menfasilitasi
pembangunan call center, yang dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan informasi publik kepada masyarakat mengenai kebijakan
pemerintah dan negara melalui telepon bebas pulsa. Saat ini
proses fasilitasi kegiatan yang dilakukan bersama Departemen
Sosial, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Plan
Internasional adalah TESA (Telepon Sahabat Anak) 129.
4. JALUR PEMERATAAN INFORMASI, yang mencakup peningkatan
jaringan penyebaran informasi publik, peningkatan kerjasama
dengan pemerintah daerah, dan fasilitasi kelembagaan layanan
informasi di daerah.
Departemen Komunikasi dan Informatika melaksanakan
program Merajut kembali komunikasi antara Pusat dan Daerah
yang terputus sejak diberlakukannya UU tentang Pemerintahan
Daerah, dengan memberikan bantuan operasional kepada
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna penyebaran
informasi publik tentang kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
Konsep dasar implementasi pelayanan informasi publik yang tengah
dikembangkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika adalah jejaring
(networking). Seluruh komponen masyarakat baik individu maupun
kelembagaan memiliki akses dan kapabilitas yang seirama, membangun
kolaborasi, sehingga terbentuk jejaring informasi dan komunikasi yang saling
mendukung untuk pengembangan sistem pelayanan informasi publik. Ketika
sistem ini bisa berjalan maka akan dapat meningkatkan kepercayaan
7
8. masyarakat terhadap instansi/lembaga penyedia informasi publik baik di
pusat maupun daerah.
Selain melakukan penguatan lembaga dan struktur pengelolaan
informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika juga telah
mengembangkan sistem informasi publik sebagai wahana komunikasi timbal
balik dan pendidikan publik (public education agency) melalui pelayanan
informasi berjenjang dan berkelanjutan.
Mengelola Tantangan Pelayanan Informasi Publik
Pada dasarnya, tantangan terbesar dalam membangun sistem
informasi dan komunikasi publik yang berkualitas, adalah mengemas sebuah
sistem pengelolaan informasi dan pengemasan informasi yang dibutuhkan
publik dan memiliki kualitas, akurat dan menarik. Sebab dengan adanya
informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik dan acceptable maka
kepuasan publik akan bisa tercapai. Dengan informasi yang berkualitas maka
kredibilitas lembaga pemerintah akan semakin diandalkan di mata publik.
Sementara itu menurut Indrajit (2002) menyebutkan tiga tantangan
besar dalam pengembangan layanan informasi publik yang menggunakan
teknologi informasi yakni (1) pengembangan kanal akses yang dapat
digunakan secara efektif oleh masyarakat dan pemerintah, (2) keterlibatan
lembaga swasta dalam pengembangan infrastruktur, dan (3) penyusunan
strategi institusi, terutama strategi investasi dan operasional.
Ada pula tantangan lain, yaitu mengubah budaya pelayanan yang bisa
mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (lihat
Bourn, 2002). Hal terakhir ini yang membutuhkan kepemimpinan untuk
mengawal dan memastikan layanan informasi publik bisa berlangsung
dengan baik.
Jika dikelompokkan dalam proses pengelolaan informasi publik,
poblema tersebut terbagi dalam tiga kategori aktivitas utama, pertama
penyediaan dan penyebaran informasi publik, kedua fasilitasi pelancaran arus
informasi publik, dan ketiga penguatan kapasitas lembaga pelayanan
informasi publik.
8
9. Untuk mengatasi problem penyediaan dan penyebaran, ada beberapa
saran dalam pengelolaan informasi publik, paling tidak perlu diperhatikan hal-
hal berikut:
1. hendaknya memperhatikan bentuk, serta kapasitas dan kebutuhan
publik akan layanan.
2. harus dikemas demikian rupa agar diketahui publik dan melibatkan
partisipasi publik dalam setiap proses pelayanan.
2. untuk memastikan dampak layanan informasi publik agar bisa
dipercaya masyarakat maka setiap jenis layanan informasi publik
selain memuaskan juga harus dapat menjangkau seluruh anggota
masyarakat dengan menyediakan akses hingga ke tingkat individu
(Suprawoto, 2007).
Sementara dalam konteks fasilitasi pelancaran arus informasi, adalah
kewajiban lembaga layanan informasi publik untuk mendukung penyebaran
dan pemerataan informasi publik ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu
elemen bagi terciptanya pelancaran arus informasi publik adalah terciptanya
jaringan komunikasi dan koordinasi antar lembaga dalam penyediaan dan
pelayanan informasi publik. Selain iitu terciptanya program-program
komunikasi yang konvergen dan sirkular antara lembaga publik dengan
masyarakat.
Di titik inilah dibutuhkan pengembangan jembatan informasi atau
mengembangkan fungsi sebagai CIO (Chief of Infomation Officer). Karena
dengan adanya pemahaman atau penguasaan informasi maka bisa
mendorong upaya dalam integrasi pelayanan serta dan interkoneksi layanan
informasi publik sehingga memudahkan bagi warga dalam menggunakan
pelayanan yang ada.
Untuk pengembangan kapasitas kelembagaan, maka hal terpenting
yang perlu dipersiapkan adalah mempersiapkan dasar yang kuat berkaitan
dengan perangkat-perangkat pendukung, teknologi yang digunakan, dan
sumber daya informasi publik. Hal tersebut bisa diwadahi dalam
pengembangan database informasi publik sehingga akan sangat mudah
nantinya dalam mempersiapkan saluran-saluran informasi yang mendukung
9
10. penerapan teknologi informasi untuk peningkatan kualitas layanan informasi
publik di masa yang akan datang.
Dalam upaya mengembangkan kualitas kinerja, semua elemen harus
bisa digerakkan. Dari segi manajemen pengelolaan, pelayanan, penyebaran,
pengemasan informasi harus diupayakan dengan sungguh-sungguh. Juga
pelatihan sumber daya manusia terus dilakukan sehingga akan senatiasa
dapat mendukung percepatan teknologi dan masalah yang terjadi.
Penutup
Teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan informasi publik
pada batas tertentu menjadi salah satu kekuatan pemaksa perubahan
paradigma dan cara pelayanan publik yang disediakan pemerintah/lembaga
publik. Namun, teknologi informasi dan komunikasi tidak bisa sepenuhnya
menggantikan pelayanan dan proses pengambilan keputusan yang biasanya
dilakukan birokrat pelayanan publik. Oleh karena itu bisa dipahami, jika
teknologi informasi dan komunikasi hanya merupakan sarana bantu dalam
pembuatan keputusan dan penyajian informasi kepada publik tentang
berbagai aspek layanan.
Namun demikian, potensi pengembangan itu jelas tidak akan tertutup.
Pasalnya, ada tiga kekuatan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di
Indonesia yakni (1) pasar yang besar karena penduduk Indonesia yang pada
saat ini lebih dari 220 juta orang. Selain itu, (2) respons pasar yang meningkat
pesat terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dan (3)
komitmen pemerintah untuk menyediakan akses informasi untuk daerah
tertinggal (Rosmansyah, Zuhri, dan Supangkat, 2006:184--186).
Tentu, hal itu akan semakin sempurna jika berbagai bentuk pilihan
jenis layanan informasi publik secara digital dan berbasis teknologi informasi
dan komunikasi selayaknya lebih didorong oleh kebutuhan akan efisiensi dan
efektivitas layanan terhadap publik atau masyarakat luas.
Kelahiran UU KIP adalah sebuah dasar hukum bagi pelaksanaan
komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tentu, adanya sanksi bagi
pelanggaran atau ketidaksiapan badan publik dalam menyediakan informasi
publik mendorong setiap pihak, khususnya para pejabat, bersiap-siap kerja
ekstra keras karena meja kerjanya akan dipenuhi surat-surat permintaan
10
11. informasi yang dibutuhkan publik. Atau, jangan-jangan meja itu justru dipenuhi
surat-surat panggilan sidang yang mereka terima karena menolak atau
mengabaikan permintaan informasi.
Dengan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi, memang
para pejabat publik atau pengelola informasi tak bisa lagi seenaknya menolak
memberikan informasi dengan berbagai alasan. Para pemohon informasi
berhak mengajukan gugatan terhadap pejabat publik ke Komisi Informasi.
Bahkan, jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 membolehkan pemohon
informasi menggugat ke pengadilan. Undang-undang tersebut juga mengatur
soal pemberian sanksi pidana penjara satu tahun dan denda Rp 5 juta bagi
pejabat yang menolak memberikan informasi publik yang berakibat merugikan
orang lain. Jika pejabat publik sengaja membuat informasi publik tidak benar
dan menyesatkan, ia dijerat pidana dengan hukuman satu tahun penjara dan
denda Rp 5 juta.
Sebaliknya, bagi masyarakat, undang-undang ini mengakhiri
ketertutupan informasi selama ini. Juga untuk meminimalkan praktek suap
dan korupsi karena memperdagangkan informasi dan mengakhiri
pemanfaatan informasi publik (memelintir) untuk kepentingan tertentu.
Tantangan saat ini, bagaimana persiapan kita menyambut implementasi
Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?
Bahan bacaan:
Indrajit, R.E. 2002. E-Government: Strategi Pembanguan dan Pengembangan Sistem
Pelayanan Publik berbasis Teknologi Digital. Penerbit Andi. Yogyakarta.
_________. 2005. Kerangka konseptual Domain Kunci Keberhasilan Proyek
Perencanaan dan Pengembangan Electronic Government dalam Supangkat,
S.H.; J. Sembiring; Y. Rosmansyah (ed.). Prosiding Konferensi Nasional
Teknologi Informasi dan Komunikasi: e-Indonesia Initiatives 2005. Bandung. h.
367-371.
Lucas, H.C.Jr. 1987. Analisis Desain dan Implementasi Sistem Informasi. Erlangga.
Jakarta.
OBrien, James A, 2003, Introduction to Information System, Irwin/McGraw-Hill.
Rosmansyah, Y.; S. Zuhri, dan S.H.Supangkat. 2006. Sebuah Rancangan Roadmap
Tekonologi Informasi dan Komunikasi. dalam Supangkat, S.H.; J. Sembiring; Y.
Rosmansyah (ed.). Prosiding Konferensi Nasional Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk Indonesia. Bandung. h. 182-186.
Rust, R.T. and P.K. Kannan. 2002. e-Service: New Directions in Theory and Practice. ME
Sharpe. New York.
Suprawoto. 2007. Pelayanan Publik melalui E-Government: Studi Kasus pada Pelayanan
KTP Online, PSB Online, dan e-Procurement di Kota Surabaya. Disertasi.
Universitas Brawijaya, Malang.
11