際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ANTI MONEY LAUNDERING Training for the KYC Officer 8 October 2011 Angga Adityawarman R Compliance Sumber : PPATK
apakah  Pencucian Uang  itu ?
DEFINISI PENCUCIAN UANG   Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang  TPPU (Ps.1.1)
P I D A N A A S A L Setiap orang yang  : menempatkan, mentransfer, mengalihkan,   membelanjakan,  membayarkan, menghibahkan,   menitipkan, membawa ke  luar negeri,   mengubah   bentuk,menukarkan dengan mata  uang   atau   surat berharga   atau perbuatan lain   atas   Harta  Kekayaan   yang diketahuinya   atau patut   diduganya   merupakan   hasil tindak pidana   sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal 2 ayat (1)   dengan tujuan   menyembunyikan atau m enyamarkan   asal usul Harta Kekayaan  (Ps.3)   menyembunyikan atau menyamarkan   asal usul,   sumber,  lokasi, peruntukan,   pengalihan hak-hak,   atau kepemilikan   yang sebenarnya atas   Harta Kekayaan   yang diketahuinya  atau patut   d iduganya   merupakan hasil tindak pidana  (Psl.4) (PASAL 2 -1  UU TPPU) Tindak Pidana Pencucian Uang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,  pembayaran, hibah,   sumbangan,   penitipan, penukaran, atau   Menggunakan   Harta Kekayaan   yang diketahuinya atau patut d iduganya   merupakan hasil tindak pidana  (Psl.5.1)   berada di dalam atau di luar wilayah N KRI  yang turut serta  melakukan percobaan,   pembantuan, atau Permufakatan Jahat   untukmelakukan tindak pidana pencucian uang  (Psl.10)
KRIMINALISASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,  Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, Menghibahkan, menitipkan, membawa ke  Luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan  dengan mata uang atau surat berharga, Atau perbuatan lain atas harta kekayaan (Pasal 3 UU TPPU) Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan   Asal usul, sumber, lokasi,  peruntukan,  pengalihan hak-hak,   Atau  kepemilikan yang sebenarnya  atas  harta kekayaan (Pasal 4) Setiap orang yang menerima, atau menguasai  Penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,  Sumbangan, penitipan, penukaran, atau  Menggunakan   Harta kekayaan (Pasal 5) Pasal 3, UU No. 8 Tahun 2010 PELAKU AKTIF: pidana  penjara paling lama  20 (dua puluh) tahun dan  denda paling banyak  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  Pasal 4, UU No.  8 Tahun 2010   pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).   Pasal 5, UU No. 8 Tahun 2010: PELAKU PASIF: dipidana dengan pidana  penjara paling lama  5 (lima) tahun dan  denda paling banyak  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tindak Pidana Asal Pencucian Uang : Korupsi Penyuapan Penyelundupan tenaga kerja Penyelundupan migran Perbankan Pasar Modal Asuransi Narkotika psikotropika Perdagangan orang Perdgn. Senjata gelap Penculikan Terorisme  Pencurian Kepabeanan Cukai Penggelapan Penipuan Pemalsuan uang Perjudian Prostitusi Perpajakan Kehutanan Lingkungan hidup Kelautan Tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara lebih dari 4 tahun
PROSES PENCUCIAN UANG  Placement Penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan   Layering Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana   Integration Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman
Presentasi aml dan ppt (8 okt 2011)
PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME   UU No. 8 Tahun 2010 Terorisme adalah salah satu kejahatan asal  (predicate crime)  dari  money laundering (Pasal 2 ayat (1) huruf n) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n.
Kaitan TPPU dengan Pendanaan Terorisme Sumber  Money Laundering  adalah hasil kejahatan  (proceeds of crime) Sumber pendanaan terorisme bisa berasal dari hasil kejahatan  (proceeds of crime)  maupun kegiatan yang sah ( Ref: FATF Money Laundering Typologies Report, 2001-2002 ) Menggunakan teknik yang sama untuk menyembunyikan asal-usul sumber dana. (Pencucian uang terbalik).
How Terrorism Funding Work How Money Laundering Work DIRTY / CLEAN Money DIRTY Money
Tipologi Pendanaan Terorisme Rekening dibuka atas nama  p elajar atau tanpa pekerjaan yang jelas yang memiliki  pola  transaksi  di luar profil ; Beberapa rekening atas  nama berbeda  yang memiliki  alamat yang sama ; Rekening  d ormant  yang aktif kembali dengan adanya  incoming transfer  dengan nilai yang relatif besar yang kemudian ditarik tunai atau transfer dalam beberapa kali transaksi ; Dana yang ditarik segera setelah terdapat setoran (transaksi  pass-by ), penarikan tunai lewat ATM dengan nilai  relatif kecil  namun  sering , hingga nilai saldo minimal ; P eningkatan akti f itas transaksi  setelah terjadinya  aksi  teror ;   diduga  dana digunakan untuk membantu proses kaburnya  pelaku; Underlying transactions  berupa d onasi  ( ke /dari  yayasan,  organisasi amal,  LSM ), hasil penjualan buku, investasi usaha, biaya hidup untuk anggota keluarga; Beberapa  w ire transfer  ke  beneficiary  yang sama .
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK (Psl. 1 Angka 11 UU PP TPPU) B ank; perusahaan pembiayaan; Perush .  asuransi dan perush . pialang  asuransi; dana pensiun lembaga keuangan; perusahaan efek; manajer investasi ; kustodian; wali amanat; perposan sebagai penyedia jasa giro; pedagang valuta asing; penyelenggara alat pembayaran menggunakan  k artu; penyelenggara  e-money  dan/atau  e-wallet ; koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; pegadaian; perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.   Pihak Pelapor perusahaan properti/agen properti; pedagang kendaraan bermotor; pedagang permata dan perhiasan/   logam mulia; pedagang barang seni dan antik; atau balai lelang. Penyedia Jasa Keuangan/PJK Penyedia Brg dan/atau Jasa / PBJ Kttn. PJK dan PBJ Psl. 17 UU PPTPPU
KEWAJIBAN  PIHAK PELAPOR Melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Menyampaikan  Laporan ke  PPATK
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)  Dilakukan Pada Saat : Melakukan hubungan usaha Terdapat transaksi min. 100 juta Terdapat transaksi yang terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris Meragukan kebenaran informasi
PMPJ memuat minimal : Identifikasi Pengguna Jasa Verifikasi Pengguna Jasa, dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
Menyampaikan Laporan ke PPATK Penyedia Jasa Keuangan Transaksi Keuangan Mencurigakan  (TKM) ; Transaksi Keuangan Tunai  (TKT) minimal atau setara   Rp500.000.000,00  , baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi  dalam 1 (satu) hari kerja ; dan/atau Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri. Penyedia Barang dan/atau Jasa lain menyampaikan laporan Transaksi minimal setara dengan Rp500.000.000,00 Laporan setiap orang Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) / Cross Border Cash Carrying (CBCC)   Rupiah atau mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan dalam Pelaporan Kerahasiaan Pelaporan Anti Tipping-Off  :  Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada PJ atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dg cara apa pun mengenai laporan TKM yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK   Sanksi Pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) Batas Waktu LTKM: max 3 hk sejak diketahui LTKT: max 14 hk sejak tanggal transaksi LTK transfer dana : max 14 hk  sejak tanggal transaksi Prinsip Kerahasiaan  Dikeculiakan dari Prinsip Kerahasian pihak Pelapor Rahasia Bank dan Rahasia Non-Bank
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan  (contd) Sanksi Administratif PJK yang Tidak Lapor : Dikenakan oleh LPP (Lembaga Pengatur dan Pengawas) atau PPATK Bentuk sanksi : Peringatan Teguran tertulis Pengumuman kepada publik Denda administratif Perlindungan Hukum Bagi Pelapor Pihak Pelapor, pejabat dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana
Pencucian Uang   CONTOH KASUS
油
Tuan X adalah merupakan seorang pejabat yang berkedudukan di instansi Y. Tuan X diberi tanggungjawab untuk melakukan pengadaan barang berupa komputer 1000 unit dengan anggaran negara senilai @ 14.000.000,00, total Rp. 14.000.000.000,00. Tuan X menunjuk langsung rekanan PT. B dalam pengadaan barang tersebut dan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 1.500.000.000,00 yang kemudian di pergunakan untuk membuka rekening Efek di PT. C Securities. Tuan X membuka rekening atas nama istrinya Ny. Z (Ibu rumah tangga/wiraswasta) Terjadi mark up yang dilakukan oleh Tuan X dan Tuan X mendapatkan keuntungan pribadi atas tindakan tersebut.
Tuan X mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dari seorang pengusaha karena Tuan X telah memberikan keringanan hukuman atas kejahatan yang dilakukan oleh Mr. V.  Mr V kemudian memerintahkan perusahaannya, PT. A di British Virgin Island untuk mentransfer dana tersebut ke Bank S di Jakarta untuk Tuan X. Tuan X setelah memperoleh konfirmasi transfer dimaksud kemudian memerintahkan kepada pejabat Bank S untuk mentransfer kembali dana yang diperolehnya (pada hari yang sama), dengan rincian: Rp. 500.000.000,00 ke rekening milik Sdri. H (anak) di Bank L. Rp. 1.500.000.000,00 ke rekening perusahaan asuransi PT. K di Bank J sebagai pembukaan polis asuransi untuk beberapa nama tertanggung. Rp. 2.000.000.000,00 ke rekening milik Tuan X di Bank T. Rp. 750.000.000,00 ke rekening US$ di Bank Z atas nama Sdr. O (anak). Rp. 250.000.000,00 ke rekening PT.  C Securities  di Bank D.
Tuan X memperoleh dana sebesar Rp. 2.500.000.000,00 dari Tuan H sebagai bagian dari keuntungan atas penjualan narkotika seperti yang diperjanjikan. Keseluruhan dana dipergunakan bagi kepentingan transaksi Efek pada PT. H Sekuritas. Beberapa waktu kemudian, Tuan X menjual seluruh saham yang telah dibelinya dan kemudian Tuan X langsung menarik dana dimaksud dalam beberapa kali penarikan dengan nilai antara Rp. 150 juta hingga Rp. 350 juta. Tuan X menggunakan dana dimaksud untuk melakukan pembelian properti dan beberapa asset yang diperuntukan bagi Tuan X dan keluarganya.
Modus Cuckoo Smurfing , yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan  proceed of crime .
Presented by  Angga Adityawarman A

More Related Content

Presentasi aml dan ppt (8 okt 2011)

  • 1. ANTI MONEY LAUNDERING Training for the KYC Officer 8 October 2011 Angga Adityawarman R Compliance Sumber : PPATK
  • 2. apakah Pencucian Uang itu ?
  • 3. DEFINISI PENCUCIAN UANG Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU (Ps.1.1)
  • 4. P I D A N A A S A L Setiap orang yang : menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau m enyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Ps.3) menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut d iduganya merupakan hasil tindak pidana (Psl.4) (PASAL 2 -1 UU TPPU) Tindak Pidana Pencucian Uang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau Menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut d iduganya merupakan hasil tindak pidana (Psl.5.1) berada di dalam atau di luar wilayah N KRI yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untukmelakukan tindak pidana pencucian uang (Psl.10)
  • 5. KRIMINALISASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, Menghibahkan, menitipkan, membawa ke Luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, Atau perbuatan lain atas harta kekayaan (Pasal 3 UU TPPU) Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan Asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, Atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan (Pasal 4) Setiap orang yang menerima, atau menguasai Penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, Sumbangan, penitipan, penukaran, atau Menggunakan Harta kekayaan (Pasal 5) Pasal 3, UU No. 8 Tahun 2010 PELAKU AKTIF: pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 4, UU No. 8 Tahun 2010 pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 5, UU No. 8 Tahun 2010: PELAKU PASIF: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • 6. Tindak Pidana Asal Pencucian Uang : Korupsi Penyuapan Penyelundupan tenaga kerja Penyelundupan migran Perbankan Pasar Modal Asuransi Narkotika psikotropika Perdagangan orang Perdgn. Senjata gelap Penculikan Terorisme Pencurian Kepabeanan Cukai Penggelapan Penipuan Pemalsuan uang Perjudian Prostitusi Perpajakan Kehutanan Lingkungan hidup Kelautan Tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara lebih dari 4 tahun
  • 7. PROSES PENCUCIAN UANG Placement Penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan Layering Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana Integration Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman
  • 9. PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME UU No. 8 Tahun 2010 Terorisme adalah salah satu kejahatan asal (predicate crime) dari money laundering (Pasal 2 ayat (1) huruf n) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n.
  • 10. Kaitan TPPU dengan Pendanaan Terorisme Sumber Money Laundering adalah hasil kejahatan (proceeds of crime) Sumber pendanaan terorisme bisa berasal dari hasil kejahatan (proceeds of crime) maupun kegiatan yang sah ( Ref: FATF Money Laundering Typologies Report, 2001-2002 ) Menggunakan teknik yang sama untuk menyembunyikan asal-usul sumber dana. (Pencucian uang terbalik).
  • 11. How Terrorism Funding Work How Money Laundering Work DIRTY / CLEAN Money DIRTY Money
  • 12. Tipologi Pendanaan Terorisme Rekening dibuka atas nama p elajar atau tanpa pekerjaan yang jelas yang memiliki pola transaksi di luar profil ; Beberapa rekening atas nama berbeda yang memiliki alamat yang sama ; Rekening d ormant yang aktif kembali dengan adanya incoming transfer dengan nilai yang relatif besar yang kemudian ditarik tunai atau transfer dalam beberapa kali transaksi ; Dana yang ditarik segera setelah terdapat setoran (transaksi pass-by ), penarikan tunai lewat ATM dengan nilai relatif kecil namun sering , hingga nilai saldo minimal ; P eningkatan akti f itas transaksi setelah terjadinya aksi teror ; diduga dana digunakan untuk membantu proses kaburnya pelaku; Underlying transactions berupa d onasi ( ke /dari yayasan, organisasi amal, LSM ), hasil penjualan buku, investasi usaha, biaya hidup untuk anggota keluarga; Beberapa w ire transfer ke beneficiary yang sama .
  • 13. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK (Psl. 1 Angka 11 UU PP TPPU) B ank; perusahaan pembiayaan; Perush . asuransi dan perush . pialang asuransi; dana pensiun lembaga keuangan; perusahaan efek; manajer investasi ; kustodian; wali amanat; perposan sebagai penyedia jasa giro; pedagang valuta asing; penyelenggara alat pembayaran menggunakan k artu; penyelenggara e-money dan/atau e-wallet ; koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; pegadaian; perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Pihak Pelapor perusahaan properti/agen properti; pedagang kendaraan bermotor; pedagang permata dan perhiasan/ logam mulia; pedagang barang seni dan antik; atau balai lelang. Penyedia Jasa Keuangan/PJK Penyedia Brg dan/atau Jasa / PBJ Kttn. PJK dan PBJ Psl. 17 UU PPTPPU
  • 14. KEWAJIBAN PIHAK PELAPOR Melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Menyampaikan Laporan ke PPATK
  • 15. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Dilakukan Pada Saat : Melakukan hubungan usaha Terdapat transaksi min. 100 juta Terdapat transaksi yang terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris Meragukan kebenaran informasi
  • 16. PMPJ memuat minimal : Identifikasi Pengguna Jasa Verifikasi Pengguna Jasa, dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
  • 17. Menyampaikan Laporan ke PPATK Penyedia Jasa Keuangan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ; Transaksi Keuangan Tunai (TKT) minimal atau setara Rp500.000.000,00 , baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja ; dan/atau Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri. Penyedia Barang dan/atau Jasa lain menyampaikan laporan Transaksi minimal setara dengan Rp500.000.000,00 Laporan setiap orang Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) / Cross Border Cash Carrying (CBCC) Rupiah atau mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih
  • 18. Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan dalam Pelaporan Kerahasiaan Pelaporan Anti Tipping-Off : Direksi, komisaris, pengurus atau pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada PJ atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dg cara apa pun mengenai laporan TKM yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK Sanksi Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar) Batas Waktu LTKM: max 3 hk sejak diketahui LTKT: max 14 hk sejak tanggal transaksi LTK transfer dana : max 14 hk sejak tanggal transaksi Prinsip Kerahasiaan Dikeculiakan dari Prinsip Kerahasian pihak Pelapor Rahasia Bank dan Rahasia Non-Bank
  • 19. Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan (contd) Sanksi Administratif PJK yang Tidak Lapor : Dikenakan oleh LPP (Lembaga Pengatur dan Pengawas) atau PPATK Bentuk sanksi : Peringatan Teguran tertulis Pengumuman kepada publik Denda administratif Perlindungan Hukum Bagi Pelapor Pihak Pelapor, pejabat dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana
  • 20. Pencucian Uang CONTOH KASUS
  • 21.
  • 22. Tuan X adalah merupakan seorang pejabat yang berkedudukan di instansi Y. Tuan X diberi tanggungjawab untuk melakukan pengadaan barang berupa komputer 1000 unit dengan anggaran negara senilai @ 14.000.000,00, total Rp. 14.000.000.000,00. Tuan X menunjuk langsung rekanan PT. B dalam pengadaan barang tersebut dan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 1.500.000.000,00 yang kemudian di pergunakan untuk membuka rekening Efek di PT. C Securities. Tuan X membuka rekening atas nama istrinya Ny. Z (Ibu rumah tangga/wiraswasta) Terjadi mark up yang dilakukan oleh Tuan X dan Tuan X mendapatkan keuntungan pribadi atas tindakan tersebut.
  • 23. Tuan X mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dari seorang pengusaha karena Tuan X telah memberikan keringanan hukuman atas kejahatan yang dilakukan oleh Mr. V. Mr V kemudian memerintahkan perusahaannya, PT. A di British Virgin Island untuk mentransfer dana tersebut ke Bank S di Jakarta untuk Tuan X. Tuan X setelah memperoleh konfirmasi transfer dimaksud kemudian memerintahkan kepada pejabat Bank S untuk mentransfer kembali dana yang diperolehnya (pada hari yang sama), dengan rincian: Rp. 500.000.000,00 ke rekening milik Sdri. H (anak) di Bank L. Rp. 1.500.000.000,00 ke rekening perusahaan asuransi PT. K di Bank J sebagai pembukaan polis asuransi untuk beberapa nama tertanggung. Rp. 2.000.000.000,00 ke rekening milik Tuan X di Bank T. Rp. 750.000.000,00 ke rekening US$ di Bank Z atas nama Sdr. O (anak). Rp. 250.000.000,00 ke rekening PT. C Securities di Bank D.
  • 24. Tuan X memperoleh dana sebesar Rp. 2.500.000.000,00 dari Tuan H sebagai bagian dari keuntungan atas penjualan narkotika seperti yang diperjanjikan. Keseluruhan dana dipergunakan bagi kepentingan transaksi Efek pada PT. H Sekuritas. Beberapa waktu kemudian, Tuan X menjual seluruh saham yang telah dibelinya dan kemudian Tuan X langsung menarik dana dimaksud dalam beberapa kali penarikan dengan nilai antara Rp. 150 juta hingga Rp. 350 juta. Tuan X menggunakan dana dimaksud untuk melakukan pembelian properti dan beberapa asset yang diperuntukan bagi Tuan X dan keluarganya.
  • 25. Modus Cuckoo Smurfing , yaitu upaya mengaburkan asal usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatannya melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterimanya tersebut merupakan proceed of crime .
  • 26. Presented by Angga Adityawarman A